際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
NOMOR 142.2 / 5 TAHUN 2015
TENTANG
KESEPAKATAN ATAS PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO,
Menimbang : a. bahwa setelah kami mengadakan rapat anggota BPD dengan
Pemerintah Desa dengan agenda pembahasan Rancangan
Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dermolo, dengan hasil menyepakati Rancangan Peraturan Desa
dimaksud ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa tentang Kesepakatan Atas Rancangan Peraturan Desa
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dermolo ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 13) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU Menyepakat Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa Dermolo untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Desa.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dermolo
pada tanggal 9 Pebruari 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DERMOLO
KETUA,
COHADI
BERITA ACARA
RAPAT MEMBAHAS PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pada hari senin tanggal sembilan bulan pebruari tahun dua ribu lima
belas bertempat di balai desa Dermolo membahas Tentang Perdes Lembaga
Kemasyarakatan, yang dihadiri oleh sebagaimana daftar terlampir.
Dalam hasil rapat pembahasan Perdes Lembaga Kemasyarakatan perlu segera
ditapkan dengan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
perubahan.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dermolo, 9 Pebruari 2015
PETINGI DERMOLO
COHADI HADI PATENAK
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN KEMBANG
PETINGGI DERMOLO
Jl. Beringin Raya No. 1 Kembang Jepara 59453
DAFTAR HADIR RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Hari anggal : Senin, 9 Pebruari 2015
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Balai Desa Dermolo
Keperluan : Rapat membahas Peraturan Desa tentang Lembaga
Kemasyarakatan.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1 COHADI, S.Sos KETUA 1.
2
AGUS DWI HARSONO,
S.Pd
SEKRETARIS
2.
3 AGUS ROMADLON ANGGOTA 3.
4 EKO SUDI CAHYONO ANGGOTA 4.
5 SUBIYONO ANGGOTA 5.
6 ENDRI SUSANTO, S.Pd ANGGOTA 6.
7 AMIN SUGIARTO ANGGOTA 7.
8 IWAN DWI NUGROHO ANGGOTA 8.
9 SLAMET SANTOSO ANGGOTA 9.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dermolo, 9 Pebruari 2015
PETINGI DERMOLO
COHADI HADI PATENAK
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN KEMBANG
PETINGGI DERMOLO
Jl. Beringin Raya No. 1 Kembang Jepara 59453
DAFTAR HADIR RAPAT
PERANGKAT DESA
Hari anggal : Senin, 9 Pebruari 2015
Waktu : 08.00 s/d Selesai
Tempat : Balai Desa Dermolo
Keperluan : Rapat membahas Peraturan Desa tentang Lembaga
Kemasyarakatan.
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1 HADI PATENAK Petinggi 1.
2 SOEKARNO Carik 2.
3 KUTARNO Kamituwo I 3.
4 MARSONO Kebayan I 4.
5 BUDI SUPARYANTO Kamituwo II 5.
6 INTONO Modin I 6.
7 MUKRIYADI Modin II 7.
8 JUYANTO Petengan 8.
9 NGAJIONO Ladu 9.
10 SULISTIYAMAH TU 10.
11 MULIYOTO Kaur. Keuangan 11.
12 SUGIONO Pembantu Ladu 12.
Dermolo, 9 Pebruari 2015
PETINGGI DERMOLO
HADI PATENAK

More Related Content

BPD Desa Dermolo

  • 1. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO NOMOR 142.2 / 5 TAHUN 2015 TENTANG KESEPAKATAN ATAS PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO, Menimbang : a. bahwa setelah kami mengadakan rapat anggota BPD dengan Pemerintah Desa dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dermolo, dengan hasil menyepakati Rancangan Peraturan Desa dimaksud ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Kesepakatan Atas Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dermolo ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ; 3. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 13) ;
  • 2. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU Menyepakat Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dermolo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Dermolo pada tanggal 9 Pebruari 2015 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO KETUA, COHADI
  • 3. BERITA ACARA RAPAT MEMBAHAS PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Pada hari senin tanggal sembilan bulan pebruari tahun dua ribu lima belas bertempat di balai desa Dermolo membahas Tentang Perdes Lembaga Kemasyarakatan, yang dihadiri oleh sebagaimana daftar terlampir. Dalam hasil rapat pembahasan Perdes Lembaga Kemasyarakatan perlu segera ditapkan dengan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan. Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dermolo, 9 Pebruari 2015 PETINGI DERMOLO COHADI HADI PATENAK
  • 4. PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA KECAMATAN KEMBANG PETINGGI DERMOLO Jl. Beringin Raya No. 1 Kembang Jepara 59453 DAFTAR HADIR RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) Hari anggal : Senin, 9 Pebruari 2015 Waktu : 08.00 s/d Selesai Tempat : Balai Desa Dermolo Keperluan : Rapat membahas Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 COHADI, S.Sos KETUA 1. 2 AGUS DWI HARSONO, S.Pd SEKRETARIS 2. 3 AGUS ROMADLON ANGGOTA 3. 4 EKO SUDI CAHYONO ANGGOTA 4. 5 SUBIYONO ANGGOTA 5. 6 ENDRI SUSANTO, S.Pd ANGGOTA 6. 7 AMIN SUGIARTO ANGGOTA 7. 8 IWAN DWI NUGROHO ANGGOTA 8. 9 SLAMET SANTOSO ANGGOTA 9. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dermolo, 9 Pebruari 2015 PETINGI DERMOLO COHADI HADI PATENAK
  • 5. PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA KECAMATAN KEMBANG PETINGGI DERMOLO Jl. Beringin Raya No. 1 Kembang Jepara 59453 DAFTAR HADIR RAPAT PERANGKAT DESA Hari anggal : Senin, 9 Pebruari 2015 Waktu : 08.00 s/d Selesai Tempat : Balai Desa Dermolo Keperluan : Rapat membahas Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan. NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN 1 HADI PATENAK Petinggi 1. 2 SOEKARNO Carik 2. 3 KUTARNO Kamituwo I 3. 4 MARSONO Kebayan I 4. 5 BUDI SUPARYANTO Kamituwo II 5. 6 INTONO Modin I 6. 7 MUKRIYADI Modin II 7. 8 JUYANTO Petengan 8. 9 NGAJIONO Ladu 9. 10 SULISTIYAMAH TU 10. 11 MULIYOTO Kaur. Keuangan 11. 12 SUGIONO Pembantu Ladu 12. Dermolo, 9 Pebruari 2015 PETINGGI DERMOLO HADI PATENAK