際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sesuai dengan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa
selanjutnya disingkat BPD adalah
lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
Apa yang dimaksud
BPD ?
BPD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
KEDUDUKAN BPD
1. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
2. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
3. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi sebagai
lembaga yang secara aktif menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
FUNGSI BPD
1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Desa;
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
5. Menyusun tata tertib BPD.
WEWENANG BPD
1. Meminta keterangan yang dianggap perlu
yang berkaitan dengan pelayanan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pembedayaan masyarakat kepada
Pemerintah Desa.
2. Menyatakan pendapat.
HAK BPD
1. mengajukan rancangan Peraturan
Desa.
2. mengajukan pertanyaan.
3. menyampaikan usul dan pendapat.
4. memilih dan dipilih. dan
5. memperoleh tunjangan.
HAK ANGGOTA BPD
1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan mentaati segala peraturan perundang-undangan.
2. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
KEWAJIBAN BPD
5. memproses pemilihan kepala Desa.
6. mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
7. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat. dan
8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
KEWAJIBAN BPD
1. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan
laporan kepada Bupati melalui Camat dan
menginformasikan kepada masyarakat tentang
hasil kinerjanya.
2. Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan
paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
3. Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan
melalui pertemuan.
KEWAJIBAN BPD YANG
LAINNYA
1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah.
2. Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat.
3. Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BPD
adalah:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat;
d. berdomisili di desa yang bersangkutan
PENCALONAN, PENETAPAN DAN
PEMBERHENTIAN
e. berusia paling rendah 25 Tahun;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik, jujur dan adil;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun;
i. tidak sedang menjalani hukuman atau terdakwa;
j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. bersedia dicalonkan;
l. pernyataan yang dilampiri dengan persyaratan.
PENCALONAN, PENETAPAN DAN
PEMBERHENTIAN
Jumlah Anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk Desa
dengan ketentuan :
1. Jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa, 5 orang
anggota.
2. 2.001 sampai dengan 4.000 jiwa, 7 orang anggota.
3. 4.001 sampai dengan 6.000 jiwa, 9 orang anggota.
4. Lebih dari 6.000 jiwa, 11 orang anggota.
KETENTUAN JUMLAH BPD
1. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
2. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
3. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
4. Calon Pimpinan BPD terpilih diusulkan oleh Kepala Desa
melalui Camat kepada Bupati untuk diresmikan dengan
Keputusan Bupati.
PIMPINAN BPD
1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
2. Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
遜 (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD,dan
keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 遜
(satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
4. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi
dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
KETENTUAN RAPAT BPD
1. Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan
keuangan Desa.
2. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD
ditetapkan dalam APB Desa.
TUNJANGAN BPD
1. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional
sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola
oleh Sekretaris BPD.
2. Biaya untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun
dalam APB Desa.
OPERASIONAL BPD
1. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa.
2. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. sebagai pelaksana proyek Desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang; dan
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
LARANGAN BPD
1. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam)
tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
2. Bagi BPD yang dibentuk sebelum Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang BPD
ditetapkan dianggap telah memiliki dan/atau
dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
MASA JABATAN BPD
Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantik anggota BPD yang
baru.
4. Melanggar sumpah dan janji.
5. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah ini.
6. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERHENTIAN
BPD
1. Pemberhentian anggota BPD termasuk yang
meninggal dunia dan/atau atas permintaan
sendiri, diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati
melalui Camat.
2. Anggota BPD yang diberhentikan harus
mendapatkan persetujuan 2/3 jumlah anggota
BPD.
PEMBERHENTIAN
BPD
1. Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum
berakhir masa jabatannya diadakan pergantian.
2. Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa
waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang
berhenti atau diberhentikan.
3. Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti
dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat
dari dusun yang bersangkutan.
PEMBERHENTIAN
BPD
1. Calon Anggota BPD hasil musyawarah diajukan kepada Bupati
oleh Kepala Desa melalui Camat untuk diresmikan dengan
Keputusan Bupati tentang Peresmian Anggota BPD.
2. Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, diadakan penggantian pimpinan BPD.
3. Mekanisme penggantian pimpinan BPD dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa
jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau
diberhentikan.
PEMBERHENTIAN
BPD
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah penggantian anggota
BPD dan/atau pimpinan BPD, Bupati
menerbitkan Surat Keputusan tentang
Peresmian.
PEMBERHENTIAN
BPD
1. Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu
oleh Sekretariat BPD.
2. Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD.
3. Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau
panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan
yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
KESEKRETARIATAN
BPD
SEKIAN alias THE AND

More Related Content

Bpd

  • 1. Sesuai dengan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
  • 2. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Apa yang dimaksud BPD ?
  • 3. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. KEDUDUKAN BPD
  • 4. 1. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 2. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 3. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi sebagai lembaga yang secara aktif menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. FUNGSI BPD
  • 5. 1. Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. 3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. 5. Menyusun tata tertib BPD. WEWENANG BPD
  • 6. 1. Meminta keterangan yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembedayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa. 2. Menyatakan pendapat. HAK BPD
  • 7. 1. mengajukan rancangan Peraturan Desa. 2. mengajukan pertanyaan. 3. menyampaikan usul dan pendapat. 4. memilih dan dipilih. dan 5. memperoleh tunjangan. HAK ANGGOTA BPD
  • 8. 1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan. 2. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. KEWAJIBAN BPD
  • 9. 5. memproses pemilihan kepala Desa. 6. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. 7. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat. dan 8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. KEWAJIBAN BPD
  • 10. 1. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Camat dan menginformasikan kepada masyarakat tentang hasil kinerjanya. 2. Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. 3. Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan melalui pertemuan. KEWAJIBAN BPD YANG LAINNYA
  • 11. 1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. 2. Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat. 3. Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi anggota BPD adalah: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat; d. berdomisili di desa yang bersangkutan PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN
  • 12. e. berusia paling rendah 25 Tahun; f. berbadan sehat; g. berkelakuan baik, jujur dan adil; h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun; i. tidak sedang menjalani hukuman atau terdakwa; j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; k. bersedia dicalonkan; l. pernyataan yang dilampiri dengan persyaratan. PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN
  • 13. Jumlah Anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk Desa dengan ketentuan : 1. Jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa, 5 orang anggota. 2. 2.001 sampai dengan 4.000 jiwa, 7 orang anggota. 3. 4.001 sampai dengan 6.000 jiwa, 9 orang anggota. 4. Lebih dari 6.000 jiwa, 11 orang anggota. KETENTUAN JUMLAH BPD
  • 14. 1. Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris. 2. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. 3. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. 4. Calon Pimpinan BPD terpilih diusulkan oleh Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati untuk diresmikan dengan Keputusan Bupati. PIMPINAN BPD
  • 15. 1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. 2. Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 遜 (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 3. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD,dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 遜 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. 4. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. KETENTUAN RAPAT BPD
  • 16. 1. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. 2. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD ditetapkan dalam APB Desa. TUNJANGAN BPD
  • 17. 1. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. 2. Biaya untuk kegiatan BPD ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa. OPERASIONAL BPD
  • 18. 1. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. 2. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang : a. sebagai pelaksana proyek Desa; b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; d. menyalahgunakan wewenang; dan e. melanggar sumpah/janji jabatan. LARANGAN BPD
  • 19. 1. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. 2. Bagi BPD yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang BPD ditetapkan dianggap telah memiliki dan/atau dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. MASA JABATAN BPD
  • 20. Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena : 1. Meninggal dunia. 2. Atas permintaan sendiri. 3. Telah berakhir masa jabatan dan telah dilantik anggota BPD yang baru. 4. Melanggar sumpah dan janji. 5. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah ini. 6. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEMBERHENTIAN BPD
  • 21. 1. Pemberhentian anggota BPD termasuk yang meninggal dunia dan/atau atas permintaan sendiri, diusulkan oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat. 2. Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan persetujuan 2/3 jumlah anggota BPD. PEMBERHENTIAN BPD
  • 22. 1. Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya diadakan pergantian. 2. Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan. 3. Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dari dusun yang bersangkutan. PEMBERHENTIAN BPD
  • 23. 1. Calon Anggota BPD hasil musyawarah diajukan kepada Bupati oleh Kepala Desa melalui Camat untuk diresmikan dengan Keputusan Bupati tentang Peresmian Anggota BPD. 2. Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, diadakan penggantian pimpinan BPD. 3. Mekanisme penggantian pimpinan BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa jabatan yang belum dijalani oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan. PEMBERHENTIAN BPD
  • 24. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penggantian anggota BPD dan/atau pimpinan BPD, Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang Peresmian. PEMBERHENTIAN BPD
  • 25. 1. Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD. 2. Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD. 3. Alat kelengkapan BPD lainnya seperti komisi atau panitia dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD. KESEKRETARIATAN BPD