際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
H a l a m a n 1 | 3
CONTOH SURAT KESEPAKATAN
Kami para ahli waris secara bersama-sama bersepakat mengenai pembagian tanah
waris dari Almarhumah Ibu Ning yang terletak di Kebon Sirih Timur. Adapun
kesepakatan kami adalah sebagai berikut :
A. Luas tanah
- Luas tanah keseluruhan yang telah diukur oleh Pihak XXX dan disaksikan oleh
3 orang ahli waris dan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut
adalah 289 m2.
Dari luas tersebut dibagi sama rata untuk 4 orang ahli waris masing-masing :
1. Ilah 1/4 bagian adalah 72,25 m2
2. Ning 1/4 bagian adalah 72,25 m2
3. Dullah 1/4 bagian adalah 72,25 m2 (1/4 bagian dibeli oleh Ning)
4. Madi 1/4 bagian adalah 72,25 m2 (telah dibeli oleh Ning)
- Luas kepemilikan atas nama Ning adalah 2.25 x 72,25 = 162,56 m2
B. Harga jual
- Harga jual yang telah disepakati dengan pihak XXX adalah Rp. 35.000.000,-per
m2.
- Kewajiban penjual ( PPH, Tunggakan PBB, biaya Notaris).
- Tahap pembayaran dibuat oleh pihak XXX berupa ilustrasi perhitungan
pembayaran.
C. Besaran bagian
Besaran bagian berdasarkan Hukum Kewarisan menurut Islam, adalah bagian
Laki-laki : Perempuan = 2 : 1, maka pembagiannya sebagai berikut :
1. Abdul (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8
2. Achmad (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8
3. Siti (Perempuan ~ Almarhumah) Jumlah bagian 1/8
4. Djaja (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8
5. Nuni (Perempuan) Jumlah bagian 1/8
D. Hak Waris
Adapun para ahli waris yang telah meninggal dunia maka hak warisnya jatuh
kepada anak-anaknya.yang besarnya telah ditetapkan di poin C. Berdasarkan
Hukum Kewarisan menurut Islam, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 185 yang berbunyi sebagai berikut. :
(1) Ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris, maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut
dalam pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti.
Pasal 173 .......
H a l a m a n 2 | 3
Sementara pada Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya
berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris
telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun
penjara atau hukuman yang lebih berat.
E. Penerima Pembayaran.
Setiap tahap pembayaran ditunjuk Ibu Nuni sebagai penerima pembayaran, yang
mana Ibu Nuni wajib membagikan hasil pembayaran tersebut sesuai yang telah
ditetapkan pada poin C.
F. Penutup.
Surat Kesepakatan ini ditanda tangani oleh ahli waris, dan bagi ahli waris yang telah
menginggal dunia ditanda tangani oleh semua anak dari ahli waris, dan Surat
Kesepakan ini bersifat mengikat, segala sengketa diselesaikan dipengadilan
setempat.
Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan ditanda
tangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Adapun apabila
salah satu wakil dari ahli waris yang tidak mau menandatangani surat kesepakatan ini,
maka secara otomatis tanah dan bangunan tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan
selanjutnya dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat.
Kami para ahli waris :
I. ABDUL (Alm) diwakili oleh :
1. Rush : 1) .
2. Sitiria : 2) .
3. Meliza : 3) ..
4. Abdul : 4) ..
5. Zuleha : 5) 
6. Abigor : 6) 
II. ACHMAD .......
H a l a m a n 3 | 3
II. ACHMAD (Alm) diwakili oleh :
1. Beibe : 1) .
2. Sena : 2) .
3. Rizbal : 3) ..
III. SITI (Almh) diwakili oleh :
1. Barud : 1) .
2. Iman : 2) .
3. Nuri : 3) ..
4. Lida : 4) .
IV. DJAJA(Alm) diwakili oleh :
1. Ujang : 1) .
2. Deden : 2) .
3. Basri : 3) ..
V. NUNI : ..
Saksi : 1. 
: 2.

More Related Content

Contoh Surat Kesepakatan bagi Waris

  • 1. H a l a m a n 1 | 3 CONTOH SURAT KESEPAKATAN Kami para ahli waris secara bersama-sama bersepakat mengenai pembagian tanah waris dari Almarhumah Ibu Ning yang terletak di Kebon Sirih Timur. Adapun kesepakatan kami adalah sebagai berikut : A. Luas tanah - Luas tanah keseluruhan yang telah diukur oleh Pihak XXX dan disaksikan oleh 3 orang ahli waris dan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut adalah 289 m2. Dari luas tersebut dibagi sama rata untuk 4 orang ahli waris masing-masing : 1. Ilah 1/4 bagian adalah 72,25 m2 2. Ning 1/4 bagian adalah 72,25 m2 3. Dullah 1/4 bagian adalah 72,25 m2 (1/4 bagian dibeli oleh Ning) 4. Madi 1/4 bagian adalah 72,25 m2 (telah dibeli oleh Ning) - Luas kepemilikan atas nama Ning adalah 2.25 x 72,25 = 162,56 m2 B. Harga jual - Harga jual yang telah disepakati dengan pihak XXX adalah Rp. 35.000.000,-per m2. - Kewajiban penjual ( PPH, Tunggakan PBB, biaya Notaris). - Tahap pembayaran dibuat oleh pihak XXX berupa ilustrasi perhitungan pembayaran. C. Besaran bagian Besaran bagian berdasarkan Hukum Kewarisan menurut Islam, adalah bagian Laki-laki : Perempuan = 2 : 1, maka pembagiannya sebagai berikut : 1. Abdul (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8 2. Achmad (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8 3. Siti (Perempuan ~ Almarhumah) Jumlah bagian 1/8 4. Djaja (Laki-laki ~ Almarhum) Jumlah bagian 2/8 5. Nuni (Perempuan) Jumlah bagian 1/8 D. Hak Waris Adapun para ahli waris yang telah meninggal dunia maka hak warisnya jatuh kepada anak-anaknya.yang besarnya telah ditetapkan di poin C. Berdasarkan Hukum Kewarisan menurut Islam, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 yang berbunyi sebagai berikut. : (1) Ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal 173 .......
  • 2. H a l a m a n 2 | 3 Sementara pada Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi: Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. E. Penerima Pembayaran. Setiap tahap pembayaran ditunjuk Ibu Nuni sebagai penerima pembayaran, yang mana Ibu Nuni wajib membagikan hasil pembayaran tersebut sesuai yang telah ditetapkan pada poin C. F. Penutup. Surat Kesepakatan ini ditanda tangani oleh ahli waris, dan bagi ahli waris yang telah menginggal dunia ditanda tangani oleh semua anak dari ahli waris, dan Surat Kesepakan ini bersifat mengikat, segala sengketa diselesaikan dipengadilan setempat. Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan ditanda tangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Adapun apabila salah satu wakil dari ahli waris yang tidak mau menandatangani surat kesepakatan ini, maka secara otomatis tanah dan bangunan tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan selanjutnya dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat. Kami para ahli waris : I. ABDUL (Alm) diwakili oleh : 1. Rush : 1) . 2. Sitiria : 2) . 3. Meliza : 3) .. 4. Abdul : 4) .. 5. Zuleha : 5) 6. Abigor : 6) II. ACHMAD .......
  • 3. H a l a m a n 3 | 3 II. ACHMAD (Alm) diwakili oleh : 1. Beibe : 1) . 2. Sena : 2) . 3. Rizbal : 3) .. III. SITI (Almh) diwakili oleh : 1. Barud : 1) . 2. Iman : 2) . 3. Nuri : 3) .. 4. Lida : 4) . IV. DJAJA(Alm) diwakili oleh : 1. Ujang : 1) . 2. Deden : 2) . 3. Basri : 3) .. V. NUNI : .. Saksi : 1. : 2.