際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan
Rimbun Job Agency  Recruitment Firm in Indonesia
www.rimbunjob.com
Pengertian BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada
presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi
seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) Bulan di Indonesia.
Penyakit yang DITANGGUNG BPJS Kesehatan?
1. Jenis penyakit seperti jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas, kanker, cuci darah,
plasmapheresis dan lain-lain
2. Penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan seumur hidup, contoh: Diabetes
Melitius, Hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK),
epilepsi, skizofernia, sirosis hepatis, stroke, lupus (SLE) dan myasthenia gravis
3. Penyakit yang mengunakan program pemerintah seperti HIV/ AIDS, tuberkulosa
(TB), Malaria, Kusta, dan
4. Obat kemoterapi, thalassemia dan hemo鍖lia
5. Bayi yang baru lahir atau masih dalam janin juga dijamin (namun harus dilaporkan
terlebih dahulu)
Penyakit yang TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan?
1. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kecelakaan kerja (BPJS
Ketenagakerjaan)
2. Pelayanan Infertilitas
3. Penyakit karena ketergantungan obat
4. Penyakit yang disebabkan oleh bencana dan wabah
5. Meratakan gigi (Ortodonsi)
CARA BEROBAT dengan BPJS Kesehatan
Prosedur 1: Saat pengguna BPJS sakit maka pertama harus berobat ke
FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1) yaitu: Dokter keluarga/ Puskesmas yang
sudah dipilih
Prosedur 2: Apabila kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani di FASKES 1
maka akan di rujuk ke Rumah Sakit partner BPJS
Prosedur 3: Membawa kartu Rujukan ke Rumah Sakit (tanpa surat rujukan
pasien dianggap berobat secara pribadi tanpa menggunakan BPJS)
NOTE KONDISI DARURAT: Bagi Pengguna BPJS bisa langsung berobat ke
Rumah Sakit tanpa melalui FASKES 1 atau tanpa SURAT RUJUKAN jika
kondisi darurat (kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat)
CONTOH KARTU BPJS Kesehatan
Step 1.
Data Karyawan yang harus disiapkan:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak)
4. Pasfoto 3x4 1 lembar
5. Surat Keterangan resmi dari perusahaan yang menyatakan karyawan adalah pegawai
perusahaan dan dicantumkan besaran upah (gaji)
PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Step 1.
Data Perusahaan yang harus disertai:
1. Fotokopi SIUP
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Step 2.
1. Masuk ke website E- DABU (https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new) dan Registrasi
perusahaan
2. Setelah registrasi dan upload data perusahaan, anda akan mendapatkan username dan
password
3. Login sesuai dengan username dan password yang ada.
4. Setelah melakukan Login, kita harus memasukkan data karyawan dan kemudian diupload.
5. Setelah sukses melakukan upload data karyawan maupun perusahaan, anda akan
mendapatkan noti鍖kasi Sukses berupa TIKET PENGADUAN
Step 3.
Print TIKET PENGADUAN dan bawa ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan
(http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/16)
PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
Step 4.
1. Di Kantor BPJS Kesehatan, kita akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mendapatkan
Login E-ID beserta Nomor Virtual Account untuk perusahaan.
2. Masuk ke Website: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin/. Login dengan E-ID yang
diberikan oleh Petugas BPJS dan kemudian lakukan pembayaran bulan Pertama di Bank
MANDIRI, BANK BRI atau BANK BNI
Step 5.
1. Setelah melakukan pembayaran, lakukan Login kembali di website:
http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin/
2. Anda sudah bisa melakukan print kartu BPJS untuk setiap karyawan yaang terdaftar
3. Perusahaan juga akan mendapatkan Serti鍖kat dari kantor BPJS Kesehatan dalam waktu 1
 2 bulan setelah pembayaran PERTAMA
PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
1. Keluarga inti meliputi istri/ suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/
atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah,
dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunya penghasilan sendiri
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang
masih melanjutkan pendidikan formal.
Anggota Keluarga yang IKUT Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
5% dari gaji karyawan dengan batas tertinggi gaji di IDR 8.000.000,-
端錫 4% ditanggung oleh perusahaan
端錫 1% ditanggung oleh karyawan
Contoh 1:
Karyawan A menerima gaji IDR 5.000.000 per bulan
Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 250.000 (IDR 5.000.000 x 5%) dengan komposisi
≒ Perusahaan membayar: IDR 200.000,- (IDR 5.000.000 x 4%)
≒ Karyawan A membayar: IDR 50.000,- (IDR 5.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan A)
Contoh 2:
Karyawan B menerima gaji IDR 12.000.000 per bulan
Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 400.000 (IDR 8.000.000 x 5%) dengan komposisi
 Perusahaan membayar: IDR 320.000,- (IDR 8.000.000 x 4%)
 Karyawan A membayar: IDR 80.000,- (IDR 8.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan B)
Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan
Apabila Karyawan ingin menambahkan Anggota Keluarga dalam penyertaan BPJS Kesehatannya
maka Karyawan harus membayar 1% dari gaji per bulan per 1 anggota keluarga.
Contoh:
Karyawan A menerima gaji IDR 5.000.000 per bulan ingin menambahkan 2 orang tua (ibu dan bapak)
sebagai bagian dari anggota keluarga yang ikut disertakan, maka berikut Iuran BPJS Karyawan A per
bulan
Total Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 350.000 dengan komposisi:
≒ Perusahaan membayar: IDR 200.000,- (IDR 5.000.000 x 4%)
≒ Karyawan A membayar IDR 150.000,- :
≒ Iuran Standar: IDR 50.000,- (IDR 5.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan A)
≒ Tambahan 2 anggota Keluarga: IDR 100.000,- (2 orang x 1% * IDR 5.000.000,-)
Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan - Continue
≒ Karyawan dengan besaran gaji sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta
rupiah) memiliki hak ruang perawatan kelas II.
≒ Karyawan dengan besaran gaji di atas Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
sampai dengan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) memiliki hak ruang
perawatan kelas I.
Hak Ruang Kelas Rawat berdasarkan besaran gaji atau upah
PT Rimbun Job Agency
Headquarter in Jakarta, Indonesia, Rimbun Job Agency provides candidate placement all across
Indonesia and overseas. With a good track record of manager to upper managerial level
placements throughout Indonesia, we pride ourselves as one of the recruitment agencies in
Indonesia that is supported with an Integrate advanced IT system.
	
 
Address:
Dipo Business Center, 6th 鍖oor Unit G Jl. Gatot Subroto Kav. 51- 52
Jakarta Pusat 10260 - Indonesia
+62 21  30051303 +62 21  30051304
	
 
	
 
To know more about us, please visit our website: www.rimbunjob.com

More Related Content

BPJS Kesehatan bagi Karyawan Perusahaan

  • 1. BPJS Kesehatan Karyawan Perusahaan Rimbun Job Agency Recruitment Firm in Indonesia www.rimbunjob.com
  • 2. Pengertian BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.
  • 3. Penyakit yang DITANGGUNG BPJS Kesehatan? 1. Jenis penyakit seperti jantung, stroke, kecelakaan lalu lintas, kanker, cuci darah, plasmapheresis dan lain-lain 2. Penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan seumur hidup, contoh: Diabetes Melitius, Hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, skizofernia, sirosis hepatis, stroke, lupus (SLE) dan myasthenia gravis 3. Penyakit yang mengunakan program pemerintah seperti HIV/ AIDS, tuberkulosa (TB), Malaria, Kusta, dan 4. Obat kemoterapi, thalassemia dan hemo鍖lia 5. Bayi yang baru lahir atau masih dalam janin juga dijamin (namun harus dilaporkan terlebih dahulu)
  • 4. Penyakit yang TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan? 1. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan) 2. Pelayanan Infertilitas 3. Penyakit karena ketergantungan obat 4. Penyakit yang disebabkan oleh bencana dan wabah 5. Meratakan gigi (Ortodonsi)
  • 5. CARA BEROBAT dengan BPJS Kesehatan Prosedur 1: Saat pengguna BPJS sakit maka pertama harus berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1) yaitu: Dokter keluarga/ Puskesmas yang sudah dipilih Prosedur 2: Apabila kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani di FASKES 1 maka akan di rujuk ke Rumah Sakit partner BPJS Prosedur 3: Membawa kartu Rujukan ke Rumah Sakit (tanpa surat rujukan pasien dianggap berobat secara pribadi tanpa menggunakan BPJS) NOTE KONDISI DARURAT: Bagi Pengguna BPJS bisa langsung berobat ke Rumah Sakit tanpa melalui FASKES 1 atau tanpa SURAT RUJUKAN jika kondisi darurat (kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat)
  • 6. CONTOH KARTU BPJS Kesehatan
  • 7. Step 1. Data Karyawan yang harus disiapkan: 1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Fotokopi Akta Lahir (untuk anak) 4. Pasfoto 3x4 1 lembar 5. Surat Keterangan resmi dari perusahaan yang menyatakan karyawan adalah pegawai perusahaan dan dicantumkan besaran upah (gaji) PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
  • 8. Step 1. Data Perusahaan yang harus disertai: 1. Fotokopi SIUP 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 3. Fotokopi NPWP 4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
  • 9. Step 2. 1. Masuk ke website E- DABU (https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new) dan Registrasi perusahaan 2. Setelah registrasi dan upload data perusahaan, anda akan mendapatkan username dan password 3. Login sesuai dengan username dan password yang ada. 4. Setelah melakukan Login, kita harus memasukkan data karyawan dan kemudian diupload. 5. Setelah sukses melakukan upload data karyawan maupun perusahaan, anda akan mendapatkan noti鍖kasi Sukses berupa TIKET PENGADUAN Step 3. Print TIKET PENGADUAN dan bawa ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan (http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/16) PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
  • 10. Step 4. 1. Di Kantor BPJS Kesehatan, kita akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mendapatkan Login E-ID beserta Nomor Virtual Account untuk perusahaan. 2. Masuk ke Website: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin/. Login dengan E-ID yang diberikan oleh Petugas BPJS dan kemudian lakukan pembayaran bulan Pertama di Bank MANDIRI, BANK BRI atau BANK BNI Step 5. 1. Setelah melakukan pembayaran, lakukan Login kembali di website: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin/ 2. Anda sudah bisa melakukan print kartu BPJS untuk setiap karyawan yaang terdaftar 3. Perusahaan juga akan mendapatkan Serti鍖kat dari kantor BPJS Kesehatan dalam waktu 1 2 bulan setelah pembayaran PERTAMA PROSEDUR PENDAFTARAN BPJS Kesehatan untuk Perusahaan
  • 11. 1. Keluarga inti meliputi istri/ suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/ atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang 2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria: a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunya penghasilan sendiri b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. Anggota Keluarga yang IKUT Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
  • 12. 5% dari gaji karyawan dengan batas tertinggi gaji di IDR 8.000.000,- 端錫 4% ditanggung oleh perusahaan 端錫 1% ditanggung oleh karyawan Contoh 1: Karyawan A menerima gaji IDR 5.000.000 per bulan Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 250.000 (IDR 5.000.000 x 5%) dengan komposisi ≒ Perusahaan membayar: IDR 200.000,- (IDR 5.000.000 x 4%) ≒ Karyawan A membayar: IDR 50.000,- (IDR 5.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan A) Contoh 2: Karyawan B menerima gaji IDR 12.000.000 per bulan Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 400.000 (IDR 8.000.000 x 5%) dengan komposisi Perusahaan membayar: IDR 320.000,- (IDR 8.000.000 x 4%) Karyawan A membayar: IDR 80.000,- (IDR 8.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan B) Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan
  • 13. Apabila Karyawan ingin menambahkan Anggota Keluarga dalam penyertaan BPJS Kesehatannya maka Karyawan harus membayar 1% dari gaji per bulan per 1 anggota keluarga. Contoh: Karyawan A menerima gaji IDR 5.000.000 per bulan ingin menambahkan 2 orang tua (ibu dan bapak) sebagai bagian dari anggota keluarga yang ikut disertakan, maka berikut Iuran BPJS Karyawan A per bulan Total Iuran BPJS per bulan yang harus dibayarkan adalah IDR 350.000 dengan komposisi: ≒ Perusahaan membayar: IDR 200.000,- (IDR 5.000.000 x 4%) ≒ Karyawan A membayar IDR 150.000,- : ≒ Iuran Standar: IDR 50.000,- (IDR 5.000.000 x 1%) - (dipotong dari gaji karyawan A) ≒ Tambahan 2 anggota Keluarga: IDR 100.000,- (2 orang x 1% * IDR 5.000.000,-) Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan - Continue
  • 14. ≒ Karyawan dengan besaran gaji sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) memiliki hak ruang perawatan kelas II. ≒ Karyawan dengan besaran gaji di atas Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) memiliki hak ruang perawatan kelas I. Hak Ruang Kelas Rawat berdasarkan besaran gaji atau upah
  • 15. PT Rimbun Job Agency Headquarter in Jakarta, Indonesia, Rimbun Job Agency provides candidate placement all across Indonesia and overseas. With a good track record of manager to upper managerial level placements throughout Indonesia, we pride ourselves as one of the recruitment agencies in Indonesia that is supported with an Integrate advanced IT system. Address: Dipo Business Center, 6th 鍖oor Unit G Jl. Gatot Subroto Kav. 51- 52 Jakarta Pusat 10260 - Indonesia +62 21 30051303 +62 21 30051304 To know more about us, please visit our website: www.rimbunjob.com