Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis pajak di Indonesia, baik pajak pusat yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pajak daerah yang dihimpun oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk dijelaskan mekanisme pembayaran pajak dan proses keberatan bagi wajib pajak.
9. PAJAK PROVINSIDIHIMPUN OLEH PEMERINTAH PROVINSIPAJAK KENDARAAN BERMOTORBEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORPAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTORPAJAK AIR PERMUKAANPAJAK ROKOK.
10. PAJAK KABUPATEN /KOTADIHIMPUN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN / KOTAPAJAK HOTEL;PAJAK RESTORAN;PAJAK HIBURAN;PAJAK REKLAME;PAJAK PENERANGAN JALAN;PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;PAJAK PARKIR;PAJAK AIR TANAH;PAJAK SARANG BURUNG WALET;PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; DANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.