際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM
PERSEROANDalam
Kedudukan Hukum suatu BUMN
Hubungannya Dengan Kerugian Negara
Studi Kasus Atas Kerugian PLN Dalam Audit
PDTT BPK RI
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                       Fakultas Hukum UGM
Kasus Posisi
PLN yang merugi

  PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara), merupakan perusahaan yang bergerak
  dalam penyediaan energi tunggal di Republik Indonesia. Pada Ikhtisar Hasil
  Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI 2 tahun 2009 dan Semester 1 Tahun
  2010, telah ditemukan bahwa PLN telah mengalami kerugian/inefesiensi
  sebesar 36,7 triliun sebagai akibat dari kegiatan bisnisnya. Kerugian itu
  disebabkan oleh delapan proyek pembangkit 10.000 Megawatt yang tersebar
  di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga pengadaan genset yang
  menyebabkan membengkaknya belanja BBM. Pada saat itu, tindakan diambil
  oleh direktur utama PLN (a.k.a Dahlan Iskan) karena keadaan mendesak oleh
  tidak adanya pasokan gas ke PLTG. Hal tersebut kemudian mengakibatkan
  pembangkit listrik PLN harus menggunakan BBM yang harganya lebih mahal.



Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                        Fakultas Hukum UGM
Kerugian PLN
         Adapun Kerugian Dalam IHPS BPK, adalah berikut:


         Kerugian karena ketidakhematan
         Ketidakhematan artinya nilai/usaha yang dikeluarkan
         besar, tapi pemanfaatan tidak maksimal.
          PLN yang berada pada Pembangkitan Jawa Bali,
           Tarakan,Batam,Tanjung Jati. Nilainya 8,68 T

         Kerugian karena inefesiensi
         Pengeluaran besar, tapi pemasukan cenderung
         minus/berkurang.
          Pembayaran Luar Negeri yang tidak cair,inefesiensi
           pmakaian BBM dan dana Subsidi, serta tingginnya
           biaya maintenance. Nilainya 28,01 T

Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                   Fakultas Hukum UGM
Rumusan Masalah




   Apakah inefisiensi atau kerugian yang
    dialami PT.PLN sebagai akibat dari
    kegiatan bisnisnya dapat dikategorikan
    sebagai kerugian negara dalam UU
    Pemberantasan Tipikor?


Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                       Fakultas Hukum UGM
Pokok
     Bahasan

                    1       Konsepsi Badan Hukum.



                    2      Makna Keuangan Negara Yang Terpisah




                     3    Soal Aset BUMN vs Aset Negara


Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                     Fakultas Hukum UGM
Konsepsi Badan Hukum
Karakteristik


       Chaidir Ali dalam bukunya Badan Hukum merangkum pengertian
       Badan Hukum sebagai subjek hukum mencakup hal berikut, yaitu :
       a. perkumpulan orang (organisasi);
       b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam
       hubungan-hubungan
       hukum (rechtsbetrekking);
       c. mempunyai harta kekayaan tersendiri;
       (artinya terpisah dari kekayaan pemilik [saham],pengurus
       [direksi],dan badan hukum itu sendiri)
       d. mempunyai pengurus;
       e. mempunyai hak dan kewajiban;
       f. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.

        BUMN merupakan badan hukum
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                       Fakultas Hukum UGM
Karena Badan Hukum Maka Statusnya:
 1        BUMN Persero berbentuk PT.
 2   BUMN Persero tunduk sepenuhnya kepada UUPT.
 3   BUMN adalah badan privat, bukan badan publik.
 4   BUMN (Persero) berbeda dengan swasta hanya dari segi kepemilikan saham.
 5
     Makna kepemilikan terhadap badan usaha (BUMN):
 6      - Kepemilikan terhadap saham, bukan terhadap aset badan usaha.
        - Aset/kekayaan badan usaha merupakan milik badan usaha itu sendiri.




Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                              Fakultas Hukum UGM
The Business Judment Rule
Application
 Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
 Terbatas menyatakan, bahwa anggota Direksi tidak dapat
 dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
 apabila dapat membuktikan:
  kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
    kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
    langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
    kerugian tersebut.
The Business Judment Rule
Theory
     American Law Institute menyatakan bahwa Unsur-unsur Business
      Judgment Rule, prakondisi yang harus dipenuhi sebelum direktur dapat
      memakainya sebagai pembelaan adalah :
 1. keputusan bisnis;
 2. tidak berkepentingan dan mandiri (independent);
 3. due care (sikap berhati-hati);
 4. good faith (itikad baik);
 5. no abuse of direction (tidak melanggar kebijaksanaan).
Makna keuangan negara yang terpisah
Karakteristik


       Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa
       BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang
       dipisahkan
       Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa
       Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan
       negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
       dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya
       pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan
       pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan
       yang sehat;



Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                      Fakultas Hukum UGM
Problem?
     Adanya perbedaan Pemahaman dlam UU


      UU No 1/ 2004 perbendaharaan
                                               UU No 17/ 2003 ttg keuangan negara
      tentang negara


        1   Piutang Negara adalah jumlah          2
                                                       Kekayaan negara/kekayaan
            uang yang wajib dibayar kepada             daerah yang dikelola sendiri atau
            Pemerintah                                 oleh pihak
            Pusat dan/atau hak Pemerintah              lain berupa uang, surat berharga,
            Pusat yang dapat dinilai dengan            piutang, barang, serta hak-hak
            uang                                       lain yang
            sebagai akibat perjanjian atau             dapat dinilai dengan uang,
            akibat lainnya berdasarkan                 termasuk kekayaan yang
            peraturan                                  dipisahkan pada
            perundang-undangan yang                    perusahaan negara/perusahaan
            berlaku atau akibat lainnya yang           daerah.
            sah;




Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                                        Fakultas Hukum UGM
Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik


                       Kepemilikan Negara terhadap BUMN bukan berarti
                       Negara memiliki kekayaan/aset BUMN.
                        Kepemilikan Negara terhadap BUMN adalah
                       kepemilikan yang diwujudkan melalui saham/modal.
                        Harus diingat bahwa BUMN adalah badan hukum yang
                       mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan Negara
                       selaku pendirinya.
                        Karena itu, hubungan Negara dengan BUMN hanya
                       sebatas kepemilikan saham/modal.
                        Bagaimanakah dengan aset BUMN, siapa pemilik
                       aset BUMN? Pemilik aset BUMN adalah BUMN itu
                       sendiri.

Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                               Fakultas Hukum UGM
Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik


                        Status kepemilikan Negara terhadap BUMN
                       berbeda dengan status kepemilikan BUMN terhadap
                       asetnya. Aset BUMN bukan aset Negara.
                        Ketentuan dalam Pasal 49 ayat 5 UU No.1/2004
                       ttg Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa barang
                       milik Negara dilarang digadaikan atau dijadikan
                       jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
                          - Apakah aset BUMN dapat
                       digadaikan/dijaminkan?
                          - Bila aset BUMN merupakan aset Negara/BMN,
                       maka BUMN dan perbankan
                          telah melakukan tindakan melawan hukum,
                       melanggar UU 1/2004.
Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                        Fakultas Hukum UGM
Aset Negara vs Aset BUMN
Karakteristik


                          Konsekuensi lebih jauh:
                          - Seluruh hutang BUMN harus dibayar oleh
                         Negara.
                           - Dalam perkara BUMN, aset Negara bisa disita
                         atau dibekukan oleh pihak lawan BUMN.
                           - Kreditor BUMN pailit, termasuk karyawan,
                         dapat meminta pertanggungjawaban Negara c.q.
                         Menkeu untuk membayar kekurangan pembayaran
                         karena harta pailit tidak mencukupi.
                           - Apabila BUMN pailit, maka Negara ikut pailit.


Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                           Fakultas Hukum UGM
Kesimpulan
                                 Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan
            Badan hukum          hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian
                                 suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan
                                 yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai
                                 pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik).



                                 Modal/saham pada BUMN merupakan kekayaan negara
              Keuangan           yang dipisahkan. Sehingga pengelolaannya tidaklah
               negara
                                 berdasar APBN, tapi bedasar pada prinsip usaha yang
                                 sehat.


                                 Kepemilikan saham, bukan berarti
           Kepemilikan aset
                                 kepemilikan aset.




                              Seorang direksi tidak dapat dihukum, apabila
                              kerugian didapat sebagai akibat bisnis

Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                                                            Fakultas Hukum UGM
Saran
                               Sinkroninasi dan harmonisasi



              UU keuangan
                NEgara




                   UU
             perbendaharaan
                 negara




               Putusan MK             Tercipta iklim bisnis yang sehat, sehinga kinerja
               No:77/PUU-             BUMN terpacu, dan pada ahkirnya tercipta Indonesia
             IX/2011 tanggal          sejahtera
              17 September
                  2012


Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi,
Januari 2013                                                                               Fakultas Hukum UGM
THANK YOU!

More Related Content

Bumn dan kerugian negara

  • 1. HUKUM PERSEROANDalam Kedudukan Hukum suatu BUMN Hubungannya Dengan Kerugian Negara Studi Kasus Atas Kerugian PLN Dalam Audit PDTT BPK RI Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 2. Kasus Posisi PLN yang merugi PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara), merupakan perusahaan yang bergerak dalam penyediaan energi tunggal di Republik Indonesia. Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI 2 tahun 2009 dan Semester 1 Tahun 2010, telah ditemukan bahwa PLN telah mengalami kerugian/inefesiensi sebesar 36,7 triliun sebagai akibat dari kegiatan bisnisnya. Kerugian itu disebabkan oleh delapan proyek pembangkit 10.000 Megawatt yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Sehingga pengadaan genset yang menyebabkan membengkaknya belanja BBM. Pada saat itu, tindakan diambil oleh direktur utama PLN (a.k.a Dahlan Iskan) karena keadaan mendesak oleh tidak adanya pasokan gas ke PLTG. Hal tersebut kemudian mengakibatkan pembangkit listrik PLN harus menggunakan BBM yang harganya lebih mahal. Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 3. Kerugian PLN Adapun Kerugian Dalam IHPS BPK, adalah berikut: Kerugian karena ketidakhematan Ketidakhematan artinya nilai/usaha yang dikeluarkan besar, tapi pemanfaatan tidak maksimal. PLN yang berada pada Pembangkitan Jawa Bali, Tarakan,Batam,Tanjung Jati. Nilainya 8,68 T Kerugian karena inefesiensi Pengeluaran besar, tapi pemasukan cenderung minus/berkurang. Pembayaran Luar Negeri yang tidak cair,inefesiensi pmakaian BBM dan dana Subsidi, serta tingginnya biaya maintenance. Nilainya 28,01 T Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 4. Rumusan Masalah Apakah inefisiensi atau kerugian yang dialami PT.PLN sebagai akibat dari kegiatan bisnisnya dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor? Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 5. Pokok Bahasan 1 Konsepsi Badan Hukum. 2 Makna Keuangan Negara Yang Terpisah 3 Soal Aset BUMN vs Aset Negara Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 6. Konsepsi Badan Hukum Karakteristik Chaidir Ali dalam bukunya Badan Hukum merangkum pengertian Badan Hukum sebagai subjek hukum mencakup hal berikut, yaitu : a. perkumpulan orang (organisasi); b. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking); c. mempunyai harta kekayaan tersendiri; (artinya terpisah dari kekayaan pemilik [saham],pengurus [direksi],dan badan hukum itu sendiri) d. mempunyai pengurus; e. mempunyai hak dan kewajiban; f. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan. BUMN merupakan badan hukum Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 7. Karena Badan Hukum Maka Statusnya: 1 BUMN Persero berbentuk PT. 2 BUMN Persero tunduk sepenuhnya kepada UUPT. 3 BUMN adalah badan privat, bukan badan publik. 4 BUMN (Persero) berbeda dengan swasta hanya dari segi kepemilikan saham. 5 Makna kepemilikan terhadap badan usaha (BUMN): 6 - Kepemilikan terhadap saham, bukan terhadap aset badan usaha. - Aset/kekayaan badan usaha merupakan milik badan usaha itu sendiri. Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 8. The Business Judment Rule Application Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan, bahwa anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  • 9. The Business Judment Rule Theory American Law Institute menyatakan bahwa Unsur-unsur Business Judgment Rule, prakondisi yang harus dipenuhi sebelum direktur dapat memakainya sebagai pembelaan adalah : 1. keputusan bisnis; 2. tidak berkepentingan dan mandiri (independent); 3. due care (sikap berhati-hati); 4. good faith (itikad baik); 5. no abuse of direction (tidak melanggar kebijaksanaan).
  • 10. Makna keuangan negara yang terpisah Karakteristik Pasat 4 ayat (l) undang-undang yang sama menyatakan bahwa BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat; Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 11. Problem? Adanya perbedaan Pemahaman dlam UU UU No 1/ 2004 perbendaharaan UU No 17/ 2003 ttg keuangan negara tentang negara 1 Piutang Negara adalah jumlah 2 Kekayaan negara/kekayaan uang yang wajib dibayar kepada daerah yang dikelola sendiri atau Pemerintah oleh pihak Pusat dan/atau hak Pemerintah lain berupa uang, surat berharga, Pusat yang dapat dinilai dengan piutang, barang, serta hak-hak uang lain yang sebagai akibat perjanjian atau dapat dinilai dengan uang, akibat lainnya berdasarkan termasuk kekayaan yang peraturan dipisahkan pada perundang-undangan yang perusahaan negara/perusahaan berlaku atau akibat lainnya yang daerah. sah; Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 12. Aset Negara vs Aset BUMN Karakteristik Kepemilikan Negara terhadap BUMN bukan berarti Negara memiliki kekayaan/aset BUMN. Kepemilikan Negara terhadap BUMN adalah kepemilikan yang diwujudkan melalui saham/modal. Harus diingat bahwa BUMN adalah badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari kekayaan Negara selaku pendirinya. Karena itu, hubungan Negara dengan BUMN hanya sebatas kepemilikan saham/modal. Bagaimanakah dengan aset BUMN, siapa pemilik aset BUMN? Pemilik aset BUMN adalah BUMN itu sendiri. Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 13. Aset Negara vs Aset BUMN Karakteristik Status kepemilikan Negara terhadap BUMN berbeda dengan status kepemilikan BUMN terhadap asetnya. Aset BUMN bukan aset Negara. Ketentuan dalam Pasal 49 ayat 5 UU No.1/2004 ttg Perbendaharaan Negara dinyatakan bahwa barang milik Negara dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. - Apakah aset BUMN dapat digadaikan/dijaminkan? - Bila aset BUMN merupakan aset Negara/BMN, maka BUMN dan perbankan telah melakukan tindakan melawan hukum, melanggar UU 1/2004. Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 14. Aset Negara vs Aset BUMN Karakteristik Konsekuensi lebih jauh: - Seluruh hutang BUMN harus dibayar oleh Negara. - Dalam perkara BUMN, aset Negara bisa disita atau dibekukan oleh pihak lawan BUMN. - Kreditor BUMN pailit, termasuk karyawan, dapat meminta pertanggungjawaban Negara c.q. Menkeu untuk membayar kekurangan pembayaran karena harta pailit tidak mencukupi. - Apabila BUMN pailit, maka Negara ikut pailit. Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 15. Kesimpulan Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan Badan hukum hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas), dan Pemegang Saham (sebagai pemilik). Modal/saham pada BUMN merupakan kekayaan negara Keuangan yang dipisahkan. Sehingga pengelolaannya tidaklah negara berdasar APBN, tapi bedasar pada prinsip usaha yang sehat. Kepemilikan saham, bukan berarti Kepemilikan aset kepemilikan aset. Seorang direksi tidak dapat dihukum, apabila kerugian didapat sebagai akibat bisnis Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM
  • 16. Saran Sinkroninasi dan harmonisasi UU keuangan NEgara UU perbendaharaan negara Putusan MK Tercipta iklim bisnis yang sehat, sehinga kinerja No:77/PUU- BUMN terpacu, dan pada ahkirnya tercipta Indonesia IX/2011 tanggal sejahtera 17 September 2012 Presentasi Hukum Perseroan Oleh Mireza Fitriadi, Januari 2013 Fakultas Hukum UGM