2. PROFIL
DHARMA WANITA PERSATUAN
ADALAH ORGANISASI YANG
MENGHIMPUN DAN MEMBINA
ISTRI PEGAWAI NEGERI DENGAN
KEGIATAN PENDIDIKAN,
EKONOMI, SOSIAL BUDAYA.
3. BAGAN ORGANISASI UNSUR PELAKSANA/ UNIT KERJA DWP
SEKRETARIS
Wases Bagian
Organisasi
Wases bagian Adm
Umum
Wases Bagian Informasi
dan Humas
KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
BIDANG
PENDIDIKAN
BIDANG
EKONOMI
BIDANG
SOSIAL
BENDAHARA
PENASEHAT
KOPERASI YAYASAN
6. ORGANISASI DWP
DHARMA WANITA PERSATUAN TERDIRI DARI
DWP PUSAT
DWP INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
DWP PROPINSI
DWP KABUPATEN/DWP KOTA
DWP KECAMATAN/nama lain yang sederajat
DWP KELURAHAN/nama lain yang sederajat
8. 1. Manusia (SDM)
Pimpinan:
a. Pengurus
b. Anggota
2. Landasan Kerja
a. AD/ART
b. JUKLAK
c. Buku Pedoman
3. Administrasi
a. Pedoman Tata Persuratan dan Kearsipan
b. Pedoman Administrasi Keuangan
4. Sarana
a. Kantor
b. Kelengkapan Kantor
c. Dana
5. Evaluasi
a. Monitoring
b. Evaluasi
9. PADA MUNAS LUAR BIASA
DHARMA WANITA TANGGAL 7
DESEMBER 1999 DI JAKARTA
UNTUK JANGKA WAKTU YANG
TIDAK DITENTUKAN
11. AD PASAL 5
(1) Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi kemasyarakatan yang
menghimpun dan membina istri PNS
dengan kegiatan dalam bidang pendidikan,
ekonomi dan social budaya
(2) Dharma Wanita Persatuan adalah
organisasi mandiri yang tidak terkait pada
partai politik manapun
12. ART PASAL 5
Anggota DWP yang menjadi anggota
parpol tidak boleh:
(a)menjadi pengurus DWP
(b)membawa aspirasi parpolnya ke
dalam lingkungan organisasi
13. VISI DAN MISI
VISI menjadi organisasi
istri PNS yang kukuh bersatu
dan mandiri
MISI menyejahterakan
anggota melalui bidang
pendidikan, ekonomi dan social
budaya secara demokratis
14. TUJUAN ORGANISASI
Terwujudnya Kesejahteraan Anggota
Dan Keluarganya Pada Khususnya,
Serta Masyarakat Pada Umumnya.
Melalui Peningkatan Sumber Daya
Anggota Dan Keluarganya Untuk
Mendukung Tercapainya Tujuan
Nasional Berdasarkan Pancasila Dan
Undang-Undang Dasar 1945.
15. KEANGGOTAAN
AD PASAL 9
(1) Anggota Dharma Wanita Persatuan Adalah:
(a) Istri Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(b) istri pejabat negara bidang pemerintahan
(c) istri pensiunan dan janda PNS
(d) istri pegawai dan istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang belum berstatus persero.
(e) Istri pegawai dan istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yang sudah berstatus persero.
16. Keanggotaan
(f) Istri pegawai, istri pensiunan serta janda
pegawai Badan Hukum Milik Negara BUMN)
(g) istri kepala perwakilan Republik Indonesia
(RI) di luar negeri
(h) Istri Perangkat Pemerintah Kelurahan/nama
lain yang sederajat.
(i) Istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
istri purnawirawan (TNI), Istri Polisi Republik
Indonesia (Polri), dan istri purnawirawan Polri
yang suaminya ditugasi dalam lingkungan
instansi pemerintah sipil
(j) PNS perempuan/pensiunan pns perempuan
17. (2) KEANGGOTAAN DWP TERDIRI DARI:
(a) Anggota biasa
(b) Anggota luar biasa
(c) Anggota kehormatan
18. (a)istri Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(b)istri pensiunan dan janda Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang tidak menyatakan dirinya
berkeberatan menjadi anggota
(c)istri pegawai dan istri pensiunan serta
janda pegawai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah
yang belum berstatus persero.
(d)istri pegawai dan istri pensiunan serta
janda pegawai BUMN dan BUMD yang
sudah berstatus persero.
(e)istri pegawai pegawai Badan Hukum Milik
Negara
19. Anggota biasa
Istri kepala perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar
negeri yang tidak menyatakan dirinya berkeberatan
menjadi anggota
Istri walikota serta istri wakil walikota dan istri bupati
serta istri wakil bupati di provinsi DKI Jakarta
Istri pejabat/petugas yang menyelenggrakan
pemerintahan desa yang tidak menyatakan dirinya
berkeberatan menjadi anggota
Istri anggota TNI, istri purnawirawan TNI, Istri POLRI,
dan istri purnawirawan POLRI yang suaminya ditugasi
dalam lingkungan instansi pemerintah sipil yang tidak
menyatakan dirinya berkeberatan menjadi anggota
20. (a) isri menteri
(b) istri gubernur dan istri wakil gubernur
(c) istri bupati dan dan istri walikota , istri wakil
bupati dan istri wakil walikota
(d) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang belum
berstatus persero dan berasal dari parpol
(e) istri pemimpin BUMN dan BUMD yang sudah
berstatus persero
(f) istri pemimpin BHMN
(g) PNS perempuan dan pensiunan PNS
perempuan
21. a. istri ketua MPR
b. istri ketua DPR
c. istri ketua BPK
d. istri ketua MA
e. istri ketua DPD
f. mantan Ketua Umum
Dharma Wanita
g. mantan Ketua Umum
Dharma Wanita Persatuan
ANGGOTA KEHORMATAN
22. ART PASAL 2
(4) keanggotaan istri pns yang
berstatus wna ditetapkan oleh ketua
dwp yang bersangkutan atau ketua
dwp satu tingkat diatasnya
(5) keanggotaan diluar ketentuan
sebagaimana tercantum pada pasal 2
ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan oleh Ketua Umum DWP
melalui surat keputusan.
23. Yang membedakan anggota biasa
dengan anggota luar biasa dan
anggota kehormatan yaitu tidak
punya hak:
Dipilih
Memilih
24. PELINDUNG DAN PENASEHAT
UTAMA, DEWAN PENASEHAT,
DAN PENASEHAT
AD Pasal 19
(1)Presiden dan Wapres RI adalah
pelindung DWP
(2)Istri prsiden adalah penasehat utama
DWP
(3)Istri Wapres adalah wakil penasehat
Utama DWP
25. AD Pasal 20
(1) Dewan Penasehat DWP terdiri dari:
a. Istri Ketua MPR
b. Istri Ketua DPR
c. Istri Ketua DPD
d. Istri Ketua BPK
e. Istri ketua MA
f. Istri menteri
(2) Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1) Pasal 20 ini mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan, baik diminta maupun
tidak diminta, kepada pengurus DWP Pusat
26. Keberadaan Organisasi Dwp, Mulai Dari
Tingkat Pusat Sampai Tingkat Kelurahan,
Merupakan Satu Kekuatan Yang Patut
Diperhitungkan, Dalam Peranannya
Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Dalam
Turut Menyukseskan Tujuan
Pembangunan.
POTENSI YANG LUAR BIASA
28. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
DHARMA WANITA PERSATUAN RSUD KOTA SALATIGA
Bidang Pendidikan
Ketua : Ny. Rita Kurniadi
Wakil ketua: Ny. Naning Tri H
Sekretaris : Ny. Fikriya Joko Is
Anggota : Ny. Ratna Mutia P
: Ny. Wiji Tri L
Bidang Ekonomi
Ketua : Ny. Dwi Aris B
Wakil ketua: Ny. Ika Nikon T
Sekretaris : Ny. Lilik Edi W
Anggota : Ny. Aini B. Effendi
: Ny. Sri Budiharti
Bidang Sosial Budaya
Ketua : Ny. Titik Sutarsinah
Wakil ketua: Ny. E Suharyono
Sekretaris : Ny. Kasmirah
Anggota : Ny. Retno Herawati
: Ny. Suparni
Sekretaris: Ny. Sri Handayani
Wakil Sekretaris : Ny. Jatmi Pinasih
Anggota : Ny. Dwi Winarni
: Ny. Handayani A
Bendahara: Ny. Yuniarti Kurniandari
Wakil Bendahara : Ny. Gendhis Duta R
Anggota : Ny. Ria Handayani
: Ny. Emi Sukowati
Ketua: Ny. Dewi Agus Sunaryo
Wakil Ketua I : Ny. Miftah Listiyono
Wakil Ketua II : Ny. Dewi Pamuji
Wakil Ketua III : Siti Aisah
29. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DWP RSUD KOTA SALATIGA
BERDASARKAN BIDANG
WAKIL KETUA III
Ny. Siti Aisah
WAKIL KETUA II
Ny. Dewi Pamuji
WAKIL KETUA I
Ny. Miftah Listiyono
KETUA
Ny. Dewi Agus S