2. 2
KEJAHATAN CYBER STALKING
A. Proyek 3.1
1. Pengertian CyberStalking
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya Untuk
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Ini mungkin termasuk
tuduhan palsu, pemantauan, membuat ancaman, pencurian identitas, kerusakan pada
data atau peralatan, permohonan dari anak- anak untuk seks, atau mengumpulkan
informasi dalam rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya
dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.
Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di
Internet memberikan peluang bagi para penguntit (stalker) untuk berkeliaran bebas
menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalking) bahkan sering melakukan
tindakkan ekstrim karena mereka merasa tidak dapat ditangkap atau dihukum karena
sulit dideteksi.
2. Kriteria Yang Termasuk CyberStalking
Berikut sejumlah kriteria cyberstalking yang beraksi dengan beberapa macam
cara dan tujuan :
a. Tuduhan palsu, banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi
korban mereka. Mereka posting informasi palsu tentang mereka di situs dan
website tertentu.
b. Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban. Mereka dapat memantau
informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta .
c. Serangan terhadap data dan peralatan mereka mungkin mencoba untuk merusak
komputer korban dengan mengirimkan virus.
d. Memesan barang dan jasa mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas
nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakan
pornografi atau memesan barang kemudian dikirim ke tempat korban.
3. Target Dari CyberStalking
Target utama cyberstalking sebagian besar perempuan , dan anak-anak , yang
secara emosional lemah atau tidak stabil . Biasanya, korban cyberstalking adalah
pendatang baru di web, dan tidak berpengalaman dengan aturan keselamatan netiket
dan internet. Hal ini diyakini bahwa lebih dari 75% dari korban adalah perempuan,
tapi kadang- kadang pria juga menjadi korban. Jumlah korban yang sebenarnya tidak
pernah benar- benar bisa diketahui karena kejahatan ini sebagian besar tidak
dilaporkan.
4. Hukuman Hukum Cyberstalking
Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang berbunyi sebagai
berikut:
a. Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4500,-
1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada
melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan
sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau
dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun
3. 3
ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu,
baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
2e. Barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau
penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang
sesuatu apa.
b. Dalam hal yang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas
pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu. Dalam hukum pidana perbuatan
tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas diatur dalam Bab XVIII
tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP yang
rumusannya berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling
banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan
memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
tertulis.
2. Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena.
Dari rumusannya, pasal 335 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya pemenuhan
atas dua unsur yakni memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur
tersebut.
Dalam prakteknya, penerapan pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I.
(MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap unsur paksaan sebagai
unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak
menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan
dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
Selain itu ketika anda menerima sms (pesan pendek), e-mail (surat elektronik), dan
pesan-pesan instant messenger yang provokatif sehingga membuat Anda merasa
terancam. Perbuatan orang tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dan itu diatur di
dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
khususnya Pasal 29 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU
ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 45 ayat [3] UU ITE). Jadi, terhadap perbuatan para
stalker tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak
menyenangkan dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kemudian stalker
tidak hanya terjadi di dunia nyata, dimana seorang stalker menguntit atau mengikuti
seseorang dengan tujuan dan maksud tertentu, namun stalker juga dapat terjadi di
dunia maya, istilah ini dikenal sebagai cyberstalking.
4. 4
B. Proyek 3.2
Disini saya akan membedakan toko online Asli dan Toko online Palsu.
Cara membedakannya dengan cara:
1. Palsu
2. Asli
Cirinya:
a. Menggunakan nama domain (url/alamat website) gratisan (misalnya:
namatoko.wordpress*com, namatoko.blogspot*com, namatoko.webs*com, dll).
b. Tampilan website terkesan ala kadarnya (tidak sesuai untuk sebuah perusahaan
besar dengan ribuan produk serta modal ratusan hingga miliaran)
c. Tidak mencantumkan alamat yang jelas
5. 5
d. Hanya memberikan nomor telepon HP bukan telepon rumah atau kantor
e. Produk dijual dengan harga murah, dibawah standar
f. Customer service yang sulit dihubungi
g. Admin (customer service) lebih agresif dari biasanya, atau sebaliknya terkesan
enggan untuk memberikan jawaban pada pertanyaan kita
h. Terkesan tertutup dan menyembunyikan diri identitas
Contoh :
a. website 1 (penipu)
jualan penipu dibuat murah untuk menarik korban pembeli yang terlena dengan harga
murah. lihatlah screenshot dibawah ,harga pasaran ipad mahal ,tapi disini anda bisa
mendapatkan murah di olshop penipu,dengan catatan anda bayar ,barang ngga sampai
rumah
b. website2 (asli)
coba bandingkan dengan harga di website penipu,hampir 2x harga penipu mematok
ipad 2 64 GB. masih percaya barang BM garansi 1 tahun dengan garansi resmi ? kalau
masih ,saya lanjutkan.
c. setelah mengisi form dengan lengkap maka anda disuruh cek email ,dan ini
screenshotnya:
Invoice palsu pada web1 ,disitu anda disuruh konfirmasi lagi lewat sms untuk
mendapatkan nomor rekening penjual,jika anda pengen kehilangan uang tanpa dapat
barang yang diimpikan silahkan.
invoice pada web2 merupakan invoice asli jualan ,dengan lengkap seller memberikan
nomor rekening alamat toko offline ,dan masih banyak informasi yang dibutuhkan
.silahkan dibedakan
7. 7
C. Proyek 3.3
1. Contoh kasus Cyberstalking di indonesia
Contoh dari kasus CyberStalking yang kami dapat yaitu mengenai Seorang wanita
bernama Kaley Hennessy, 26 tahun, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 40
tahun masa percobaan karena melakukan pelecehan terhadap seorang ibu (mantan
iparnya) dan dua anak laki- laki dengan berbagai cara. Selain mengambil alih akun
mereka di media sosial, Kaley juga mengirimkan email keji mecemarkan nama baik
mereka. Tindakan Kaley inilah yang disebut sebagai Cyberstalking.
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan bahwa 69% dari remaja
yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari seseorang yang mereka
tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang chatroom mengatakan
mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing, termasuk nomor telepon,
alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73% dari permintaan seksual online
terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam kasus terburuk, cyberstalker
memikat anak untuk mau melakukan pertemuan rahasia, di mana mereka mengalami
pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.
Contoh lainnya yaitu kasus tentang pencemaran nama baik Inggrid Kansil
oleh akun @TrioMacan2000 Tentang Isu Selingkuh Dengan Anak Tirinya. Penyidik
Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah
memproses laporan pencemaran nama baik oleh pemilik dan pengelola akun Twitter
anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu, Syarief digosipkan memergoki sang istri
sedang berhubungan intim dengan anak sulung Syarief dari istri sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Rikwanto,
mengatakan penyidik sudah mengantongi nama pemilik akun yang sering menyebar
pernyataan provokatif itu, yang sejumlah di antaranya diyakini merupakan fitnah
tanpa dasar fakta.
2. Cara mengatasinya dengan cara:
8. 8
a. Jangan berbagi informasi pribadi dihadapan publik mana saja secara online, atau
memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam email atau chat room.
Jangan menggunakan nama asli anda atau nama panggilan sebagai nama layar
anda atau ID pengguna. Pilih nama yang gender dan usianya netral atau sesuai.
Dan jangan posting informasi pribadi sebagai bagian dari profil pengguna.
b. Sangat berhati-hati dengan pertemuan dan kenalan secara online dengan orang
lain. Jika anda memilih untuk bertemu, lakukanlah di tempat umum dan bawa
serta teman anda.
c. Pastikan bahwa anda memiliki jaringan acceptable use policy yang melarang
cyberstalking. Dan jika jaringan anda gagal untuk menanggapi keluhan anda
pertimbangkan untuk beralih ke penyedia yang lebih responsif terhadap keluhan
pengguna.
d. Jika situasi menjadi bermusuhan secara online, log off atau online di tempat lain.
Jika Anda dalam situasi ketakutan pada suatu tempat, kontak lembaga penegak
hukum setempat.