3. Konsep
Sehat
- Sakit
Suatu Hasil Upaya
Bukan Hadiah
Tanggung Jawab Pribadi
SEHAT
Akibat dari :
Prilaku
Lingkungan
Pelayanan Kesehatan
Turunan
SAKIT
Risiko yang dihadapi
Predictable
Unpredictable
Manageable
Insurable
4. Paling lambat 1 Januari 2015
Usaha menengah
2014
Lain 1. BUMN
2. Usaha besar
Pentahapan Kepesertaan
Sektor Formal
PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 :
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat
WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk
Indonesia
2019
1 Januari
Universal
Coverage
2016
Paling lambat 1 Januari 2016
Usaha mikro
2015
3.
4.
Mulai 1 Januari 2014
Usaha kecil
2014
1.
2.
3.
4.
5.
PBI
TNI/POLRI
Eks Askes
Eks Jamsostek
Lain-lain
Keterangan:
Sektor Formal
(Pekerja Penerima Upah)
Mulai 1 Januari 2015
5. Definisi
COB
Coordination of Benefit (COB) adalah suatu
proses dimana dua atau lebih penanggung
(payer) yang menanggung orang yang sama
untuk benefit asuransi kesehatan yang sama,
membatasi total benefit dalam jumlah tertentu
yang tidak melebihi
jumlah pelayanan
kesehatan yang dibiayakan.
6. Lanjutan..
Pihak yang pertama kali membayar tagihan
klaim disebut dengan Penjamin pertama
(Primary Payer) sedangkan pihak yang
membayar sisa dari tagihan klaim disebut
dengan Penjamin Kedua (Secondary Payer).
Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya
Pembayar ketiga (Third Payer).
7. Konsep dari On Top
Benefit
Memberikan manfaat tambahan pelayanan kesehatan
yang sudah didapat peserta BPJS Kesehatan dengan
membeli produk Asuransi Kesehatan tambahan atau menyiapkan dana kesehatan tambahan
Peserta BPJS Kesehatan yang membeli tambahan asuransi/ menyiapkan dana kesehatan tambahan dapat diberikan "priviledge"
Pada saat berobat Peserta boleh memilih menggunakan
fasilitas BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan
Tambahan/ Manfaat dari Penjamin lainnya
Peserta tidak mendapatkan penggantian melebihi 100%
dari haknya pada saat manfaat yang disediakan diberikan
oleh BPJS Kesehatan maupun Asuransi Tambahan/ Manfaat Penjamin lainnya
8. Tujuan
dari
On
Top
Benefit
Tambahan obat diluar obat standar BPJS Kesehatan
Peserta BPJS bisa naik kelas rawat sesuai yang diinginkan
Peserta BPJS bisa mendapat pilihan fasilitas yang lebih luas
Dengan produk ini, peserta BPJS dapat menutupi biaya sharing apabila ada manfaat yang tidak di cover oleh BPJS Kesehatan
10. UU
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM
JAMINAN
SOSIAL
NASIONAL
haknya
(kelas
standar),
dapat
meningkatkan
haknya
dengan
Pasal 23 ayat 4
Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Penjelasan Pasal 23 ayat 4
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
11. membayar selisih biaya dijamin
Perpres No 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 24
Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau
sendiri antara yang oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar
akibat peningkatan kelas perawatan.
12. Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Pasal 21 (1) Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas
perawatan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak
diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
13. Perpres No 12 Tahun 2013
tentang
Jaminan
Kesehatan
kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat
BAB VI
KOORDINASI MANFAAT Pasal 27
(1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
(2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi
(1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan
Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki
hak atas perlindungan program asuransi kesehatan
tambahan.
14. Perpres No 111 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 27 B
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya
disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan
penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
15. Perpres No 111 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 28 Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 27A diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan
dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
16. Perpres No 12 Tahun
2013
Pasal 39
1)
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada
Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya
berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
2)
Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu
daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk
melakukan pembayaran dengan mekanisme lain
yang lebih berhasil guna.
17. berdasarkan
Perpres
No
12
Tahun
2013
3)
BPJS Kesehatan melakukan
pembayaran kepada Fasilitas
Kesehatan rujukan tingkat lanjutan cara Indonesian Case
Based Groups (INACBGs).
PASAL 39
19. Koordinasi
Manfaat
ASURANSI
KESEHATAN
Manfaat Tambahan
KOMERSIAL
Pelkes Lain yang
ditetapkan oleh Menteri
COB
Pelkes Rujukan Tingkat
Lanjutan
BPJS KESEHATAN
Pelkes Tingkat Pertama
PENJAMIN LAINNYA
20. Sistem Managed Care
Promotif
Preventif Kuratif Rehabilitatif
Pelayanan Rawat
Jalan Tingkat 1,
Lanjutan sampai
Rawat Inap di RS
Pelayanan tingkat
lanjutan di dokter
spesialis / RS
berdasarkan
rujukan dokter
umum
Pelayanan tingkat
lanjutan
berdasarkan
rujukan
pelayanan tingkat
pertama kecuali
Emergency
Peserta terdaftar
pada dokter
keluarga sesuai
dengan domisili
tempat tinggal
peserta
Komprehensif
Terstruktur
Rujukan
Wilayah
Obat terseleksi dengan prinsip effective & save
21. ALUR KERJA MANFAAT JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL (JKN)
FASYANKES III
PROGRAM KESEHATAN
KARYAWAN DAN KELUARGA
P E R U S A H A A N
ANGGARAN KESEHATAN
P E R U S A H A A N
JAMINAN PELAYANAN
KESEHATAN (JKN)
BPJS
MAN
FAAT
LEBIH
PENJAMIN LAIN
YA
TIDAK
NON JKN
YA
FASYANKES II
COB
BAYAR
SELISIH
K O M
P R E
H E N
S I F
M A N
F A A T
J K N/
B P J S
ASURANSI
KOMERSIAL
SELF INSURENS
TERSTRUKTUR
BERJENJANG
WILAYAH
SESUAI INDIKASI
MEDIS
FASYANKES I
22. PT KMU
PT PUPUK, PERUSAHAAN LAIN
BPJS
FASYANKES I
SBU PT KMU
JARINGAN LAYANAN RS/ PT
FASYANKES II
FASYANKES III
1
2
3
4
5
Keterangan:
1. MoU atau penunjukan RS/ PT RS oleh Perusahaan Pupuk
2. Surat Permintaan dari Perusahaan Pupuk ke BPJS, untuk program khusus
3. MoU COB antara RS/ PT RS dengan BPJS
4. Surat Perjanjian/ penunjukkan jaringan sendiri maupun eksternal
5. Kerjasama PPK/ Pelayanan dengan BPJS (Cabang)
SKEMA COB (dengan self insurens/ Penjamin lainnya)
23. - / +
-/+
COB
BPJS
Kesehatan
selisih
selisih
selisih
selisih
Ket *) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku **) sesuai daftar RS yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan
www.bpjs-kesehatan.go.id
No
Pelayanan
Jenis Faskes
Kelas Perawatan
Penanggung Biaya/
BPJS
Askom/ PL
1
RJTP
Faskes BPJS
Standar
+
Non Faskes BPJS
Standar
- Kecuali Gawat Darurat*)
+
2
RITP
Faskes BPJS
Standar
+
Non Faskes BPJS
Standar
-
Kecuali Gawat Darurat*)
+
3
RJTL
Faskes BPJS
Standar
+
Naik Kelas Perawatan
+
+
Non Faskes BPJS
Standar/Naik Kelas
-
Kecuali Gawat Darurat*)
+
Standar
+
4
RITL
Faskes BPJS
Naik Kelas Perawatan
+
+
Non Faskes BPJS
Standar**)
+
+
Naik Kelas Perawatan
+
+
- /+
26. COB di Faskes BPJS Kesehatan
Mengikuti sistem rujukan berjenjang
Menggunakan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Asuransi
Tambahan/ Kartu Penjamin lainnya
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
a.
b.
c.
Poli eksekutif Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan
Prosedur dan standard di luar INA CBGS
b.
Pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan JKN, tidak dijamin
oleh BPJSK, seluruh biaya menjadi tanggungjawab Penjamin lain
BPJS Kesehatan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada
program JKN, selisihnya menjadi tanggungjawab Asuransi Tambahan/ Penjamin lain sesuai dengan polis/ perjanjian yang diperjanjikan pada Pemegang polis/ Para pihak
27. Mekanisme Klaim pelayanan di
Faskes
BPJSK
Berkas klaim Rumah
Sakit
Pelayanan
Peserta
INA
CBGs
Selisih
BPJS
Kesehatan
Askom/
Penjamin lain
Peserta
Reimburse
Penggantian klaim
sesuai tarif
INACBGs sesuai hak kelas Peserta
Penggantian klaim adalah selisih
antara tarif Rumah Sakit atau INA
CBGs dikurangi tarif INA CBGs
sesuai hak kelas Peserta atau sesuai
dengan polis yang diperjanjikan pada Pemegang polis
28. II. COB di Faskes Non BPJS Kesehatan
a.
Pelayanan rawat inap di RS
1) 2)
Kelas perawatan sesuai hak kelas BPJS Kesehatan.
Kelas perawatan di atas hak kelas BPJS Kesehatan.
b.
Hanya pada RS tertentu
c.
Biaya pelayanan dibayar terlebih dahulu oleh Asuransi Tambahan atau
Peserta (dan Peserta reimbursement ke Asuransi Tambahan), selanjutnya
Asuransi Tambahan menagihkan ke BPJS Kesehatan
Tidak ada klaim perorangan ke BPJS Kesehatan (reimbursement)
d.
BPJS Kesehatan mengganti biaya dengan tarif maksimal sebesar Rumah
Sakit tipe C berdasarkan regionalisasi tarif INA CBGs tempat fasilitas
kesehatan berada.
Untuk Rumah Sakit tipe D dan fasilitas kesehatan belum memiliki SK
penetapan kelas Rumah Sakit oleh Kementerian Kesehatan maka
menggunakan tarif Rumah Sakit tipe D.