ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Politik Hukum Sumber Daya Alam
dan Pengakuan MHA
Diskusi Tematik Epistema, 16 Maret 2016
Perkumpulan HuMa Indonesia
Politik Hukum
Sumber Daya Alam
Pengantar
Studi Rights and Resource Initiatives (RRI) di tahun 2015
menyatakan bahwa sekitar 65 % luas lahan dimiliki oleh
MHA. Namun, Fakta ini berbanding terbalik dengan
lemahnya perlindungan dan pengakuan hak mereka
secara formal ,dan berakibat kepada hilangnya identitas,
budaya, dan akses penghidupannya.
Kolonial
- Pertama
Pasar Dunia sebelum dan awal abad ke XX menjadikan
tanaman perkebunan dan rempah sebagai komoditi yang memiliki
nilai ekonomi yang tinggi; Sehingga, kebutuhan hasil perkebunan
dan rempah dipenuhi dengan supply import dari negara-negara di
bagian timur, seperti Hindia Belanda (Indonesia)
- Kedua
Tanah menjadi modal utama dalam memenuhi kebutuhan Eropa atas
hasil perkebunan, sehingga dibutuhkan wilayah perkebunan yang
luas; Sumber utama penyedia lahan adalah negara-negara jajahan
Kolonial (Lanjutan)
- Ketiga
Tanah – tanah di Negera Jajahan adalah kawasan
yang dilindungi dengan Hukum Adat, dan untuk
memastikan bahwa ketersediaan tersebut tidak
terganggu, maka Pemerintah Kolonial menyiapkan
intrumen Hukum
- Keempat
Parlemen Belanda didominasi dari Partai Liberal yang
cenderung mendorong kepada menyiapkan ruang bagi
pelaku usaha
Agrarische Wet 1870
1) Memberikan Hak Penguasaan Tanah menjadi lebih
lama, 75 tahun, khusus di negara kolonial;
2) Status Hak Erpacht yang melekat pada tanah lebih
memudahkan pengusaha untuk mendapatkan kredit
dari Bank;
3) Tanah atau wilayah yang tidak dapat dibuktikan
kepemilikannya dinyatakan sebagai milik negara
(Domein Verklaring)
Orde Lama
1) Euforia Kemerdekaan dan semangat anti penjajahan;
2) Pembentukan Hukum Nasional yang memberikan
ruang kepada Petani dan Masyarakat Hukum Adat,
UUPA dan UU Pengadilan Agraria;
3) Tanah terlantar eks Hak Barat (Perkebunan Belanda)
diserahkan kepada mantan buruh atau petani
setempat;
Orde Baru
1) Menduplikasi ekonomi Barat;
2) Washington Concensus;
3) Produk perundangan untuk menjamin investasi
berskala besar yang membutuhkan lahan luas;
4) Revolusi Hijau, yang memanfaatkan teknologi modern
dan menggabaikan kearifan lokal;
UU Nomor 41 tahun 1999
1) Menganut prinsip Domein Verklaring;
2) Teknikalisasi Regulasi bagi Masyarakat Hukum Adat,
melalui skema Perda
Reformasi
1) Perbaikan Produk Hukum yang mengakui Hak Kelola
Rakyat, TAP MPR RI Nomor IX/2001;
2) Percepatan pembangunan ekonomi, MP3EI;
3) ISU Ketahanan Pangan dan perampasan lahan;
4) Menggulirkan kebijakan ekonomi untuk investasi, rezim
paket ekonomi Jokowi;
5) 12,7 juta hektar;
6) RUU PPHMA dan Pertanahan;
7) MEA dan MIFEE dan sequelnya
Mengapa Hutan Adat
1) Ketetapan MPR RI Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
2) Putusan MK NO 35/PUU-X/2012
3) Menurut Rustiadi, dkk (hal.438, 2011) akibat pengalihan
pengelolaan SD dari masyarakat (adat) lokal kepada negara telah
menyebabkan: (1) penghilangan kelembagaan kearifan lokal; (2)
terjadinya situasi di mana kapasitas monitoring dan kontrol institusi
negara menjadi lemah, terutama pada sumberdaya-sumberdaya
yang berskala luas dan kompleks yang di klaim sebagai kekuasaan
negara, dan (3) pemanfaatan sumberdaya yang terjebak pada
kondisi de facto open access dan kecenderungan para pihak
menjadi berlomba untuk memanfaatkan sumber daya sebesar-
besarnya untuk kepentingan masing-masing
Mengapa Hutan Adat
(Lanj.)
Luas wilayah Indonesia adalah 5,180,053 kilo meter persegi dengan,
luas daratan 1,922, 570 kilo meter persegi (Badan Informasi Geospasial-BIG;
2015)
Sementara, Luas Kawasan Hutan Indonesia adalah 122.404.872,67
hektar atau 1,224,048,73 kilo meter persegi, dan yang telah
ditetapkan 13,819,510.12 hektar atau 138,135.1 kilo meter persegi
(Penetapan Kawasan Hutan Menuju Kawasan Hutan Indonesia yang Mantap-Ditjen
PlanologiKehutanan, 2014)
Jumlah penduduk Indonesia, 237, 641, 326 jiwa (Sensus Penduduk 2010),
dan yang menggantungkan hidupnya dengan Sumber Daya Alam,
semisal Tanah dan Hutan, adalah sektor pertanian, baik yang
membutuhkan lahan atau pun tidak; Di Indonesia, Usaha pertanian
yang menggunakan tanah, sekitar 98.53 % (Sensus Pertanian, 2013). Dan,
mereka yang menggunakan lahan, sekitar 55.33 % adalah petani
gurem (Sensus Pertanian, 2013)
13 Wilayah Hutan Adat
1) Momentum
2) Pilihan Strategi Pengakuan
Terimakasih

More Related Content

Diskusi tematik epistema dahniar andriani

  • 1. Politik Hukum Sumber Daya Alam dan Pengakuan MHA Diskusi Tematik Epistema, 16 Maret 2016 Perkumpulan HuMa Indonesia
  • 3. Pengantar Studi Rights and Resource Initiatives (RRI) di tahun 2015 menyatakan bahwa sekitar 65 % luas lahan dimiliki oleh MHA. Namun, Fakta ini berbanding terbalik dengan lemahnya perlindungan dan pengakuan hak mereka secara formal ,dan berakibat kepada hilangnya identitas, budaya, dan akses penghidupannya.
  • 4. Kolonial - Pertama Pasar Dunia sebelum dan awal abad ke XX menjadikan tanaman perkebunan dan rempah sebagai komoditi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi; Sehingga, kebutuhan hasil perkebunan dan rempah dipenuhi dengan supply import dari negara-negara di bagian timur, seperti Hindia Belanda (Indonesia) - Kedua Tanah menjadi modal utama dalam memenuhi kebutuhan Eropa atas hasil perkebunan, sehingga dibutuhkan wilayah perkebunan yang luas; Sumber utama penyedia lahan adalah negara-negara jajahan
  • 5. Kolonial (Lanjutan) - Ketiga Tanah – tanah di Negera Jajahan adalah kawasan yang dilindungi dengan Hukum Adat, dan untuk memastikan bahwa ketersediaan tersebut tidak terganggu, maka Pemerintah Kolonial menyiapkan intrumen Hukum - Keempat Parlemen Belanda didominasi dari Partai Liberal yang cenderung mendorong kepada menyiapkan ruang bagi pelaku usaha
  • 6. Agrarische Wet 1870 1) Memberikan Hak Penguasaan Tanah menjadi lebih lama, 75 tahun, khusus di negara kolonial; 2) Status Hak Erpacht yang melekat pada tanah lebih memudahkan pengusaha untuk mendapatkan kredit dari Bank; 3) Tanah atau wilayah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dinyatakan sebagai milik negara (Domein Verklaring)
  • 7. Orde Lama 1) Euforia Kemerdekaan dan semangat anti penjajahan; 2) Pembentukan Hukum Nasional yang memberikan ruang kepada Petani dan Masyarakat Hukum Adat, UUPA dan UU Pengadilan Agraria; 3) Tanah terlantar eks Hak Barat (Perkebunan Belanda) diserahkan kepada mantan buruh atau petani setempat;
  • 8. Orde Baru 1) Menduplikasi ekonomi Barat; 2) Washington Concensus; 3) Produk perundangan untuk menjamin investasi berskala besar yang membutuhkan lahan luas; 4) Revolusi Hijau, yang memanfaatkan teknologi modern dan menggabaikan kearifan lokal;
  • 9. UU Nomor 41 tahun 1999 1) Menganut prinsip Domein Verklaring; 2) Teknikalisasi Regulasi bagi Masyarakat Hukum Adat, melalui skema Perda
  • 10. Reformasi 1) Perbaikan Produk Hukum yang mengakui Hak Kelola Rakyat, TAP MPR RI Nomor IX/2001; 2) Percepatan pembangunan ekonomi, MP3EI; 3) ISU Ketahanan Pangan dan perampasan lahan; 4) Menggulirkan kebijakan ekonomi untuk investasi, rezim paket ekonomi Jokowi; 5) 12,7 juta hektar; 6) RUU PPHMA dan Pertanahan; 7) MEA dan MIFEE dan sequelnya
  • 11. Mengapa Hutan Adat 1) Ketetapan MPR RI Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 2) Putusan MK NO 35/PUU-X/2012 3) Menurut Rustiadi, dkk (hal.438, 2011) akibat pengalihan pengelolaan SD dari masyarakat (adat) lokal kepada negara telah menyebabkan: (1) penghilangan kelembagaan kearifan lokal; (2) terjadinya situasi di mana kapasitas monitoring dan kontrol institusi negara menjadi lemah, terutama pada sumberdaya-sumberdaya yang berskala luas dan kompleks yang di klaim sebagai kekuasaan negara, dan (3) pemanfaatan sumberdaya yang terjebak pada kondisi de facto open access dan kecenderungan para pihak menjadi berlomba untuk memanfaatkan sumber daya sebesar- besarnya untuk kepentingan masing-masing
  • 12. Mengapa Hutan Adat (Lanj.) Luas wilayah Indonesia adalah 5,180,053 kilo meter persegi dengan, luas daratan 1,922, 570 kilo meter persegi (Badan Informasi Geospasial-BIG; 2015) Sementara, Luas Kawasan Hutan Indonesia adalah 122.404.872,67 hektar atau 1,224,048,73 kilo meter persegi, dan yang telah ditetapkan 13,819,510.12 hektar atau 138,135.1 kilo meter persegi (Penetapan Kawasan Hutan Menuju Kawasan Hutan Indonesia yang Mantap-Ditjen PlanologiKehutanan, 2014) Jumlah penduduk Indonesia, 237, 641, 326 jiwa (Sensus Penduduk 2010), dan yang menggantungkan hidupnya dengan Sumber Daya Alam, semisal Tanah dan Hutan, adalah sektor pertanian, baik yang membutuhkan lahan atau pun tidak; Di Indonesia, Usaha pertanian yang menggunakan tanah, sekitar 98.53 % (Sensus Pertanian, 2013). Dan, mereka yang menggunakan lahan, sekitar 55.33 % adalah petani gurem (Sensus Pertanian, 2013)
  • 13. 13 Wilayah Hutan Adat 1) Momentum 2) Pilihan Strategi Pengakuan