ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DISIPLIN PNS
                                PP NO 53 tahun 2010

                                Budi wibowo,SH.MM


PENGERTIAN- PENGERTIAN :

DISIPLIN PNS
 - Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
   ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang
   apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

PELANGGARAN DISIPLIN
 - Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
    dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam
    maupun diluar jam kerja.

KEWAJIBAN PNS
 1.    mengucapkan sumpah/janji PNS
 2.    mengucapkan sumpah/janji jabatan
 3.    setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah.
 4.    menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan.
 5.    melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh
       pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
 6.    menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
 7.    mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan
       /atau golongan;
 8.    memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
       dirahasiakan;
 9.    bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
       dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
       keamanan, keuangan dan materiil;
  11. masuk kerja dan menaati jam kerja
  12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. memberikan pelayanan sebaik ¨C baiknya kepada masyarakat;
  15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
  17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

LARANGAN PNS
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
     dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau
     lembaga atau organisasi internasional;
  4. bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan
     barang ¨C barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga
     milik negara secara tidak sah;
  6. melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain
     didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
     pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
     merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara
       langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
       jabatan;
      8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
       berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
   9. bertindak sewenang ¨C wenang terhadap bawahannya;
   10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu         tindakan yang dapat
       menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
       nengakibatkan          kerugian bagi yang dilayani;
   11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
   12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau
       DPRD dengan cara :
       a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
       b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
       c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
 13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
       a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
            salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
       b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
            calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa
            kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang
            kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
            masyarakat;
 14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil
     Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat
     keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan;
 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan
     cara :
     a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
         Kepala Daerah;
     b. menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye;
     c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
         salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
     d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
         calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
         meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
         lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
 1. Hukuman Disiplin Ringan
        a. teguran lisan;
        b. teguran tertulis;
        c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

 2. Hukuman Disiplin Sedang :
        a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun;
        b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun;
        c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun.

 3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari :
    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun;
    b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    c. pembebasan dari jabatan;
    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan
    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Pasal 8
a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang
   sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan.
   a) Teguran Lisan : 5 hari
   b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari
   c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari.

b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang
   sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang:
  a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari
  b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari
  c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari.

c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang
   sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat :
   a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari
   b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari
   c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari
 d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih.

Agar Diperhatikan ¡­¡­¡­
  1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung
     secara komulatif 1 ( satu ) tahun.
  2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam.
   3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka
     tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
   4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis
     hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman
     kepada PNS yg telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin

Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ).
a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan
   langsung.
b. Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan.
c. Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari
   kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
d. Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum
   menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.

    Pasal 24.
a. sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan
    secara tertutup dan dituangkan dalam BAP.
 b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan
    langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg
    lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP.
c. Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang
    dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa.
d. Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau
    pejabat yang ditunjuk.
e. Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk.

? BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan.
? Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman.
? PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP.

Pasal 27
PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman
berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
?  pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku sampai dengan ditetapkannya
   keputusan hukuman disiplin.
? yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian.
? apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh
   atasan yang lebih tinggi.
Pasal 30

?   PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis
    hukuman terberat.
?   PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi,
    kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat.
?   PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan
    kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin
    kepada PPK induknya disertai BAP.

Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran
terhadap larangan :

?   Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan
    cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
    Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
    terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
    masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
    barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan
    masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.
    ( Lihat Ps 12 angka 9 )

Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan :
? Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan
   cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
   dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
   salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 )

UPAYA ADMINISTRATIF
A. Keberatan
   Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah :
   1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun;
   2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh :
       a. Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara.
       b. Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah;
       c. Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal;
       d. Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan
           Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab
           kpd PPK

B. Banding Adminstratif
    1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana
        dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e.
    2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis
        hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e.
    3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang
        bersangkutan tetap melaksanakan tugas.
    4. Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan
        berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima.
    5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui
        untuk pindah instansi
Disiplin pns

More Related Content

What's hot (16)

PDF
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
?
PPTX
Disiplin pns (pp)
Benny Aqbar
?
PDF
Proses penjatuhan hukuman disiplin pns
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
?
PDF
PP 53 TAHUN 2010, PERATURAN DISIPLIN PNS
Trust Tour And Travel
?
PPT
Pp 53 tahun 2010
Tatang Suwandi
?
PDF
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
?
PPTX
Kepegawaian : Pejabat yang Berwenang Menghukum, Pendelegasian Wewenang untuk ...
Shieni Rahmadani Amalia
?
PDF
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
?
PDF
Protap penjatuhan hukuman disiplin
Mohammad Subhan
?
PPTX
PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns
KutsiyatinMSi
?
PDF
KONSEKUENSI KDH MELANGGAR UU ASN
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
?
PPTX
Kode etik bpk 2011
kiclik
?
DOCX
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
?
DOCX
Surat Lamaran, Pernyataan dan DRH
Bawaslu HSU
?
PPT
MATERI UI.ppt
KhabiburRokhman1
?
PPT
PERINTAH AM BAB D : Peraturan-peraturan pegawai awam (kelakuan dan tatat
Norain Binti Jaafar
?
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
?
Disiplin pns (pp)
Benny Aqbar
?
Proses penjatuhan hukuman disiplin pns
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
?
PP 53 TAHUN 2010, PERATURAN DISIPLIN PNS
Trust Tour And Travel
?
Pp 53 tahun 2010
Tatang Suwandi
?
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
?
Kepegawaian : Pejabat yang Berwenang Menghukum, Pendelegasian Wewenang untuk ...
Shieni Rahmadani Amalia
?
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
?
Protap penjatuhan hukuman disiplin
Mohammad Subhan
?
PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns
KutsiyatinMSi
?
KONSEKUENSI KDH MELANGGAR UU ASN
NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
?
Kode etik bpk 2011
kiclik
?
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
?
Surat Lamaran, Pernyataan dan DRH
Bawaslu HSU
?
MATERI UI.ppt
KhabiburRokhman1
?
PERINTAH AM BAB D : Peraturan-peraturan pegawai awam (kelakuan dan tatat
Norain Binti Jaafar
?

Viewers also liked (18)

PPT
5 4ÎÒÔÚŒWУµÄÒ»Ìì
anniet_1214
?
PPT
1 1ºÃ³ÔµÄʳÎïÔÚÄÄÑe
anniet_1214
?
PPT
2 3ÐÂÄ꘷ÑóÑó
anniet_1214
?
PPTX
Go200 l1 l7_slideshare
Linyaling Ma
?
PDF
Week5 linyaling ma
Linyaling Ma
?
PPTX
Go200 l8teaching linyalingma
Linyaling Ma
?
PPTX
Go200 l1 l7_slideshow
Linyaling Ma
?
PPT
3 5²Êºç׃׃׃
anniet_1214
?
PPT
4 3Сô~ÆæÓöÓ›
anniet_1214
?
PPTX
Ted presentation
LeslieBrooke
?
PPTX
Go200 l1 l7_slideshare
Linyaling Ma
?
PPT
1 3žéʲüN²»¿ÉÒÔ!
anniet_1214
?
DOC
Early childhood development and services
whorbins
?
PDF
Planos chocodawlin.pdf
Chocolates Chocodawlin
?
PPTX
Go200L8_teaching_linyalingma
Linyaling Ma
?
PPT
Jaringan dasar tubuh
Tom Pratomo
?
PPT
Color blind(buta warna)
Tom Pratomo
?
PPT
Media reagen (pembuatan media ssa)
Tom Pratomo
?
5 4ÎÒÔÚŒWУµÄÒ»Ìì
anniet_1214
?
1 1ºÃ³ÔµÄʳÎïÔÚÄÄÑe
anniet_1214
?
2 3ÐÂÄ꘷ÑóÑó
anniet_1214
?
Go200 l1 l7_slideshare
Linyaling Ma
?
Week5 linyaling ma
Linyaling Ma
?
Go200 l8teaching linyalingma
Linyaling Ma
?
Go200 l1 l7_slideshow
Linyaling Ma
?
3 5²Êºç׃׃׃
anniet_1214
?
4 3Сô~ÆæÓöÓ›
anniet_1214
?
Ted presentation
LeslieBrooke
?
Go200 l1 l7_slideshare
Linyaling Ma
?
1 3žéʲüN²»¿ÉÒÔ!
anniet_1214
?
Early childhood development and services
whorbins
?
Planos chocodawlin.pdf
Chocolates Chocodawlin
?
Go200L8_teaching_linyalingma
Linyaling Ma
?
Jaringan dasar tubuh
Tom Pratomo
?
Color blind(buta warna)
Tom Pratomo
?
Media reagen (pembuatan media ssa)
Tom Pratomo
?
Ad

Similar to Disiplin pns (20)

PPTX
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
IdhamMaku
?
PPTX
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
?
PPTX
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
?
PPTX
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
?
PDF
Disiplin PNS
Kacung Abdullah
?
DOCX
disiplin etik latsar smart ASN agenda 3.docx
Astrid Pramudya
?
PPTX
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
nurmawarti1982
?
PPTX
Pp nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns
KutsiyatinMSi
?
PPT
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
intan395526
?
PPT
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
irwannugrahariansyah1
?
PPT
Disiplin tentang Pegawai ASN tahun9421.ppt
axelfsihombing
?
PPTX
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
Nurmalita11
?
PDF
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
?
DOCX
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
?
PDF
1. Disiplin Pegawai Negri Sipil negara.pdf
jamil648476
?
PPTX
Persentase Kedisiplinan Kepegawaian.pptx
Sarlanpangandaran
?
PPTX
Peraturan Pemerintah NOMOR 94 TAHUN 2021
BenKlau2
?
PPT
DISIPLIN_PNS.ppt
FitriChairida
?
PPTX
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih (1).pptx
EkoArriyanto1
?
PDF
Sosialisasi PP 94_2019 ainamulyana.blogspot.com (1).pdf
MuhammadIrfai4
?
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih.pptx
IdhamMaku
?
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
?
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
?
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
?
Disiplin PNS
Kacung Abdullah
?
disiplin etik latsar smart ASN agenda 3.docx
Astrid Pramudya
?
Paparan Disiplin PEGAWAI dilingkungan kerja perangkat daerahdisiplin 2.pptx
nurmawarti1982
?
Pp nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns
KutsiyatinMSi
?
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
intan395526
?
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
irwannugrahariansyah1
?
Disiplin tentang Pegawai ASN tahun9421.ppt
axelfsihombing
?
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
Nurmalita11
?
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
?
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
?
1. Disiplin Pegawai Negri Sipil negara.pdf
jamil648476
?
Persentase Kedisiplinan Kepegawaian.pptx
Sarlanpangandaran
?
Peraturan Pemerintah NOMOR 94 TAHUN 2021
BenKlau2
?
DISIPLIN_PNS.ppt
FitriChairida
?
SLIDE PP NOMOR 94 TAHUN 2021- Cicih (1).pptx
EkoArriyanto1
?
Sosialisasi PP 94_2019 ainamulyana.blogspot.com (1).pdf
MuhammadIrfai4
?
Ad

Disiplin pns

  • 1. DISIPLIN PNS PP NO 53 tahun 2010 Budi wibowo,SH.MM PENGERTIAN- PENGERTIAN : DISIPLIN PNS - Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. PELANGGARAN DISIPLIN - Adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. KEWAJIBAN PNS 1. mengucapkan sumpah/janji PNS 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,UUD-RI 1945,NKRI dan Pemerintah. 4. menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 6. menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS 7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan; 8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil; 11. masuk kerja dan menaati jam kerja 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan 13. menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. memberikan pelayanan sebaik ¨C baiknya kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan dalam melaksankan tugas; 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. LARANGAN PNS 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga atau organisasi internasional; 4. bekerja pada perusahaan ,konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang ¨C barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; 6. melakukan kerjasama dengan atasan,teman sejawat, bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan , atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • 2. 7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; 8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. bertindak sewenang ¨C wenang terhadap bawahannya; 10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara : a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. 13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan /atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkunagan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 14. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan perundang-undangan; 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara : a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat. TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. Hukuman Disiplin Ringan a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Hukuman Disiplin Sedang : a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun; c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 ( satu ) tahun. 3. Jenis Hukuman disiplin Berat Terdiri dari : a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 ( tiga ) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai PNS, dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
  • 3. Pasal 8 a. PNS yang tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan. a) Teguran Lisan : 5 hari b) Teguran Tertulis : 6 s/d 10 hari c) Pernyataan tidak puas secara tertulis : 11 s/d 15 hari. b. PNS yang tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang: a) Penundaan KGB : 16 s/d 20 hari b) Penundaan kenaikan pangkat : 21 s/d 25 hari c) Penurunan pangkat paling lama 1 tahun : 26 s/d 30 hari. c. PNS yang tidak masuk kerja selama 31 s/d 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat : a) Penurunan pangkat paling lama 3 tahun : 31 s/d 35 hari b) Penurunan jabatan : 36 s/d 40 hari c). Pembebasan Jabatan : 41 s/d 45 hari d) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat : 46 hari atau lebih. Agar Diperhatikan ¡­¡­¡­ 1. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan metaati ketentuan jam dihitung secara komulatif 1 ( satu ) tahun. 2. Keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam. 3. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. 4. Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Tata Cara Pemeriksaan ( Pasal 23 ). a. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung. b. Pemanggilan dilakukan paling lama 7 (tujuh ) hari kerja sebelum pemeriksaan. c. Yang bersangkutan tidak hadir dilakukan pemanggilan ke 2 paling lama 7 ( tujuh ) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa. d. Yang bersangkutan tidak hadir juga, pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada. Pasal 24. a. sebelum dijatuhi hukuman atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu, dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam BAP. b. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan pejabat yang berwenang menghukum, atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi, apabila merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki dg BAP. c. Khusus utk pelanggaran disiplin ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk tim pemeriksa. d. Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan , kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk. e. Tim Pemeriksa dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk. ? BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa, PNS yang bersangkutan. ? Ybs tidak menandatangani, BAP tetap dijadikan sebagai dasar penjatuhan hukuman. ? PNS ybs berhak mendapatkan copy BAP. Pasal 27 PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung.
  • 4. ? pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. ? yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian. ? apabila tidak ada atasan langsung pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan yang lebih tinggi. Pasal 30 ? PNS yg melakukan beberapa paelanggaran disiplin hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman terberat. ? PNS yg pernah dijatuhi hukuman disiplin melakukan pelanggaran disiplin lagi, kepadannya dijatuhi jenis hukuman yang lebih berat. ? PNS dpk/dpb di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin tapi bukan kewenangannya maka pimpinan instansi mengususlkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK induknya disertai BAP. Perlu diperhatikan Bahwa Hukuman disiplin SEDANG dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan : ? Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d. ( Lihat Ps 12 angka 9 ) Hukuman Disiplin BERAT dapat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan : ? Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c. ( lihat Pasal 13 angka 13 ) UPAYA ADMINISTRATIF A. Keberatan Jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun; 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh : a. Pejabat struktural eselon 1 dan pejabat yang setara. b. Sekda/pejabat struktural eselon II Kab/kota kebawah/ setara Kebawah; c. Pejabat struktural Es II kebawah di Likungan Instansi Vertikal; d. Pejabat Es II kebawah di lingkungan Instansi Vertikal dan kantor perwakilan Provinsi dan unit setara dg sebutan lain yang berada di bawah dan bertg jawab kpd PPK B. Banding Adminstratif 1. Hukuman Disiplin yg dijatuhkan PPK untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud Ps7 ayat (4) huruf d dan e. 2. Hukuman yang dijatuhkan Gubernur selaku wakilPemerintah Pusat untuk jenis hukuman sebagaimana dimaksud Ps 7 ayat (4) huruf d dan e. 3. Mengajukan banding administratif gaji tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. 4. Tidak akan banding administratif gaji mulai dihentikan terhitung mulai bulan berikut sejak hari 15 keputusan hukuman diterima. 5. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau upaya administratif tidak disetujui untuk pindah instansi