1. TABEL MANFAAT TABARRU’
MEDICAL BENEFIT
(RUPIAH)
Manfaat Keterangan Rupiah ( 000 )
Plan A Plan B Plan C Plan D Plan E Plan F
1. Rawat Inap &
Pembedahan
- Biaya kamar & Maksimum 120 200 350 500 750 1.000 1.500
akomodasi hari per tahun
- Intensive Care Unit /ICU Maksimum 30 400 700 1.000 1.500 2.000 3.000
hari pertahun
- Kunjungan Dokter Umum Maksimum 1 kali 75 100 175 275 400 450
kunjungan /hari
- Kunjungan Dokter Maksimum 1 kali 150 200 275 400 550 800
Spesialis kunjungan /hari
- Tindakan Bedah (Ahli Kompleks 28.000 49.000 70.000 105.000 139.000 209.000
Bedah, Kamar Operasi Besar 17.000 29.000 42.000 62.000 83.000 124.000
dan Ahli Anastesi ) Sedang 11.000 19.000 26.000 39.000 52.000 78.000
Kecil 6.000 10.000 14.000 21.000 29.000 43.000
- Biaya Aneka Perawatan Maksimum per 3.900 6.850 9.800 14.700 19.500 29.250
Rumah Sakit penyakit
- Biaya Perawatan oleh Maksimum 120 100 175 250 300 500 750
Juru Rawat setelah hari per tahun**
Rawat Inap
- Biaya Ambulan Lokal Maksimum per 200 275 350 400 1.000 1.500
penyakit
- Biaya Perawatan 30 hari 500 950 1.400 2.000 2.750 4.000
sebelum Rawat Inap sebelumnya
- Biaya Perawatan setelah 90 hari 700 1.150 1.600 2.500 3.250 5.000
Rawat Inap setelahnya
2.Rawat Jalan
- Rawat Jalan karena Maksimum per 2.000 4.000 5.000 7.500 10.000 15.000
Kecelakaan tahun
- Perawatan Kanker Maksimum per 21.600 43.200 54.000 81.000 108.000 162.000
tahun
- Cuci Darah Maksimum per 6.000 12.000 15.000 22.500 30.000 45.000
(Hemodialisis) tahun
- Perawatan Luka Bakar Maksimum per 2.500 5.000 6.500 9.500 12.500 18.750
tahun
Maksimum Manfaat per Tahun 86.000 172.000 215.000 322.500 430.000 645.000
Harap diperhatikan sesuai dengan jenis Plan yang diambil.
**Tidak melebihi 180 (seratus delepan puluh) hari selama berlakunya Masa Asuransi.
MBRUP_S
2. PENGECUALIAN
Asuransi Tambahan Medical Benefit tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung,
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum dibawah ini :
1. Kondisi Yang Telah Ada Sebelum dimulainya Asuransi.
2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Asuransi Tambahan Medical
Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Peserta telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup :
a. Katarak,
b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
d. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
f. Tuberkulosis,
g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi,
h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
i. Penyakit Kencing Manis,
j. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari,
k. Radang kandung empedu,
l. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih,
m. Semua jenis tumor / benjolan /kista,
n. Endom etriosis,
o. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
p. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim,
q. Semua Jenis Hernia,
r. Wasir,
s. Fistula di anus,
t. Varikokel atau hidrokel,
u. Diskus Intervertebrata yang menonjol,
v. Semua jenis kelainan vertebro spinal (tulang belakang dan sumsum tulang belakang) termasuk diskus,
w. Semua jenis kelainan lutut.
3. Setiap Penyakit atau Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali
diakibatkan oleh kecelakaan.
4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada
perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak
diperlukan secara medis.
5. Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh.
6. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan kerena kecelakaan atau merupakan Tindakan
Bedah Rawat Jalan.
7. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang disebabkan karena tindakan percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam
keadaan waras ataupun tidak.
8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.
9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat
bantu pendengaran.
10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.
11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur
penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan.
12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Peserta yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan
puluh) hari sejak tanggal berlakunya Asuransi Tambahan Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana
yang lebih dahulu terjadi.
13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan
ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode
pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.
14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang
diderita oleh Peserta.
15. Perawatan / pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan,
atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak.
16. Tindakan Bedah yang dilakukan sem ata-mata karena keinginan Peserta tanpa adanya Cedera atau Penyakit, pembedahan
percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera
atau Penyakit.
17. Biaya pem eriksaan kesehatan rutin (m edical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan
dengan diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit)
termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut
salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.
18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.
19. Perawatan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik, perawatan di spa / sauna / salon.
20. Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik).
21. Pengobatan atas diri Peserta sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu
pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang
dilakukan oleh seorang psikiater.
22. Penyakit Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Peserta di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika,
racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan
oleh Dokter.
MBRUP_S
3. 23. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan
musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi,
keikutsertaan langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan
kekuasaan, tugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
24. Cedera atau penyakit akibat reaksi nuklir, radiasi dan kontaminasinya.
25. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.
26. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang
berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau
olahraga bahaya lainnya.
27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh penerbangan atau kegiatan udara lainnya kecuali sebagai penumpang yang
membayar tarip pada pesawat udara yang mempunyai ijin (berlisensi) lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan
komersial berijin (berlisensi) atau perusahaan sewa yang diakui.
28. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan
pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Peserta pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang
(termasuk Peserta) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
29. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
30. Biaya perawatan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), atau
Infeksi karena Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan kompikasinya.
MBRUP_S