際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
CEK & BILYET
GIROK E L O M P O K 1 :
- S A M B A D YA
- D I M A S
- H A R R I S S E T YA
- A N N A S
- M A S M M I R Z A N D I
 Setelah mengikuti mata kuliah ini para mahasiswa akan mampu untuk menjelaskan
pengertian dan perbedaan cek dan bilyet giro, fungsi dan penggunaannya, serta
syarat-syaratnya.
TUJUAN:
PENGERTIAN CEK, BILYET GIRO
 Giro simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan. (UU Perbakan Nomor 10 Tahun 1998)
 Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
 Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan
giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun secara non tunai
(pemindahbukuan). Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan non
tunai menggunakan bilyet giro
PENGERTIAN
 CEK yaitu surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
 BILYET GIRO yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro
nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening
pada bank yang sama atau bank lainnya.
Fungsi cek
Sebagai alat bukti atau surat perintah tanpa syarat dari bank, untuk membayar
sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepapda pemegang
tersebut.
Fungsi Bilyet Giro
 Sebagai alat pembayaran atau pemindahbukuan
 Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih
 Sebagai surat bukti diri suatu hak tagih
PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO
 Cek dapat diuangkan langsung secara tunai sedangkan bilyet giro tidak
 Pembayaran cek dapat dilakukan oleh bank tertentu sedangkan bilyet giro harus
dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera
 Cek dikenakan bea materai sedangkan bilyet giro tidak
 Cek mengenal istilah cek mundur yang disepakati kedua belah pihak, sedangkan bilyet
giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan
 Bank tidak dapat menguangkan cek sebelumdiberikan tanggal penerbitan dari surat
perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum
tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro
tersebut.
Syarat Cek
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral
(KUHDagang pasal 178) :
1.Pada surat cek tertulis perkataan CEK/CHEQUE dan nomor seri
2.Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu
3.Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.Jumlah dana dalam angka dan huruf
5.Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
6.Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
1. Tersedianya dana
2. Adanya materai yang cukup
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek
tersebut
6. Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
7. Tidak diblokir pihak berwenang
8. Endorsment cek benar (jika ada)
9. Kondisi cek sempurna
10. Rekening belum ditutup
11. Dan syarat-syarat lainnya.
SYARAT YANG DITENTUKAN BANK
CONTOH SEBUAH CEK
Ce k & bilyet giro
BILYET GIRO
 1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
2. Nama tertarik;
3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban
rekening penarik;
4. Nama dan nomor rekening pemegang;
5. Nama bank penerima;
6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-
lengkapnya;
7. Tempat dan tanggal penarikan;
8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan
persyaratan pembukaan rekening.
Syarat-Syarat pada Bilyet Giro
Syarat Yang Ditentukan Bank
1. Pada surat cek tertulis perkataan Bilyet Giro dan
nomor seri
2. Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas
beban rekening yang bersangkutan
3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. Nama penerima dana dan nomor rekening
5. Nama bank penerima dana
6. Jumlah dana dalam angka dan huruf
7. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8. Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Contoh Bilyet Giro
Ce k & bilyet giro
Ce k & bilyet giro

More Related Content

Ce k & bilyet giro

  • 1. CEK & BILYET GIROK E L O M P O K 1 : - S A M B A D YA - D I M A S - H A R R I S S E T YA - A N N A S - M A S M M I R Z A N D I
  • 2. Setelah mengikuti mata kuliah ini para mahasiswa akan mampu untuk menjelaskan pengertian dan perbedaan cek dan bilyet giro, fungsi dan penggunaannya, serta syarat-syaratnya. TUJUAN:
  • 3. PENGERTIAN CEK, BILYET GIRO Giro simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. (UU Perbakan Nomor 10 Tahun 1998) Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan. Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun secara non tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan non tunai menggunakan bilyet giro
  • 4. PENGERTIAN CEK yaitu surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. BILYET GIRO yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.
  • 5. Fungsi cek Sebagai alat bukti atau surat perintah tanpa syarat dari bank, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepapda pemegang tersebut. Fungsi Bilyet Giro Sebagai alat pembayaran atau pemindahbukuan Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih Sebagai surat bukti diri suatu hak tagih
  • 6. PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO Cek dapat diuangkan langsung secara tunai sedangkan bilyet giro tidak Pembayaran cek dapat dilakukan oleh bank tertentu sedangkan bilyet giro harus dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tertera Cek dikenakan bea materai sedangkan bilyet giro tidak Cek mengenal istilah cek mundur yang disepakati kedua belah pihak, sedangkan bilyet giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan Bank tidak dapat menguangkan cek sebelumdiberikan tanggal penerbitan dari surat perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro tersebut.
  • 7. Syarat Cek Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) : 1.Pada surat cek tertulis perkataan CEK/CHEQUE dan nomor seri 2.Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 3.Nama bank yang harus membayar (tertarik) 4.Jumlah dana dalam angka dan huruf 5.Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 6.Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
  • 8. 1. Tersedianya dana 2. Adanya materai yang cukup 3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek 4. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama 5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut 6. Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh 7. Tidak diblokir pihak berwenang 8. Endorsment cek benar (jika ada) 9. Kondisi cek sempurna 10. Rekening belum ditutup 11. Dan syarat-syarat lainnya. SYARAT YANG DITENTUKAN BANK
  • 11. BILYET GIRO 1. Nama "Bilyet Giro" dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan; 2. Nama tertarik; 3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik; 4. Nama dan nomor rekening pemegang; 5. Nama bank penerima; 6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap- lengkapnya; 7. Tempat dan tanggal penarikan; 8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening. Syarat-Syarat pada Bilyet Giro
  • 12. Syarat Yang Ditentukan Bank 1. Pada surat cek tertulis perkataan Bilyet Giro dan nomor seri 2. Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan 3. Nama bank yang harus membayar (tertarik) 4. Nama penerima dana dan nomor rekening 5. Nama bank penerima dana 6. Jumlah dana dalam angka dan huruf 7. Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 8. Tanda tangan dan atau cap perusahaan.