Dokumen membahas hukum penggunaan perangkat lunak open source dalam konteks Islam, merujuk pada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai larangan menggunakan barang bajakan. Perangkat lunak open source (OSS) didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara kolaboratif dan tersedia untuk dimodifikasi serta didistribusikan tanpa batasan. Terdapat juga contoh produk OSS yang dapat menggantikan perangkat lunak proprietary, serta kebijakan penggunaan OSS di berbagai negara termasuk Indonesia.