SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2020TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI ...Iwan Sumantri
Ìý
Surat Edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, termasuk tujuan, prinsip, metode, dan media pembelajaran jarak jauh daring dan luring. Dinas pendidikan diwajibkan membentuk pos pendidikan, melakukan koordinasi, pendataan, serta menyusun kebijakan pendidikan di daerahnya.
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tahapan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, dengan prioritas pembukaan berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan kesiapan protokol kesehatan sebelum pembukaan.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2013/2014. Dokumen ini mengatur tentang penyelenggaraan, tugas dan tanggung jawab panitia, rasio kelas maksimal, serta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru unggulan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan memberikan diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi, yakni memungkinkan PTM Terbatas dengan kapasitas 50% untuk daerah PPKM level 2, sedangkan level 1,3,4 mengikuti aturan sebelumnya. Orang tua diberi pilihan antara PTM atau PJJ, serta pemerintah daerah harus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan peng
Surat edaran-pembelajaran-tatap-muka-tahun-akademik-2021 2022-CIkumparan
Ìý
Surat edaran ini memberikan panduan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Panduan ini mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka sambil memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.
Pedoman ini memberikan panduan pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, mencakup tujuan, prinsip, metode, dan peran berbagai pihak seperti dinas pendidikan, satuan pendidikan, guru, siswa, dan orang tua dalam memastikan hak berpendidikan siswa terpenuhi meski dalam kondisi belajar dari rumah.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penumbuhan Budi Pekerti di sekolah, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman serta menanamkan perilaku positif sejak dini. Kegiatannya meliputi pembiasaan nilai-nilai kemanusiaan seperti moral, semangat kebangsaan, interaksi sosial yang baik, dan pelestarian lingkungan, dari masa orientasi siswa baru hingga kelulusan. Pelaksanaannya melibatkan
Dokumen tersebut merangkum beberapa hal penting terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), termasuk tujuan, sasaran, dan implementasinya. BOS SMA bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan SMA bagi seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini diimplementasikan dengan memberikan dana langsung kepada SMA negeri dan swasta berdasarkan
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan implementasi program bantuan operasional sekolah untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2014. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, besaran dana yang diterima sekolah, mekanisme penyaluran dana, dan implementasi program BOS di sekolah. Program BOS bertujuan untuk memenuhi hak wajib belajar 9 tahun secara gratis dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Se sesjen nomor 15 tahun 2020 ttg panduan bdrJacko Roebuck
Ìý
Surat Edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, termasuk tujuan, prinsip, metode, dan media pembelajaran jarak jauh daring dan luring serta peran dinas pendidikan daerah dalam melaksanakannya.
Surat Edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, termasuk tujuan, prinsip, metode, dan media pembelajaran jarak jauh daring dan luring. Dinas pendidikan diwajibkan membentuk pos pendidikan, melakukan koordinasi, pendataan, serta menyusun kebijakan pendidikan daerah selama masa darurat.
Surat pemberitahuan bg s2 guru smp 2014Anwar Sanusi
Ìý
Surat ini memberitahukan tentang program beasiswa S2 untuk guru SMP tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Program studi yang ditawarkan adalah Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di 4 perguruan tinggi. Persyaratan pendaftaran antara lain status PNS/guru tetap, usia maksimal 45 tahun, IPK minimal 2,75, pengalaman mengajar 2
Dokumen tersebut membahas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan."
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8srirejeki57
Ìý
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tata kelas untuk pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19, termasuk mengatur prioritas pembukaan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan kementerian dalam memastikan kesiapan sekolah untuk pembukaan.
Surat edaran ini mengatur perubahan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi dan kebiasaan baru di tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Landak. Surat ini menetapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi sekolah dan jadwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara bertahap mulai Agustus 2021.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ...kuntoajiutomo
Ìý
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Surat ini memberitahukan tentang program beasiswa S2 bagi guru SMP tahun 2013 yang ditawarkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud. Program studi yang ditawarkan adalah Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di 4 perguruan tinggi. Persyaratannya antara lain berstatus PNS/guru tetap, usia maks 48 tahun, IPK minimal 2,5, pengalaman mengajar 2 tahun,
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100% di satuan pendidikan DKI Jakarta mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan PPKM Level 1 dan 2.
2. PTM dilaksanakan 5 hari sekolah per minggu dan maksimal 6 jam pelajaran untuk semua jenjang pendidikan.
3. Satuan pendidikan wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Pedoman ini memberikan panduan pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, mencakup tujuan, prinsip, metode, dan peran berbagai pihak seperti dinas pendidikan, satuan pendidikan, guru, siswa, dan orang tua dalam memastikan hak berpendidikan siswa terpenuhi meski dalam kondisi belajar dari rumah.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penumbuhan Budi Pekerti di sekolah, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman serta menanamkan perilaku positif sejak dini. Kegiatannya meliputi pembiasaan nilai-nilai kemanusiaan seperti moral, semangat kebangsaan, interaksi sosial yang baik, dan pelestarian lingkungan, dari masa orientasi siswa baru hingga kelulusan. Pelaksanaannya melibatkan
Dokumen tersebut merangkum beberapa hal penting terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), termasuk tujuan, sasaran, dan implementasinya. BOS SMA bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan SMA bagi seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini diimplementasikan dengan memberikan dana langsung kepada SMA negeri dan swasta berdasarkan
Dokumen tersebut merupakan lampiran peraturan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah untuk sekolah menengah kejuruan. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan implementasi program bantuan operasional sekolah untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dana BOS tahun anggaran 2014. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, besaran dana yang diterima sekolah, mekanisme penyaluran dana, dan implementasi program BOS di sekolah. Program BOS bertujuan untuk memenuhi hak wajib belajar 9 tahun secara gratis dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
Se sesjen nomor 15 tahun 2020 ttg panduan bdrJacko Roebuck
Ìý
Surat Edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, termasuk tujuan, prinsip, metode, dan media pembelajaran jarak jauh daring dan luring serta peran dinas pendidikan daerah dalam melaksanakannya.
Surat Edaran ini memberikan pedoman pelaksanaan belajar dari rumah selama masa darurat COVID-19, termasuk tujuan, prinsip, metode, dan media pembelajaran jarak jauh daring dan luring. Dinas pendidikan diwajibkan membentuk pos pendidikan, melakukan koordinasi, pendataan, serta menyusun kebijakan pendidikan daerah selama masa darurat.
Surat pemberitahuan bg s2 guru smp 2014Anwar Sanusi
Ìý
Surat ini memberitahukan tentang program beasiswa S2 untuk guru SMP tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Program studi yang ditawarkan adalah Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di 4 perguruan tinggi. Persyaratan pendaftaran antara lain status PNS/guru tetap, usia maksimal 45 tahun, IPK minimal 2,75, pengalaman mengajar 2
Dokumen tersebut membahas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan."
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8srirejeki57
Ìý
Panduan ini mengatur protokol kesehatan dan tata kelas untuk pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19, termasuk mengatur prioritas pembukaan sekolah berdasarkan jenjang pendidikan dan zona risiko daerah. Panduan ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan kementerian dalam memastikan kesiapan sekolah untuk pembukaan.
Surat edaran ini mengatur perubahan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi dan kebiasaan baru di tingkat PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Landak. Surat ini menetapkan protokol kesehatan yang harus dipenuhi sekolah dan jadwal pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara bertahap mulai Agustus 2021.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan ...kuntoajiutomo
Ìý
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
20200827 Materi Webinar BOS_Merdeka Belajar melalui Dana BOS.pdfEniWarti
Ìý
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang (1) prinsip penggunaan dana BOS, (2) kebijakan penyaluran tahap III dana BOS, dan (3) peran pemerintah daerah dalam pendanaan pendidikan.
Surat ini memberitahukan tentang program beasiswa S2 bagi guru SMP tahun 2013 yang ditawarkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud. Program studi yang ditawarkan adalah Matematika, IPS, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di 4 perguruan tinggi. Persyaratannya antara lain berstatus PNS/guru tetap, usia maks 48 tahun, IPK minimal 2,5, pengalaman mengajar 2 tahun,
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100% di satuan pendidikan DKI Jakarta mulai 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan PPKM Level 1 dan 2.
2. PTM dilaksanakan 5 hari sekolah per minggu dan maksimal 6 jam pelajaran untuk semua jenjang pendidikan.
3. Satuan pendidikan wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Surat pemberitahuan dan pedoman beasiswa s2 smpMas Becak
Ìý
Pedoman Program Beasiswa S-2 Bagi Guru SMP Tahun 2014 memberikan ringkasan tentang mekanisme pemberian beasiswa S-2 kepada guru SMP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kualifikasi guru melalui pendidikan pascasarjana. Dokumen ini menjelaskan tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, mekanisme seleksi dan pemantauan program beasiswa.
Peraturan Gubernur Jawa Barat menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan setiap kabupaten/kota di Jawa Barat dalam mempersiapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mendukung perekonomian masyarakat.
SE nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ...Aulia Risyda Fauzi
Ìý
SE nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19
Keputusan Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar di Jawa Barat untuk menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang. Pemerintah provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pembatasan dan mengoordinasikan persiapan sosial untuk masyarakat.
Peraturan Gubernur Jawa Timur ini menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Surabaya Raya. Pedoman tersebut mencakup pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah, pembelajaran jarak jauh di sekolah dan institusi pendidikan, serta pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja selama masa PSBB selama 14 hari.
This document is a statement of account from the World Health Organization (WHO) to the United States, detailing assessed contributions, rescheduled assessments, accounts receivable aging, and on-account contributions received in advance for the years 2016-2020. It shows amounts owed and paid in US dollars and Swiss francs on various due dates. As of January 31, 2020, the outstanding balance for assessed contributions was $28.7 million US dollars.
This document contains accounting information for assessed contributions and receivables from China. It shows contribution amounts owed for years 2016 through 2020, receipts received against those amounts, and an outstanding balance of $28.7 million as of January 2020. It provides bank payment details, a statement of the transaction history and current balance, and notes the need to verify any reported changes to payment details.
This document provides accounting information for assessed contributions and receivables for an organization. It includes tables showing amounts owed and received in different years in USD and CHF currencies. As of January 2020, the total assessed contributions receivable was $99,168,375 and the total rescheduled assessment receivable was also $99,128,271. It notes that future bank payment details should be reconfirmed in writing with a contact to mitigate fraud risk.
Kebijakan Pembatasan Arus Orang Dalam Penanganan Covid-19Aulia Risyda Fauzi
Ìý
Dokumen tersebut membahas strategi Pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 melalui pembatasan aktivitas, testing, tracing, isolasi, dan peningkatan fasilitas kesehatan. Beberapa opsi kebijakan yang diusulkan antara lain karantina wilayah di Pulau Jawa, kota-kota tertentu, atau hanya di Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus sambil terus meningkatkan tes, pelacakan kontak, dan fasilitas rumah
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pembatasan sosial berskala besar dapat ditetapkan jika suatu wilayah memenuhi kriteria peningkatan kasus dan penyebaran COVID-19 secara signifikan. Gubernur/bupati/walikota dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri Kesehatan dengan disertai data epidemiolog
Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 menyarankan langkah-langkah keagamaan untuk mencegah penyebaran virus, seperti membatasi kehadiran jamaah di masjid dan meminta umat Islam tetap melaksanakan ibadah dari rumah masing-masing dengan penuh ketakwaan kepada Allah.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut meliputi penyesuaian defisit anggaran, penggunaan sumber pembiayaan, kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan badan, dan kebijakan di bidang keuangan daer
Keputusan Presiden menetapkan bahwa penyebaran COVID-19 telah menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kedaruratan ini ditetapkan untuk memfasilitasi upaya penanggulangan penyakit sesuai peraturan perundang-undangan. Presiden juga menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dokumen tersebut memberikan petunjuk pencegahan penularan COVID-19 bagi petugas kesehatan di berbagai setting pelayanan kesehatan seperti tempat praktik, triase, IGD, ruang prosedur/operasi, dan ruang rawat biasa dengan menekankan pentingnya menjaga jarak, menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan, serta menerapkan protokol kebersihan yang ketat.
PERUBAHAN SYARAT & KETENTUAN PEMENANG HOME OF PREMIER LEAGUE (UPDATED 23/03/...Aulia Risyda Fauzi
Ìý
Edaran Tentang UN dan Belajar dari Rumah
1. PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Balai Kota Tangerang Selatan Gedung III Lantai 1 dan 2
Jl. Maruga Raya No. 1 Serua - Ciputat 15414
Email : umpeg.disdikbudtangsel@gmail.com. Website : disdikbud.tangerangselatankota.go.id
Tangerang Selatan, 26 Maret 2020
Nomor : 421/1673-Disdikbud. Kepada,
Lampiran
Hal.
:
:
-
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Yth, 1. Kepala SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta.
2. Kepala Lembaga PAUD/TK/RA, PKBM dan
Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Desease (COVID – 19)
Lembaga Kursus Lainnya.
Se Kota Tangerang Selatan.
di-
Tempat.
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti :
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
2. Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia.
3. Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status
Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kecuali kesetaraan program Paket A, B dan C, proses pelaksanaan
selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar
yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas maupun kelulusan;
b. Pelaksanaan Belajar dari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai
dengan tanggal 20 Mei 2020.
3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 4
Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan.
b. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan
Petunjuk Teknis atau Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata
Cara Pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
5. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang
sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti
penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak
sesuai.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas,
Drs. TARYONO., M. Si.
Pembina Utama Muda - IV/c
NIP. 19630610 198512 1 002
Tembusan :
1. Walikota Tangerang Selatan;
2. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan;
3. Inspektur Kota Tangerang Selatan;
4. Kepala BKPP Kota Tangerang Selatan;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan;
6. Arsip.