Dokumen tersebut membahas tentang dampak pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup, khususnya perairan. Limbah pabrik tahu mengandung polutan organik dan anorganik yang dapat merusak kualitas air dan ekosistem perairan, serta mengancam kesehatan manusia. Diperlukan penanganan pencemaran limbah secara preventif dengan mengolah limbah sebelum dibuang, serta peraturan dan sanksi bagi pabrik yang melanggar