Buku ini memberikan panduan tentang faham Syi'ah dari perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan penelitian mendalam. MUI menyimpulkan bahwa Syi'ah memiliki perbedaan fundamental dalam ajaran dan syariat dibanding Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah, dan dapat menyesatkan umat jika dibiarkan berkembang bebas. Buku ini berharap agar umat Islam di Indonesia dapat memahami Syi'ah secara tepat dan waspada ter
2. MATERI PAPARAN
1.TENTANG BUKU
a. FISIK BUKU
b. TIM PENULIS
2.PENDAHULUAN
a. MUI DAN BUKU PANDUAN SYIAH
b. KANDUNGAN RINGKAS BUKU
c. HARAPAN KEPADA PEMBACA
3. FISIK BUKU
1.Buku saku ukuran 17,5X11,5 cm
2.152 halaman termasuk Daftar Isi,
dsb.
3.Dicetak bolak/ik pakai kertas
koran/stencil
4.Ada illustrasi, tabel, dan tulisan Arab
5.Gaya penulisan: akademik
5. MUI DAN BUKU PANDUAN
SYIAH
1. Wadah musyawarah para ulama, zuama,
dan cendekiawan Muslim untuk mengayomi
ummat;
2. Wadah silaturrahim untuk menggalang
ukhuwah Islamiyyah, wathaniyyah, dan
insaniyyah dalam NKRI
3. Melakukan pendekatan dan upaya proaktif,
responsif, dan preventif terhadap berbagai
problem ummat dan rakyat secara dini;
diantaranya aqidah dan syariah yang sering
terganggu oleh kesesatan dari dalam dan
luar negeri
4. Buku ini sebagai panduan dari MUI tentang
Syiah setelah penelitian dan pengkajian
secara mendalam
6. KANDUNGAN RINGKAS
BUKU (1)
1. Sebagian merupakan penjelasan teknis dan
rinci dari rekomendasi Rakernas MUI pada
Jumaidil Akhir 1404 H (Maret 1984), bahwa
faham Syiah punya perbedaan-perbedaan
pokok dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah
(Aswaja, pen) dan ummat Islam harus
mewaspadainya;
2. Fatwa MUI 22 Jumadil Akhir 1418 H (25 Okt
1997) tentang Nikah Mutah. Mayoritas
ummat Islam Indonesia yang Aswaja
menolak Syiah secara umum dan Nikah
Mutah secara khusus;
3. Memuat sejarah, penyimpangan,
pergerakan, dan mnetode penyebaran
Syiah di Indonesia dan sikap MUI terhadap
7. KANDUNGAN RINGKAS
BUKU (2)
1. Penjelasan penyimpangan Syiah dalam aqidah
dan syariah berdasarkan dalil naqli (Al-Quran
dan Hadits Nabi , pandangan jumhur ulama,
dan kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI
(rakernas, keputusan fatwa, rekomendasi dan
hasil-hasil Munas Ulama, dan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa).
2. Temuan dari referensi dan fakta-fakta lapangan
berikut problem sosial yang timbul, pola
penyebaran dakwahnya, organisasi, lembaga,
penerbitan, dan perpustakaan yang didirikan di
berbagai perguaruan tinggi;
3. Respons MUI yang tegas dalam aqidah dan
syariah serta perhatian yang mendalam
terhadap problem ummat yang harus diatasi
dengan baik.
8. HARAPAN KEPADA
PEMBACA
1. Agar ummat Islam Indonesia mengenal faham
Syiah dengan benar dan mewaspadai,
menjauhi dakwahnya karena menyimpang dari
ajaran Islam dan dapat menyesatkan ummat.
Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa
menimbulkan kegelisahan dan konflik sosial
yang sulit solusinya seperti di Bangil, Jember,
dan Sampang).
2. Mendapat gambaran yang terang tentang
kondisi ummat jika terjadi penolakan terhadap
Syiah karena ummat ingin menjalankan agama
dengan benar.
3. MUI dapat memagari dan mengayomi ummat
agar terhindar dari upaya-upaya penyesatan
dan penyimpangan dalam memahami dan
mengamalkan agama