際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
DHARMA WANITA PERSATUAN
unsur pelaksana
RSUD KOTA SALATIGA
PROFIL
DHARMA WANITA PERSATUAN
ADALAH ORGANISASI YANG
MENGHIMPUN DAN MEMBINA
ISTRI PEGAWAI NEGERI DENGAN
KEGIATAN PENDIDIKAN,
EKONOMI, SOSIAL BUDAYA.
BAGAN ORGANISASI UNSUR PELAKSANA/ UNIT KERJA DWP
SEKRETARIS
Wases Bagian
Organisasi
Wases bagian Adm
Umum
Wases Bagian Informasi
dan Humas
KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
BIDANG
PENDIDIKAN
BIDANG
EKONOMI
BIDANG
SOSIAL
BENDAHARA
PENASEHAT
KOPERASI YAYASAN
BAGAN
ORGANISASI
DWP PUSAT
Dewan Penasehat
Ketua
Ketua
Ketua
Ketua
Sekretaris Jenderal
Bagian
Organisasi
Bagian Adm
Umum
Bagian
Keuangan
Bagian Informasi
Dan Humas
Staf
Khusus
Bidang
Pendidikan
Bidang
Ekonomi
Bidang
Sosbud
Koperasi Yayasan
KETUA UMUM
KETUA
KEUANGAN/
BENDAHARA
INFORMASI
EKONOMI
PENDIDIKAN
ANGGOTA
MASYARAKAT
SEKJEN
ADMINISTRASI
SOSBUD
TUJUAN ORGANISASI
ORGANISASI DWP
DHARMA WANITA PERSATUAN TERDIRI DARI
DWP PUSAT
DWP INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
DWP PROPINSI
DWP KABUPATEN/DWP KOTA
DWP KECAMATAN/nama lain yang sederajat
DWP KELURAHAN/nama lain yang sederajat
KELENGKAPAN ORGANISASI
1. SUMBER DAYA
MANUSIA
2. LANDASAN
KERJA
4. PROGRAM
KERJA
5. EVALUASI
3. SARANA
1. Manusia (SDM)
Pimpinan:
a. Pengurus
b. Anggota
2. Landasan Kerja
a. AD/ART
b. JUKLAK
c. Buku Pedoman
3. Administrasi
a. Pedoman Tata Persuratan dan Kearsipan
b. Pedoman Administrasi Keuangan
4. Sarana
a. Kantor
b. Kelengkapan Kantor
c. Dana
5. Evaluasi
a. Monitoring
b. Evaluasi
PADA MUNAS LUAR BIASA
DHARMA WANITA TANGGAL 7
DESEMBER 1999 DI JAKARTA
UNTUK JANGKA WAKTU YANG
TIDAK DITENTUKAN
Organisasi Yang Mandiri
Non Partisipan
Tidak Terikat Pada Partai
Politik
DHARMA WANITA PERSATUAN
AD PASAL 5
(1) Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi kemasyarakatan yang
menghimpun dan membina istri PNS
dengan kegiatan dalam bidang pendidikan,
ekonomi dan social budaya
(2) Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi mandiri yang tidak terkait pada
partai politik manapun
ART PASAL 5
Anggota DWP yang menjadi anggota
parpol tidak boleh:
(a)menjadi pengurus DWP
(b)membawa aspirasi parpolnya ke
dalam lingkungan organisasi
VISI DAN MISI
VISI menjadi organisasi
istri PNS yang kukuh bersatu
dan mandiri
MISI menyejahterakan
anggota melalui bidang
pendidikan, ekonomi dan social
budaya secara demokratis
TUJUAN ORGANISASI
Terwujudnya Kesejahteraan Anggota
Dan Keluarganya Pada Khususnya,
Serta Masyarakat Pada Umumnya.
Melalui Peningkatan Sumber Daya
Anggota Dan Keluarganya Untuk
Mendukung Tercapainya Tujuan
Nasional Berdasarkan Pancasila Dan
Undang-Undang Dasar 1945.
KEANGGOTAAN
AD PASAL 9
(1) Anggota Dharma Wanita Persatuan Adalah:
(a) Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(b) istri pejabat negara bidang pemerintahan
(c) istri pensiunan dan janda PNS
(d) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang belum berstatus persero.
(e) Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang sudah berstatus persero.
Keanggotaan
(f) Istri pegawai, istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Hukum Milik Negara BUMN)
(g) istri kepala perwakilan Republik Indonesia
(RI) di luar negeri
(h) Istri Perangkat Pemerintah Kelurahan/nama
lain yang sederajat.
(i) Istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
istri purnawirawan (TNI), Istri Polisi Republik
Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri
yang suaminya ditugasi dalam lingkungan
instansi pemerintah sipil
(j) PNS perempuan/pensiunan pns perempuan
(2) KEANGGOTAAN DWP TERDIRI DARI:
(a) Anggota biasa
(b) Anggota luar biasa
(c) Anggota kehormatan
(a)istri Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(b)istri pensiunan dan janda Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang tidak menyatakan dirinya
berkeberatan menjadi anggota
(c)istri pegawai dan istri pensiunan serta
janda pegawai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah
yang belum berstatus persero.
(d)istri pegawai dan istri pensiunan serta
janda pegawai BUMN dan BUMD yang
sudah berstatus persero.
(e)istri pegawai pegawai Badan Hukum Milik
Negara
Anggota biasa
 Istri kepala perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar
negeri yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan
menjadi anggota
 Istri walikota serta istri wakil walikota dan istri bupati
serta istri wakil bupati di provinsi DKI Jakarta
 Istri pejabat/petugas yang menyelenggrakan
pemerintahan desa yang tidak menyatakan dirinya
berkeberatan menjadi anggota
 Istri anggota TNI, istri purnawirawan TNI, Istri POLRI,
dan istri purnawirawan POLRI yang suaminya ditugasi
dalam lingkungan instansi pemerintah sipil yang tidak
menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota
(a) isri menteri
(b) istri gubernur dan istri wakil gubernur
(c) istri bupati dan dan istri walikota , istri wakil
bupati dan istri wakil walikota
(d) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang belum
berstatus persero dan berasal dari parpol
(e) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang sudah
berstatus persero
(f) istri pemimpin BHMN
(g) PNS perempuan dan pensiunan PNS
perempuan
a. istri ketua MPR
b. istri ketua DPR
c. istri ketua BPK
d. istri ketua MA
e. istri ketua DPD
f. mantan Ketua Umum
Dharma Wanita
g. mantan Ketua Umum
Dharma Wanita Persatuan
ANGGOTA KEHORMATAN
ART PASAL 2
(4) keanggotaan istri pns yang
berstatus wna ditetapkan oleh ketua
dwp yang bersangkutan atau ketua
dwp satu tingkat diatasnya
(5) keanggotaan diluar ketentuan
sebagaimana tercantum pada pasal 2
ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Umum DWP
melalui surat keputusan.
Yang membedakan anggota biasa
dengan anggota luar biasa dan
anggota kehormatan yaitu tidak
punya hak:
Dipilih
Memilih
PELINDUNG DAN PENASEHAT
UTAMA, DEWAN PENASEHAT,
DAN PENASEHAT
AD Pasal 19
(1)Presiden dan Wapres RI adalah
pelindung DWP
(2)Istri prsiden adalah penasehat utama
DWP
(3)Istri Wapres adalah wakil penasehat
Utama DWP
AD Pasal 20
(1) Dewan Penasehat DWP terdiri dari:
a. Istri Ketua MPR
b. Istri Ketua DPR
c. Istri Ketua DPD
d. Istri Ketua BPK
e. Istri ketua MA
f. Istri menteri
(2) Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) Pasal 20 ini mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan, baik diminta maupun
tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat
Keberadaan Organisasi Dwp, Mulai Dari
Tingkat Pusat Sampai Tingkat Kelurahan,
Merupakan Satu Kekuatan Yang Patut
Diperhitungkan, Dalam Peranannya
Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Dalam
Turut Menyukseskan Tujuan
Pembangunan.
POTENSI YANG LUAR BIASA
DWP UNSUR PELAKSANA RSUD KOTA
SALATIGA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DHARMA WANITA PERSATUAN RSUD KOTA SALATIGA
Bidang Pendidikan
Ketua : Ny. Rita Kurniadi
Wakil ketua: Ny. Naning Tri H
Sekretaris : Ny. Fikriya Joko Is
Anggota : Ny. Ratna Mutia P
: Ny. Wiji Tri L
Bidang Ekonomi
Ketua : Ny. Dwi Aris B
Wakil ketua: Ny. Ika Nikon T
Sekretaris : Ny. Lilik Edi W
Anggota : Ny. Aini B. Effendi
: Ny. Sri Budiharti
Bidang Sosial Budaya
Ketua : Ny. Titik Sutarsinah
Wakil ketua: Ny. E Suharyono
Sekretaris : Ny. Kasmirah
Anggota : Ny. Retno Herawati
: Ny. Suparni
Sekretaris: Ny. Sri Handayani
Wakil Sekretaris : Ny. Jatmi Pinasih
Anggota : Ny. Dwi Winarni
: Ny. Handayani A
Bendahara: Ny. Yuniarti Kurniandari
Wakil Bendahara : Ny. Gendhis Duta R
Anggota : Ny. Ria Handayani
: Ny. Emi Sukowati
Ketua: Ny. Dewi Agus Sunaryo
Wakil Ketua I : Ny. Miftah Listiyono
Wakil Ketua II : Ny. Dewi Pamuji
Wakil Ketua III : Siti Aisah
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DWP RSUD KOTA SALATIGA
BERDASARKAN BIDANG
WAKIL KETUA III
Ny. Siti Aisah
WAKIL KETUA II
Ny. Dewi Pamuji
WAKIL KETUA I
Ny. Miftah Listiyono
KETUA
Ny. Dewi Agus S
SEKRETARIS
Wakil Sekretaris
Ny. Jatmi Pinasih
Anggota
Ny. Dwi Winarni
Anggota
Ny. Handayani Ayu
Sekretaris
Ny. Sri Handayani
BENDAHARA
Anggota
Ny. Emi Sukowati
Bendahara
Ny. Yuniarti K
Anggota
Ny. Ria Handayani
Wakil
Bendahara
Ny. Gendis Duta
BIDANG PENDIDIKAN
Ketua
Ny. Rita Kurniadi
Anggota
Ny. Ratna Mutia
Sekretaris
Ny. Fikri Joko Is
Wakil Ketua
Ny. Naning Tri H
Anggota
Ny. Wiji Tri L
BIDANG EKONOMI
Ketua
Ny. Dwi Aris B
Wakil Ketua
Ny. Ika Nikon T W
Sekretaris
Ny. Lilik Edi W
Anggota
Ny. Sri Budiharti
Anggota
Ny. Aini BW Effendi
BIDANG SOSIAL
BUDAYA
AnggotaAnggota
Sekretaris
Wakil Ketua
Ketua
Dharma wanita persatuan fix
Dharma wanita persatuan fix
SAMBUTAN-SAMBUTAN
Ketua DWP RSUD Kota
Salatiga
Direktur RSUD Kota Salatiga
HADIRIN...
Tamu Undangan Pengurus Baru DWP RSUD Kota
Salatiga 2012 - 2017
Segenap Pengurus DWP Kota
Beserta Ibu ketua DWP RSUD
Kota Salatiga
Dharma wanita persatuan fix
Music Season bersama Group Keroncong ISOMEN dari
RSUD Kota Salatiga
Music Season bersama Group Keroncong ISOMEN
dari RSUD Kota Salatiga
Dharma wanita persatuan fix
Doa Penutupan Acara pelantikan Pengurus Baru DWP
Unsur Pelaksana RSUD Kota Salatiga
ACARA HALAL BIHALAL
Dharma wanita persatuan fix
Dharma wanita persatuan fix
LombaYel-yel Dwp Kota
Dharma wanita persatuan fix

More Related Content

Dharma wanita persatuan fix

  • 1. DHARMA WANITA PERSATUAN unsur pelaksana RSUD KOTA SALATIGA
  • 2. PROFIL DHARMA WANITA PERSATUAN ADALAH ORGANISASI YANG MENGHIMPUN DAN MEMBINA ISTRI PEGAWAI NEGERI DENGAN KEGIATAN PENDIDIKAN, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA.
  • 3. BAGAN ORGANISASI UNSUR PELAKSANA/ UNIT KERJA DWP SEKRETARIS Wases Bagian Organisasi Wases bagian Adm Umum Wases Bagian Informasi dan Humas KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA BIDANG PENDIDIKAN BIDANG EKONOMI BIDANG SOSIAL BENDAHARA PENASEHAT KOPERASI YAYASAN
  • 4. BAGAN ORGANISASI DWP PUSAT Dewan Penasehat Ketua Ketua Ketua Ketua Sekretaris Jenderal Bagian Organisasi Bagian Adm Umum Bagian Keuangan Bagian Informasi Dan Humas Staf Khusus Bidang Pendidikan Bidang Ekonomi Bidang Sosbud Koperasi Yayasan
  • 6. ORGANISASI DWP DHARMA WANITA PERSATUAN TERDIRI DARI DWP PUSAT DWP INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DWP PROPINSI DWP KABUPATEN/DWP KOTA DWP KECAMATAN/nama lain yang sederajat DWP KELURAHAN/nama lain yang sederajat
  • 7. KELENGKAPAN ORGANISASI 1. SUMBER DAYA MANUSIA 2. LANDASAN KERJA 4. PROGRAM KERJA 5. EVALUASI 3. SARANA
  • 8. 1. Manusia (SDM) Pimpinan: a. Pengurus b. Anggota 2. Landasan Kerja a. AD/ART b. JUKLAK c. Buku Pedoman 3. Administrasi a. Pedoman Tata Persuratan dan Kearsipan b. Pedoman Administrasi Keuangan 4. Sarana a. Kantor b. Kelengkapan Kantor c. Dana 5. Evaluasi a. Monitoring b. Evaluasi
  • 9. PADA MUNAS LUAR BIASA DHARMA WANITA TANGGAL 7 DESEMBER 1999 DI JAKARTA UNTUK JANGKA WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN
  • 10. Organisasi Yang Mandiri Non Partisipan Tidak Terikat Pada Partai Politik DHARMA WANITA PERSATUAN
  • 11. AD PASAL 5 (1) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi kemasyarakatan yang menghimpun dan membina istri PNS dengan kegiatan dalam bidang pendidikan, ekonomi dan social budaya (2) Dharma Wanita Persatuan adalah organisasi mandiri yang tidak terkait pada partai politik manapun
  • 12. ART PASAL 5 Anggota DWP yang menjadi anggota parpol tidak boleh: (a)menjadi pengurus DWP (b)membawa aspirasi parpolnya ke dalam lingkungan organisasi
  • 13. VISI DAN MISI VISI menjadi organisasi istri PNS yang kukuh bersatu dan mandiri MISI menyejahterakan anggota melalui bidang pendidikan, ekonomi dan social budaya secara demokratis
  • 14. TUJUAN ORGANISASI Terwujudnya Kesejahteraan Anggota Dan Keluarganya Pada Khususnya, Serta Masyarakat Pada Umumnya. Melalui Peningkatan Sumber Daya Anggota Dan Keluarganya Untuk Mendukung Tercapainya Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 15. KEANGGOTAAN AD PASAL 9 (1) Anggota Dharma Wanita Persatuan Adalah: (a) Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) (b) istri pejabat negara bidang pemerintahan (c) istri pensiunan dan janda PNS (d) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang belum berstatus persero. (e) Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang sudah berstatus persero.
  • 16. Keanggotaan (f) Istri pegawai, istri pensiunan serta janda pegawai Badan Hukum Milik Negara BUMN) (g) istri kepala perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri (h) Istri Perangkat Pemerintah Kelurahan/nama lain yang sederajat. (i) Istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), istri purnawirawan (TNI), Istri Polisi Republik Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil (j) PNS perempuan/pensiunan pns perempuan
  • 17. (2) KEANGGOTAAN DWP TERDIRI DARI: (a) Anggota biasa (b) Anggota luar biasa (c) Anggota kehormatan
  • 18. (a)istri Pegawai Negeri Sipil (PNS) (b)istri pensiunan dan janda Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota (c)istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah yang belum berstatus persero. (d)istri pegawai dan istri pensiunan serta janda pegawai BUMN dan BUMD yang sudah berstatus persero. (e)istri pegawai pegawai Badan Hukum Milik Negara
  • 19. Anggota biasa Istri kepala perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota Istri walikota serta istri wakil walikota dan istri bupati serta istri wakil bupati di provinsi DKI Jakarta Istri pejabat/petugas yang menyelenggrakan pemerintahan desa yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota Istri anggota TNI, istri purnawirawan TNI, Istri POLRI, dan istri purnawirawan POLRI yang suaminya ditugasi dalam lingkungan instansi pemerintah sipil yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota
  • 20. (a) isri menteri (b) istri gubernur dan istri wakil gubernur (c) istri bupati dan dan istri walikota , istri wakil bupati dan istri wakil walikota (d) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang belum berstatus persero dan berasal dari parpol (e) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang sudah berstatus persero (f) istri pemimpin BHMN (g) PNS perempuan dan pensiunan PNS perempuan
  • 21. a. istri ketua MPR b. istri ketua DPR c. istri ketua BPK d. istri ketua MA e. istri ketua DPD f. mantan Ketua Umum Dharma Wanita g. mantan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan ANGGOTA KEHORMATAN
  • 22. ART PASAL 2 (4) keanggotaan istri pns yang berstatus wna ditetapkan oleh ketua dwp yang bersangkutan atau ketua dwp satu tingkat diatasnya (5) keanggotaan diluar ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 2 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Umum DWP melalui surat keputusan.
  • 23. Yang membedakan anggota biasa dengan anggota luar biasa dan anggota kehormatan yaitu tidak punya hak: Dipilih Memilih
  • 24. PELINDUNG DAN PENASEHAT UTAMA, DEWAN PENASEHAT, DAN PENASEHAT AD Pasal 19 (1)Presiden dan Wapres RI adalah pelindung DWP (2)Istri prsiden adalah penasehat utama DWP (3)Istri Wapres adalah wakil penasehat Utama DWP
  • 25. AD Pasal 20 (1) Dewan Penasehat DWP terdiri dari: a. Istri Ketua MPR b. Istri Ketua DPR c. Istri Ketua DPD d. Istri Ketua BPK e. Istri ketua MA f. Istri menteri (2) Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 20 ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat
  • 26. Keberadaan Organisasi Dwp, Mulai Dari Tingkat Pusat Sampai Tingkat Kelurahan, Merupakan Satu Kekuatan Yang Patut Diperhitungkan, Dalam Peranannya Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Dalam Turut Menyukseskan Tujuan Pembangunan. POTENSI YANG LUAR BIASA
  • 27. DWP UNSUR PELAKSANA RSUD KOTA SALATIGA
  • 28. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DHARMA WANITA PERSATUAN RSUD KOTA SALATIGA Bidang Pendidikan Ketua : Ny. Rita Kurniadi Wakil ketua: Ny. Naning Tri H Sekretaris : Ny. Fikriya Joko Is Anggota : Ny. Ratna Mutia P : Ny. Wiji Tri L Bidang Ekonomi Ketua : Ny. Dwi Aris B Wakil ketua: Ny. Ika Nikon T Sekretaris : Ny. Lilik Edi W Anggota : Ny. Aini B. Effendi : Ny. Sri Budiharti Bidang Sosial Budaya Ketua : Ny. Titik Sutarsinah Wakil ketua: Ny. E Suharyono Sekretaris : Ny. Kasmirah Anggota : Ny. Retno Herawati : Ny. Suparni Sekretaris: Ny. Sri Handayani Wakil Sekretaris : Ny. Jatmi Pinasih Anggota : Ny. Dwi Winarni : Ny. Handayani A Bendahara: Ny. Yuniarti Kurniandari Wakil Bendahara : Ny. Gendhis Duta R Anggota : Ny. Ria Handayani : Ny. Emi Sukowati Ketua: Ny. Dewi Agus Sunaryo Wakil Ketua I : Ny. Miftah Listiyono Wakil Ketua II : Ny. Dewi Pamuji Wakil Ketua III : Siti Aisah
  • 29. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DWP RSUD KOTA SALATIGA BERDASARKAN BIDANG WAKIL KETUA III Ny. Siti Aisah WAKIL KETUA II Ny. Dewi Pamuji WAKIL KETUA I Ny. Miftah Listiyono KETUA Ny. Dewi Agus S
  • 30. SEKRETARIS Wakil Sekretaris Ny. Jatmi Pinasih Anggota Ny. Dwi Winarni Anggota Ny. Handayani Ayu Sekretaris Ny. Sri Handayani
  • 31. BENDAHARA Anggota Ny. Emi Sukowati Bendahara Ny. Yuniarti K Anggota Ny. Ria Handayani Wakil Bendahara Ny. Gendis Duta
  • 32. BIDANG PENDIDIKAN Ketua Ny. Rita Kurniadi Anggota Ny. Ratna Mutia Sekretaris Ny. Fikri Joko Is Wakil Ketua Ny. Naning Tri H Anggota Ny. Wiji Tri L
  • 33. BIDANG EKONOMI Ketua Ny. Dwi Aris B Wakil Ketua Ny. Ika Nikon T W Sekretaris Ny. Lilik Edi W Anggota Ny. Sri Budiharti Anggota Ny. Aini BW Effendi
  • 37. SAMBUTAN-SAMBUTAN Ketua DWP RSUD Kota Salatiga Direktur RSUD Kota Salatiga
  • 38. HADIRIN... Tamu Undangan Pengurus Baru DWP RSUD Kota Salatiga 2012 - 2017
  • 39. Segenap Pengurus DWP Kota Beserta Ibu ketua DWP RSUD Kota Salatiga
  • 41. Music Season bersama Group Keroncong ISOMEN dari RSUD Kota Salatiga
  • 42. Music Season bersama Group Keroncong ISOMEN dari RSUD Kota Salatiga
  • 44. Doa Penutupan Acara pelantikan Pengurus Baru DWP Unsur Pelaksana RSUD Kota Salatiga