際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
DANA 
PENSIUN 
Lya Sam Karyanti 13.11.106.401201.1499 
Rina Widia Yuniati 13.11.106.401201.1669 
Fika Andriani 13.11.106.401201.1645 
David Simangusong 13.11.106.401201.1643 
1
1. PENGERTIAN 
Dana Pensiun sesuai UU 
No. 11 Tahun 1992 adalah 
badan hukum yang 
mengelola dan 
menjalankan program 
yang menjanjikan 
manfaat pensiun bagi 
pesertanya. 
2
2. TUJUAN 
 Bagi Pemberi Kerja 
3 
1. Kewajiban Moral 
2. Loyalitas 
3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
Lanjutan 
(Tujuan) 
 Bagi Karyawan 
4 
1. Rasa Aman Terhadap Masa yang Akan Datang 
2. Kompensasi yang Lebih Baik 
3. Asuransi dan Tabungan
Lanjutan 
(tujuan) 
 Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 
1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan 
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah 
5
3. Asas dan Fungsi Dana 
Pensiun 
 Asas Dana Pensiun 
6 
aa Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem 
pendanaan 
bb Pemisahan kekayaan dana pensiun dari 
kekayaan pendiri 
cc Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun 
dd Penundaan manfaat 
ee Pembinaan dan pengawasan
Lanjutan 
 Fungsi Dana Pensiun 
7 
aa Asuransi 
bb Tabungan 
cc Pensiun
4. Peserta dan Usia Pensiun 
 Peserta 
Usia peserta 18 tahun/telah kawin 
Masa kerja minimal 1 tahun 
 Jenis Pensiun 
a. Pensiun Normal (normal retirement) 
b. Pensiun Dipercepat (early retirement) 
c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) 
d. Pensiun Cacat 
8
5. Jenis Kelembagaan Dana 
Pensiun 
 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) 
 Dana Pensiun Lembaga Keuangan 
9
6. Program Pensiun 
 Program Pensiun Manfaat Pasti 
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun 
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran 
merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. (Memiliki 
Kelebihan dan Kekurangan) 
 Program Pensiun Iuran Pasti 
Merupakan program pensiun yang menetapkan besaran iuran 
kepada karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan 
benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan 
akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan / 
investasinya 
10
11 
TERIMA 
KASIH

More Related Content

Dana Pensiun

  • 1. DANA PENSIUN Lya Sam Karyanti 13.11.106.401201.1499 Rina Widia Yuniati 13.11.106.401201.1669 Fika Andriani 13.11.106.401201.1645 David Simangusong 13.11.106.401201.1643 1
  • 2. 1. PENGERTIAN Dana Pensiun sesuai UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. 2
  • 3. 2. TUJUAN Bagi Pemberi Kerja 3 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja
  • 4. Lanjutan (Tujuan) Bagi Karyawan 4 1. Rasa Aman Terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik 3. Asuransi dan Tabungan
  • 5. Lanjutan (tujuan) Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah 5
  • 6. 3. Asas dan Fungsi Dana Pensiun Asas Dana Pensiun 6 aa Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan bb Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri cc Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun dd Penundaan manfaat ee Pembinaan dan pengawasan
  • 7. Lanjutan Fungsi Dana Pensiun 7 aa Asuransi bb Tabungan cc Pensiun
  • 8. 4. Peserta dan Usia Pensiun Peserta Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja minimal 1 tahun Jenis Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat 8
  • 9. 5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan 9
  • 10. 6. Program Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. (Memiliki Kelebihan dan Kekurangan) Program Pensiun Iuran Pasti Merupakan program pensiun yang menetapkan besaran iuran kepada karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan / investasinya 10