Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai cek dan bilyet giro, termasuk definisi, fungsi, perbedaan, dan syarat-syaratnya. Cek dapat ditukarkan dengan tunai sedangkan bilyet giro hanya untuk pemindahbukuan antar rekening. Bilyet giro juga tidak dikenakan materai.
1 of 15
Downloaded 50 times
More Related Content
Ce k & bilyet giro
1. CEK & BILYET
GIROK E L O M P O K 1 :
- S A M B A D YA
- D I M A S
- H A R R I S S E T YA
- A N N A S
- M A S M M I R Z A N D I
2. Setelah mengikuti mata kuliah ini para mahasiswa akan mampu untuk menjelaskan
pengertian dan perbedaan cek dan bilyet giro, fungsi dan penggunaannya, serta
syarat-syaratnya.
TUJUAN:
3. PENGERTIAN CEK, BILYET GIRO
Giro simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan. (UU Perbakan Nomor 10 Tahun 1998)
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan
giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun secara non tunai
(pemindahbukuan). Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan non
tunai menggunakan bilyet giro
4. PENGERTIAN
CEK yaitu surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
BILYET GIRO yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro
nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening
pada bank yang sama atau bank lainnya.
5. Fungsi cek
Sebagai alat bukti atau surat perintah tanpa syarat dari bank, untuk membayar
sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepapda pemegang
tersebut.
Fungsi Bilyet Giro
Sebagai alat pembayaran atau pemindahbukuan
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
Sebagai surat bukti diri suatu hak tagih
6. PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO
Cek dapat diuangkan langsung secara tunai sedangkan bilyet giro tidak
Pembayaran cek dapat dilakukan oleh bank tertentu sedangkan bilyet giro harus
dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera
Cek dikenakan bea materai sedangkan bilyet giro tidak
Cek mengenal istilah cek mundur yang disepakati kedua belah pihak, sedangkan bilyet
giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan
Bank tidak dapat menguangkan cek sebelumdiberikan tanggal penerbitan dari surat
perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum
tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro
tersebut.
7. Syarat Cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral
(KUHDagang pasal 178) :
1.Pada surat cek tertulis perkataan CEK/CHEQUE dan nomor seri
2.Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu
3.Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.Jumlah dana dalam angka dan huruf
5.Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6.Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
8. 1. Tersedianya dana
2. Adanya materai yang cukup
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek
tersebut
6. Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
7. Tidak diblokir pihak berwenang
8. Endorsment cek benar (jika ada)
9. Kondisi cek sempurna
10. Rekening belum ditutup
11. Dan syarat-syarat lainnya.
SYARAT YANG DITENTUKAN BANK
11. BILYET GIRO
1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama tertarik;
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban
rekening penarik;
4. Nama dan nomor rekening pemegang;
5. Nama bank penerima;
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-
lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan
persyaratan pembukaan rekening.
Syarat-Syarat pada Bilyet Giro
12. Syarat Yang Ditentukan Bank
1. Pada surat cek tertulis perkataan Bilyet Giro dan
nomor seri
2. Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas
beban rekening yang bersangkutan
3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. Nama penerima dana dan nomor rekening
5. Nama bank penerima dana
6. Jumlah dana dalam angka dan huruf
7. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8. Tanda tangan dan atau cap perusahaan.