際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAB I
                                   PENDAHULUAN

A. Latar belakang
      Dalam wilayah hukum di Indonesia mengenal beberapa bentuk hukum, diantaranya
   adalah hukum adat hukum adat yaitu dimana suatu hukum yang berlaku pada suatu
   wilaya tertentu, tanpa ada hubungan dengan daerah lainnya. Karena itu hukum adat di
   suatu daerah berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya, Penegak hukum adat
   adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya
   dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera pada
   pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang hak ulayat menurut
   pandangan hukum adat. Untuk lebih jelasnya terdapat pada halaman selanjutnya.

B. Rumusan masalah
   1. Apakah defenisi hak ulayat menurut hukum adat ?
   2. Apakah fungsi hak ulayat menurut hukum adat ?




.
BAB II
                                      PEMBAHASAN


A. Pengertian hak ulayat menurut hukum adat
      Definisi tanah ulayat dapat kita temui dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara
   Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
   Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5
   Tahun 1999), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di
   atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan,
   masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
   adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
   tinggal ataupun atas dasar keturunan.
      Sementara itu, Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi
   Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak
   kolektif/beschikkingsrecht) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga
   masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin
   adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat
   hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.
      Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat.
   Sedangkan Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu
   masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam
   lingkungan     wilayahnya.   Hal   ini   juga   dijelaskan   artikel   Tanah   Ulayat.
   Dasar hukum:
   1. Undang-Undang Dasar 1945.
   2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
   3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
   4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun
      1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
B. Penegak hukum adat
      Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani
   dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan
   hidup sejahtera
      Fungsi dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua garis besar, yaitu :
   a. Persona
      Persona adalah hak ulayat yang dimaksud sebagai hak tanah komunal itu berfungsi
      untuk memberinya manfaat dari tanah, hutan, air, dan isinya kepada individu yang
      tergabung kedalam hak ulayat tersebut. Ia dapat mengelola tanah itu,
      menjadikannya sebagai mata pencarian (Berkebun atau bertani).


   b. Publik
      Publik adalah hak ulayat yang dimaksudkan sebagai hak atas tanah komunal yang
      berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya,
      mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan berinteraksi antar sesama
      anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis,
      selanjutnya, mereka akan senantiasa berpikir dan bertindak sesuai dengan
      peraturan yang mengikat antar anggota tersebut.
               Contoh dari hak ulayat adalah keberadaan hak ulayat di kabupaten
      Simalungun. Merujuk kepada tesis yang ditulis oleh Rosnidar Sembiring, mahasiswa
      ilmu hukum pasca-sarjana Universitas Sumatera Utara, didalam tesis itu
      menceritakan tentang eksistensi hak ulayat yang dibuktikan dengan adanya obyek
      hak ulayat seperti; Juma na bolak sawah na bolak di kecamatan Purba.

C. Hak Hak Atas Masyarakat Hukum Adat
      Para pembuat Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (lebih dikenal UUPA) telah
   menetapkan bahwa hukum adat tentang tanah merupakan dasar bagi Hukun Agraria
   Indonesia/Hukum Tanah Nasional. Dirumuskan dalam pasal 5 UUPA menyatakan
   bahwa  hukum agaria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat
   sepanjang tidak bertentang  . Dalam hukum adat penguasaan tertinggi adalah Hak
Ulayat1[5][3] (Rai Nain2[6][4] (Reabu Bahabu3[7][5]), subyek Rai Nain adalah
   masyarakat hukum adat baik teritorial (sucu) maupun geneologis (familia, uma lisan
   ida, ahi matan boot). Hubungan antara Hak Ulayat dan hak-hak perseorangan dan UUPA
   (K Annex 5).4[8]


D. Timbulnya Hak Perseorangan
      Hak atas tanah timbul apabila seorang warga persekutuan (ema rai nain dan non
   persekutuan (ema rai seluk/ema lao rai) dengan persetujuan) memberi tanda pada
   daerah tertentu (tara tara) selanjutnya tanah yang telah diberi tanda membuka tanah
   (lere rai atau fila rai). Hubungan selanjutnya tanah tadi diusahakan secara terus
   menerus akan lahir hak milik (rai ninian/aurea). Jika tanah yang telah diusahakan dan
   ditanami ini kemudian ditinggal, pemilik yang membuka tanah pertama mempunyai
   hak terdahulu (toos fatin atau natar fatin). Hak terdahulu bagi kaum pribumi
   (persekutuan) dapat diwariskan kepada ahli waris. Bagi warga non persekutuan hanya
   hak menikmati hasil dari tanah (halo deit han deit) (K Annex 4). Pola penguasaan tanah
   seperti ini yang mengakibatkan terjadi ladang berpindah-pindah, setelah tanami dan
   berkurang kesuburannya. 5[9]


C. KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH
      Hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang
   bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar
   diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah
   itu dalam batas menurut UU..  (pasal 4 ayat(2) UUPA).6[10]
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6)

   1. Tiap warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk
      memperoleh hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri
      maupun keluarganya (pasal 9 (2)).
   2. Setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian
      pada asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara-
      cara pemerasan (pasal 10 (1)).
   3. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah
      kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang
      mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak-
      pihak ekonomi lemah (ps 15).7[11]




Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa hak ulayat adalah hak yang di miliki oleh
seseorang untuk memiliki tanah berdasarkan hukum adapt, dengan suatu aturan yang
berlaku di suatu daerah tertentu dan di akui oleh Pasal 1 Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5
Tahun 1999),

Daftar Pustaka
1[1] http://sukatulis.wordpress.com/2012/04/25/hak-ulayat-dan-contohnya/



1[1]http://members.tripod.com/sd_east_timor/PROC%20Papers/Social%20Issues/Pedro
%20da%20Sousa/pedro%20da%20sousa%20full%20paper%20BHA.htm

1[1] http://tentenag ilmu.blogspot. com/2012/05/makalah-hukum-adat-sams.html

More Related Content

Edit hukum adat

  • 1. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalam wilayah hukum di Indonesia mengenal beberapa bentuk hukum, diantaranya adalah hukum adat hukum adat yaitu dimana suatu hukum yang berlaku pada suatu wilaya tertentu, tanpa ada hubungan dengan daerah lainnya. Karena itu hukum adat di suatu daerah berbeda dengan hukum adat di daerah lainnya, Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera pada pembahasan kali ini pemakalah akan membahas tentang hak ulayat menurut pandangan hukum adat. Untuk lebih jelasnya terdapat pada halaman selanjutnya. B. Rumusan masalah 1. Apakah defenisi hak ulayat menurut hukum adat ? 2. Apakah fungsi hak ulayat menurut hukum adat ? .
  • 2. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian hak ulayat menurut hukum adat Definisi tanah ulayat dapat kita temui dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sementara itu, Putu Oka Ngakan et.al dalam buku Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan di Sulawesi Selatan (hlm. 13) mendefinisikan tanah ulayat (hak kolektif/beschikkingsrecht) sebagai tanah yang dikuasai secara bersama oleh warga masyarakat hukum adat, di mana pengaturan pengelolaannya dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat) dan pemanfaatannya diperuntukan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar. Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Sedangkan Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Hal ini juga dijelaskan artikel Tanah Ulayat. Dasar hukum: 1. Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
  • 3. B. Penegak hukum adat Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera Fungsi dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua garis besar, yaitu : a. Persona Persona adalah hak ulayat yang dimaksud sebagai hak tanah komunal itu berfungsi untuk memberinya manfaat dari tanah, hutan, air, dan isinya kepada individu yang tergabung kedalam hak ulayat tersebut. Ia dapat mengelola tanah itu, menjadikannya sebagai mata pencarian (Berkebun atau bertani). b. Publik Publik adalah hak ulayat yang dimaksudkan sebagai hak atas tanah komunal yang berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya, mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan berinteraksi antar sesama anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis, selanjutnya, mereka akan senantiasa berpikir dan bertindak sesuai dengan peraturan yang mengikat antar anggota tersebut. Contoh dari hak ulayat adalah keberadaan hak ulayat di kabupaten Simalungun. Merujuk kepada tesis yang ditulis oleh Rosnidar Sembiring, mahasiswa ilmu hukum pasca-sarjana Universitas Sumatera Utara, didalam tesis itu menceritakan tentang eksistensi hak ulayat yang dibuktikan dengan adanya obyek hak ulayat seperti; Juma na bolak sawah na bolak di kecamatan Purba. C. Hak Hak Atas Masyarakat Hukum Adat Para pembuat Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (lebih dikenal UUPA) telah menetapkan bahwa hukum adat tentang tanah merupakan dasar bagi Hukun Agraria Indonesia/Hukum Tanah Nasional. Dirumuskan dalam pasal 5 UUPA menyatakan bahwa hukum agaria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentang . Dalam hukum adat penguasaan tertinggi adalah Hak
  • 4. Ulayat1[5][3] (Rai Nain2[6][4] (Reabu Bahabu3[7][5]), subyek Rai Nain adalah masyarakat hukum adat baik teritorial (sucu) maupun geneologis (familia, uma lisan ida, ahi matan boot). Hubungan antara Hak Ulayat dan hak-hak perseorangan dan UUPA (K Annex 5).4[8] D. Timbulnya Hak Perseorangan Hak atas tanah timbul apabila seorang warga persekutuan (ema rai nain dan non persekutuan (ema rai seluk/ema lao rai) dengan persetujuan) memberi tanda pada daerah tertentu (tara tara) selanjutnya tanah yang telah diberi tanda membuka tanah (lere rai atau fila rai). Hubungan selanjutnya tanah tadi diusahakan secara terus menerus akan lahir hak milik (rai ninian/aurea). Jika tanah yang telah diusahakan dan ditanami ini kemudian ditinggal, pemilik yang membuka tanah pertama mempunyai hak terdahulu (toos fatin atau natar fatin). Hak terdahulu bagi kaum pribumi (persekutuan) dapat diwariskan kepada ahli waris. Bagi warga non persekutuan hanya hak menikmati hasil dari tanah (halo deit han deit) (K Annex 4). Pola penguasaan tanah seperti ini yang mengakibatkan terjadi ladang berpindah-pindah, setelah tanami dan berkurang kesuburannya. 5[9] C. KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH Hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UU.. (pasal 4 ayat(2) UUPA).6[10]
  • 5. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6) 1. Tiap warganegara laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi dirinya sendiri maupun keluarganya (pasal 9 (2)). 2. Setiap orang atau Badan Hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan sendiri secara aktif dengan mencegah cara- cara pemerasan (pasal 10 (1)). 3. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap orang, Badan Hukum atau Instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak- pihak ekonomi lemah (ps 15).7[11] Kesimpulan Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa hak ulayat adalah hak yang di miliki oleh seseorang untuk memiliki tanah berdasarkan hukum adapt, dengan suatu aturan yang berlaku di suatu daerah tertentu dan di akui oleh Pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999), Daftar Pustaka 1[1] http://sukatulis.wordpress.com/2012/04/25/hak-ulayat-dan-contohnya/ 1[1]http://members.tripod.com/sd_east_timor/PROC%20Papers/Social%20Issues/Pedro %20da%20Sousa/pedro%20da%20sousa%20full%20paper%20BHA.htm 1[1] http://tentenag ilmu.blogspot. com/2012/05/makalah-hukum-adat-sams.html