Pemaparan ini merupakan informasi mengenai tata cara surat menyurat dan kearsipan dalam menyusun sebuah surat. Berisikan aturan-aturan dan kode-kode serta jenis-jenis surat resmi yang berhubungan dengan kedinasan. Dapat digunakan ketika akan membuat surat resmi sebagai bahan referensi dalam membuat surat dan arsip
2. DASAR HUKUM PENGAWASAN
UU NO 7 TAHUN 2017 Tentang PEMILU
PKPU NO 25 TAHUN 2023 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan suara
PERBAWASLU No.11 Tentang Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
3. TANGGAL PENTING PENGAWASAN PTPS
Tanggal 11 Februari 2024 => Apel Siaga dan Penertiban APK
Tanggal 12 Februari 2024 => Patroli
Tanggal 13 Februari 2024 => Pengawasan Logistik
Tanggal 14 Februari 2024 => Pengawasan Pemungutan &
Penghitungan Suara
Tanggal 15 Februari 2024 => Lanjutan Penghitungan Suara &
Pergerakan Susu
4. A. TUGAS PTPS
a. Persiapan pemungutan suara;
b. Pelaksanaan pemungutan suara;
c. Persiapan penghitungan suara;
d. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. Pergerakan hasil penghihrngan suara
dari TPS ke PPS.
B. WEWENANG PTPS :
a. Menyampaikan keberatan dalam hal
ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan
dan/atau penyimpangan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara;
b. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat
pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. KEWAJIBAN PTPS
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara
kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
Panwaslu K/Desa
5. (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan di Masa Tenang.
(2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari
pemungutan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang
b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang
c. Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga
Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan
Masa Tenang.
(5) Pengawasan Logistik
Pengawasan terhadap Masa Tenang
6. POINT PENTING PENGAWASAN PTPS
TANGGAL 14 FEBRUARI 2024 (HARI H)
Pada pukul 06.30 PTPS hadir di TPS
PTPS menyaksikan pengambilan sumpah bagi KPPS,LINMAS
(petugas ketertiban TPS) sebelum pemungutan suara dimulai
Pengawas TPS memeriksa kelengkapan pemungutan suara
masih dalam keadaan tersegel dan kelengkapannnya ( surat
suara,tinta,paku beserta tali pengikat dan bantalan,sampul
kertas, karet pengikat surat suara,kantong plastik, Formulir
Model C1,C2,C3,C4,C5,alat bantu tuna netra)
7. Pengawas TPS menyaksikan semua kotak suara dalam keadaan
terkunci kembali dalam keadaan kosong oleh ketua KPPS sebelum
mulai pemungutan suara
Awasi semua proses pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPPS
Pengawas mengecek formulir C7 saat pemilih menandatangi C7
Memastikn pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah
memberikan suara
Memastikan surat suara yang diterima oleh pemilih tidak dalam keadaan
rusak dan sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS
Pemilih DPK wajib menggunakan suaranya setelah pukul 12.00 WIB dan
Wajib Membawa KTP El.
8. Penyandang disabilitas tetap menggunakan hak pilihnya dengan didampingi
oleh pendamping yang menandatangani formulir C3
Pemilih memasukan surat suara ke kotak suara dengan urutan yang benar
Pemilih wajib mencelupkan jari ke tinta,sebagai tanda pemilih sudah mencoblos
surat suara
KPPS membuka kunci dan tutup kotak suara dan disaksikan oleh peserta yang
hadir
KPPS mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua
Petugas kpps mencatat jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara
(Surat Suara diterima) dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model
C7
Memeriksa surat suara lembar demi lembar,memeriksa pemberian tanda coblos
pada surat suara
10. Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan
lainnya di luar kotak suara terdiri dari:
- Bilik suara;
- Tanda pengenal;
- Lem perekat;
- Bolpoin;
- Spidol;
- Stiker nomor kotak suara
- Label kotak suara
- DPC dan DCT
- Salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman;
- Salinan DPTb yang ditempel pada papan pengumuman;
- Salinan DPT yang dibagikan kepada Saksi;
- Salinan DPTb yang dibagikan kepada Saksi;
- Friyeer penggunaan hak pilih di TPS;
11. HAK SUARA PEMILIH DPTb
N
o
JENIS PEMILIH JUMLAH SURAT SUARA
1 Pindah Ke Provinsi Lain PPWP
2
Pindah Memilih Ke Kab/Kota lain di provinsi yang sama tetapi beda DAPIL
DPRD Provinsi
a) PPWP
b) DPR RI
c) DPD RI
3
Pindah memilih ke Kab/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi dalam satu
DAPIL
a) PPWP
b) DPR RI
c) DPD RI
d) DPRD Provinsi
4
Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/Kota dan di luar
DAPIL DPRD Kabupaten/Kota
a) PPWP
b) DPR RI
c) DPD RI
d) DPRD Provinsi
5
Pindah memilih ke Kecamatan Lain dalam satu Kabupaten/Kota dan masih
dalam DPRD Kab/Kota
a) PPWP
b) DPR RI
c) DPD RI
d) DPRD Provinsi
e) DPRD Kab/Kota
12. Larangan saat Pemberian Suara
1. Pemilih tidak boleh mencoblos dengan selain alat coblos yg
tersedia
2. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan
apapun pada surat suara
3. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik
suara