4. PENYEBAB PEMBERONTAKAN
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik
Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan
kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan
tentara Kerajaan Belanda sebagai
negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar
negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang
berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum
Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya
dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan
"Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits".
Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas
menyatakan kewajiban negara untuk membuat
undang-undang yang berlandaskan syariat Islam,
5. Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas
menyatakan kewajiban negara untuk membuat
undang-undang yang berlandaskan syariat Islam,
dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain
Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut
dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan
Surah 5. AL MAIDA ayat 50 : 悸悋悴悋 忰悖 愃惡
悋忰 悋ル 愕忰悖
6. JALANNYA PEMBERONTAKAN
Ibnu Hadjar alias Haderi bin Umar alias Angli adalah
seorang bekas Letnan Dua TNI yang kemudian
memberontak dan menyatakan gerakannya sebagai
bagian DI/TII Kartosuwiryo. Dengan pasukan yang
dinamakannya Kesatuan Rakyat Yang Tertindas, Ibnu
Hadjar menyerang pos-pos kesatuan tentara di Kalimantan
Selatan dan melakukan tindakan-tindakan pengacauan
pada bulan Oktober 1950. Untuk menumpas
pemberontakan Ibnu Hajar ini pemerintah menempuh
upaya damai melalui berbagai musyawarah dan operasi
militer.
7. Pada saat itu pemerintah Republik Indonesia masih
memberikan kesempatan kepada Ibnu Hadjar untuk
menghentikan petualangannya secara baik-baik, sehingga
ia menyerahkan diri dengan kekuatan pasukan beberapa
peleton dan diterima kembali ke dalam Angkatan Perang
Republik Indonesia. Tetapi setelah menerima
perlengkapan Ibnu Hadjar melarikan diri lagi dan
melanjutkan pemberontakannya.
Pada akhir tahun 1954, Ibnu Hajar membulatkan tekadnya
untuk masuk Negara Islam. Ibnu Hajar diangkat menjadi
panglima TII wilayah Kalimantan.
8. Perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali
sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan untuk
mengambil tindakan tegas menggempur
gerombolan Ibnu Hadjar. Pada akhir tahun 1959
pasukan gerombolan Ibnu Hadjar dapat
dimusnahkan dan lbnu Hadjar sendiri dapat
ditangkap. Gerakan perlawanan baru berakhir
pada bulan Juli1963. Ibnu Hajar dan anak
buahnya menyerahkan diri secara resmi dan pada
bulan Maret 1965 Pengadilan Militer menjatuhkan
hukuman mati kepada Ibnu Hajar.