2. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 368/Men.Kes/SK/IV/1994
tentang Pedoman Periklanan Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat
Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga dan
Makanan-Minuman
2
3. 1.
PEDOMAN PERIKLANAN
OBAT BEBAS
Obat yang diiklankan kepada masyarakat adalah
obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku tergolong dalam obat bebas atau obat
bebas terbatas, kecuali dinyatakan lain.
Dan nama obat yang dapat diiklankan adalah nama
yang disetujui dalam pendaftaran.
3
4. 4
Informasi mengenai produk obat bebas dalam iklan harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. OBJEKTIF
Harus memberikan informasi sesuai dengan
kenyataan yang ada dan tidak boleh
menyimpang dari sifat kemanfaatan dan
keamanan obat yang telah disetujui.
2. LENGKAP
Harus mencantumkan tidak hanya informasi
tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan
informasi tentang hal-hal yang harus
diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi
dan efek samping.
3. TIDAK MENYESATKAN
Informasi obat harus jujur, akurat, bertanggungjawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran
masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus berselera baik
dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan
penggunaan obat berlebihan atau tidak berdasarkan pada kebutuhan.
5. 5
Iklan suatu obat harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. tidak boleh mendorong penggunaan berlebihan dan penggunaan terus menerus;
b. tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak
tanpa adanya pengawasan orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak
yang mengajurkan penggunaan obat; tidak boleh menggambarkan bahwa
keputusan penggunaan obat ditentukan oleh anak-anak;
c. tidak diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau actor yang berperan sebagai
profesi kesehatan atau menggunakan setting yang beratribut profesi kesehatan
dan laboratorium;
d. tidak boleh memberikan pernyataan superlatif, komperatif tentang indikasi,
kegunaan atau manfaat obat;
e. tidak boleh memberkan anjuran dengan mengacu pada pernyataan profesi
kesehatan mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat;
f. tidak boleh memberikan anjuran mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat yang
dilakukan berlebihan;
6. 6
g. harus memuat anjuran untuk mencari informasi yang tepat kepada profesi kesehatan
mengenai kondisi kesehatan tertentu;
h. tidak boleh menunjukkan efek/kerjan obat egera sesudah penggunaan obat;
i. tidak boleh menawarkan hadiah ataupun memberikan pernyataan garansi tentang
indikasi, kegunaan atau manfaat obat;
j. harus mencantumkan spot peringatan perhatian Baca Aturan Pakai, Jika Sakit
Berlanjut Hubungi Dokter;
k. harus mencantumkan informasi mengenai:
komposisi zat aktif obat dengan nama INN (khusus untuk media cetak); untuk
media lain, apabila ingin menyebutkan komposisi zat aktif harus dengan nama INN;
indikasi utama obat dan informasi mengenai keamanan obat;
nama dagang obat;
nama dagang industri farmasi;
nomor pendaftaran (khusus media cetak).
8. 8
Informasi mengenai produk obat tradisional dalam iklan harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. OBJEKTIF
Harus memberikan informasi sesuai dengan
kenyataan yang ada dan tidak boleh
menyimpang dari sifat kemanfaatan dan
keamanan obat yang telah disetujui.
2. LENGKAP
Harus mencantumkan tidak hanya informasi
tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional,
tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal
yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra
indikasi, efek samping, pantangan dan lainnya.
3. TIDAK MENYESATKAN
Informasi obat harus jujur, akurat, bertanggungjawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran
masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Disamping itu, cara penyajian informasi harus berselera baik
dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan
penggunaan obat tradisional berlebihan atau tidak benar.
9. 9
Iklan suatu obat tradisional harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. tidak boleh mendorong penggunaan berobat tradisional berlebihan dan
penggunaan terus menerus;
b. tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan atau seseorang yang berperan
sebagai profesi kesehatan atau menggunakan setting yang beratribut profesi
kesehatan dan laboratorium;
c. tidak boleh menggunakan kata-kata : Super, Ultra, Istimewa, Top, Tokcer,
Cespleng, Manjur dan kata-kata lain yang semakna yang menyatakan khasiat dan
kegunaan berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional tersebut pasti
menyembuhkan;
d. tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seseorang, anjuran atau
rekomendasi dari profesi kesehatan peneliti, sesepuh, pakar, panutan dan lain
sebagainya;
e. tidak boleh menawarkan hadiah ataupun memberikan pernyataan
garansi tentang indikasi, kegunaan atau manfaat obat;
10. 10
f. tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan dan/atau suara dan
lainnya yang dianggap kurang sopan;
g. tidak boleh mencantumkan gambar simplisia yang tidak terdapat dalam komposisi
obat tradisional yang disetujui;
h. iklan yang berwujud artikel yangmenguraikan tentang hasil penelitian harus benar
benar berkaitan secara langsung dengan bahan baku (simplisia) atau produknya,
dan informasi tersebut harus mengacu pada hasil penelitian yang dapat
dipertanggungjawabkan;
i. harus dicantumkan identitas kata JAMU dalam lingkaran;
j. harus mencantumkan spot peringatan perhatian Baca Aturan Pakai;
k. khusus untuk media cetak harus mencantumkan nomor pendaftaran;
l. dilarang mengiklankan obat tradisional yang dinyatakan berkhasiat untuk
mengobati atau mencegah penyakit kanker, tuberculosis, polimelitis, penyakit
kelamin, impotensi, typhus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan
penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
11. 3.
PEDOMAN PERIKLANAN Alat
Kesehatan, Kosmetika,
Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga
11
Alat Kesehatan, Kosmetika,
Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga tidak boleh diiklankan
dengan menggunakan rekomendasi
dari suatu laboratorium, instansi
pemerintah, organisasi profesi
kesehatan atau kecantikan dan/atau
tenaga kesehatan. Juga tidak boleh
diiklankan dengan menggunakan
peragaan tenaga kesehatan atau
yang mirip dengan itu serta tidak
boleh diiklankan seolah-olah sebagai
obat. Tetapi harus mendidik dan
sesuai dengan norma kesusilaan
yang ada.
12. 4. Pedoman Makanan& Minuman
Iklan makanan dan minuman harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut:
a. iklan makanan yang dibuat dengan bahan alami tertentu hanya boleh diiklankan sebagai berasal
dari bahan alami tersebut, apabila makanan itu mengandung bahan alami yang bersangkutan
tidak kurang dari kadar makanan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
b. iklan makanan yang menyerupai atau dimaksud sebagai pengganti makanan tertentu harus
menyebutkan nama bahan yang digunakan;
c. boleh mencantumkan pernyataan DIPERKAYA atau KAYA sumber vitamin dan mineral
bila pada sejumlah makanan yang biasa dikonsumsi satu hari terdapat paling sedikit dari jumlah
yang dianjurkan;
d. tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maypun kata-kata berlebihan, sehingga dapat
menyesatkan konsumen;
e. tidak boleh menjurus kearah pendapat bahwa makanan yang bersangkutan berkhasiat sebagai
obat;
12
13. 13
f. makanan yang dibuat sebagian atau tanpa bahan pokok alami tidak boleh diiklankan
seolah-olah makanan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alami;
g. makanan yang dibuat dari bahan yang telah mengalami pengolahan, tidak boleh
diiklankan dengan cara yang dapat memberi kesan seolah-olah makanan itu dibuat
dari bahan yang segar;
h. tidak boleh dengan sengaja menyatakan seolah-olah makanan yang berlabel gizi
mempunyai kelebihan dari makanan yang tidak berlabel gizi;
i. tidak boleh memuat pernyataan nilai khusus pada makanan apabila nilai tersebut
tidak seluruhnya berasal dari makanan tersebut, tetapi sebagian diberikan oleh
makanan lain yang dapat dikonsumsi bersama-sama;
j. tidak boleh menyatakan bahwa makanan seolah-olah merupakan sumber protein