1. Surabaya, …………………
Nomor : ............. Kepada Yth,
Lampiran : ........... lembar KEPALA DINAS KESEHATAN
Hal : Permohonan Izin Pengelolaan
Depot Air Minum
KOTA SURABAYA
di
S u r a b a y a
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah :
Nama :
Nomor KTP :
Alamat rumah :
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Rumah & HP :
Nama Depot Air Minum :
Alamat Depot Air Minum:
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Depot :
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Perijinan di Bidang
Kesehatan, maka dengan ini mengajukan permohonan Pengelolaan Depot Air Minum.
Sebagai persyaratan pengajuan permohonan dengan ini dilengkapi dengan :
1. Surat permohonan (bermaterai 6000) dilengkapi dengan nomor dan tanggal
permohonan
2. Fotocopi KTP pemohon yang berlaku
3. Surat keterangan domisili usaha
4. Denah dan luas bangunan
5. Gambar sistem kerja peralatan pengelolaan air minum dilengkapi dengan
spesifikasi
6. Fotocopi surat ijin pengambilan air baku dilengkapi dengan contac personnya dan
no. telpon yang bisa dihubungi
7. Surat pernyataan tunduk dan taat untuk memenuhi ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
8. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air
minum
9. Pengambilan langsung contoh specimen oleh tim perijinan dan biaya sepenuhnya
ditanggung oleh pemohon.
10. Fotocopi perijinan lain yang dimiliki yang terkait dengan usaha
Demikian permohonan ini diajukan, untuk mendapatkan persetujuannya. Atas
perhatian dan bantuan yang diberikan disampaikan terima kasih.
Pemohon,
Bermaterai 6000
(………………………………)
2. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DILAKUKAN
PEMERIKSAAN/ PENGUJIAN KUALITAS AIR MINUM
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah :
Nama :
Nomor KTP :
Alamat rumah :
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Rumah & HP :
Nama Depot Air Minum :
Alamat Depot Air Minum:
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Depot :
Dengan ini menyatakan bersedia dilakukan pemeriksaan/ pengujian kualitas air
minum yang berasal dari Depot Air Minum yang saya kelola oleh petugas yang terlatih
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dalam
pengelolaan Kualitas Air Minum yang meliputi :
1. Pemeriksaan Mikrobiologi 1 bulan sekali
2. Pemeriksaan Kimiawi lengkap 6 bulan sekali.
Dan apabila dalam Pemeriksaan Laboratorium secara Mikrobiologi kualitasnya tidak
memenuhi syarat 3 (tiga) kali berturut – turut, maka izin penyelenggara depot air minum/
air minum isi ulang dicabut/ tidak berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
untuk persyaratan Pengelolaan Depot Air Minum.
Surabaya,
…………………………….
Pemohon,
Bermaterai 6000
(………………………………)
3. SURAT PERNYATAAN TUNDUK DAN TAAT TERHADAP
PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG
Yang bertanda tangan dibawah ini adalah :
Nama :
Nomor KTP :
Alamat rumah :
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Rumah & HP :
Nama Depot Air Minum :
Alamat Depot Air Minum:
Kelurahan :
Kecamatan :
Kode Pos :
No. Telpon Depot :
Dengan ini menyatakan tunduk dan taat terhadap ketentuan, peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku dalam pengelolaan Depot Air Minum yang saya kelola.
Demikian pernyataan ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,
pernyataan ini digunakan untuk kelengkapan persyaratan Izin pengelolaan Depot Air
Minum.
Surabaya,
…………………………….
Pemohon,
Bermaterai 6000
(………………………………)