5. Yogyakarta
1. Termasuk Daerah Istimewa sejak
dibentuknya undang-undang
2. Hak asal usul berjalan
3. Dibentuk negara bagian RI
4. UU khusus diajukan paling awal namun
disetujui paling akhir
6. Nanggroe Aceh Darussalam
1. Terdapat otonomi khusus
2. Keistimewaan bukan dari hak asal-usul
3. Dibentuk tahun 1959 (terakhir)
7. Papua
1. Pengaturan kewenangan
2. Hak-hak dasar orang asli
3. Penyelenggaraan pemerintahan
4. Pembagian wewenang dan tugas pada
lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif,
Yudikatif