1. Konsep Perdagangan Dunia Maya
dan Aspek Hukumnya
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 1
2. Pengertian E- Commerce
Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara
penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau
mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik
(digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium
ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu
internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas
wilayah dan syarat nasional.
Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce
Transaction (Kontrak Dagang Elektronik):
Ada kontrak dagang.
Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www.
Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 2
3. Pengertian E- Commerce
E- Commerce (electronic commerce) merupakan metode untuk
menjual produk secara on line melalui fasilitas internet.
E- Commerce merupakan bidang multidisipliner
(multidisciplinary field) yang mencakup:
Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan,
penyimpanan dan pengambilan data dari multimedia;
Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan
(procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran
(billing and payment), manajemen jaringan distribusi (supply
chain management);
Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property
right).
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 3
4. Kontrak Elektronik (Digital Contract)
Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan
disebarluaskan secara digital melalui suatu situs di
internet (website), secara sepihak oleh pembuat kontrak,
untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak.
Ciri-ciri kontrak elektronik:
Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan
melampaui batas-batas suatu negara melalui internet;
Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap
muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah
bertemu.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 4
5. Jenis Kontrak Elektronik
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 5
Kontrak
Elektronik
Barang/jasa
Jasa
/informasi
Pembuatan
kontrak
Penyerahan
Pembuatan
kontrak
Penyerahan
digital
digital
physical
6. Electronic Commerce Transaction (Kontrak
Dagang Elektronik) dan KUHPerdata
Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata):
Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
Cakap melakukan perbuatan hukum;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Saat terjadinya kesepakatan:
Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima
penawaran tersebut (acceptatie).
Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan:
Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya
menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak
tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 6
7. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Berakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi
tertulis, suara dan gambar (integrated service digital
network/ISDN).
Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world
(dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata,
dapat pula dilakukan di dunia maya.
Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi
melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi
antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi
pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di
dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah
hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan
harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 7
8. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Penggunaan Domain name
Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah
domain name. Contoh. Klikbca.com
Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek
apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak
lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang
mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya
melalui database searcher yang disebut whois.
Di USA sedang dibuat undang-undang mengenai
penggunaan domain name pada jaringan internet dan
melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang
seharusnya tidak dimiliki oleh pihak tersebut. Pihak yang
mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan
mengapa pihak tersebut ingin mendaftarkan dengan nama
tertentu.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 8
9. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Alat bukti
Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based
transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas
itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk
memperkuat posisi hukum masing-masing.
Transaksi e-commerce adalah paperless transaction,
dokumen yang digunakan adalah digital document.
Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed
out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer
mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat
dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 9
10. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pengakuan pemberitahuan e-mail sebagai
pemberitahuan tertulis
Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis
yang mengharuskan adanya pemberitahuan tertulis
sebagai syarat dari suatu perjanjian.
Apakah pemberitahuan e-mail dapat menggantikan
fungsi pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam suatu perjanjian atau suatu peraturan
perundang-undangan ?.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 10
11. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Hubungan hukum para pihak
Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di
mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas
pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya.
Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang
dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau
pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di
Indonesia, hal ini belum diatur.
Ada 3 perjanjian, yaitu:
Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang
kartu.
Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian
pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu.
Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening,
di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah
dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 11
12. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pembatasan tanggungjawab
Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan
tanggungjawab, jangan berupa exemption clause.
Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas
gantirugi yang harus dibayar oleh satu pihak terhadap
pihak lainnya apabila timbul suatu sengketa.
Hal ini untuk memberikan informasi secara dini berapa
besar kemungkinan pihak-pihak untuk membayar
kewajiban ganti rugi bila terjadi cidera janji.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 12
13. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pilihan Hukum (Choice of Law)
Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce ,
bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional
yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu
(Indonesia= KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan
keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup
Hukum Perdata Internasional.
Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi
dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka
dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan
hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2
(dua) negara yang berbeda?.
Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada
Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah:
buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi
salah alamat).
Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 13
14. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Pilihan Hukum (Choice of Law)
Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim
(Indonesia atau USA)?
Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan
itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di
Indonesia atau USA?
Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah
tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian
memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang
akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka
di kemudian hari?.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 14
15. Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah
yang akan timbul dalam transaksi e-commerce.
Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di
kemudian hari.
Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase
(institusional, ad hoc).
Klausul demikian dinamakan arbitration provisions
atau klausul arbitrase.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 15
16. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam
Transaksi E-Commerce
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
Kontrak baku dan ketentuan jual beli.
Hukum yang berlaku dan konpetensi forum.
Konsumen dan nasabah bank.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 16
17. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam
Transaksi E-Commerce
Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
Apakah website yang menawarkan barang-barang itu
benar-benar bonafid?.
Apakah ada jaminan bahwa transaksi benar-benar
aman?.
Kerahasiaan nomor kartu kredit benar-benar terjamin
dan tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab.
Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu
kredit yang memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi
melalui internet, gunakanlah kartu kredit tertentu satu saja
yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 17
18. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam
Transaksi E-Commerce
Kontrak baku dan ketentuan jual beli
Konsumen umumnya disodori kontrak baku yang
tertuang dalam website untuk berbelanja.
Konsumen harus secara seksama membaca klausula-
klausula kontrak yang ada sebelum memberikan
persetujuannya.
Konsumen harus berani menolak atau membatalkan
(cancel) jika terdapat klausul kontrak yang
menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukarkan atau dikembalikan.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 18
19. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam
Transaksi E-Commerce
Hukum yang berlaku dan konpetensi forum (lihat slide 13,14
dan 15).
Konsumen dan nasabah bank
Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet
(internet banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat
bank bertanggung atas pengendalian dan monitoring sistem yang
dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian
interkoneksi (interconnected agreement) antara website satu bank
dengan website bank lain atau perusahaan lain interkoneksi
dengan sistem internet banking.
Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan
tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat
memanfaatkan informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau
iklan-iklan lain yang muncul pada homepage bank tersebut.
Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas
Kristen Maranatha 19