際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
A p a I t u L i t e r a s i D i g i t a l ?
2
Pengetahuan dan kecakapan untuk
menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan
informasi digital dan internet, serta memanfaatkannya secara :
A M A N
S E H AT
PATUH HUKUM
C E R M AT
C E R D A S
T E PAT
dalam rangka membina komunikasi dan interaksi
dalam kehidupan sehari-hari
M e n g a p a h a r u s A M A N ?
3
BAHAYA DAN RESIKO
Cybe rcrim e
B A H A Y A d i S i s t e m
4
TROJAN B A C K D O O R
+
R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 1 )
5
6
R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 2 )
7
R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 3 )
CYBER RANSOM
( b u l l y i n g vs . r a n s o m )
C Y B E R H O S TA G E
( s t a l k i n g vs . h o s t a g e )
By
FILES
NOT JUST DATA
CYBER DECEPTION
( f r a u d vs . d e c e p t i o n )
P
E
R
S
O
N
A
L
L
I
F
E
(
P
a
s
t
/
N
o
w
)
F
I
N
A
N
C
I
A
L
M
AT
T
E
R
CYBER DOXING
( d e c e p t i o n vs . d o x i n g )
By
DATA
8
T i p s a g a r A M A N ( 1 )
9
T i p s a g a r A M A N ( 2 )
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
M e n g a p a h a r u s S E H A T ?
15
GADGET (dan INTERNET)
Memiliki
PENGARUH BURUK
Selain
Memiliki Banyak Manfaat
Cybe rporn
Konten Negatif ( Hoax )
16
1. Kurangnya Komunikasi Tatap Muka
2. Kurangnya Kreativitas
3. Kecanduan
4. Mengabaikan Keluarga dan Orang Sekitar
P e n g a r u h B u r u k ( 1 )
17
5. Insomnia
6. Ketidak-aktifan Fisik
7. Korupsi Moral
8. Membuang Waktu Sia-sia
P e n g a r u h B u r u k ( 2 )
18
1. Komunikasi TATAP MUKA HARUS DIDAHULUKAN dibanding
melalui telepon atau internet (chat & video call).
2. BERMAIN SECARA LANGSUNG bersama teman, lebih baik dan
sehat dibanding main online games bersama.
3. Tulisan, foto, video, dan gambar yang di-posting PUNYA
KONSEKUENSI bagi diri sendiri maupun orang lain.
4. Etika di dunia nyata BERLAKU JUGA di dunia maya.
5. WASPADA TERHADAP ORANG YANG BARU DIKENAL di internet,
yang belum pernah bertemu langsung dan bersikap baik.
6. Segera HENTIKAN OBROLAN dengan seseorang ketika tidak
membuat nyaman.
T i p s a g a r S E H A T
19
T i p s a g a r L E B I H S E H A T ( 1 )
( 3 )
Tulisan, foto, video, dan gambar yang di-posting PUNYA
KONSEKUENSI bagi diri sendiri maupun orang lain.
J A R I - m u , H A R I M A U - m u
Posting-an jika dihapus TIDAK serta merta
TERHAPUS DATA  nya
(masih ada di db-server & network archive)
20
T i p s a g a r L E B I H S E H A T ( 2 )
( 4 )
Etika di dunia nyata BERLAKU JUGA di dunia maya.
B e g i t u p u n S E B A L I K N YA
Mudah melakukan PROFILING
dan gampang mendapatkan
data berbagai macam
AKTIFITAS maya dan FISIK
( TRACKING & TRACING )
QUOTES
Operator
ISP
B r o w s e r / S o c i a l M e d i a
M e s s e n g e r
22
M e n g a p a H a r u s P A T U H H U K U M ?
23
P e r b u a t a n y a n g D I L A R A N G ( 1 )
CYBER BULLYING
CYBER DOXING
CYBER RANSOM
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
INGAT !!!: Tren BARU Cybercrime di Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Siber POLRI (hingga November 2020)
4.250 kasus kejahatan siber hasil delik aduan masyarakat dan temuan langsung
(sumber: republika.co.id)
Otorisas Jasa Keuangan - OJK (hingga Maret 2021)
15.098 kasus kejahatan siber yaitu cyber doxing (berupa delegitimasi) oleh debt collector pinjol
(sumber: bisnis.com)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Januari - Mei 2020)
281 kasus kejahatan siber dengan 160 kasus (ranah personal) dan 121 kasus (ranah komunitas)
(sumber: komnasperempuan)
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Cybercrime   cyberporn - hoax - uuite
Not Only Just
C Y B E R P O R N or P O R N O G R A P H Y
AWAS !!!: C y b e r R a n s o m & C y b e r H o s t a g e
36
ANCAMAN P IDANA M AKS IM AL:
4 TAHUN PENJARA
ATAU
DE NDA 2 M ILIAR RUP IAH
L A R A N G A N d a n B A T A S A N
37
P E M B A T A S A N ( 1 )
38
ANCAMAN P IDANA M AKS IM AL:
5 TAHUN PENJARA
ATAU
DE NDA 500 JUTA RUP IAH
P E M B A T A S A N ( 2 )
39
J a u h i
Perbuatan yang Dilarang
P a t u h i
Larangan dan Batasan
I n g a t A d a
Pembatasan
T i p s a g a r P A T U H H U K U M
Perkembangan Saat Ini  2021 (1)
40
CYBERCRIME
Pencurian data pribadi untuk digunakan pada aplikasi
pinjaman online, transaksi online, dan penipuan
(cyber deception)
ANTISIPASI
Tidak menaruh data pribadi lengkap (dan FILE penting)
dalam perangkat seluler dan/atau di media sosial
SARAN
Waspada dalam menggunakan
Free-Hotspot dan Install Aplikasi
(serta meminjamkan gadget)
Perkembangan Saat Ini  2021 (2)
41
CYBERPORN
Pencurian foto & film pribadi sebagai alat pemerasan
(cyber doxing & cyber ransom) dan
Penggunaan group media sosial & messenger sebagai
folder data pornografi (cyber hostage)
ANTISIPASI
Tidak menaruh foto & film pribadi dalam perangkat
seluler dan di media sosial
serta menjadi member suatu group online pornografi
SARAN
Gadget adalah tempat penyimpan tidak aman serta jejak
digital akan selalu tercatat dan sulit dihapus
Perkembangan Saat Ini  2021 (3)
42
HOAKS
( Provokasi, Agitasi, Konten Negatif )
Media sosial sbg alat untuk penghakiman (salah/benar)
(cyber doxing) dan
Penggunaan group media sosial & messenger sebagai
media penyebaran paham radikal (agitasi)
ANTISIPASI
Tidak memberikan komentar dini yang bersifat
menyalahkan / membenarkan / menyimpulkan
SARAN
Selalu ingat bahwa komentar, status, atau upload file
sesungguhnya tidak bisa dihapus (ada backup-nya)
Perkembangan Saat Ini  2021 (4)
43
UJARAN KEBENCIAN
Menjadi Tuntutan Hukum:
Penghinaan / Pencemaran Nama Baik (UU-ITE : 27(3), KUHP : 310 & 315)
Perbuatan Tidak Menyenangkan (KUHP: 335, telah dicabut MK 2013)
Media sosial sebagai alat untuk menghina/merendahkan
seseorang / kelompok tertentu / SARA
KEBIJAKAN HUKUM ( Yurispudensi )
Restorative Justice
yaitu mediasi antara pelaku dan korban untuk
mendapatkan perdamaian diluar persidangan hukum
dimana polisi sebagai mediator dan saksi perdamaian
(kecuali : yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme)
( SE Kapolri No. 2 tahun 2021 )
Perkembangan Saat Ini  2021 (5)
Perkembangan Saat Ini  2021 (6)
46
GUNAKAN GADGET (dan INTERNET)
SECARA BIJAK
SELALU INGAT UNTUK WASPADA
BERSIKAP DAN MENYARING INFORMASI
FILTER YANG TERAMPUH
ADA DALAM DIRI KITA
LOGIKA DAN HATI KITA SENDIRI
K E S I M P U L A N
P e n t i n g n y a L i t e r a s i D i g i t a l
CAKAP
Terima Kasih

More Related Content

Cybercrime cyberporn - hoax - uuite

  • 2. A p a I t u L i t e r a s i D i g i t a l ? 2 Pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan informasi digital dan internet, serta memanfaatkannya secara : A M A N S E H AT PATUH HUKUM C E R M AT C E R D A S T E PAT dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari
  • 3. M e n g a p a h a r u s A M A N ? 3 BAHAYA DAN RESIKO Cybe rcrim e
  • 4. B A H A Y A d i S i s t e m 4 TROJAN B A C K D O O R +
  • 5. R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 1 ) 5
  • 6. 6 R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 2 )
  • 7. 7 R E S I K O T e r s e m b u n y i ( 3 ) CYBER RANSOM ( b u l l y i n g vs . r a n s o m ) C Y B E R H O S TA G E ( s t a l k i n g vs . h o s t a g e ) By FILES NOT JUST DATA CYBER DECEPTION ( f r a u d vs . d e c e p t i o n ) P E R S O N A L L I F E ( P a s t / N o w ) F I N A N C I A L M AT T E R CYBER DOXING ( d e c e p t i o n vs . d o x i n g ) By DATA
  • 8. 8 T i p s a g a r A M A N ( 1 )
  • 9. 9 T i p s a g a r A M A N ( 2 )
  • 15. M e n g a p a h a r u s S E H A T ? 15 GADGET (dan INTERNET) Memiliki PENGARUH BURUK Selain Memiliki Banyak Manfaat Cybe rporn Konten Negatif ( Hoax )
  • 16. 16 1. Kurangnya Komunikasi Tatap Muka 2. Kurangnya Kreativitas 3. Kecanduan 4. Mengabaikan Keluarga dan Orang Sekitar P e n g a r u h B u r u k ( 1 )
  • 17. 17 5. Insomnia 6. Ketidak-aktifan Fisik 7. Korupsi Moral 8. Membuang Waktu Sia-sia P e n g a r u h B u r u k ( 2 )
  • 18. 18 1. Komunikasi TATAP MUKA HARUS DIDAHULUKAN dibanding melalui telepon atau internet (chat & video call). 2. BERMAIN SECARA LANGSUNG bersama teman, lebih baik dan sehat dibanding main online games bersama. 3. Tulisan, foto, video, dan gambar yang di-posting PUNYA KONSEKUENSI bagi diri sendiri maupun orang lain. 4. Etika di dunia nyata BERLAKU JUGA di dunia maya. 5. WASPADA TERHADAP ORANG YANG BARU DIKENAL di internet, yang belum pernah bertemu langsung dan bersikap baik. 6. Segera HENTIKAN OBROLAN dengan seseorang ketika tidak membuat nyaman. T i p s a g a r S E H A T
  • 19. 19 T i p s a g a r L E B I H S E H A T ( 1 ) ( 3 ) Tulisan, foto, video, dan gambar yang di-posting PUNYA KONSEKUENSI bagi diri sendiri maupun orang lain. J A R I - m u , H A R I M A U - m u Posting-an jika dihapus TIDAK serta merta TERHAPUS DATA nya (masih ada di db-server & network archive)
  • 20. 20 T i p s a g a r L E B I H S E H A T ( 2 ) ( 4 ) Etika di dunia nyata BERLAKU JUGA di dunia maya. B e g i t u p u n S E B A L I K N YA Mudah melakukan PROFILING dan gampang mendapatkan data berbagai macam AKTIFITAS maya dan FISIK ( TRACKING & TRACING )
  • 21. QUOTES Operator ISP B r o w s e r / S o c i a l M e d i a M e s s e n g e r
  • 22. 22 M e n g a p a H a r u s P A T U H H U K U M ?
  • 23. 23 P e r b u a t a n y a n g D I L A R A N G ( 1 ) CYBER BULLYING CYBER DOXING CYBER RANSOM
  • 32. INGAT !!!: Tren BARU Cybercrime di Indonesia Direktorat Tindak Pidana Siber POLRI (hingga November 2020) 4.250 kasus kejahatan siber hasil delik aduan masyarakat dan temuan langsung (sumber: republika.co.id) Otorisas Jasa Keuangan - OJK (hingga Maret 2021) 15.098 kasus kejahatan siber yaitu cyber doxing (berupa delegitimasi) oleh debt collector pinjol (sumber: bisnis.com) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Januari - Mei 2020) 281 kasus kejahatan siber dengan 160 kasus (ranah personal) dan 121 kasus (ranah komunitas) (sumber: komnasperempuan)
  • 35. Not Only Just C Y B E R P O R N or P O R N O G R A P H Y AWAS !!!: C y b e r R a n s o m & C y b e r H o s t a g e
  • 36. 36 ANCAMAN P IDANA M AKS IM AL: 4 TAHUN PENJARA ATAU DE NDA 2 M ILIAR RUP IAH L A R A N G A N d a n B A T A S A N
  • 37. 37 P E M B A T A S A N ( 1 )
  • 38. 38 ANCAMAN P IDANA M AKS IM AL: 5 TAHUN PENJARA ATAU DE NDA 500 JUTA RUP IAH P E M B A T A S A N ( 2 )
  • 39. 39 J a u h i Perbuatan yang Dilarang P a t u h i Larangan dan Batasan I n g a t A d a Pembatasan T i p s a g a r P A T U H H U K U M
  • 40. Perkembangan Saat Ini 2021 (1) 40 CYBERCRIME Pencurian data pribadi untuk digunakan pada aplikasi pinjaman online, transaksi online, dan penipuan (cyber deception) ANTISIPASI Tidak menaruh data pribadi lengkap (dan FILE penting) dalam perangkat seluler dan/atau di media sosial SARAN Waspada dalam menggunakan Free-Hotspot dan Install Aplikasi (serta meminjamkan gadget)
  • 41. Perkembangan Saat Ini 2021 (2) 41 CYBERPORN Pencurian foto & film pribadi sebagai alat pemerasan (cyber doxing & cyber ransom) dan Penggunaan group media sosial & messenger sebagai folder data pornografi (cyber hostage) ANTISIPASI Tidak menaruh foto & film pribadi dalam perangkat seluler dan di media sosial serta menjadi member suatu group online pornografi SARAN Gadget adalah tempat penyimpan tidak aman serta jejak digital akan selalu tercatat dan sulit dihapus
  • 42. Perkembangan Saat Ini 2021 (3) 42 HOAKS ( Provokasi, Agitasi, Konten Negatif ) Media sosial sbg alat untuk penghakiman (salah/benar) (cyber doxing) dan Penggunaan group media sosial & messenger sebagai media penyebaran paham radikal (agitasi) ANTISIPASI Tidak memberikan komentar dini yang bersifat menyalahkan / membenarkan / menyimpulkan SARAN Selalu ingat bahwa komentar, status, atau upload file sesungguhnya tidak bisa dihapus (ada backup-nya)
  • 43. Perkembangan Saat Ini 2021 (4) 43 UJARAN KEBENCIAN Menjadi Tuntutan Hukum: Penghinaan / Pencemaran Nama Baik (UU-ITE : 27(3), KUHP : 310 & 315) Perbuatan Tidak Menyenangkan (KUHP: 335, telah dicabut MK 2013) Media sosial sebagai alat untuk menghina/merendahkan seseorang / kelompok tertentu / SARA KEBIJAKAN HUKUM ( Yurispudensi ) Restorative Justice yaitu mediasi antara pelaku dan korban untuk mendapatkan perdamaian diluar persidangan hukum dimana polisi sebagai mediator dan saksi perdamaian (kecuali : yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme) ( SE Kapolri No. 2 tahun 2021 )
  • 46. 46 GUNAKAN GADGET (dan INTERNET) SECARA BIJAK SELALU INGAT UNTUK WASPADA BERSIKAP DAN MENYARING INFORMASI FILTER YANG TERAMPUH ADA DALAM DIRI KITA LOGIKA DAN HATI KITA SENDIRI K E S I M P U L A N
  • 47. P e n t i n g n y a L i t e r a s i D i g i t a l CAKAP