Dokumen tersebut membahas tentang hak ulayat menurut hukum adat. Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas tanah yang dikuasai secara bersama. Hak ulayat memberikan wewenang dan kewajiban terkait tanah yang berada di wilayah kekuasaan masyarakat adat. Dokumen ini juga membahas definisi, fungsi, dan contoh penerapan hak ulayat menurut hukum adat di Indonesia.
1 of 5
Downloaded 10 times
More Related Content
Edit hukum adat
1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam wilayah hukum di Indonesia mengenal beberapa bentuk hukum, diantaranya
adalah hukum adat hukum adat yaitu dimana suatu hukum yang berlaku pada suatu
wilaya tertentu, tanpa ada hubungan dengan daerah lainnya. Karena itu hukum adat di
suatu daerah berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya, Penegak hukum adat
adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya
dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera pada
pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang hak ulayat menurut
pandangan hukum adat. Untuk lebih jelasnya terdapat pada halaman selanjutnya.
B. Rumusan masalah
1. Apakah defenisi hak ulayat menurut hukum adat ?
2. Apakah fungsi hak ulayat menurut hukum adat ?
.
2. BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hak ulayat menurut hukum adat
Definisi tanah ulayat dapat kita temui dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5
Tahun 1999), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di
atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan,
masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Sementara itu, Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi
Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak
kolektif/beschikkingsrecht) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga
masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin
adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat
hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.
Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
Sedangkan Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu
masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam
lingkungan wilayahnya. Hal ini juga dijelaskan artikel Tanah Ulayat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun
1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
3. B. Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani
dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan
hidup sejahtera
Fungsi dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua garis besar, yaitu :
a. Persona
Persona adalah hak ulayat yang dimaksud sebagai hak tanah komunal itu berfungsi
untuk memberinya manfaat dari tanah, hutan, air, dan isinya kepada individu yang
tergabung kedalam hak ulayat tersebut. Ia dapat mengelola tanah itu,
menjadikannya sebagai mata pencarian (Berkebun atau bertani).
b. Publik
Publik adalah hak ulayat yang dimaksudkan sebagai hak atas tanah komunal yang
berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya,
mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan berinteraksi antar sesama
anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis,
selanjutnya, mereka akan senantiasa berpikir dan bertindak sesuai dengan
peraturan yang mengikat antar anggota tersebut.
Contoh dari hak ulayat adalah keberadaan hak ulayat di kabupaten
Simalungun. Merujuk kepada tesis yang ditulis oleh Rosnidar Sembiring, mahasiswa
ilmu hukum pasca-sarjana Universitas Sumatera Utara, didalam tesis itu
menceritakan tentang eksistensi hak ulayat yang dibuktikan dengan adanya obyek
hak ulayat seperti; Juma na bolak sawah na bolak di kecamatan Purba.
C. Hak Hak Atas Masyarakat Hukum Adat
Para pembuat Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (lebih dikenal UUPA) telah
menetapkan bahwa hukum adat tentang tanah merupakan dasar bagi Hukun Agraria
Indonesia/Hukum Tanah Nasional. Dirumuskan dalam pasal 5 UUPA menyatakan
bahwa hukum agaria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat
sepanjang tidak bertentang . Dalam hukum adat penguasaan tertinggi adalah Hak
4. Ulayat1[5][3] (Rai Nain2[6][4] (Reabu Bahabu3[7][5]), subyek Rai Nain adalah
masyarakat hukum adat baik teritorial (sucu) maupun geneologis (familia, uma lisan
ida, ahi matan boot). Hubungan antara Hak Ulayat dan hak-hak perseorangan dan UUPA
(K Annex 5).4[8]
D. Timbulnya Hak Perseorangan
Hak atas tanah timbul apabila seorang warga persekutuan (ema rai nain dan non
persekutuan (ema rai seluk/ema lao rai) dengan persetujuan) memberi tanda pada
daerah tertentu (tara tara) selanjutnya tanah yang telah diberi tanda membuka tanah
(lere rai atau fila rai). Hubungan selanjutnya tanah tadi diusahakan secara terus
menerus akan lahir hak milik (rai ninian/aurea). Jika tanah yang telah diusahakan dan
ditanami ini kemudian ditinggal, pemilik yang membuka tanah pertama mempunyai
hak terdahulu (toos fatin atau natar fatin). Hak terdahulu bagi kaum pribumi
(persekutuan) dapat diwariskan kepada ahli waris. Bagi warga non persekutuan hanya
hak menikmati hasil dari tanah (halo deit han deit) (K Annex 4). Pola penguasaan tanah
seperti ini yang mengakibatkan terjadi ladang berpindah-pindah, setelah tanami dan
berkurang kesuburannya. 5[9]
C. KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang
bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
itu dalam batas menurut UU.. (pasal 4 ayat(2) UUPA).6[10]
5. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6)
1. Tiap warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri
maupun keluarganya (pasal 9 (2)).
2. Setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian
pada asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-
cara pemerasan (pasal 10 (1)).
3. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah
kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang
mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-
pihak ekonomi lemah (ps 15).7[11]
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa hak ulayat adalah hak yang di miliki oleh
seseorang untuk memiliki tanah berdasarkan hukum adapt, dengan suatu aturan yang
berlaku di suatu daerah tertentu dan di akui oleh Pasal 1 Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5
Tahun 1999),
Daftar Pustaka
1[1] http://sukatulis.wordpress.com/2012/04/25/hak-ulayat-dan-contohnya/
1[1]http://members.tripod.com/sd_east_timor/PROC%20Papers/Social%20Issues/Pedro
%20da%20Sousa/pedro%20da%20sousa%20full%20paper%20BHA.htm
1[1] http://tentenag ilmu.blogspot. com/2012/05/makalah-hukum-adat-sams.html