[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sejak tahun 2003 hingga rencana implementasi di masa depan, termasuk penyetaraan antara kualifikasi pendidikan formal dengan kualifikasi KKNI.
2. Dibahas pula peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia berbasis KKNI melalui penyetaraan jenis dan str
1 of 29
Downloaded 956 times
More Related Content
Dirjen dikti kebijakan dikti ttg kkni dan kurikulum
3. 2011
Pengembangan KKNI
Kementrian Diknas dan
Kementrian Nakertrans
2010
Studi literatur dan komparasi:
Australia, New Zealand, UK,
Germany, France, Japan,
Thailand, Hongkong,
European Commission of
Higher Education
2009
2003
2006
UU 20-2003
PP no.31 -2006 –
dasar dari KKNI
Implementasi KKNI, sinkronisasi
antar sektor, pengakuan oleh
berbagai sektor atas kualifikasi KKNI.
2012
2016
Penyetaraan antara kualifikasi
lulusan dengan kualifikasi KKNI,
PPL, Pendidikan multi entry dan
multi exit, Pendidikan sistem
terbuka
SDM
asing
SDM
Indonesia
Penilaian
kesetaraan
dan
pengakuan
kualifikasi
4. • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi
yang dapat menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan di berbagai sektor.
• KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati
diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem
pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki
Indonesia1
2
3
4
5
7
8
9
6
5. PROFESI :
SERTIFIKAT
PROFESI (PII)
INDUSTRI :
FUNGSI JABATAN KERJA
PENDIDIKAN :
GELAR AKADEMIS
OTODIDAK :
PENGALAMAN
KEAHLIAN
KHUSUS
SM
P
SM
A
D1 D2 D3 S1
PR
O
S2 S3
9
U 8
MD 7
M 6
5
4
3
2
1
OPERATOR ANALIS AHLI
6. Capaian Pembelajaran (learning
outcomes): internasilisasi dan akumulasi
ilmu pengetahuan, pengetahuan,
pengetahuan praktis,ketrampilan, afeksi,
dan kompetensi yang dicapai melalui
proses pendidikan yang terstruktur dan
mencakup suatu bidang ilmu/keahlian
tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Deskripsi Kualifikasi pada KKNI
merefleksikan capaian pembelajaran
(learning outcomes) yang peroleh
seseorang melalui jalur
• pendidikan
• pelatihan
• pengalaman kerja
• pembelajaran mandiri
The share of Science, Knowledge, Knowhow
and Skills in each IQF level may vary according
to the national qualification assessment
established by all concerned parties.
8. Deskripsi Umum
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka
implementasi sistem pendidikan nasional dan sistem pelatihan
kerja yang dilakukan di Indonesia pada setiap level kualifikasi
mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai
berikut :
• Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan
agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain
• Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
9. LEVEL 6 (SARJANA/DIPLOMA-4)
• Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan
IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu
beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
• Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum
dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut
secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian
masalah prosedural.
• Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam
memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
• Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
10. LEVEL 7 (PROFESI GURU)
• Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah
tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif
kerjanya dengan memanfaatkan IPTEKS untuk menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
• Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau
seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan
monodisipliner.
• Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis
dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua
aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang
keahliannya.
11. LEVEL 8 (MAGISTER)
• Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau
seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya
melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.
• Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau
seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter
atau multidisipliner .
• Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat
bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat
pengakuan nasional maupun internasional.
12. LEVEL 9 (DOKTOR)
• Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau
seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek
profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya
kreatif, original, dan teruji.
• Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau
seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter,
multi atau transdisipliner.
• Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset
dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan
dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat
pengakuan nasional maupun internasional.
15. Schools,
universities,
training
providers
Development
of national
standard for
education and
profession
International
Qualification
and
Assessment
Model
Credit
Transfer or
RPL System
Development
National
Qualification
and
Assessment
Model
Information
and
Assistance
Center
Company and
professional
associations,
government
employees
International
qualification
agencies
Accreditation
and
certification
agencies,
individuals
and society at
large
National Accreditation Board,
National Board for Professional
Certification, National Board for
Education Standard
16. Peran KEMENDIKBUD dalam
Peningkatan Mutu SDM Nasional
Berbasis KKNI
1. Akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan melalui
Penyetaraan Jenis dan Strata Pendidikan Nasional
dengan KKNI
2. Pengakuan Pembelajaran Lampau
3. Perpindahan antara jenis dan strata pendidikan tinggi
4. Sistem Penjaminan Mutu berbasis KKNI
18. 2. PENGAKUAN PEMBELAJARAN LAMPAU
PENGAKUAN MAKSIMUM
SMA/K/C + PPL D 2
D I + PPL D 3
D II + PPL D 4
D III + PPL D4, Profesi
D IV / S1(T)+ PPL Profesi , S2 (T)
S1 + PPL Profesi, S2(T)
19. S1
MULTI ENTRY AND MULTI EXIT SYSTEM
S2
S3
Profesi X
Profesi Y
D I
S1(T)/D IV
D III
D II
S2 (T)
S3 (T)
SMA/SMK
Spesialis X-
KKNI Level 8
Spesialis Y Spesialis X –
KKNI Level 9
Bridging system
Rencana:
Setiap
jenis
program
tidak
wajib
ada
pada
setiap
strata
20. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk
mecapai kualifikasi capaian pembelajaran
BSNP menyusun Standar Nasional
Pendidikan untuk tercapainya
kualifikasi pada KKNI
Implementasi
kurikulum
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PERGURUAN TINGGI
Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal
Menyusun
capaian
pembelajaran
Program
Studi berbasis
KKNI
• Tercapainya
Kualifikasi lulusan
sesuai deskriptor
4. SISTEM PENJAMINAN MUTU BERBASIS KKNI
22. Bila setiap level kualifikasi dapat diraih melalui jalur
lain di luar jalur pendidikan formal maka pendidikan
formal harus lebih menunjukkan akuntabilitasnya
dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan strata
yang diprogramkan
23. ARAHNYA MAU KEMANA?
• Apa peran yang akan dimainkan oleh lulusan LPTK?
• Jika perannya sudah ditentukan, maka…..
• Kemampuan apa yang perlu mereka kuasai agar dapat
• Berperan di masyarakat? tentukan Learning Outcomes
• Jika Learning Outcomesnya sdah ditentukan, maka….
• Pembelajaran (isi dan cara penyampaiannya ) seperti apa?
24. Rambu-rambu yang harus dipenuhi
Di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
1. Learning Outcomes
2. Jumlah sks
3. Waktu studi minimum
4. Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil
pembelajaran dengan kompetensi umum
5. Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
6. Akuntabilitas asesmen
7. Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan
pelengkap ijazah dan transkrip)
25. Dasar Hukum Penyusunan Kurikulum
UU Sisdiknas Bab III Pasal 4
• ayat 3 : Pendidikan diselenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat
• Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran
26. Lanjutan...
Bab X pasal 38 tentang kurikulum:
• Kurikulum dilakukan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan
• Kurikulum memperhatikan:
1. peningkatan imtaq
2. peningkatan ahlak
3. peningkatan potensi, kecerdasan, minat
4. tuntutan dunia kerja
5. perkembangan IPTEKS
6. dinamika perkembangan global
7. persatuan nasional
28. 3. HARAPAN
1. LPTK MENJADI CERMIN PENDIDIKAN BAGI PRODI LAIN
SEBAGAI IBU PENDIDIKAN KARAKTER
2. LPTK MENJADI SUMBER PENGHASIL SDM UNGGUL DALAM
PENDIDIKAN
3. LPTK MEMBUKA DIRI TERHADAP PERUBAHAN DAN
BERORIENTASI MASA DEPAN
4. LPTK MAU DAN MAMPU MENGHASILKAN PENDIDIK YANG
TANGGUH, KREATIF DAN PENULAR KEBAIKAN UNTUK
MENCAPAI KEMULIAAN GENERASI MASA DEPAN