2. Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan
Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, secara
langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana
dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan
produktif.
3. Usaha dan Peran LKBB
Usaha usaha yang dilakukan LKBB :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (
dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
4. Fungsi LKBB :
a. Menampung tenaga kerja.
b. Meningkatkan taraf hidup rakyat.
c. Memeratakan pendapatan.
d. Meningkatkan produksi.
e. Mendorong perkembangan pasar modal
dan pasar uang.
5. sistem LKBB
Lembaga usaha dana
pegadaian pasar modal
Pembiayaan asuransi pensiun
sewa guna kerugian DPPK reksadana
anjak
jiwa DPLK pasar uang
piutang
modal
sosial
ventura
pembiayaan
konsumen
6. Jenis Jenis LKBB
1) Pegadaian : suatu usaha
yang memberikan pinjaman
bagi nasabah dengan jaminan
barang bergerak
Tujuan Pegadaian : -
Mencegah praktik ijon, riba,
dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan
kebijakan program
pemerintah di bidang
ekonomi
7. Layanan perum pegadaian :
KCA (Kredit Cepat Aman)
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kreasi (kredit Angsuran Fidusia)
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
KTJG (Kredit Tanda Jual Gabah)
Investa (gadai efek)
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Rahn (Gadai Syariah)
Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Jasa taksiran dan jasa titipan
Kremada (kredit perumahan swadaya)
8. 2) Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi :
perusahaan yang memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab
hukum pada pihak ketiga
karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi : surat kontrak
pelaksanaan asuransi yang
berupa kesepakatan kedua
belah pihak
Premi Asuransi : uang
pertanggungan yang dibayar
tertanggung kepada
penanggung
9. Tujuan Asuransi
Mengurangi risiko yang pasti (kematian)
dan yang mungkin (kecelakaan), yang
terjadi
Dapat dilakukan pencegahan /
pengurangan kerugian yang akan
memberikan keuntungan bagi pihak
tertanggung
Berupa pengeliminiran sebab-sebab yang
dapat menimbulkan kerugian,
perlindungan produk atau orang yang akan
dirugikan, pengurangan kerugian, dan
perlindungan agar produk yang telah rusak
tidak semakin rusak
10. Keuntungan Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v Bagi Nasabah :
memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
11. 3) Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun (UU No.11 tahun 1992).
Dana pensiun adalah dana yang secara khusus
dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat
kepada peserta ketika mencapai usia
pensuin(retirement), cacat (disability), atau
meninggal dunia(death). Dana pensiun itu dikelola
oleh trust, badan khusus sejenis lembaga kuangan
atau perusahaan asuransi atau badan khusus yang
dibentuk untuk mengelola dana pensiun (Ralph
Estes).
11
12. Perusahaan Dana pensiun adalah perusahaan yang
memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan
memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai
perjanjian (Kasmir).
Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah
memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan umum Dana Pensiun :
Dari segi ekonomi
Dari segi sosial
Tujuan dana pensiun bagi lembaga pengelola dana
pensiun:
1. Mengalokasikan dana pensiun dalam kegiatan investasi
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
12
13. Tujuan Menyelenggarakan Dana Pensiun bagi Pemberi
Kerja:
1. Memberikan penghargaan kepada karyawan.
2. Agar dimasa pensiun karyawan tetap dapat menikmati
hasil kerjanya.
3. Memberikan rasa aman batiniah bagi karyawan.
4. Meningkatkan motivasi kerja karyawan.
5. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat
dan pemerintah.
Tujuan dana pensiun bagi karyawan:
1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa akan
datang(masa pensiun).
2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi
kerja.
13
14. Klasifikasi Dana Pensiun
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
14
15. 4) Perusahaan Sewa Guna
Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara
angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih
dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing
ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
Menghemat modal
Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
Biaya lebih murah
16. 5) Reksadana
Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi
yang dilakukan secara kolektif (bersama-
sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah
perusahaan manajemen investasi. Perusahaan
manajemen investasi adalah perusahaan yang
kerjanya mengelola investasi nasabahnya.
17. KEUNTUNGAN INVESTASI DI REKSA DANA
Biaya rendah
a. Biaya manajemen tahunan
b. Biaya penempatan pembelian
c. Biaya penarikan
Sangat Likuid
Diversifikasi secara otomatis
Dikelola MI yang profesional
Transparan
Fleksibel
Pelayanan bagi pemegang saham
Bebas pajak 17
18. BENTUK HUKUM REKSA DANA
Reksa Dana berbentuk Perseroan
Emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana
dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari
penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai
jenis efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar
Uang
reksadana ini dapat berbentuk terbuka atau tertutup.
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/ KIK
KIK adalah : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan
dimana Manajer Investasi dibuat wewenang untuk
mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan panitipan kolektif
reksadana ini biasanya berbentuk terbuka
18