ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
TABEL MANFAAT TABARRU’
                                              MEDICAL BENEFIT
                                                 (RUPIAH)

        Manfaat                Keterangan                                 Rupiah ( 000 )
                                                  Plan A     Plan B    Plan C     Plan D       Plan E    Plan F
1. Rawat Inap &
   Pembedahan
- Biaya kamar &              Maksimum 120              200       350        500         750      1.000      1.500
   akomodasi                 hari per tahun

- Intensive Care Unit /ICU   Maksimum 30               400       700      1.000        1.500     2.000      3.000
                             hari pertahun

- Kunjungan Dokter Umum      Maksimum 1 kali            75       100        175         275        400        450
                             kunjungan /hari

- Kunjungan Dokter           Maksimum 1 kali           150       200        275         400        550        800
  Spesialis                  kunjungan /hari

- Tindakan Bedah (Ahli       Kompleks               28.000    49.000     70.000      105.000   139.000    209.000
  Bedah, Kamar Operasi       Besar                  17.000    29.000     42.000       62.000    83.000    124.000
  dan Ahli Anastesi )        Sedang                 11.000    19.000     26.000       39.000    52.000     78.000
                             Kecil                   6.000    10.000     14.000       21.000    29.000     43.000

- Biaya Aneka Perawatan      Maksimum per            3.900     6.850      9.800       14.700    19.500     29.250
  Rumah Sakit                penyakit

- Biaya Perawatan oleh       Maksimum 120              100       175        250         300        500        750
  Juru Rawat setelah         hari per tahun**
  Rawat Inap

- Biaya Ambulan Lokal        Maksimum per              200       275        350         400      1.000      1.500
                             penyakit
- Biaya Perawatan            30 hari                   500       950      1.400        2.000     2.750      4.000
  sebelum Rawat Inap         sebelumnya

- Biaya Perawatan setelah    90 hari                   700     1.150      1.600        2.500     3.250      5.000
  Rawat Inap                 setelahnya

2.Rawat Jalan
- Rawat Jalan karena         Maksimum per            2.000     4.000      5.000        7.500    10.000     15.000
  Kecelakaan                 tahun

- Perawatan Kanker           Maksimum per           21.600    43.200     54.000       81.000   108.000    162.000
                             tahun

- Cuci Darah                 Maksimum per            6.000    12.000     15.000       22.500    30.000     45.000
  (Hemodialisis)             tahun

- Perawatan Luka Bakar       Maksimum per            2.500     5.000      6.500        9.500    12.500     18.750
                             tahun

Maksimum Manfaat per Tahun                          86.000   172.000    215.000      322.500   430.000    645.000

Harap diperhatikan sesuai dengan jenis Plan yang diambil.
**Tidak melebihi 180 (seratus delepan puluh) hari selama berlakunya Masa Asuransi.




                                                                                                         MBRUP_S
PENGECUALIAN
Asuransi Tambahan Medical Benefit tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung,
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini :

1.    Kondisi Yang Telah Ada Sebelum dimulainya Asuransi.

2.    Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Asuransi Tambahan Medical
      Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Peserta telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup :
      a. Katarak,
      b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
      c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
      d. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
      e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
      f.  Tuberkulosis,
      g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi,
      h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
      i.  Penyakit Kencing Manis,
      j.  Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari,
      k.  Radang kandung empedu,
      l.  Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih,
      m. Semua jenis tumor / benjolan /kista,
      n. Endom etriosis,
      o. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
      p. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim,
      q. Semua Jenis Hernia,
      r.  Wasir,
      s.  Fistula di anus,
      t.  Varikokel atau hidrokel,
      u. Diskus Intervertebrata yang menonjol,
      v.  Semua jenis kelainan vertebro spinal (tulang belakang dan sumsum tulang belakang) termasuk diskus,
      w. Semua jenis kelainan lutut.

3.    Setiap Penyakit atau Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali
      diakibatkan oleh kecelakaan.
4.    Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada
      perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak
      diperlukan secara medis.
5.    Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh.
6.    Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan kerena kecelakaan atau merupakan Tindakan
      Bedah Rawat Jalan.
7.    Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang disebabkan karena tindakan percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam
      keadaan waras ataupun tidak.
8.    Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.
9.    Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat
      bantu pendengaran.
10.   Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.
11.   Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur
      penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan.
12.   Kanker yang diketahui gejalanya oleh Peserta yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan
      puluh) hari sejak tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana
      yang lebih dahulu terjadi.
13.   Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan
      ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode
      pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.
14.   Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang
      diderita oleh Peserta.
15.   Perawatan / pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan,
      atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.
16.   Tindakan Bedah yang dilakukan sem ata-mata karena keinginan Peserta tanpa adanya Cedera atau Penyakit, pembedahan
      percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera
      atau Penyakit.
17.   Biaya pem eriksaan kesehatan rutin (m edical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan
      dengan diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit)
      termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut
      salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.
18.   Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.
19.   Perawatan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik, perawatan di spa / sauna / salon.
20.   Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik).
21.   Pengobatan atas diri Peserta sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu
      pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang
      dilakukan oleh seorang psikiater.
22.   Penyakit Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Peserta di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika,
      racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan
      oleh Dokter.




                                                                                                                        MBRUP_S
23. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan
    musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi,
    keikutsertaan langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan
    kekuasaan, tugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
24. Cedera atau penyakit akibat reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya.
25. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.
26. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang
    berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau
    olahraga bahaya lainnya.
27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang
    membayar tarip pada pesawat udara yang mempunyai ijin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan
    komersial berijin (berlisensi) atau perusahaan sewa yang diakui.
28. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan
    pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang
    (termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
29. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
30. Biaya perawatan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau
    Infeksi karena Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan kompikasinya.




                                                                                                                 MBRUP_S

More Related Content

Daftar plan medical

  • 1. TABEL MANFAAT TABARRU’ MEDICAL BENEFIT (RUPIAH) Manfaat Keterangan Rupiah ( 000 ) Plan A Plan B Plan C Plan D Plan E Plan F 1. Rawat Inap & Pembedahan - Biaya kamar & Maksimum 120 200 350 500 750 1.000 1.500 akomodasi hari per tahun - Intensive Care Unit /ICU Maksimum 30 400 700 1.000 1.500 2.000 3.000 hari pertahun - Kunjungan Dokter Umum Maksimum 1 kali 75 100 175 275 400 450 kunjungan /hari - Kunjungan Dokter Maksimum 1 kali 150 200 275 400 550 800 Spesialis kunjungan /hari - Tindakan Bedah (Ahli Kompleks 28.000 49.000 70.000 105.000 139.000 209.000 Bedah, Kamar Operasi Besar 17.000 29.000 42.000 62.000 83.000 124.000 dan Ahli Anastesi ) Sedang 11.000 19.000 26.000 39.000 52.000 78.000 Kecil 6.000 10.000 14.000 21.000 29.000 43.000 - Biaya Aneka Perawatan Maksimum per 3.900 6.850 9.800 14.700 19.500 29.250 Rumah Sakit penyakit - Biaya Perawatan oleh Maksimum 120 100 175 250 300 500 750 Juru Rawat setelah hari per tahun** Rawat Inap - Biaya Ambulan Lokal Maksimum per 200 275 350 400 1.000 1.500 penyakit - Biaya Perawatan 30 hari 500 950 1.400 2.000 2.750 4.000 sebelum Rawat Inap sebelumnya - Biaya Perawatan setelah 90 hari 700 1.150 1.600 2.500 3.250 5.000 Rawat Inap setelahnya 2.Rawat Jalan - Rawat Jalan karena Maksimum per 2.000 4.000 5.000 7.500 10.000 15.000 Kecelakaan tahun - Perawatan Kanker Maksimum per 21.600 43.200 54.000 81.000 108.000 162.000 tahun - Cuci Darah Maksimum per 6.000 12.000 15.000 22.500 30.000 45.000 (Hemodialisis) tahun - Perawatan Luka Bakar Maksimum per 2.500 5.000 6.500 9.500 12.500 18.750 tahun Maksimum Manfaat per Tahun 86.000 172.000 215.000 322.500 430.000 645.000 Harap diperhatikan sesuai dengan jenis Plan yang diambil. **Tidak melebihi 180 (seratus delepan puluh) hari selama berlakunya Masa Asuransi. MBRUP_S
  • 2. PENGECUALIAN Asuransi Tambahan Medical Benefit tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini : 1. Kondisi Yang Telah Ada Sebelum dimulainya Asuransi. 2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Asuransi Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Peserta telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup : a. Katarak, b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus, c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan, d. Penyakit pada tonsil atau adenoid, e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid), f. Tuberkulosis, g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi, h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), i. Penyakit Kencing Manis, j. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari, k. Radang kandung empedu, l. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, m. Semua jenis tumor / benjolan /kista, n. Endom etriosis, o. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur, p. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim, q. Semua Jenis Hernia, r. Wasir, s. Fistula di anus, t. Varikokel atau hidrokel, u. Diskus Intervertebrata yang menonjol, v. Semua jenis kelainan vertebro spinal (tulang belakang dan sumsum tulang belakang) termasuk diskus, w. Semua jenis kelainan lutut. 3. Setiap Penyakit atau Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan. 4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak diperlukan secara medis. 5. Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh. 6. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan kerena kecelakaan atau merupakan Tindakan Bedah Rawat Jalan. 7. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang disebabkan karena tindakan percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam keadaan waras ataupun tidak. 8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa. 9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat bantu pendengaran. 10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin. 11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan. 12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Peserta yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi. 13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya. 14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang diderita oleh Peserta. 15. Perawatan / pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak. 16. Tindakan Bedah yang dilakukan sem ata-mata karena keinginan Peserta tanpa adanya Cedera atau Penyakit, pembedahan percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera atau Penyakit. 17. Biaya pem eriksaan kesehatan rutin (m edical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis. 18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum. 19. Perawatan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik, perawatan di spa / sauna / salon. 20. Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik). 21. Pengobatan atas diri Peserta sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater. 22. Penyakit Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Peserta di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter. MBRUP_S
  • 3. 23. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, tugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian. 24. Cedera atau penyakit akibat reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya. 25. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual. 26. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya. 27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang membayar tarip pada pesawat udara yang mempunyai ijin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial berijin (berlisensi) atau perusahaan sewa yang diakui. 28. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang. 29. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis. 30. Biaya perawatan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau Infeksi karena Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan kompikasinya. MBRUP_S