ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG
KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO
Alamat: Jln. Poros Ds. Sungai Karang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo Kode Pos : 37259
[
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG
Nomor : 821.2/2/PTG/SD/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG
SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SDN No. 200/VIII Sungai Karang, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi,
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan
pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan
pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat : a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
d. SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun
1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
e. Keputusan Ka. Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Propinsi
Jambi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN No. 200/VIII
Sungai Karang pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 meliputi
pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan
kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua : Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang
dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sungai Karang
Pada tanggal : 5 Januari 2015
Kepala Sekolah,
NAMA KEPSEK & GELAR
NIP. …………………………
Tembusan:
1. Yth. Kepala DIKBUDPORA Kabupaten Tebo di Muara Tebo
2. Yth. Kepala UPTD Kecamatan VII Koto Ilir
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.
Lampiran : Keputusan Kepala SDN No. 200/VIII Sungai Karang
Nomor : 821.2/2/PTG/SD/2015
Tanggal : 5 Januari 2015
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG
SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2014/2015
No.
Nama Guru /
NIP
Gol.
Ruang
TMT.
Sekolah
Jabatan / Tugas
Mengajar
Jumlah Siswa Per-Rombel
JJM
1A 1B 2A 2B 3A 3B 4A 4B 5A 5B 6A
1. Nama & Gelar Kepsek
NIP. ………………..……… - -
Kepala Sekolah, Guru PKn
Kelas 4 A, 5 A, dan 6 A.
- - - - - - 32 - 30 - 26 6 JP
2. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 5 A - - - - - - - - 30 - - 24 JP
3. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 6 A - - - - - - - - - - 26 24 JP
4. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 3 A - - - - 30 - - - - - - 24 JP
5. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - -
Guru Mata Pelajaran
Penjas Orkes Kelas 1 – 6
37 24 26 35 30 38 32 26 30 25 26 36 JP
6. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - -
Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam /
PABP Kelas 1 – 6
37 24 26 35 30 38 32 26 30 25 26 36 JP
7. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 4 A - - - - - - 32 - - - - 24 JP
8. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 1 A dan 2 A 37 - 26 - - - - - - - - 40 JP
9. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 4 B - - - - - - - 26 - - - 24 JP
10. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 1 B dan 2 B - 24 - 35 - - - - - - - 40 JP
11. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 3 B - - - - - 38 - - - - - 24 JP
12. Nama & Gelar Guru
NIP. ………………………. - - Guru Kelas 5 B - - - - - - - - - 25 - 24 JP
Ditetapkan di : …………………..
Pada tanggal : 5 Januari 2015
Kepala Sekolah,
NAMA KEPSEK DAN GELAR
NIP. ……………………..

More Related Content

Contoh sk pembagian tugas guru format terbaru 2015 + jumlah siswa per rombel

  • 1. DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN PEMUDA DAN OLAH RAGA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO Alamat: Jln. Poros Ds. Sungai Karang Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo Kode Pos : 37259 [ KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG Nomor : 821.2/2/PTG/SD/2015 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SDN No. 200/VIII Sungai Karang, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi, Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru. Mengingat : a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional. c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. d. SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru. e. Keputusan Ka. Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Jambi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN No. 200/VIII Sungai Karang pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya. Kedua : Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini. Ketiga : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Sungai Karang Pada tanggal : 5 Januari 2015 Kepala Sekolah, NAMA KEPSEK & GELAR NIP. ………………………… Tembusan: 1. Yth. Kepala DIKBUDPORA Kabupaten Tebo di Muara Tebo 2. Yth. Kepala UPTD Kecamatan VII Koto Ilir 3. Yang bersangkutan 4. Arsip.
  • 2. Lampiran : Keputusan Kepala SDN No. 200/VIII Sungai Karang Nomor : 821.2/2/PTG/SD/2015 Tanggal : 5 Januari 2015 PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 200/VIII SUNGAI KARANG SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2014/2015 No. Nama Guru / NIP Gol. Ruang TMT. Sekolah Jabatan / Tugas Mengajar Jumlah Siswa Per-Rombel JJM 1A 1B 2A 2B 3A 3B 4A 4B 5A 5B 6A 1. Nama & Gelar Kepsek NIP. ………………..……… - - Kepala Sekolah, Guru PKn Kelas 4 A, 5 A, dan 6 A. - - - - - - 32 - 30 - 26 6 JP 2. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 5 A - - - - - - - - 30 - - 24 JP 3. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 6 A - - - - - - - - - - 26 24 JP 4. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 3 A - - - - 30 - - - - - - 24 JP 5. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Mata Pelajaran Penjas Orkes Kelas 1 – 6 37 24 26 35 30 38 32 26 30 25 26 36 JP 6. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam / PABP Kelas 1 – 6 37 24 26 35 30 38 32 26 30 25 26 36 JP 7. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 4 A - - - - - - 32 - - - - 24 JP 8. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 1 A dan 2 A 37 - 26 - - - - - - - - 40 JP 9. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 4 B - - - - - - - 26 - - - 24 JP 10. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 1 B dan 2 B - 24 - 35 - - - - - - - 40 JP 11. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 3 B - - - - - 38 - - - - - 24 JP 12. Nama & Gelar Guru NIP. ………………………. - - Guru Kelas 5 B - - - - - - - - - 25 - 24 JP Ditetapkan di : ………………….. Pada tanggal : 5 Januari 2015 Kepala Sekolah, NAMA KEPSEK DAN GELAR NIP. ……………………..