Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai sosialisasi keaslian uang rupiah, termasuk cara mengenali keaslian uang dengan melihat, meraba, dan menyinarinya, ancaman hukum bagi pembuat dan pengedar uang palsu, serta ketentuan penggantian uang yang rusak. Informasi disampaikan untuk mencegah penipuan uang palsu dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Convert to study materialsBETA
Transform any presentation into ready-made study materialselect from outputs like summaries, definitions, and practice questions.
9. Ancaman Hukuman Untuk Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
Undang-Undang No. 7
Tahun 2011
Tentang Mata Uang
Pasal 26
Setiap orang dilarang
memalsu Rupiah.
Pasal 36
Setiap orang yang memalsu
Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan
mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau
uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai
mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima
diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang
siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang
dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli
dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
12. DILIHAT
KENALI RUPIAH ANDA DENGAN 3D (DILIHAT DIRABA - DITERAWANG)
CARA MENGENALI KEASLIAN UANG RUPIAH DENGAN
13. Warna uang terlihat terang dan jelas.
SPESIMEN
DILIHAT Warna Uang
Rp100.000 Rp50.000
Rp20.000 Rp10.000
14. Terdapat Benang Pengaman yang ditanam pada kertas
uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau
berbentuk anyaman yang dapat berubah warna bila
dilihat dari sudut pandang tertentu.
DILIHAT Benang Pengaman
15. OVI (Optically Variable Ink) yaitu berupa logo BI dalam
bidang tertentu yang dicetak dengan tinta khusus yang akan
berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
DILIHAT Optically Variable Ink (OVI)
16. Cetak Pelangi (Rainbow Printing) yaitu cetakan dalam
bidang tertentu yang akan berubah warna seperti
pelangi apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
DILIHAT Cetak Pelangi (Rainbow Printing)
17. Gambar Tersembunyi (Latent Image) yaitu berupa
tulisan atau Logo BI yang akan terlihat apabila dilihat
dari sudut pandang tertentu.
DILIHAT Gambar Tersembunyi (Latent Image)
19. Teknik cetak khusus (Intaglio) yaitu cetakan yang akan
terasa kasar apabila diraba. Cetakan kasar ini terdapat
pada gambar utama, angka nominal, huruf terbilang,
dan Lambang Negara Burung Garuda.
DIRABA Teknik Cetak Khusus (Intaglio)
20. Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi
tunanetra. Pada uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp
20.000, Rp 10.000 dan Rp 2.000 terletak pada bagian
muka uang di atas tulisan Bank Indonesia.
DIRABA Kode Tuna Netra (Blind Code)
22. Pada setiap uang terdapat Tanda Air, yaitu suatu
gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawangkan
ke arah cahaya, umumnya berupa Gambar Pahlawan
DITERAWANG Tanda Air (Watermark)
23. Pada setiap uang kertas terdapat Gambar Saling Isi,
yaitu Logo BI yang akan terlihat utuh apabila
diterawangkan ke arah cahaya
DITERAWANG Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Bagian MukaBagian Belakang
24. SINAR ULTRA VIOLET
KENALI KEASLIAN UANG ANDA DENGAN 3D (DILIHAT DIRABA DITERAWANG)
CARA MENGENALI KEASLIAN UANG RUPIAH DENGAN ALAT SEDERHANA
25. ULTRA VIOLET Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
Siluet Gedung MPR/DPR/DPD
Siluet Penari Bali
Siluet Daun Teh
Siluet Rumah Limas
Invisible Ink berupa tinta tidak kasat mata yang akan
memendar di bawah sinar ultra violet.
27. KACA PEMBESAR /LUV
& MIKROSKOP
KENALI KEASLIAN UANG ANDA DENGAN 3D (DILIHAT DIRABA DITERAWANG)
CARA MENGENALI KEASLIAN UANG RUPIAH DENGAN ALAT SEDERHANA
30. Uang Rusak Yang Diganti:
Contoh : Fisik uang kertas lebih
besar dari 2/3 (dua
pertiga) ukuran aslinya
dan ciri uang dapat
dikenali keasliannya.
Uang kertas masih
merupakan satu kesatuan
dengan nomor seri atau
tanpa nomor seri yang
lengkap dan fisik uang
kertas lebih besar dari 2/3
(dua pertiga) ukuran
aslinya serta ciri uang
dapat dikenali
keasliannya.
31. Uang Rusak Yang Diganti:
Contoh :
Jika uang kertas
rusak tidak
merupakan satu
kesatuan, kedua
nomor seri pada
uang rusak tersebut
harus lengkap dan
sama serta fisik uang
lebih besar dari 2/3
(dua pertiga) ukuran
aslinya dan ciri uang
dapat dikenali
keasliannya.
32. Uang Rusak Yang Tidak
Diganti:
Contoh :
Uang kertas tidak
merupakan satu kesatuan
dan kedua nomor seri
pada uang rusak tersebut
berbeda.
Fisik uang kertas sama
dengan atau kurang dari
2/3 (dua pertiga) ukuran
aslinya.
Bank Indonesia tidak
memberikan penggantian
atas uang rusak apabila
menurut pertimbangan
Bank Indonesia, kerusakan
uang tersebut diduga
dilakukan secara sengaja
atau memang dilakukan
secara sengaja.
33. ?
HOT-LINE BANK INDONESIA
Pelaporan Penemuan Uang Palsu
Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Sumatera Selatan
JL. Jend. Sudirman No.510
Telepon : (0711) 354188, 312013
Faksimili : (0711) 355453
e-mail : bi-cac@bi.go.id
Kenali Keaslian Uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)
#2: This presentation demonstrates the new capabilities of PowerPoint and it is best viewed in 際際滷 Show. These slides are designed to give you great ideas for the presentations youll create in PowerPoint 2010!
For more sample templates, click the File tab, and then on the New tab, click Sample Templates.