際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
www.rspkt.com 
COORDINATION OF BENEFIT (COB) BPJS KESEHATAN 
PT KALTIM MEDIKA UTAMA 
Bontang, 09 September 2014
PENDAHULUAN
Konsep 
Sehat 
- Sakit 
 Suatu Hasil Upaya 
 Bukan Hadiah 
 Tanggung Jawab Pribadi 
SEHAT 
Akibat dari : 
Prilaku 
 Lingkungan 
 Pelayanan Kesehatan 
 Turunan 
SAKIT 
Risiko yang dihadapi 
Predictable 
Unpredictable 
Manageable 
Insurable
Paling lambat 1 Januari 2015 
Usaha menengah 
2014 
Lain 1. BUMN 
2. Usaha besar 
Pentahapan Kepesertaan 
Sektor Formal 
PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : 
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat 
WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk 
Indonesia 
2019 
1 Januari 
Universal 
Coverage 
2016 
Paling lambat 1 Januari 2016 
Usaha mikro 
2015 
3. 
4. 
Mulai 1 Januari 2014 
Usaha kecil 
2014 
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 
PBI 
TNI/POLRI 
Eks Askes 
Eks Jamsostek 
Lain-lain 
Keterangan: 
Sektor Formal 
(Pekerja Penerima Upah) 
Mulai 1 Januari 2015
Definisi 
COB 
Coordination of Benefit (COB) adalah suatu 
proses dimana dua atau lebih penanggung 
(payer) yang menanggung orang yang sama 
untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, 
membatasi total benefit dalam jumlah tertentu 
yang tidak melebihi 
jumlah pelayanan 
kesehatan yang dibiayakan.
Lanjutan.. 
Pihak yang pertama kali membayar tagihan 
klaim disebut dengan Penjamin pertama 
(Primary Payer) sedangkan pihak yang 
membayar sisa dari tagihan klaim disebut 
dengan Penjamin Kedua (Secondary Payer). 
Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya 
Pembayar ketiga (Third Payer).
Konsep dari On Top 
Benefit 
Memberikan manfaat tambahan pelayanan kesehatan 
yang sudah didapat peserta BPJS Kesehatan dengan 
membeli produk Asuransi Kesehatan tambahan atau menyiapkan dana kesehatan tambahan 
Peserta BPJS Kesehatan yang membeli tambahan asuransi/ menyiapkan dana kesehatan tambahan dapat diberikan "priviledge" 
Pada saat berobat Peserta boleh memilih menggunakan 
fasilitas BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan 
Tambahan/ Manfaat dari Penjamin lainnya 
Peserta tidak mendapatkan penggantian melebihi 100% 
dari haknya pada saat manfaat yang disediakan diberikan 
oleh BPJS Kesehatan maupun Asuransi Tambahan/ Manfaat Penjamin lainnya
Tujuan 
dari 
On 
Top 
Benefit 
Tambahan obat diluar obat standar BPJS Kesehatan 
Peserta BPJS bisa naik kelas rawat sesuai yang diinginkan 
Peserta BPJS bisa mendapat pilihan fasilitas yang lebih luas 
Dengan produk ini, peserta BPJS dapat menutupi biaya sharing apabila ada manfaat yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan
REGULASI
UU 
NOMOR 40 TAHUN 2004 
TENTANG 
SISTEM 
JAMINAN 
SOSIAL 
NASIONAL 
haknya 
(kelas 
standar), 
dapat 
meningkatkan 
haknya 
dengan 
Pasal 23 ayat 4 
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. 
Penjelasan Pasal 23 ayat 4 
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada 
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
membayar selisih biaya dijamin 
Perpres No 12 Tahun 2013 
tentang Jaminan Kesehatan 
Pasal 24 
Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau 
sendiri antara yang oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar 
akibat peningkatan kelas perawatan.
Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 
Pasal 21 (1) Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas 
perawatan. 
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak 
diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Perpres No 12 Tahun 2013 
tentang 
Jaminan 
Kesehatan 
kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada 
ayat 
BAB VI 
KOORDINASI MANFAAT Pasal 27 
(1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. 
(2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi 
(1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan 
Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki 
hak atas perlindungan program asuransi kesehatan 
tambahan.
Perpres No 111 Tahun 2013 
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 
2013 tentang Jaminan Kesehatan 
Pasal 27 B 
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan 
BPJS Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya 
disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan 
penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
Perpres No 111 Tahun 2013 
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 
2013 tentang Jaminan Kesehatan 
Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 27A diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan 
dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
Perpres No 12 Tahun 
2013 
Pasal 39 
1) 
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada 
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya 
berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. 
2) 
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu 
daerah tidak memungkinkan pembayaran 
berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk 
melakukan pembayaran dengan mekanisme lain 
yang lebih berhasil guna.
berdasarkan 
Perpres 
No 
12 
Tahun 
2013 
3) 
BPJS Kesehatan melakukan 
pembayaran kepada Fasilitas 
Kesehatan rujukan tingkat lanjutan cara Indonesian Case 
Based Groups (INACBGs). 
PASAL 39
MEKANISME COB BPJS 
KESEHATAN
Koordinasi 
Manfaat 
ASURANSI 
KESEHATAN 
Manfaat Tambahan 
KOMERSIAL 
Pelkes Lain yang 
ditetapkan oleh Menteri 
COB 
Pelkes Rujukan Tingkat 
Lanjutan 
BPJS KESEHATAN 
Pelkes Tingkat Pertama 
PENJAMIN LAINNYA
Sistem Managed Care 
 
 
 
 
Promotif 
Preventif Kuratif Rehabilitatif 
 
Pelayanan Rawat 
Jalan Tingkat 1, 
Lanjutan sampai 
Rawat Inap di RS 
Pelayanan tingkat 
lanjutan di dokter 
spesialis / RS 
berdasarkan 
rujukan dokter 
umum 
 
Pelayanan tingkat 
lanjutan 
berdasarkan 
rujukan 
pelayanan tingkat 
pertama kecuali 
Emergency 
 
Peserta terdaftar 
pada dokter 
keluarga sesuai 
dengan domisili 
tempat tinggal 
peserta 
 
Komprehensif 
Terstruktur 
Rujukan 
Wilayah 
Obat terseleksi dengan prinsip effective & save
ALUR KERJA MANFAAT JAMINAN 
KESEHATAN NASIONAL (JKN) 
FASYANKES III 
PROGRAM KESEHATAN 
KARYAWAN DAN KELUARGA 
P E R U S A H A A N 
ANGGARAN KESEHATAN 
P E R U S A H A A N 
JAMINAN PELAYANAN 
KESEHATAN (JKN) 
BPJS 
MAN 
FAAT 
LEBIH 
PENJAMIN LAIN 
YA 
TIDAK 
NON JKN 
YA 
FASYANKES II 
COB 
BAYAR 
SELISIH 
K O M 
P R E 
H E N 
S I F 
M A N 
F A A T 
J K N/ 
B P J S 
ASURANSI 
KOMERSIAL 
SELF INSURENS 
TERSTRUKTUR 
BERJENJANG 
WILAYAH 
SESUAI INDIKASI 
MEDIS 
FASYANKES I
PT KMU 
PT PUPUK, PERUSAHAAN LAIN 
BPJS 
FASYANKES I 
SBU PT KMU 
JARINGAN LAYANAN RS/ PT 
FASYANKES II 
FASYANKES III 
1 
2 
3 
4 
5 
Keterangan: 
1. MoU atau penunjukan RS/ PT RS oleh Perusahaan Pupuk 
2. Surat Permintaan dari Perusahaan Pupuk ke BPJS, untuk program khusus 
3. MoU COB antara RS/ PT RS dengan BPJS 
4. Surat Perjanjian/ penunjukkan jaringan sendiri maupun eksternal 
5. Kerjasama PPK/ Pelayanan dengan BPJS (Cabang) 
SKEMA COB (dengan self insurens/ Penjamin lainnya)
- / + 
-/+ 
COB 
BPJS 
Kesehatan 
selisih 
selisih 
selisih 
selisih 
Ket *) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku **) sesuai daftar RS yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan 
www.bpjs-kesehatan.go.id 
No 
Pelayanan 
Jenis Faskes 
Kelas Perawatan 
Penanggung Biaya/ 
BPJS 
Askom/ PL 
1 
RJTP 
Faskes BPJS 
Standar 
+ 
Non Faskes BPJS 
Standar 
- Kecuali Gawat Darurat*) 
+ 
2 
RITP 
Faskes BPJS 
Standar 
+ 
Non Faskes BPJS 
Standar 
- 
Kecuali Gawat Darurat*) 
+ 
3 
RJTL 
Faskes BPJS 
Standar 
+ 
Naik Kelas Perawatan 
+ 
+ 
Non Faskes BPJS 
Standar/Naik Kelas 
- 
Kecuali Gawat Darurat*) 
+ 
Standar 
+ 
4 
RITL 
Faskes BPJS 
Naik Kelas Perawatan 
+ 
+ 
Non Faskes BPJS 
Standar**) 
+ 
+ 
Naik Kelas Perawatan 
+ 
+ 
- /+
COB (Coordination of Benefit)  dr nurul fathoni
COB (Coordination of Benefit)  dr nurul fathoni
COB di Faskes BPJS Kesehatan 
Mengikuti sistem rujukan berjenjang 
Menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Asuransi 
Tambahan/ Kartu Penjamin lainnya 
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan 
a. 
b. 
c. 
 Poli eksekutif Rawat Inap Tingkat Lanjutan 
 Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan 
Prosedur dan standard di luar INA CBGS 
b. 
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan JKN, tidak dijamin 
oleh BPJSK, seluruh biaya menjadi tanggungjawab Penjamin lain 
BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada 
program JKN, selisihnya menjadi tanggungjawab Asuransi Tambahan/ Penjamin lain sesuai dengan polis/ perjanjian yang diperjanjikan pada Pemegang polis/ Para pihak
Mekanisme Klaim pelayanan di 
Faskes 
BPJSK 
Berkas klaim Rumah 
Sakit 
Pelayanan 
Peserta 
INA 
CBGs 
Selisih 
BPJS 
Kesehatan 
Askom/ 
Penjamin lain 
Peserta 
Reimburse 
Penggantian klaim 
sesuai tarif 
INACBGs sesuai hak kelas Peserta 
Penggantian klaim adalah selisih 
antara tarif Rumah Sakit atau INA 
CBGs dikurangi tarif INA CBGs 
sesuai hak kelas Peserta atau sesuai 
dengan polis yang diperjanjikan pada Pemegang polis
II. COB di Faskes Non BPJS Kesehatan 
a. 
Pelayanan rawat inap di RS 
1) 2) 
Kelas perawatan sesuai hak kelas BPJS Kesehatan. 
Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan. 
b. 
Hanya pada RS tertentu 
c. 
Biaya pelayanan dibayar terlebih dahulu oleh Asuransi Tambahan atau 
Peserta (dan Peserta reimbursement ke Asuransi Tambahan), selanjutnya 
Asuransi Tambahan menagihkan ke BPJS Kesehatan 
Tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan (reimbursement) 
d. 
 BPJS Kesehatan mengganti biaya dengan tarif maksimal sebesar Rumah 
Sakit tipe C berdasarkan regionalisasi tarif INA CBGs tempat fasilitas 
kesehatan berada. 
 Untuk Rumah Sakit tipe D dan fasilitas kesehatan belum memiliki SK 
penetapan kelas Rumah Sakit oleh Kementerian Kesehatan maka 
menggunakan tarif Rumah Sakit tipe D.
SELESAI 
TERIMA KASIH

More Related Content

COB (Coordination of Benefit) dr nurul fathoni

  • 1. www.rspkt.com COORDINATION OF BENEFIT (COB) BPJS KESEHATAN PT KALTIM MEDIKA UTAMA Bontang, 09 September 2014
  • 3. Konsep Sehat - Sakit Suatu Hasil Upaya Bukan Hadiah Tanggung Jawab Pribadi SEHAT Akibat dari : Prilaku Lingkungan Pelayanan Kesehatan Turunan SAKIT Risiko yang dihadapi Predictable Unpredictable Manageable Insurable
  • 4. Paling lambat 1 Januari 2015 Usaha menengah 2014 Lain 1. BUMN 2. Usaha besar Pentahapan Kepesertaan Sektor Formal PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia 2019 1 Januari Universal Coverage 2016 Paling lambat 1 Januari 2016 Usaha mikro 2015 3. 4. Mulai 1 Januari 2014 Usaha kecil 2014 1. 2. 3. 4. 5. PBI TNI/POLRI Eks Askes Eks Jamsostek Lain-lain Keterangan: Sektor Formal (Pekerja Penerima Upah) Mulai 1 Januari 2015
  • 5. Definisi COB Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
  • 6. Lanjutan.. Pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut dengan Penjamin pertama (Primary Payer) sedangkan pihak yang membayar sisa dari tagihan klaim disebut dengan Penjamin Kedua (Secondary Payer). Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya Pembayar ketiga (Third Payer).
  • 7. Konsep dari On Top Benefit Memberikan manfaat tambahan pelayanan kesehatan yang sudah didapat peserta BPJS Kesehatan dengan membeli produk Asuransi Kesehatan tambahan atau menyiapkan dana kesehatan tambahan Peserta BPJS Kesehatan yang membeli tambahan asuransi/ menyiapkan dana kesehatan tambahan dapat diberikan "priviledge" Pada saat berobat Peserta boleh memilih menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan Tambahan/ Manfaat dari Penjamin lainnya Peserta tidak mendapatkan penggantian melebihi 100% dari haknya pada saat manfaat yang disediakan diberikan oleh BPJS Kesehatan maupun Asuransi Tambahan/ Manfaat Penjamin lainnya
  • 8. Tujuan dari On Top Benefit Tambahan obat diluar obat standar BPJS Kesehatan Peserta BPJS bisa naik kelas rawat sesuai yang diinginkan Peserta BPJS bisa mendapat pilihan fasilitas yang lebih luas Dengan produk ini, peserta BPJS dapat menutupi biaya sharing apabila ada manfaat yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan
  • 10. UU NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan Pasal 23 ayat 4 Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Penjelasan Pasal 23 ayat 4 Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
  • 11. membayar selisih biaya dijamin Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 24 Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau sendiri antara yang oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
  • 12. Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 21 (1) Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
  • 13. Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat BAB VI KOORDINASI MANFAAT Pasal 27 (1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
  • 14. Perpres No 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27 B Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
  • 15. Perpres No 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 27A diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
  • 16. Perpres No 12 Tahun 2013 Pasal 39 1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. 2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
  • 17. berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2013 3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan cara Indonesian Case Based Groups (INACBGs). PASAL 39
  • 18. MEKANISME COB BPJS KESEHATAN
  • 19. Koordinasi Manfaat ASURANSI KESEHATAN Manfaat Tambahan KOMERSIAL Pelkes Lain yang ditetapkan oleh Menteri COB Pelkes Rujukan Tingkat Lanjutan BPJS KESEHATAN Pelkes Tingkat Pertama PENJAMIN LAINNYA
  • 20. Sistem Managed Care Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat 1, Lanjutan sampai Rawat Inap di RS Pelayanan tingkat lanjutan di dokter spesialis / RS berdasarkan rujukan dokter umum Pelayanan tingkat lanjutan berdasarkan rujukan pelayanan tingkat pertama kecuali Emergency Peserta terdaftar pada dokter keluarga sesuai dengan domisili tempat tinggal peserta Komprehensif Terstruktur Rujukan Wilayah Obat terseleksi dengan prinsip effective & save
  • 21. ALUR KERJA MANFAAT JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) FASYANKES III PROGRAM KESEHATAN KARYAWAN DAN KELUARGA P E R U S A H A A N ANGGARAN KESEHATAN P E R U S A H A A N JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN (JKN) BPJS MAN FAAT LEBIH PENJAMIN LAIN YA TIDAK NON JKN YA FASYANKES II COB BAYAR SELISIH K O M P R E H E N S I F M A N F A A T J K N/ B P J S ASURANSI KOMERSIAL SELF INSURENS TERSTRUKTUR BERJENJANG WILAYAH SESUAI INDIKASI MEDIS FASYANKES I
  • 22. PT KMU PT PUPUK, PERUSAHAAN LAIN BPJS FASYANKES I SBU PT KMU JARINGAN LAYANAN RS/ PT FASYANKES II FASYANKES III 1 2 3 4 5 Keterangan: 1. MoU atau penunjukan RS/ PT RS oleh Perusahaan Pupuk 2. Surat Permintaan dari Perusahaan Pupuk ke BPJS, untuk program khusus 3. MoU COB antara RS/ PT RS dengan BPJS 4. Surat Perjanjian/ penunjukkan jaringan sendiri maupun eksternal 5. Kerjasama PPK/ Pelayanan dengan BPJS (Cabang) SKEMA COB (dengan self insurens/ Penjamin lainnya)
  • 23. - / + -/+ COB BPJS Kesehatan selisih selisih selisih selisih Ket *) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku **) sesuai daftar RS yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id No Pelayanan Jenis Faskes Kelas Perawatan Penanggung Biaya/ BPJS Askom/ PL 1 RJTP Faskes BPJS Standar + Non Faskes BPJS Standar - Kecuali Gawat Darurat*) + 2 RITP Faskes BPJS Standar + Non Faskes BPJS Standar - Kecuali Gawat Darurat*) + 3 RJTL Faskes BPJS Standar + Naik Kelas Perawatan + + Non Faskes BPJS Standar/Naik Kelas - Kecuali Gawat Darurat*) + Standar + 4 RITL Faskes BPJS Naik Kelas Perawatan + + Non Faskes BPJS Standar**) + + Naik Kelas Perawatan + + - /+
  • 26. COB di Faskes BPJS Kesehatan Mengikuti sistem rujukan berjenjang Menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Asuransi Tambahan/ Kartu Penjamin lainnya Rawat Jalan Tingkat Lanjutan a. b. c. Poli eksekutif Rawat Inap Tingkat Lanjutan Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan Prosedur dan standard di luar INA CBGS b. Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan JKN, tidak dijamin oleh BPJSK, seluruh biaya menjadi tanggungjawab Penjamin lain BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, selisihnya menjadi tanggungjawab Asuransi Tambahan/ Penjamin lain sesuai dengan polis/ perjanjian yang diperjanjikan pada Pemegang polis/ Para pihak
  • 27. Mekanisme Klaim pelayanan di Faskes BPJSK Berkas klaim Rumah Sakit Pelayanan Peserta INA CBGs Selisih BPJS Kesehatan Askom/ Penjamin lain Peserta Reimburse Penggantian klaim sesuai tarif INACBGs sesuai hak kelas Peserta Penggantian klaim adalah selisih antara tarif Rumah Sakit atau INA CBGs dikurangi tarif INA CBGs sesuai hak kelas Peserta atau sesuai dengan polis yang diperjanjikan pada Pemegang polis
  • 28. II. COB di Faskes Non BPJS Kesehatan a. Pelayanan rawat inap di RS 1) 2) Kelas perawatan sesuai hak kelas BPJS Kesehatan. Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan. b. Hanya pada RS tertentu c. Biaya pelayanan dibayar terlebih dahulu oleh Asuransi Tambahan atau Peserta (dan Peserta reimbursement ke Asuransi Tambahan), selanjutnya Asuransi Tambahan menagihkan ke BPJS Kesehatan Tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan (reimbursement) d. BPJS Kesehatan mengganti biaya dengan tarif maksimal sebesar Rumah Sakit tipe C berdasarkan regionalisasi tarif INA CBGs tempat fasilitas kesehatan berada. Untuk Rumah Sakit tipe D dan fasilitas kesehatan belum memiliki SK penetapan kelas Rumah Sakit oleh Kementerian Kesehatan maka menggunakan tarif Rumah Sakit tipe D.