1. Pemancar Televisi
Pemancar TV dibedakan menjadi :
1. Sistem suara
2. Sistem gambar
Kedua sistem diubah menjadi gelombang elektromagnetik yang kemudian dipancarkan
ke udara melalui pemancar.
Dengan demikian pemancar televisi mempunyai dua jenis yaitu pemancar suara dan
pemancar gambar.
Televisi sederhana (hitam putih) gelombang pembawa sinyal ada 2 yaitu gelombang
suara dan gambar, sedangkan televisi berwarna mempunyai sinyal yang lebih
kompleks.
Gelombang pembawa suara menggunakan sistem FM dan gelombang pembawa
gambar menggunakan sistem AM.
Sistem pemancaran dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
melalui sistem pemancaran di atas tanah (terestrial)
melalui sistem satelit yang menggunakan jasa satelit komunikasi.
Stasiun televisis di Indonesia menggunakan pemancar terestrial dan frekuensi kerja
pada blok ultra high frekuensi (UHF) = +/- 650 MHZ
KONSEP DASAR TV SATELIT
TV Satelit memungkinkan seseorang menonton televisi melalui alat komunikasi yang
dinamakan satelit. Cara kerja satelit sangat simple. Satelit memiliki 3 bagian penting
dalam sistemnya yaitu :
Fasilitas Uplink (Dimiliki oleh Stasiun penyiaran)
Satelit (Dimiliki oleh Provider)
Receiver (dish)
Apabila suatu stasiun penyiaran menyiarkan (mentransmit) program-programnya
(acaranya) maka diperlukan satelit untuk menangkap program tersebut. Dalam hal ini
program sudah diubah menjadi sinyal audio damn video oleh fasilitas uplink.
Satelit mempunyai piringan yang sangat menentukan kualitas sinyal yang diterima.
Makin besar pringan (dish) maka makin bagus kualitas penerimaan sinyal. Diameter
yang umum dari dish satelit adalah 40 kaki atau lebih. Kurang dari ukuran tersebut
kualitas sinyal akan kurang baik.
2. Ketika sinyal diterima oleh satelit dari fasilitas uplink, satelit segera mentransmit
kembali sinyal tersebut ke stasiun bumi yang sudah disiapkan dengan perangkat
penerima sinyal berupa piringan yang kemudian mentransmit kembali sinyal tersebut ke
penerima sinyal televisi di rumah-rumah.
Stasiun bumi dimiliki oleh Provider yang mempunyai perijinan pengelolaan satelit. Ijin
tersebut dikeluarkan oleh PT. POSTEL. Di Indonesia terdapat 2 provider resmi yang
berhak memproduksi dan memberikan ijin menangkap sinyal yaitu : PT. Telkom dan
PT. Indosat.
Adapun provider-provider lain (seperti : Asiasat, PSN, Measat) memperoleh ijin melalui
PT. Telkom.
Adapun besarnya dish yang diijinkan secara resmi dengan surat dari PT. Postel yang
disebut ’licence to transmit’ adalah 2,4 m.
Apabila dish kurang dari ukuran tersebut maka akan menyebabkan distorsi frekuensi.
Distorsi frekuensi akan menyebabkan terganggunya carrier dari stasiun lain terutama
yang berdekatan.
TV Satelit dan TV Kabel
TV Satelit mempunyai lebih banyak channel dengan pembiayaan yang lebih murah. TV
kabel umumnya hanya memiliki 50 channel sampai dengan 90 channel
TV Satelit dapat menghasilkan 100 % kualitas video digital sedangkan TV kabel
kadangkala hanya memberikan gambar analog.
TV satelit dapat diterima di semua lokasi. TV Kabel hanya diterima di tempat-tempat
yang dapat diinstal kabel
TV satelit memberikan kemungkinan recording video secara digital (DVD), merekam 2
program acara sekaligus, menghentikan sejenak (PAUSE) atau mengulang (REWIND)
acara live sedangkan TV kabel tidak,
Operasional TV satelit dilakukan melalui DIRECT BROADCAST SATELITTE yang
memungkinkan transmisi sinyal-sinyal KU Band, sedangkan TV kabel hanya dapat
mentransmisi sinyal-sinyal C-Band.
TV satelit juga tahan terhadap cuaca buruk dengan kemampuan menyampaikan sinyal
sampai 99 % baik secara digital.
Tv Satelit juga murah dalam pembiayaannya karena pemakai hanya membayar satu
frekuensi untuk beberapa channel sedangkan TV kabel tidak.
***