際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PANDEMIK COVID 19
 atau 
FORCE MAJEURE
(Telaah Force Majeure Dalam Undang  Undang Ketenagakerjaan)
Dr.Willy Farianto,S.H.,M.Hum
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Jakarta,16 Mei 2020
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Force Majeure
Keadaan Tertentu
Alasan PHK & Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja
??
?
Pengusaha melakukan PHK dengan alasan Force Majeur dalam Pasal 164 ayat (1):
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4).
Force Majeure & Keadaan Tertentu
Pasal 61 ayat (1) huruf d
Perjanjian Kerja berakhir apabila :
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Penjelasan Pasal 61 ayat (1) huruf d:
Keadaan atau kejadian tertentu seperti
bencana alam, kerusuhan sosial dan
gangguan keamanan.
Covid 19
Kasus Positif Sembuh Meninggal
Seluruh Dunia 4,178,346 286,513 1,462,560
Indonesia 14.749 3,063 1,007
Update : 12 Mei 2020 Pukul 15.40 WI8
Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Johns Hopkins. Created with Datawrapper
Pandemik COVID 19
1. PP No. 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar
Penerapan PSBB
2. Keppres No. 12 tahun
2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19)
sebagai Bencana Nasional
3. SE Menaker No.
M/3/HK.04/III/2020 tentang
Perlindungan Pekerja/Buruh
dan Kelangsungan Usaha
dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-
19
4. SE Menaker No.
M/6/HI.00.01/V/2020 tentang
Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2020 di
Perusahaan dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
Pembatasan Kegiatan
Perkantoran, Kegiatan
Pendidikan, dan Kegiatan
Peribadatan
Penetapan Covid -19 sebagai
bencana nasional non
bencana alam
Perlindungan bagi pekerja
terjangkit Covid-19 (ODP,
PDP dan Positif) dan
ketentuan penetapan upah
berdasarkan kesepakatan.
Pengusaha dapat melakukan
penundaan pemberian
tunjangan hari raya
keagamaan sesuai
kesepakatan
 Upah Penuh
 Upah saat bekerja saja
 Upah dipotong
 Upah tidak dibayar
 Pekerja dirumahkan
 Bekerja dari rumah WFH
 Kerja bergilir
 Di Cutikan diluar
tanggunan
PHK
Kompensasi
tidak sesuai UUK
Dampak terhadap Perusahaan:
1. Berkurangnya Pekerjaan
2. Hilangnya Pekerjaan
3. Timbulnya Kerugian
Penerapan PSBB
Dampak terhadap Pekerja
Force Majeure adalah
Pembelaan Debitur untuk
menunjukkan bahwa tidak
terlaksananya apa yang
dijanjikan, disebabkan oleh
hal-hal yang sama sekali
tidak dapat diduga, dan
dimana ia tidak dapat berbuat
apa-apa terhadap keadaan
yang timbul diluar dugaan
tadi.
Prof. Subekti :
Pasal 1244 KUH Perdata
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan
bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu
disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang
tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun t
idak ada itikad buruk kepadanya.
Pasal 1245 KUH Perdata
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga
bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang
terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk
memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, a
tau melakukan suatu perbuatan yang terlarang
baginya.
Force Majeure
Syarat Force Majeure Pasal 164 ayat (1) UUK adalah:
Force Majeure diikuti dengan perusahaan TUTUP. Dalam hal Pandemik
Covid 19 tidak menyebabkan perusahaan TUTUP maka tidak dapat
menggunakan force majeure sebagai alasan PHK
Pandemik Covid 19, masih memungkinkan bagi pengusaha melakukan
berbagai upaya mulai dari efisiensi biaya produksi, mengurangi upah pekerja
level managerial, sampai dengan merumahkan pekerja.
Force Majeure dalam UUK
Keadaan Tertentu dalam UUK
Mengatasi Dampak Pandemik Sesuai UUK
Menghilangkan tunjangan tidak tetap
pekerja WFH
Mengurangi upah Pekerja pada jabatan
manajerial
Win-win Solution Pengusaha & Pekerja
Kerja bergilir dengan upah actual work
Membayar THR pekerja baik secara
bertahap atau sesuai kesepakatan dengan
pekerja/ Serikat Pekerja
Bagi pekerja yang dirumahkan dan
tidak bekerja, perusahaan memberikan
bantuan sesuai tanggungan atau
Membayar upah secara menurun dari
100% untuk 4 bulan pertama, 75%
untuk empat bulan kedua dan
seterusnya sampai jangka waktu 1 tahun
PHK menjadi Langkah terakhir dengan membayar
kompensasi sesuai UUK
Terimakasih

More Related Content

Covid 19

  • 1. PANDEMIK COVID 19 atau FORCE MAJEURE (Telaah Force Majeure Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan) Dr.Willy Farianto,S.H.,M.Hum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Jakarta,16 Mei 2020
  • 2. UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Force Majeure Keadaan Tertentu Alasan PHK & Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja ?? ? Pengusaha melakukan PHK dengan alasan Force Majeur dalam Pasal 164 ayat (1): Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Force Majeure & Keadaan Tertentu Pasal 61 ayat (1) huruf d Perjanjian Kerja berakhir apabila : d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Penjelasan Pasal 61 ayat (1) huruf d: Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial dan gangguan keamanan.
  • 4. Kasus Positif Sembuh Meninggal Seluruh Dunia 4,178,346 286,513 1,462,560 Indonesia 14.749 3,063 1,007 Update : 12 Mei 2020 Pukul 15.40 WI8 Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Johns Hopkins. Created with Datawrapper Pandemik COVID 19
  • 5. 1. PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Penerapan PSBB 2. Keppres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional 3. SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid- 19 4. SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pembatasan Kegiatan Perkantoran, Kegiatan Pendidikan, dan Kegiatan Peribadatan Penetapan Covid -19 sebagai bencana nasional non bencana alam Perlindungan bagi pekerja terjangkit Covid-19 (ODP, PDP dan Positif) dan ketentuan penetapan upah berdasarkan kesepakatan. Pengusaha dapat melakukan penundaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan sesuai kesepakatan
  • 6. Upah Penuh Upah saat bekerja saja Upah dipotong Upah tidak dibayar Pekerja dirumahkan Bekerja dari rumah WFH Kerja bergilir Di Cutikan diluar tanggunan PHK Kompensasi tidak sesuai UUK Dampak terhadap Perusahaan: 1. Berkurangnya Pekerjaan 2. Hilangnya Pekerjaan 3. Timbulnya Kerugian Penerapan PSBB Dampak terhadap Pekerja
  • 7. Force Majeure adalah Pembelaan Debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan, disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan yang timbul diluar dugaan tadi. Prof. Subekti : Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun t idak ada itikad buruk kepadanya. Pasal 1245 KUH Perdata Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, a tau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Force Majeure
  • 8. Syarat Force Majeure Pasal 164 ayat (1) UUK adalah: Force Majeure diikuti dengan perusahaan TUTUP. Dalam hal Pandemik Covid 19 tidak menyebabkan perusahaan TUTUP maka tidak dapat menggunakan force majeure sebagai alasan PHK Pandemik Covid 19, masih memungkinkan bagi pengusaha melakukan berbagai upaya mulai dari efisiensi biaya produksi, mengurangi upah pekerja level managerial, sampai dengan merumahkan pekerja. Force Majeure dalam UUK
  • 11. Menghilangkan tunjangan tidak tetap pekerja WFH Mengurangi upah Pekerja pada jabatan manajerial Win-win Solution Pengusaha & Pekerja Kerja bergilir dengan upah actual work Membayar THR pekerja baik secara bertahap atau sesuai kesepakatan dengan pekerja/ Serikat Pekerja Bagi pekerja yang dirumahkan dan tidak bekerja, perusahaan memberikan bantuan sesuai tanggungan atau Membayar upah secara menurun dari 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk empat bulan kedua dan seterusnya sampai jangka waktu 1 tahun PHK menjadi Langkah terakhir dengan membayar kompensasi sesuai UUK