4. POKOK PEMBAHASAN
SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM
DALIL PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
MEMPRESENTASIKAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
珂雨A珂粥晦粥堰
KERJA SAMA EKONOMI ISLAM
SYIRKAH
PERBANKAN
ASURANSI SYARIAH
HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM
ISLAM
5. SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM
BERAWAL PADA SAAT NABI HIJRAH KE
MADINAH.
PENATAAN ULANG SISTEM EKONOMI.
NABI MENGUMPULKAN SAUDAGAR MUSLIM
UNTUK MENGELOLA PASAR BAGI KAUM
MUSLIM YANG AKHIRNYA MENJADI CIKAL
BAKAL EKONOMI ISLAM.
6. DALIL PRAKTIK EKONOMI ISLAM
HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN CARA YANG BAIK
(Q.S AN-NISA : 29)
HENDAKLAH KEGIATAN EKONOMI
TERADMINISTRASIKAN DENGAN TERTIB (Q.S AL-
BAQARAH :282)
DILAKUKAN SECARA TERENCANA DAN PROFESIONAL
o MENGUTAMAKAN FAKTOR KEAHLIAN DALAM MENGELOLA
EKONOMI (H.R.BUKHARI)
o DI LAKUKAN DENGAN PENUH AMANAH (Q.S AL-
MUMINUN:8)
o DI LAKUKAN DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB (H.R.
BUKHARI)
o DI LAKUKAN SECARA ADIL (Q.S AL-MAIDAH:8)
7. HAL HAL YANG DILARANG DALAM
EKONOMI ISLAM
TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CARA YANG BATIL
TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEGIATAN RIBA
TIDAK BOLEH DENGAN CARA ZALIM
TIDAK MEMPERMAINKAN TAKARAN,
TIMBANGAN, KUALITAS DAN KEHALALAN
TIDAK DENGAN CARA BERJUDI
TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI
BARANG HARAM
8. TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK
EKONOMI ISLAM
AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN
EKONOMI SECARA ISLAMI
AGAR MANUSIA DAPAT MENCAPAI KESEJAH
TERAAN DI DUNIA DAN AKHIRAT
AGAR MANUSIA DAPAT SALING MEMBERIKAN
MANFAAT KEPADA MANUSIA LAIN
AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN
EKONOMI YANG DAPAT MENYELAMATKAN
KEYAKINAN AGAMA, MEYELAMATKAN JIWA,
MENYELAMATKAN AKAL, MENYELAMATKAN
KETURUNAN DAN MENYELAMATKAN HARTA.
11. PENGERTIAN 珂雨A珂粥晦粥堰
MENURUT KBI,珂雨A珂粥晦粥堰 ADALAH HAL HAL
YANG TERMASUK URUSAN KEMASYARAKATAN.
MENURUT FIQH ISLAM,TUKAR MENUKAR
BARANG ATAU SESUATU YANG MEMBERI
MANFAAT DENGAN CARA YANG DI
TEMPUHNYA.
12. MACAM MACAM 珂雨A珂粥晦粥堰
JUAL BELI
PENGERTIAN
DALIL TERKAIT
UNSUR JUAL BELI
SYARAT JUAL BELI
MACAM MACAM MODEL JUAL BELI
HIKMAH JUAL BELI
TERKAIT DENGAN JUAL BELI
o KHIYAR
o RIBA
UTANG PIUTANG
PENGERTIAN
RUKUN
SEWA MENYEWA
PENGERTIAN
SYARAT DAN RUKUN
15. DALIL TERKAIT
Q.S AL-BAQARAH : 275
DAN ALLAH TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI
DAN MENGHARAMKAN RIBA
16. UNSUR UNSUR JUAL BELI
KEGIATAN TUKAR MENUKAR BARANG
DILAKUKAN SECARA SUKA RELA
BARANG YANG DI TUKARKAN MEMILIKI
MANFAAT
BARANG YANG DIJUALBELIKAN MERUPAKAN
MILIK SENDIRI
DARANG DAPAT DI SERAH TERIMAKAN
17. SYARAT SYARAT JUAL BELI
PENJUAL DAN PEMBELI
1. BALLIG
2. BERAKAL SEHAT
3. ATAS KEHENDAK SENDIRI
UANG DAN BARANG
1. HALAL DAN SUCI
2. BERMANFAAT
3. KEADAAN BARANG DAPAT DI SERAHTERIMAKAN
4. KEADAAN BARANG DIKETAHUI OLEH PENJUAL DAN
PEMBELI
5. MILIK SENDIRI
IJAB QOBUL
18. MACAM MACAM MODEL JUAL BELI
BERDASARKAN KEHALALAN DI BAGI 2
JUAL BELI DENGAN BARANG YANG HALAL
JUAL BELI DENGAN PROSES YANG BENAR
JUAL BELI YANG TERLARANG
BERDASARKAN SIFATNYA DI BAGI 2
TERLARANG KARENA BARANGNYA
TERLARANG KARENA PROSESNYA
19. HIKMAH JUAL BELI
DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP
MANUSIA
DAPAT MEMBUKA PELUANG PEKERJAAN
DAPAT MENGGERAKKAN EKONOMI UMAT
ISLAM
21. A.KHIYAR
ADALAH BEBAS MEMUTUSKAN ANTARA
MENERUSKAN JUAL BELI ATAU
MEMBATALKANNYA.
MACAM MACAM KHIYAR
1. KHIYAR MAJELIS
2. KHIYAR SYARAT
3. KHIYAR AIBI
22. 1.KHIYAR MAJELIS
SELAMA PENJUAL DAN PEMBELI MASIH
BERADA DI TEMPAT BERLANGSUNGNYA
TRANSAKSI, KEDUANYA BERHAK
MEMUTUSKAN MENERUSKAN ATAU
MEMBATALKAN JUAL BELI
23. 2.KHIYAR SYARAT
ADALAH KHIYAR YANG DI JADIKAN SYARAT
DALAM JUAL BELI.
RASULULLAH BERSABDA
ENGKAU BOLEH KHIYAR PADA SEGALA BARANG
YANG ENGKAU BELI SELAMA TIGA HARI TIGA
MALAM
24. 3.KHIYAR AIBI (CACAT)
PEMBELI BOLEH MENGEMBALIKAN BARANG
YANG DI BELINYA JIKA TERDAPAT CACAT YANG
DAPAT MENGURANGI KUALITAS ATAU SUATU
NILAI BARANG TERSEBUT,NAMUN
HENDAKNYA DILAKUKAN SESEGERA MUNGKIN
25. HIKMAH KHIYAR
UNTUK MEMBUKTIKAN DAN MEMPERTEGAS
ADANYA KERELAAN DARI PIHAK PIHAK YANG
TERIKAT DALAM PERJANJIAN
SUPAYA PIHAK PENJUAL DAN PEMBELI
MERASA PUAS DALAM PROSES JUAL BELI
UNTUK MENGHINDARKAN TERJADINYA
PENIPUAN DALAM PROSES JUAL BELI
UNTUK MENJAMIN KEJUJURAN ANTARA
PENJUAL DAN PEMBELI
26. B.RIBA
ADALAH BUNGA UANG ATAU NILAI LEBIH ATAS
PENUKARAN.
HUKUMNYA HARAM.
UNTUK MENGHINDARI RIBA,MAKA
DITETAPKAN SYARAT :
1. SAMA TIMBANGAN UKURANNYA
2. DILAKUKAN SERAH TERIMA SAAT ITU JUGA
3. SECARA TUNAI
27. MACAM MACAM RIBA
RIBA FADLI, PERTUKARAN BARANG SEJENIS YANG
TIDAK SAMA TIMBANGANNYA
RIBA QORDI, PINJAM MEMINJAM DENGAN SYARAT
HARUS MEMBERI KELEBIHAN SAAT
MENGEMBALIKANNYA.
RIBA YADI, AKAD JUAL BELI BARANG SEJENIS DAN
SAMA TIMBANGANNYA, NAMUN PENJUAL DAN
PEMBELI BERPISAH SEBELUM MELAKUKAN SERAH
TERIMA
RIBA NASIAH, AKAD JUAL BELI DENGAN PENYERAHAN
BARANG BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN.
28. HIKMAH RIBA
MEMBEBASKAN PENINDASAN EKONOMI SESEORANG
MEMBEBASKAN SIFAT MALAS UMAT ISLAM
MEMUTUSKAN TALI SILATURAHMI ANTAR UMAT ISLAM
MENGHINDARKAN KERUSAKAN INDIVIDU DAN
MASYARAKAT DI BIDANG EKONOMI
MENGHINDARKAN PERILAKU ZALIM ANTARA ORANG
KAYA TERHADAP ORANG MISKIN
MEMBEBASKAN HILANGNYA SIKAP SOSIAL SESEORANG
MENIMBULKAN KEHANCURAN EKONOMI UMAT ISLAM
33. PENGERTIAN
DALAM FIQH ISLAM DISEBUT IJARAH,ARTINYA
IMBALAN YANG HARUS DITERIMA OLEH
SESEORANG ATAS JASA YANG DI BERIKANNYA.
JASA YANG DIMAKSUD BERUPA PENYEDIAAN
TENAGA DAN PIKIRAN,TEMPAT TINGGAL ATAU
HEWAN.
34. SYARAT DAN RUKUN SEWA MENYEWA
YANG MENYEWAKAN DAN YANG MENYEWA
HARUSLAH TELAH BALLIG DAN BERAKAL
SEHAT
ATAS KEMAUAN SENDIRI
BARANG TERSEBUT MENJADI HAK
SEPENUHNYA ORANG YANG MENYEWAKAN
ATAU WALINYA
35. DI TENTUKAN BARANGNYA SERTA KEADAAN
DAN SIFAT- SIFATNYA
MANFAAT YANG AKAN DI AMBIL DARI
BARANG TERSEBUT HARUS DI KETAHUI
SECARA JELAS OLEH KEDUA BELAH PIHAK
BERAPA LAMA MEMANFAATKAN BARANG
TERSEBUT HARUS DI SEBUTKAN DENGAN
JELAS
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARANNY
AJUGA HARUS DITENTUKAN DENGAN JELAS
SERTA DI SEPAKATI BERSAMA.
37. PENGERTIAN
MENURUT BAHASA,SYIRKAH (PERSEROAN)
BERARTI MENCAMPURKAN DUA BAGIAN ATAU
LEBIH SEHINGGA TIDAK DAPAT LAGI DIBEDAKAN
ANTARA BAGIAN YANG SATU DENGAN YANG
LAINNYA.
MENURUT ISTILAH, SYIRKAH ADALAH SUATU
AKAD YANG DI LAKUKAN OLEH DUA PIHAK ATAU
LEBIH YANG BERSEPAKAT UNTUK MELAKUKAN
SUATU USAHA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH
KEUNTUNGAN
38. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
DUA BELAH PIHAK YANG BERAKAD
OBJEK AKAD DISEBUT JUGA MAQUD ALAIHI
MENCAKUP PEKERJAAN ATAU MODAL.
AKAD(SIGAT)
SYARAT SAH AKAD HARUS BERUPA TASARRUF,YAITU
ADANYA AKTIVITAS PENGELOLAAN.
39. MACAM MACAM SYIRKAH
SYIRKAH INAN,SYIRKAH ANTARA DUA BELAH
PIHAK ATAU LEBIH YANG MASING MASING
MEMBERI KONTRIBUSI KERJA(AMAL) DAN
MODAL (MAL).
SYIRKAH ABDAN,SYIRKAH ANTARA DUA PIHAK
ATAU LEBIH YANG MASING MASING HANYA
MEMBERIKAN KONTRIBUSI KERJA TANPA
KONSTRIBUSI MODAL.
40. SYIRKAH WUJUH, KERJA SAMA KARENA
DIDASARKAN PADA KEDUDUKAN, KETOKOHAN
ATAU KEAHLIAN SESEORANG DI TENGAH
MASYARAKAT.
SYIRKAH MUFAWADAH, SYIRKAH YANG
MENGGABUNGKAN SEMUA JENIS SYIRKAH
DIATAS.
41. MUDARABAH, AKAD KERJA SAMA USAHA
ANTARA DUA PIHAK, DIMANA PIHAK
PERTAMA MENYEDIAKAN SEMUA MODAL
PIHAK LAINNYA MENJADI PENGELOLA ATAU
PENGUSAHA.
DIBAGI MENJADI :
MUDARABAH MUTLAQAH,BENTUK KERJA SAMA
ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGELOLA YANG
CAKUPANNYA SANGAT LUAS DAN TIDAK DIBATASI OLEH
SPESIFIKASI JENIS USAHA, WAKTU DAN DAERAH
BISNIS.
MUDARABAH MUQAYYADAH,USAHA YANG AKAN
DIJALANKAN DENGAN DIBATASI OLEH JENIS USAHA,
WAKTU ATAU TEMPAT USAHA.
42. MUSAQAH,MUZARAAH DAN MUKHABARAH
MUSAQAH
ADALAH KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KEBUN DAN
PETANI DIMANA SANG PEMILIK KEBUN MENYERAHKAN
KEPADA PETANI AGAR DIPELIHARA DAN HASIL
PANENNYA NANTI AKAN DIBAGI DUA MENURUT
PERSENTASE YANG DI TENTUKAN PADA WAKTU AKAD.
MUZARAAH
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA
PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA
BENIH TANAMANNYA BERASALA DARI PETANI.
MUKHABARAH
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA
PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA
BENIH TANAMANNYA BERASAL DARI PEMILIK LAHAN.
44. PENGERTIAN PERBANKAN
BANK ADALAH SEBUAH LEMBAGA KEUANGAN
YANG BERGERAK DALAM MENGHIMPUN
DANA MASYARAKAT DAN DISALURKAN
KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM
BUNGA.
HAKIKAT DAN TUJUAN BANK ADALAH
MEMBANTU MASYARAKAT YANG
MEMERLUKAN.
45. PEMBAGIAN BANK BERDASARKAN
BUNGA
BANK KONVENSIONAL
ADALAH BANK YANG FUNGSI UTAMANYA
MENGHIMPUN DANA UNTUK DISALURKAN KEPADA
YANG MEMERLUKAN, BAIK PERORANGAN MAUPUN
BADAN USAHA, GUNA MENGEMBANGKAN
USAHANYA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM
BUNGA
46. BANK ISLAM
BANK YANG BEROPERASI SESUAI SYARIAT ISLAM.
CARA CARA YNG DIGUNAKAN DALAM BANK
SYARIA
MUDARABAH,KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL
DAN PELAKU USAHA DENGAN PERJANJIAN BAGI HASI
DAN SAMA SAMA MENANGGUNG KERUGIAN SESUAI
DENGAN PERSENTASE SESUAI PERJANJIAN.
MUSYARAKAH,KERJA SAMA ANTARA PIHAK BANK DAN
PENGUSAHA DI MANA MASING-MASING SAMA SAMA
MEMILIKI SAHAM.
WADIAH,JASA PENITIPAN UANG, BARANG, DEPOSITO,
MAUPUN SURAT BERHARGA.
47. QARDUL HASAN,PEMBIAYAAN LUNAK YANG DI
BERIKAN KEPADA NASABAH YANG BAIK DALAM
KEADAAN DARURAT. NASABAH HANYA WAJIB
MENGEMBALIKAN SIMPANAN POKOK PADA SAAT
JATUH TEMPO.
MURABAHAH,ISTILAH ISLAM YANG DIGUNAKAN
UNTUK MENGGAMBARKAN SUATU JENIS
PENJUALAN DIMANA PENJUAL SEPAKAT DENGAN
PEMBELI UNTUK MENYEDIAKAN SUATU PRODUK
DENGAN DITAMBAH JUMLAH KEUNTUNGAN
TERTENTU DI ATAS BIAYA PRODUKSI.
48. HUKUM UMAT ISLAM
MENGGUNAKAN JASA BANK UMUM
HALAL ATAU BOLEH,TETAPI SIFATNYA
DARURAT.
HARAM APA BILA BANK ISLAM SUDAH
MAMPU DENGAN MUDAH MEMENUHI
KEBUTUHAN UMAT ISLAM.
50. ASURANSI BERASAL DARI BAHASA BELANDA,
ASSURANTIE YANG BERARTI
PERTANGGUNGAN.
DALAM BAHASA ARAB AT-TAMIN YANG
ARTINYA PERTANGGUNGAN, PERLINDUNGAN,
KEAMANAN, KETENANGAN ATAU BEBAS DARI
PERASAHAAN TAKUT.
PENANGGUNG DISEBUT MUAMMIN
TERTANGGUNG DISEBUT MUSTAMIN
51. ASURANSI MERUPAKAN BAGIAN DARI
MUAMALAH.
KAITAN DENGAN DASAR HUKUM ASURANSI
MENURUT FIQH ISLAM ADALAH BOLEH ASAL
SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM ISLAM.
53. HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK
EKONOMI DALAM ISLAM
DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT
DAPAT MENGANGKAT EKONOMI UMAT ISLAM
MENJADI UMAT YANG KUAT
DAPAT MEWUJUDKAN POLA HIDUP MASYARAKAT
YANG RUKUN DAN DAMAI
TERHINDARI DARI PRAKTIK RIBA
TERHINDAR DARI PRAKTIK DAGANG/EKONOMI
YANG MENGANDUNG SPEKULASI
DAPAT MEMPEROLEH PAHALA DAN DICINTAI
ALLAH