際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERJANJIAN PRA-NIKAH
Pada hari ini {*}, tanggal {*} bulan {*} tahun {*} ({*} - {*} - {*}), di Kota {*},
Provinsi {*}, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Pra-nikah
(selanjutnya disebut PERJANJIAN), oleh dan antara:
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
NIK :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
NIK :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK, berdasarkan adanya itikad baik dan tanpa adanya unsur
paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam
sebuah pernikahan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri
dan tunduk pada isi surat perjanjian pranikah atau pra kawin ini, dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PRINSIP DASAR
PASAL 1
PARA PIHAK mengaku saling sama hak, saling sama martabat, dan saling
sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia (HAM).
PASAL 2
PERJANJIAN ini berazaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan gender,
kesamaan kedudukan sosial, hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-
prinsip hak asasi manusia (HAM).
PERNIKAHAN MONOGAMI
PASAL 3
PARA PIHAK sepakat bahwa pada prinsipnya pernikahan ini hanya tunduk
pada pernikahan monogami dan menentang keras adanya poligami ataupun
poliandri.
PASAL 4
(1) Dalam keadaan khusus, PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan
prinsip monogami sebgaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERJANJIAN
ini.
(2) Keadaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PERJANJIAN
ini meliputi apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
pernikahan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu PIHAK
berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk
dalam PERJANJIAN ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan
untuk memperoleh keturunan.
(3) Rumah Sakit yang ditunjuk dalam PERJANJIAN ini adalah Rumah
Sakit {*}. .
(4) PARA PIHAK sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak
(adopsi).
PASAL 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERJANJIAN ini, harus pula
dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
PASAL 6
(1) Pada saat PERJANJIAN ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA memiliki
harta kekayaan sebagai berikut:
- {*} ;
- {*} ;
- {*} .
(2) Pengelolaan harta kekayaan PIHAK PERTAMA pada Pasal 6 ayat (1)
PERJANJIAN ini merupakan hak sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut
terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6
ayat (1) PERJANJIAN ini.
(4) Tindakan hukum yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERJANJIAN
ini termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
menggadaikan, hibah, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
PASAL 7
(1) Pada saat PERJANJIAN ini ditandatangani, PIHAK KEDUA memiliki
harta kekayaan sebagai berikut:
- {*} ;
- {*} ;
- {*} .
(2) Pengelolaan harta kekayaan PIHAK KEDUA pada Pasal 7 ayat (1)
PERJANJIAN ini merupakan hak sepenuhnya dari PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut
terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7
ayat (1) PERJANJIAN ini.
(4) Tindakan hukum yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PERJANJIAN
ini termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
menggadaikan, hibah, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
PASAL 8
Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama
berlangsungnya perkawinan adalah menjadi harta milik bersama.
Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-
sama.
Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum
tanpa ijin terhadap harta bersama, namun tidak terbatas pada menjual,
membeli, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan harta bersama kepada
pihak ketiga
PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Pasal 9
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan perbuatan tindak
pidana kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT), sebagaimana telah diatur
dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT).
Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah
tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun
terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat
kediaman bersama dan/atau tempat tinggal dari kedua belah pihak.
Pasal 10
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik dan
berimbang terhadap pertumbuhan dan perkembangan kejiwaan anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang
terhadap perawatan dan pendidikan anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum
sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak joucto (jo) UU No. 35 Tahun 2014.
PERUBAHAN PERJANJIAN
Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah
pihak dan juga tidak merugikan pihak ketiga.
Pasal 12
Perubahan atas perjanjian pranikah atau kesepakatan prakawin hanya
dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum
diatur jelas dalam sruatperjanjian ini serta tidak bertentangan dengan
hukum, norma-norma kesusilaan serta kepatutan-kepatutan yang
berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan
melekat dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan (mutatis
mutandis) terhadap isi perjanjian ini.
Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi
kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua
Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
PERSELISIHAN
Pasal 15
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan atau penafsiran atasperjanjian
ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
damai dengan terlebih dahulu mendahulukan jalan musyarawah dan
mufakat.
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih
mediator.
Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan
sebanyak-banyaknya lima orang mediator.
Pengaturan tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain
yang nantinya turut melekat pada perjanjian ini.
Pengaturan tentang mediasi dan juga tata caranya dapat dilakukan pada
waktu terjadinya perselisihan.
Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah
pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah
pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsebagai
tempat penyelesaian perselisihan.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
(Pratama Putra Hasibuan, SE, MSAP) (Ani Beatrix Siregar, SE, MM)
Saksi-Saksi:
1.
2.
Catatan: Bahwa segala sesuatu dalam contoh surat perjanjian pra-
nikahatau perjanjian praperkawinan ini harus disesuaikan dengan data-
data anda para calon pasangan suami istri, dan diisi dengan selengkap-
lengkapnya sesuai kondisi dan realitas apa yang akan diperjanjikan.
Bahwa data-data para pihak yang kami cantumkan diatas
hanyasebagai contoh belaka. Jangan lupa untuk membaca artikel kami
tentang contoh surat perjanjian perkawinan dan juga contoh surat
permohonan cerai talak dari suami (silahkan langsung diklik).

More Related Content

Contoh Perjanjian-Pra-Nikah Terbaru Premium

  • 1. PERJANJIAN PRA-NIKAH Pada hari ini {*}, tanggal {*} bulan {*} tahun {*} ({*} - {*} - {*}), di Kota {*}, Provinsi {*}, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Pra-nikah (selanjutnya disebut PERJANJIAN), oleh dan antara: Nama : Tempat, Tanggal Lahir : NIK : Agama : Pekerjaan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama : Tempat, Tanggal Lahir : NIK : Agama : Pekerjaan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PARA PIHAK, berdasarkan adanya itikad baik dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah pernikahan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada isi surat perjanjian pranikah atau pra kawin ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: PRINSIP DASAR PASAL 1 PARA PIHAK mengaku saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). PASAL 2 PERJANJIAN ini berazaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan gender, kesamaan kedudukan sosial, hukum, dan penghormatan terhadap prinsip- prinsip hak asasi manusia (HAM).
  • 2. PERNIKAHAN MONOGAMI PASAL 3 PARA PIHAK sepakat bahwa pada prinsipnya pernikahan ini hanya tunduk pada pernikahan monogami dan menentang keras adanya poligami ataupun poliandri. PASAL 4 (1) Dalam keadaan khusus, PARA PIHAK sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami sebgaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERJANJIAN ini. (2) Keadaan khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PERJANJIAN ini meliputi apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pernikahan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu PIHAK berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk dalam PERJANJIAN ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. (3) Rumah Sakit yang ditunjuk dalam PERJANJIAN ini adalah Rumah Sakit {*}. . (4) PARA PIHAK sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi). PASAL 5 Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERJANJIAN ini, harus pula dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN PASAL 6 (1) Pada saat PERJANJIAN ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA memiliki harta kekayaan sebagai berikut: - {*} ; - {*} ; - {*} . (2) Pengelolaan harta kekayaan PIHAK PERTAMA pada Pasal 6 ayat (1) PERJANJIAN ini merupakan hak sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA. (3) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) PERJANJIAN ini.
  • 3. (4) Tindakan hukum yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERJANJIAN ini termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan kepada pihak ketiga. PASAL 7 (1) Pada saat PERJANJIAN ini ditandatangani, PIHAK KEDUA memiliki harta kekayaan sebagai berikut: - {*} ; - {*} ; - {*} . (2) Pengelolaan harta kekayaan PIHAK KEDUA pada Pasal 7 ayat (1) PERJANJIAN ini merupakan hak sepenuhnya dari PIHAK KEDUA. (3) PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PERJANJIAN ini. (4) Tindakan hukum yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PERJANJIAN ini termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan kepada pihak ketiga. PASAL 8 Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah menjadi harta milik bersama. Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama- sama. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama, namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, hibah, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA Pasal 9 Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT), sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman bersama dan/atau tempat tinggal dari kedua belah pihak.
  • 4. Pasal 10 Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik dan berimbang terhadap pertumbuhan dan perkembangan kejiwaan anak. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap perawatan dan pendidikan anak. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joucto (jo) UU No. 35 Tahun 2014. PERUBAHAN PERJANJIAN Pasal 11 Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan juga tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 12 Perubahan atas perjanjian pranikah atau kesepakatan prakawin hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur jelas dalam sruatperjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum, norma-norma kesusilaan serta kepatutan-kepatutan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Pasal 13 Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) terhadap isi perjanjian ini. Pasal 14 Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan. PERSELISIHAN Pasal 15 Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan atau penafsiran atasperjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai dengan terlebih dahulu mendahulukan jalan musyarawah dan mufakat.
  • 5. Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima orang mediator. Pengaturan tentang mediasi akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain yang nantinya turut melekat pada perjanjian ini. Pengaturan tentang mediasi dan juga tata caranya dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan. Pasal 16 Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsebagai tempat penyelesaian perselisihan. Pihak Pertama, Pihak Kedua, (Pratama Putra Hasibuan, SE, MSAP) (Ani Beatrix Siregar, SE, MM) Saksi-Saksi: 1. 2. Catatan: Bahwa segala sesuatu dalam contoh surat perjanjian pra- nikahatau perjanjian praperkawinan ini harus disesuaikan dengan data- data anda para calon pasangan suami istri, dan diisi dengan selengkap- lengkapnya sesuai kondisi dan realitas apa yang akan diperjanjikan. Bahwa data-data para pihak yang kami cantumkan diatas hanyasebagai contoh belaka. Jangan lupa untuk membaca artikel kami tentang contoh surat perjanjian perkawinan dan juga contoh surat permohonan cerai talak dari suami (silahkan langsung diklik).