際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SIARAN PERS
Untuk Disiarkan Segera
Menghentikan Kerugian Negara Sektor Kehutanan
Jakarta, 15 Oktober 2015 - Dalam penelitian terbarunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian
negara dari sektor kehutanan mencapai $ 6,5  9,0 milyar atau antara Rp 8,45  11, 7 Trilyun setiap tahunnya. Nilai
kerugian sebesar itu berasal dari ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu yang di tebang, yang semestinya
kemudian dibayarkan menjadi penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH).
Kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Kehutanan ini telah dipresentasikan dan
diserahkan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 9 Oktober 2015. KPK
menyampaikan serangkaian temuan yang menjadi penyebab kerugian negara ini dan menyampaikan sejumlah
rekomendasi perbaikan tata kelola kehutanan, khususnya berkaitan dengan system perijinan, penetapan tarif dan
administrasi PNBP serta koordinasi antar lembaga. Dalam kerangka Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam,
KPK bersama kementerian dan lembaga negara akan membangun rencana aksi bersama untuk menjawab persoalan dalam
pemungutan PNBP dan administrasi kayu tersebut.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Kemitraan bekerjasama dengan Yayasan Auriga dan Woods & Wayside International
(WWI) menyelenggarakan pertemuan organisasi masyarakat sipil untuk mengetahui lebih jauh hasil dan rekomendasi studi.
Selain itu juga untuk Memberikan masukan kepada KPK untuk pembenahan sistem dan penegakan hukum di sektor
kehutanan. Pertemuan ini menampilkan narasumber Profesor Hariadi Kartodiharjo (peneliti KPK), Bambang Setiono,
Emerson Yunto (ICW), Made Ali (Riau Corruption Trial), Y.L Franky (Yayasan Pusaka) dan Bob Purba (Forest Watch
Indonesia).
Monica Tanuhandaru, Direktur Eksekutif Kemitraan, mengatakan bahwa organisasi masyarakat sipil mempunya peran
penting dalam mengawal dan memastikan perubahan tata kelola dalam system pemungutan PNBP sektor kehutanan.
Organisasi masyarakat sipil mesti menjadikan hasil studi ini sebagai baseline data dalam advokasi untuk mengurangi
kerugian negara yang pada dasarnya juga mengurangi deforestasi dan degradasi sumberdaya hutan, jelasnya.
Sementara itu Hariadi Kartodiharjo, tim peneliti studi ini menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti temuan dan
rekomendasi hasil studi diperlukan upaya yang serius dan sungguh-sungguh dalam perbaikan tata kelola kehutanan melalui
review berbagai kebijakan tata usaha kayu, perbaikan system perijinan dan penegakan hukum.
Grahat Nagara dari AURIGA menuturkan,kajian yang disampaikan KPK tersebut mengisyaratkan bahwa pembenahan
sistem tidak bisa berjalan tanpa penegakan hukum yang efektif. Dengan kerugian yang demikian masif, upaya untuk
memberantas kejahatan kehutanan secara lebih efektif harus segera dirumuskan oleh pemerintah.
Kalangan masyarakat sipil, seperti organisasi masyarakat sipil, jurnalis, akademisi harus lebih aktif dalam mengawasi,
mendorong dan turut serta dalam upaya perbaikan tata kelola sector kehutanan menuju pengelolaan hutan yang lebih adil
dan Lestari.
###
Informasi lengkap mengenai Kemitraan bisa dilihat di situs http://www.kemitraan.or.id/. Informasi mengenai Auriga dapat dilihat
di www.auriga.or.id
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Grahat Nagara
AURIGA
HP : 087 878721651
E-mail : grahat.nagar@gmail.com
Hasbi Berliani
Program Manager SEG
KEMITRAAN
HP : 0812 3752 077
E-mail : hasbi.berliani@kemitraan.or.id

More Related Content

Diskusi bersama hasil studi dr siaran pers

  • 1. SIARAN PERS Untuk Disiarkan Segera Menghentikan Kerugian Negara Sektor Kehutanan Jakarta, 15 Oktober 2015 - Dalam penelitian terbarunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai $ 6,5 9,0 milyar atau antara Rp 8,45 11, 7 Trilyun setiap tahunnya. Nilai kerugian sebesar itu berasal dari ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu yang di tebang, yang semestinya kemudian dibayarkan menjadi penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Kehutanan ini telah dipresentasikan dan diserahkan KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 9 Oktober 2015. KPK menyampaikan serangkaian temuan yang menjadi penyebab kerugian negara ini dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola kehutanan, khususnya berkaitan dengan system perijinan, penetapan tarif dan administrasi PNBP serta koordinasi antar lembaga. Dalam kerangka Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK bersama kementerian dan lembaga negara akan membangun rencana aksi bersama untuk menjawab persoalan dalam pemungutan PNBP dan administrasi kayu tersebut. Menanggapi hasil kajian tersebut, Kemitraan bekerjasama dengan Yayasan Auriga dan Woods & Wayside International (WWI) menyelenggarakan pertemuan organisasi masyarakat sipil untuk mengetahui lebih jauh hasil dan rekomendasi studi. Selain itu juga untuk Memberikan masukan kepada KPK untuk pembenahan sistem dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Pertemuan ini menampilkan narasumber Profesor Hariadi Kartodiharjo (peneliti KPK), Bambang Setiono, Emerson Yunto (ICW), Made Ali (Riau Corruption Trial), Y.L Franky (Yayasan Pusaka) dan Bob Purba (Forest Watch Indonesia). Monica Tanuhandaru, Direktur Eksekutif Kemitraan, mengatakan bahwa organisasi masyarakat sipil mempunya peran penting dalam mengawal dan memastikan perubahan tata kelola dalam system pemungutan PNBP sektor kehutanan. Organisasi masyarakat sipil mesti menjadikan hasil studi ini sebagai baseline data dalam advokasi untuk mengurangi kerugian negara yang pada dasarnya juga mengurangi deforestasi dan degradasi sumberdaya hutan, jelasnya. Sementara itu Hariadi Kartodiharjo, tim peneliti studi ini menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil studi diperlukan upaya yang serius dan sungguh-sungguh dalam perbaikan tata kelola kehutanan melalui review berbagai kebijakan tata usaha kayu, perbaikan system perijinan dan penegakan hukum. Grahat Nagara dari AURIGA menuturkan,kajian yang disampaikan KPK tersebut mengisyaratkan bahwa pembenahan sistem tidak bisa berjalan tanpa penegakan hukum yang efektif. Dengan kerugian yang demikian masif, upaya untuk memberantas kejahatan kehutanan secara lebih efektif harus segera dirumuskan oleh pemerintah. Kalangan masyarakat sipil, seperti organisasi masyarakat sipil, jurnalis, akademisi harus lebih aktif dalam mengawasi, mendorong dan turut serta dalam upaya perbaikan tata kelola sector kehutanan menuju pengelolaan hutan yang lebih adil dan Lestari. ### Informasi lengkap mengenai Kemitraan bisa dilihat di situs http://www.kemitraan.or.id/. Informasi mengenai Auriga dapat dilihat di www.auriga.or.id Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Grahat Nagara AURIGA HP : 087 878721651 E-mail : grahat.nagar@gmail.com Hasbi Berliani Program Manager SEG KEMITRAAN HP : 0812 3752 077 E-mail : hasbi.berliani@kemitraan.or.id