際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Dasar Negara dan Konstitusi




Nabila Arifannisa
XII IPA 4
SMA Negeri 1 Tanjunpinang,Kepulauan Riau, Indonesia
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
 Dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada
 alinea ke 4, terdapat sila-sila Pancasila.
 Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi
 Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan
 secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan
 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
Substansi Konstitusi Negara
 Substansi UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-
 nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis
 bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara RI.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
  Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai
  pokok kaidah negara yang fundamental.
  Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang
  fundamental antara lain sebagai berikut
1. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945
   ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah
   dengan batang tubuh UUD 1945
   a. pembentuk negara, PPKI yang mempunyai
   kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara
   menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara
   RI
   b. setelah terbentuk negara RI, dibentuklah batang
   tubuh UUD 1945
2. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat
   dasar-dasar pokok negara
   a. dasar tujuan negara
   b. ketentuan diadakannya UUD negara
   c. bentuk negara
   d. dasar filsafat negara
   e. cita  cita negara
   f. menghormati jasa para pahlawan
   g. ideologi negara

Karena 7 hal tersebutlah, Pembukaan
UUD 1945 tidak boleh diubah.
3. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
   tertinggi
4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dengan
   Pasal-Pasalnya
   a. terpisah dan sebagai pokok kaidah negara
   fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh
   dalam hal tertib hukum Indonesia
   b. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-
   pokok pikiran yang perlu dijabarkan ke dalam
   pasal
   pasal UUD 1945 dan menguasai hukum
   dasar negara baik UUD maupun konvensi
Makna Pembukaan UUD 1945

      Alinea                                 Makna

I                          Keteguhan dan kuatnya pendirian
                           Indonesia dalam menghadapi penjajahan
                           di dunia dan bertekad untuk merdeka dan
                           mendukung kemerdekaan setiap bangsa



II                         Para pengantar kemerdekaan Indonesia
                           menghendaki negara Indonesia yang
                           bersatu, berdaulat, adil dan makmur


III                        Indonesia menghendaki adanya suatu
                           kehidupan yang seimbang antara masalah
                           material dengan spiritual, antara kehidupan
                           di dunia dan di akhirat



IV                         Kelengkapan dalam hidup bernegara
Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
   Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan
    berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
   Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai
    kehidupan masyarakat
   Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas
    permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa
    dan bernegara
   Menghindari sikap yang inkonstitusional
   Menjadikan UUD 1945 sebagai sumber
    hukum atas berbagai produk hukum yang
    ingin dibuat karena telah dijuarai oleh
    nilai-nilai dasar bangsa Indonesia

More Related Content

Dasar Negara dan Konstitusi

  • 1. Dasar Negara dan Konstitusi Nabila Arifannisa XII IPA 4 SMA Negeri 1 Tanjunpinang,Kepulauan Riau, Indonesia
  • 2. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea ke 4, terdapat sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
  • 3. Substansi Konstitusi Negara Substansi UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai- nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara RI.
  • 4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut 1. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945 a. pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara RI b. setelah terbentuk negara RI, dibentuklah batang tubuh UUD 1945
  • 5. 2. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara a. dasar tujuan negara b. ketentuan diadakannya UUD negara c. bentuk negara d. dasar filsafat negara e. cita cita negara f. menghormati jasa para pahlawan g. ideologi negara Karena 7 hal tersebutlah, Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
  • 6. 3. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi 4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-Pasalnya a. terpisah dan sebagai pokok kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hal tertib hukum Indonesia b. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang perlu dijabarkan ke dalam pasal pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik UUD maupun konvensi
  • 7. Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Makna I Keteguhan dan kuatnya pendirian Indonesia dalam menghadapi penjajahan di dunia dan bertekad untuk merdeka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa II Para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur III Indonesia menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dengan spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat IV Kelengkapan dalam hidup bernegara
  • 8. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945 Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai kehidupan masyarakat Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa dan bernegara Menghindari sikap yang inkonstitusional Menjadikan UUD 1945 sebagai sumber hukum atas berbagai produk hukum yang ingin dibuat karena telah dijuarai oleh nilai-nilai dasar bangsa Indonesia