1. HUKUM
PERSEROANDalam
Kedudukan Hukum suatu BUMN
Hubungannya Dengan Kerugian Negara
Studi Kasus Atas Kerugian PLN Dalam Audit
PDTT BPK RI
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
2. Kasus Posisi
PLN yang merugi
PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara), merupakan perusahaan yang bergerak
dalam penyediaan energi tunggal di Republik Indonesia. Pada Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI 2 tahun 2009 dan Semester 1 Tahun
2010, telah ditemukan bahwa PLN telah mengalami kerugian/inefesiensi
sebesar 36,7 triliun sebagai akibat dari kegiatan bisnisnya. Kerugian itu
disebabkan oleh delapan proyek pembangkit 10.000 Megawatt yang tersebar
di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga pengadaan genset yang
menyebabkan membengkaknya belanja BBM. Pada saat itu, tindakan diambil
oleh direktur utama PLN (a.k.a Dahlan Iskan) karena keadaan mendesak oleh
tidak adanya pasokan gas ke PLTG. Hal tersebut kemudian mengakibatkan
pembangkit listrik PLN harus menggunakan BBM yang harganya lebih mahal.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
3. Kerugian PLN
Adapun Kerugian Dalam IHPS BPK, adalah berikut:
Kerugian karena ketidakhematan
Ketidakhematan artinya nilai/usaha yang dikeluarkan
besar, tapi pemanfaatan tidak maksimal.
PLN yang berada pada Pembangkitan Jawa Bali,
Tarakan,Batam,Tanjung Jati. Nilainya 8,68 T
Kerugian karena inefesiensi
Pengeluaran besar, tapi pemasukan cenderung
minus/berkurang.
Pembayaran Luar Negeri yang tidak cair,inefesiensi
pmakaian BBM dan dana Subsidi, serta tingginnya
biaya maintenance. Nilainya 28,01 T
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
4. Rumusan Masalah
Apakah inefisiensi atau kerugian yang
dialami PT.PLN sebagai akibat dari
kegiatan bisnisnya dapat dikategorikan
sebagai kerugian negara dalam UU
Pemberantasan Tipikor?
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
5. Pokok
Bahasan
1 Konsepsi Badan Hukum.
2 Makna Keuangan Negara Yang Terpisah
3 Soal Aset BUMN vs Aset Negara
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
6. Konsepsi Badan Hukum
Karakteristik
Chaidir Ali dalam bukunya Badan Hukum merangkum pengertian
Badan Hukum sebagai subjek hukum mencakup hal berikut, yaitu :
a. perkumpulan orang (organisasi);
b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam
hubungan-hubungan
hukum (rechtsbetrekking);
c. mempunyai harta kekayaan tersendiri;
(artinya terpisah dari kekayaan pemilik [saham],pengurus
[direksi],dan badan hukum itu sendiri)
d. mempunyai pengurus;
e. mempunyai hak dan kewajiban;
f. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
BUMN merupakan badan hukum
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
7. Karena Badan Hukum Maka Statusnya:
1 BUMN Persero berbentuk PT.
2 BUMN Persero tunduk sepenuhnya kepada UUPT.
3 BUMN adalah badan privat, bukan badan publik.
4 BUMN (Persero) berbeda dengan swasta hanya dari segi kepemilikan saham.
5
Makna kepemilikan terhadap badan usaha (BUMN):
6 - Kepemilikan terhadap saham, bukan terhadap aset badan usaha.
- Aset/kekayaan badan usaha merupakan milik badan usaha itu sendiri.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
8. The Business Judment Rule
Application
Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menyatakan, bahwa anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
9. The Business Judment Rule
Theory
American Law Institute menyatakan bahwa Unsur-unsur Business
Judgment Rule, prakondisi yang harus dipenuhi sebelum direktur dapat
memakainya sebagai pembelaan adalah :
1. keputusan bisnis;
2. tidak berkepentingan dan mandiri (independent);
3. due care (sikap berhati-hati);
4. good faith (itikad baik);
5. no abuse of direction (tidak melanggar kebijaksanaan).
10. Makna keuangan negara yang terpisah
Karakteristik
Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa
BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa
Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan
negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya
pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan
pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan
yang sehat;
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
11. Problem?
Adanya perbedaan Pemahaman dlam UU
UU No 1/ 2004 perbendaharaan
UU No 17/ 2003 ttg keuangan negara
tentang negara
1 Piutang Negara adalah jumlah 2
Kekayaan negara/kekayaan
uang yang wajib dibayar kepada daerah yang dikelola sendiri atau
Pemerintah oleh pihak
Pusat dan/atau hak Pemerintah lain berupa uang, surat berharga,
Pusat yang dapat dinilai dengan piutang, barang, serta hak-hak
uang lain yang
sebagai akibat perjanjian atau dapat dinilai dengan uang,
akibat lainnya berdasarkan termasuk kekayaan yang
peraturan dipisahkan pada
perundang-undangan yang perusahaan negara/perusahaan
berlaku atau akibat lainnya yang daerah.
sah;
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
12. Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik
Kepemilikan Negara terhadap BUMN bukan berarti
Negara memiliki kekayaan/aset BUMN.
Kepemilikan Negara terhadap BUMN adalah
kepemilikan yang diwujudkan melalui saham/modal.
Harus diingat bahwa BUMN adalah badan hukum yang
mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan Negara
selaku pendirinya.
Karena itu, hubungan Negara dengan BUMN hanya
sebatas kepemilikan saham/modal.
Bagaimanakah dengan aset BUMN, siapa pemilik
aset BUMN? Pemilik aset BUMN adalah BUMN itu
sendiri.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
13. Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik
Status kepemilikan Negara terhadap BUMN
berbeda dengan status kepemilikan BUMN terhadap
asetnya. Aset BUMN bukan aset Negara.
Ketentuan dalam Pasal 49 ayat 5 UU No.1/2004
ttg Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa barang
milik Negara dilarang digadaikan atau dijadikan
jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
- Apakah aset BUMN dapat
digadaikan/dijaminkan?
- Bila aset BUMN merupakan aset Negara/BMN,
maka BUMN dan perbankan
telah melakukan tindakan melawan hukum,
melanggar UU 1/2004.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
14. Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik
Konsekuensi lebih jauh:
- Seluruh hutang BUMN harus dibayar oleh
Negara.
- Dalam perkara BUMN, aset Negara bisa disita
atau dibekukan oleh pihak lawan BUMN.
- Kreditor BUMN pailit, termasuk karyawan,
dapat meminta pertanggungjawaban Negara c.q.
Menkeu untuk membayar kekurangan pembayaran
karena harta pailit tidak mencukupi.
- Apabila BUMN pailit, maka Negara ikut pailit.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
15. Kesimpulan
Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan
Badan hukum hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian
suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai
pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik).
Modal/saham pada BUMN merupakan kekayaan negara
Keuangan yang dipisahkan. Sehingga pengelolaannya tidaklah
negara
berdasar APBN, tapi bedasar pada prinsip usaha yang
sehat.
Kepemilikan saham, bukan berarti
Kepemilikan aset
kepemilikan aset.
Seorang direksi tidak dapat dihukum, apabila
kerugian didapat sebagai akibat bisnis
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
16. Saran
Sinkroninasi dan harmonisasi
UU keuangan
NEgara
UU
perbendaharaan
negara
Putusan MK Tercipta iklim bisnis yang sehat, sehinga kinerja
No:77/PUU- BUMN terpacu, dan pada ahkirnya tercipta Indonesia
IX/2011 tanggal sejahtera
17 September
2012
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013 Fakultas Hukum UGM