Kurikulum 2013 dirancang untuk mengembangkan kualitas pribadi peserta didik agar mampu menjawab tantangan masa depan, beriman, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, dan menjadi warga negara yang baik. Kurikulum ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Daftar Isi
Hal.
DAFTAR ISI i
I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang
B. Landasan Penyempurnaan Kurikulum
1. Landasan Yuridis 2
2. Landasan Filosofis 3
3. Landasan Teoritis 4
4. landasan Empiris 7
C. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 9
II. STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum SD 13
B. Struktur Kurikulum SMP 15
C. Struktur Kurikulum SMA 15
III. STRATEGI IMPLEMENTASI
A. Implementasi Kurikulum 18
B. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 19
C. Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru 19
D. Evaluasi Kurikulum 19
Lampiran:
1. Kompetensi Dasar SD Kelas I, II, III, IV, V, VI
2. Kompetensi Dasar SMP Kelas VII, VIII, IX
3. Kompetensi Dasar SMA Kelas XI, XII, XIII
4. Hasil Uji Publik
i
3. BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama
pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan
otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua
warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh
karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana
utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
1
4. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan
dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang
jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah
satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan
proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal
lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi
sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1)
manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara
pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan
untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar
yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki
kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum
adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan
keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2