Dokumen ini membahas hubungan antara penduduk dan ideologi politik. Penduduk merupakan komponen penting dalam pembentukan negara dan memiliki peran strategis sebagai sumber daya manusia. Penduduk dapat mempengaruhi politik melalui partisipasi politik seperti memilih pemimpin negara atau mengubah ideologi politik. Ideologi politik berfungsi untuk menuntun tindakan politik dan memiliki prinsip seperti kebebasan
2. Latar Belakang
Demografi (kependudukan) berasal
dari bahasa Yunani, yaitu demos
penduduk dan Grafien tulisan
atau dapat diartikan sebagai studi
ilmiah tentang jumlah, persebaran dan
komposisi kependudukan serta
bagaimana ketiga faktor tersebut
berubah dari waktu ke waktu.
3. Tiga komponen perubahan
cacah kelahiran (fertilitas),
kematian (mortalitas)
migrasi.
Sedangkan dua faktor penunjang lainnya
mobilitas sosial dan tingkat perkawinan
4. Apakah terdapat hubungan antara
penduduk dengan ideologi politik?
Penduduk atau warga suatu negara atau
daerah, orang yang secara hukum berhak
tinggal di daerah tersebut
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan
manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu.
Dr. KARTOMO
Penduduk adalah semua orang yang mendiami
suatu wilayah tertentu pada waktu
tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan
warga negara
5. Unsur Suatu Negara
Rakyat,
Wilayah,
Pemerintahan yang berdaulat, dan
Pengakuan dari negara lain
Penduduk = rakyat adalah komponen pembentukan negara.
6. PERAN PENDUDUK SUATU NEGARA
Rakyat suatu negara meliputi penduduk dan
bukan penduduk (orang asing)
Penduduk mempunyai peran yang strategis
sebagai SDM dalam pembangunan sebuah
negara.
Kualitas sumber daya manusia (human capital)
menentukan kemajuan dan kemakmuran
suatu negara.
7. PENDUDUK DAN POLITIK NEGARA
Penduduk adalah objek sekaligus subjek dari pembangunan
dalam sebuah negara.
Sebagai objek pembangunan artinya bahwa tujuan ideologi
pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Sebagai subyek Penduduk mempunyai peranan dalam bidang
politik yakni penduduk dapat menentukan seorang pemimpin
negara, penduduk dapat mencalonkan diri sebagai pemimpin
negara,
Negara dalam hal ini adalah payung tempat manusia diatur
melalui kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kepribadian
bangsa
8. PENDUDUK SEBAGAI KEKUATAN POLITIK
Dapat menggulingkan
seorang pemimpin
negara. (peristiwa Mei
1998)
Dapat merubah ideologi
politik sebuah negara
(sejarah Eropa saat itu
perubahan negara
kerajaan berubah menjadi
negara demokrasi)
9. Konsep Ideologi Politik
Sebagai suatu sistem kepercayaan yang
menjelaskan dan menjastifikasikan tatanan
poitik yang dipilih suatu masyarakat
Christenson, dalam bukunya Ideologies and Modern Politics
10. Fungsi Ideologi Politik
Fungsi ideologi untuk
menuntun, mendukung, mendorong dan
membatasi tindakan-tindakan politik
perseorangan, kelompok maupun
negara.
Menurut Christenson, et.al.
11. Prinsip Ideologi Politik
Perceptual Selectivity
Rationality (alasan pembenar/ legitimasi )
Scriptualisme (pertentangan ideologi )
Normative Certitude (untuk moral sense dan
sebagai landasan aktivitas politik
(fundamentalisme politik)
Trancendentalism (visi transendetal misalnya
mewujudkan ketertiban masyarakat)
12. PRINSIP PAHAM DEMOKRASI
Filosofis demokratis tergantung pada
konsensus sosial dengan pandangan pada
perkembangan, didasarkan atas
kebebasan, persamaan dan partisipasi politik.
Suatu sistem perwakilan dengan sistem
pemilihan kekuasaan mayoritas
13. PRINSIP PAHAM KOMUNIS
Tidak mengenal kelas-kelas sosial
Ekonomi komando dikelola oleh ikatan produsen
yang sama dan bersifat bebas
Kesadaran sosial yang tinggi, orang bekerja tanpa
insentif
Produktivitas sangat tinggi,sehingga hasil yang ada
cukup memenuhi kebutuhan
Meluasnya persamaan tetapi bukan persamaan
mutlak
14. Bentuk Ideologi Politik
Kapitalisme
Liberalisme
Sosialisme
Posmodernisme dan
posmarsisme
Faham Keagamaan
Ideologi Pancasila
15. DEMOKRASI POLITIK DI INDONESIA
Sebagai pelaksanaan nilai
demokrasi, partisipasi masyarakat dalam
politik memiliki peran penting. Karena
dalam Negara demokrasi semua
bersumber pada rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat
16. PARTISIPASI BERPOLITIK DI
INDONESIA
Tercantum dalam UUD 1945 pasal 28, diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
mengenai jaminan hak-hak sipil dan
politik, dimana poin-poin hak yang harus
dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan
dipilih, hak sama dihadapan hukum dan
pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
17. KESIMPULAN
Penduduk dan politik merupakan komunitas
hidup, yakni komunitas negara, karena keduanya
ada tatanan kehidupan yang akan saling
membutuhkan, saling terkait, dan saling
menentukan