ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DOKUMEN KURIKULUM 2013




KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
            DESEMBER 2012

                                        1
Daftar Isi


                                                         Hal.

    DAFTAR ISI                                              i
  I PENDAHULUAN                                            1
    A. Latar Belakang
    B. Landasan Penyempurnaan Kurikulum
       1. Landasan Yuridis                                 2
       2. Landasan Filosofis                               3
       3. Landasan Teoritis                                4
       4. landasan Empiris                                 7
    C. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum              9

II. STRUKTUR KURIKULUM
    A. Struktur Kurikulum SD                              13
    B. Struktur Kurikulum SMP                             15
    C. Struktur Kurikulum SMA                             15

III. STRATEGI IMPLEMENTASI
     A. Implementasi Kurikulum                            18
     B. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan        19
     C. Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru          19
     D. Evaluasi Kurikulum                                19

    Lampiran:
    1. Kompetensi Dasar SD Kelas I, II, III, IV, V, VI
    2. Kompetensi Dasar SMP Kelas VII, VIII, IX
    3. Kompetensi Dasar SMA Kelas XI, XII, XIII
    4. Hasil Uji Publik




                                                                i
BAB I
                            PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
  Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan
  bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
  Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
  akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
  undang-undang.

  Perwujudan    dari   amanat   Undang-Undang     Dasar    1945   yaitu   dengan
  diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
  Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama
  pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun
  pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan
  otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi
  Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
  telah mengalami beberapa kali perubahan.

  Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
  mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
  sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua
  warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
  mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna
  manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
  Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
  mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh
  karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana
  utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.




                                                                                1
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
  Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan
  dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai
  generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor
  determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang
  jaman.

  Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah
  satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan
  proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal
  lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi
  sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1)
  manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
  selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
  Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
  warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
  pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
  pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
  Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM

 1. Landasan Yuridis

   Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
   masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara
   pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan
   untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar
   yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki
   kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum
   adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan
   keputusan yuridis di bidang pendidikan.

   Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
   Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,


                                                                                 2

More Related Content

Draft kurikulum-2013

  • 1. DOKUMEN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DESEMBER 2012 1
  • 2. Daftar Isi Hal. DAFTAR ISI i I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang B. Landasan Penyempurnaan Kurikulum 1. Landasan Yuridis 2 2. Landasan Filosofis 3 3. Landasan Teoritis 4 4. landasan Empiris 7 C. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum 9 II. STRUKTUR KURIKULUM A. Struktur Kurikulum SD 13 B. Struktur Kurikulum SMP 15 C. Struktur Kurikulum SMA 15 III. STRATEGI IMPLEMENTASI A. Implementasi Kurikulum 18 B. Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 19 C. Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru 19 D. Evaluasi Kurikulum 19 Lampiran: 1. Kompetensi Dasar SD Kelas I, II, III, IV, V, VI 2. Kompetensi Dasar SMP Kelas VII, VIII, IX 3. Kompetensi Dasar SMA Kelas XI, XII, XIII 4. Hasil Uji Publik i
  • 3. BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter. 1
  • 4. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman. Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM 1. Landasan Yuridis Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2