Dokumen ini menjelaskan peraturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran. PNS diwajibkan untuk menaati peraturan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sementara pelanggaran dapat berakibat pada sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman juga tunduk pada prosedur tertentu untuk memastikan keadilan.