4. • memberikan acuan bagi pendidik
dan satuan pendidikan dalam
merancang program
pengembangan diri dalam bentuk
kegiatan ektrakurikuler
6. Referensi
– UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1, 4,
dan 12;
– PP. No. 19 Tahun 2005 tentang SNP;
– Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
– Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan;
– Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian;
– Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
– Panduan Pelaksanaan KTSP yang diterbitkan BSNP.
7. • Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran dan
pelayanan konseling untuk membantu
pengembangan peserta didik sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan
minat mereka melalui kegiatan yang secara
khusus diselenggarakan oleh pendidik dan
atau tenaga kependidikan yang
berkemampuan dan berkewenangan di
sekolah
8. Terprogram :
Akademis (OSN),
Olahraga (O2SN),
Seni budaya (FLS2N),
keagamaan,
Kepramukaan, KIR,
Pencinta Alam, PMR,
Latihan
Kepemimpinan, dll.
Ekstrakurikuler
Tak
Terprogram
: melalui kegiatan
Rutin, Spontan dan
Keteladanan.
12. Kondisi Satuan PendidikanKebutuhan, Bakat dan Minat Peserta Didik
Mulai melakukan analisis kebutuhan dan kesesuaian
Menyiapkan instrumen
penjaringan kebutuhan, bakat
dan minat peserta didik
Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Analisis kebutuhan dan kesesuaian telah dilaksanakan
Mendistribusikan instrumen
penjaringan kebutuhan, bakat
dan minat kepada peserta didik
Mengumpulkan dan menganalisis instrumen
penjaringan kebutuhan, bakat dan minat
peserta didik
Mengelompokkan dan
menentukan jenis kegiatan
ekstrakurikuler
Menetapkan jenis ektrakurikuler
yang akan dilaksanakan pada
tahun pelajaran berjalan
Mempelajari hasil analisis
standar sarana dan prasarana
pendidikan yang telah dihasilkan
Menganalisis kesiapan sarana dan
prasarana yang ada untuk
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Merumuskan jenis kegiatan
ekstrakurikuler yang bisa
dilaksanakan