Dasar Negara dan Konstitusi Indonesia adalah Pancasila yang menjadi ideologi dan prinsip dasar Negara Indonesia yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1 of 8
Downloaded 70 times
More Related Content
Dasar Negara dan Konstitusi
1. Dasar Negara dan Konstitusi
Nabila Arifannisa
XII IPA 4
SMA Negeri 1 Tanjunpinang,Kepulauan Riau, Indonesia
2. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada
alinea ke 4, terdapat sila-sila Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan
secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
3. Substansi Konstitusi Negara
Substansi UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-
nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis
bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara RI.
4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental.
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang
fundamental antara lain sebagai berikut
1. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945
ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah
dengan batang tubuh UUD 1945
a. pembentuk negara, PPKI yang mempunyai
kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara
menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara
RI
b. setelah terbentuk negara RI, dibentuklah batang
tubuh UUD 1945
5. 2. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat
dasar-dasar pokok negara
a. dasar tujuan negara
b. ketentuan diadakannya UUD negara
c. bentuk negara
d. dasar filsafat negara
e. cita cita negara
f. menghormati jasa para pahlawan
g. ideologi negara
Karena 7 hal tersebutlah, Pembukaan
UUD 1945 tidak boleh diubah.
6. 3. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi
4. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pasal-Pasalnya
a. terpisah dan sebagai pokok kaidah negara
fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh
dalam hal tertib hukum Indonesia
b. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-
pokok pikiran yang perlu dijabarkan ke dalam
pasal
pasal UUD 1945 dan menguasai hukum
dasar negara baik UUD maupun konvensi
7. Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Makna
I Keteguhan dan kuatnya pendirian
Indonesia dalam menghadapi penjajahan
di dunia dan bertekad untuk merdeka dan
mendukung kemerdekaan setiap bangsa
II Para pengantar kemerdekaan Indonesia
menghendaki negara Indonesia yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
III Indonesia menghendaki adanya suatu
kehidupan yang seimbang antara masalah
material dengan spiritual, antara kehidupan
di dunia dan di akhirat
IV Kelengkapan dalam hidup bernegara
8. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Menjalankan segala ketentuan hukum serta kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945
Mensosialisasikan UUD 1945 ke dalam berbagai
kehidupan masyarakat
Menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman atas
permasalahan ketatanegaraan atau kehidupan berbangsa
dan bernegara
Menghindari sikap yang inkonstitusional
Menjadikan UUD 1945 sebagai sumber
hukum atas berbagai produk hukum yang
ingin dibuat karena telah dijuarai oleh
nilai-nilai dasar bangsa Indonesia