際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
EKONOMI ISLAM
KELOMPOK 2
ANGGOTA
 BAYU HERDIAN
 CLARA APRILYA
 DARA JUITA ANDRA
 DIANA PUTRI
 DEWI ANGGINI
 FIRA MAJDINA
PRINSIP PRINSIP DAN PRAKTIK
EKONOMI DALAM ISLAM
POKOK PEMBAHASAN
 SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM
 DALIL PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
 TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
 MEMPRESENTASIKAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
 珂雨A珂粥晦粥堰
 KERJA SAMA EKONOMI ISLAM
 SYIRKAH
 PERBANKAN
 ASURANSI SYARIAH
 HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM
ISLAM
SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM
 BERAWAL PADA SAAT NABI HIJRAH KE
MADINAH.
 PENATAAN ULANG SISTEM EKONOMI.
 NABI MENGUMPULKAN SAUDAGAR MUSLIM
UNTUK MENGELOLA PASAR BAGI KAUM
MUSLIM YANG AKHIRNYA MENJADI CIKAL
BAKAL EKONOMI ISLAM.
DALIL PRAKTIK EKONOMI ISLAM
 HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN CARA YANG BAIK
(Q.S AN-NISA : 29)
 HENDAKLAH KEGIATAN EKONOMI
TERADMINISTRASIKAN DENGAN TERTIB (Q.S AL-
BAQARAH :282)
 DILAKUKAN SECARA TERENCANA DAN PROFESIONAL
o MENGUTAMAKAN FAKTOR KEAHLIAN DALAM MENGELOLA
EKONOMI (H.R.BUKHARI)
o DI LAKUKAN DENGAN PENUH AMANAH (Q.S AL-
MUMINUN:8)
o DI LAKUKAN DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB (H.R.
BUKHARI)
o DI LAKUKAN SECARA ADIL (Q.S AL-MAIDAH:8)
HAL HAL YANG DILARANG DALAM
EKONOMI ISLAM
 TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CARA YANG BATIL
 TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEGIATAN RIBA
 TIDAK BOLEH DENGAN CARA ZALIM
 TIDAK MEMPERMAINKAN TAKARAN,
TIMBANGAN, KUALITAS DAN KEHALALAN
 TIDAK DENGAN CARA BERJUDI
 TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI
BARANG HARAM
TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK
EKONOMI ISLAM
 AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN
EKONOMI SECARA ISLAMI
 AGAR MANUSIA DAPAT MENCAPAI KESEJAH
TERAAN DI DUNIA DAN AKHIRAT
 AGAR MANUSIA DAPAT SALING MEMBERIKAN
MANFAAT KEPADA MANUSIA LAIN
 AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN
EKONOMI YANG DAPAT MENYELAMATKAN
KEYAKINAN AGAMA, MEYELAMATKAN JIWA,
MENYELAMATKAN AKAL, MENYELAMATKAN
KETURUNAN DAN MENYELAMATKAN HARTA.
MEMPRESENTASIKAN PRAKTIK
EKONOMI ISLAM
珂雨A珂粥晦粥堰
PENGERTIAN 珂雨A珂粥晦粥堰
 MENURUT KBI,珂雨A珂粥晦粥堰 ADALAH HAL HAL
YANG TERMASUK URUSAN KEMASYARAKATAN.
 MENURUT FIQH ISLAM,TUKAR MENUKAR
BARANG ATAU SESUATU YANG MEMBERI
MANFAAT DENGAN CARA YANG DI
TEMPUHNYA.
MACAM MACAM 珂雨A珂粥晦粥堰
 JUAL BELI
 PENGERTIAN
 DALIL TERKAIT
 UNSUR JUAL BELI
 SYARAT JUAL BELI
 MACAM MACAM MODEL JUAL BELI
 HIKMAH JUAL BELI
 TERKAIT DENGAN JUAL BELI
o KHIYAR
o RIBA
 UTANG PIUTANG
 PENGERTIAN
 RUKUN
 SEWA MENYEWA
 PENGERTIAN
 SYARAT DAN RUKUN
JUAL BELI
PENGERTIAN
 KESEMPATAN TUKAR-MENUKAR BENDA
UNTUK MEMILIKI BENDA TERSEBUT
SELAMANYA.
DALIL TERKAIT
 Q.S AL-BAQARAH : 275
DAN ALLAH TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI
DAN MENGHARAMKAN RIBA
UNSUR UNSUR JUAL BELI
 KEGIATAN TUKAR MENUKAR BARANG
 DILAKUKAN SECARA SUKA RELA
 BARANG YANG DI TUKARKAN MEMILIKI
MANFAAT
 BARANG YANG DIJUALBELIKAN MERUPAKAN
MILIK SENDIRI
 DARANG DAPAT DI SERAH TERIMAKAN
SYARAT SYARAT JUAL BELI
 PENJUAL DAN PEMBELI
1. BALLIG
2. BERAKAL SEHAT
3. ATAS KEHENDAK SENDIRI
 UANG DAN BARANG
1. HALAL DAN SUCI
2. BERMANFAAT
3. KEADAAN BARANG DAPAT DI SERAHTERIMAKAN
4. KEADAAN BARANG DIKETAHUI OLEH PENJUAL DAN
PEMBELI
5. MILIK SENDIRI
 IJAB QOBUL
MACAM MACAM MODEL JUAL BELI
 BERDASARKAN KEHALALAN DI BAGI 2
 JUAL BELI DENGAN BARANG YANG HALAL
 JUAL BELI DENGAN PROSES YANG BENAR
 JUAL BELI YANG TERLARANG
BERDASARKAN SIFATNYA DI BAGI 2
 TERLARANG KARENA BARANGNYA
TERLARANG KARENA PROSESNYA
HIKMAH JUAL BELI
 DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP
MANUSIA
 DAPAT MEMBUKA PELUANG PEKERJAAN
 DAPAT MENGGERAKKAN EKONOMI UMAT
ISLAM
TERKAIT JUAL BELI
A.KHIYAR
 ADALAH BEBAS MEMUTUSKAN ANTARA
MENERUSKAN JUAL BELI ATAU
MEMBATALKANNYA.
 MACAM MACAM KHIYAR
1. KHIYAR MAJELIS
2. KHIYAR SYARAT
3. KHIYAR AIBI
1.KHIYAR MAJELIS
 SELAMA PENJUAL DAN PEMBELI MASIH
BERADA DI TEMPAT BERLANGSUNGNYA
TRANSAKSI, KEDUANYA BERHAK
MEMUTUSKAN MENERUSKAN ATAU
MEMBATALKAN JUAL BELI
2.KHIYAR SYARAT
 ADALAH KHIYAR YANG DI JADIKAN SYARAT
DALAM JUAL BELI.
 RASULULLAH BERSABDA
 ENGKAU BOLEH KHIYAR PADA SEGALA BARANG
YANG ENGKAU BELI SELAMA TIGA HARI TIGA
MALAM
3.KHIYAR AIBI (CACAT)
 PEMBELI BOLEH MENGEMBALIKAN BARANG
YANG DI BELINYA JIKA TERDAPAT CACAT YANG
DAPAT MENGURANGI KUALITAS ATAU SUATU
NILAI BARANG TERSEBUT,NAMUN
HENDAKNYA DILAKUKAN SESEGERA MUNGKIN
HIKMAH KHIYAR
 UNTUK MEMBUKTIKAN DAN MEMPERTEGAS
ADANYA KERELAAN DARI PIHAK PIHAK YANG
TERIKAT DALAM PERJANJIAN
 SUPAYA PIHAK PENJUAL DAN PEMBELI
MERASA PUAS DALAM PROSES JUAL BELI
 UNTUK MENGHINDARKAN TERJADINYA
PENIPUAN DALAM PROSES JUAL BELI
 UNTUK MENJAMIN KEJUJURAN ANTARA
PENJUAL DAN PEMBELI
B.RIBA
 ADALAH BUNGA UANG ATAU NILAI LEBIH ATAS
PENUKARAN.
 HUKUMNYA HARAM.
 UNTUK MENGHINDARI RIBA,MAKA
DITETAPKAN SYARAT :
1. SAMA TIMBANGAN UKURANNYA
2. DILAKUKAN SERAH TERIMA SAAT ITU JUGA
3. SECARA TUNAI
MACAM MACAM RIBA
 RIBA FADLI, PERTUKARAN BARANG SEJENIS YANG
TIDAK SAMA TIMBANGANNYA
 RIBA QORDI, PINJAM MEMINJAM DENGAN SYARAT
HARUS MEMBERI KELEBIHAN SAAT
MENGEMBALIKANNYA.
 RIBA YADI, AKAD JUAL BELI BARANG SEJENIS DAN
SAMA TIMBANGANNYA, NAMUN PENJUAL DAN
PEMBELI BERPISAH SEBELUM MELAKUKAN SERAH
TERIMA
 RIBA NASIAH, AKAD JUAL BELI DENGAN PENYERAHAN
BARANG BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN.
HIKMAH RIBA
 MEMBEBASKAN PENINDASAN EKONOMI SESEORANG
 MEMBEBASKAN SIFAT MALAS UMAT ISLAM
 MEMUTUSKAN TALI SILATURAHMI ANTAR UMAT ISLAM
 MENGHINDARKAN KERUSAKAN INDIVIDU DAN
MASYARAKAT DI BIDANG EKONOMI
 MENGHINDARKAN PERILAKU ZALIM ANTARA ORANG
KAYA TERHADAP ORANG MISKIN
 MEMBEBASKAN HILANGNYA SIKAP SOSIAL SESEORANG
 MENIMBULKAN KEHANCURAN EKONOMI UMAT ISLAM
UTANG PIUTANG
PENGERTIAN
 MENYERAHKAN HARTA DAN BENDA KEPADA
SESEORANG DENGAN CATATAN AKAN DI
KEMBALIKAN PADA WAKTU KEMUDIAN
RUKUN
 RUKUN UTANG PIUTANG ADA TIGA
1) YANG BERPIUTANG DAN BERUTANG
2) ADA HARTA ATAU BARANG
3) LAFADZ KESEPAKATAN
SEWA MENYEWA
PENGERTIAN
 DALAM FIQH ISLAM DISEBUT IJARAH,ARTINYA
IMBALAN YANG HARUS DITERIMA OLEH
SESEORANG ATAS JASA YANG DI BERIKANNYA.
 JASA YANG DIMAKSUD BERUPA PENYEDIAAN
TENAGA DAN PIKIRAN,TEMPAT TINGGAL ATAU
HEWAN.
SYARAT DAN RUKUN SEWA MENYEWA
YANG MENYEWAKAN DAN YANG MENYEWA
HARUSLAH TELAH BALLIG DAN BERAKAL
SEHAT
ATAS KEMAUAN SENDIRI
BARANG TERSEBUT MENJADI HAK
SEPENUHNYA ORANG YANG MENYEWAKAN
ATAU WALINYA
DI TENTUKAN BARANGNYA SERTA KEADAAN
DAN SIFAT- SIFATNYA
MANFAAT YANG AKAN DI AMBIL DARI
BARANG TERSEBUT HARUS DI KETAHUI
SECARA JELAS OLEH KEDUA BELAH PIHAK
BERAPA LAMA MEMANFAATKAN BARANG
TERSEBUT HARUS DI SEBUTKAN DENGAN
JELAS
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARANNY
AJUGA HARUS DITENTUKAN DENGAN JELAS
SERTA DI SEPAKATI BERSAMA.
SYIRKAH
PENGERTIAN
 MENURUT BAHASA,SYIRKAH (PERSEROAN)
BERARTI MENCAMPURKAN DUA BAGIAN ATAU
LEBIH SEHINGGA TIDAK DAPAT LAGI DIBEDAKAN
ANTARA BAGIAN YANG SATU DENGAN YANG
LAINNYA.
 MENURUT ISTILAH, SYIRKAH ADALAH SUATU
AKAD YANG DI LAKUKAN OLEH DUA PIHAK ATAU
LEBIH YANG BERSEPAKAT UNTUK MELAKUKAN
SUATU USAHA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH
KEUNTUNGAN
RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
 DUA BELAH PIHAK YANG BERAKAD
 OBJEK AKAD DISEBUT JUGA MAQUD ALAIHI
MENCAKUP PEKERJAAN ATAU MODAL.
 AKAD(SIGAT)
SYARAT SAH AKAD HARUS BERUPA TASARRUF,YAITU
ADANYA AKTIVITAS PENGELOLAAN.
MACAM MACAM SYIRKAH
 SYIRKAH INAN,SYIRKAH ANTARA DUA BELAH
PIHAK ATAU LEBIH YANG MASING MASING
MEMBERI KONTRIBUSI KERJA(AMAL) DAN
MODAL (MAL).
 SYIRKAH ABDAN,SYIRKAH ANTARA DUA PIHAK
ATAU LEBIH YANG MASING MASING HANYA
MEMBERIKAN KONTRIBUSI KERJA TANPA
KONSTRIBUSI MODAL.
 SYIRKAH WUJUH, KERJA SAMA KARENA
DIDASARKAN PADA KEDUDUKAN, KETOKOHAN
ATAU KEAHLIAN SESEORANG DI TENGAH
MASYARAKAT.
 SYIRKAH MUFAWADAH, SYIRKAH YANG
MENGGABUNGKAN SEMUA JENIS SYIRKAH
DIATAS.
 MUDARABAH, AKAD KERJA SAMA USAHA
ANTARA DUA PIHAK, DIMANA PIHAK
PERTAMA MENYEDIAKAN SEMUA MODAL
PIHAK LAINNYA MENJADI PENGELOLA ATAU
PENGUSAHA.
 DIBAGI MENJADI :
 MUDARABAH MUTLAQAH,BENTUK KERJA SAMA
ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGELOLA YANG
CAKUPANNYA SANGAT LUAS DAN TIDAK DIBATASI OLEH
SPESIFIKASI JENIS USAHA, WAKTU DAN DAERAH
BISNIS.
 MUDARABAH MUQAYYADAH,USAHA YANG AKAN
DIJALANKAN DENGAN DIBATASI OLEH JENIS USAHA,
WAKTU ATAU TEMPAT USAHA.
 MUSAQAH,MUZARAAH DAN MUKHABARAH
 MUSAQAH
ADALAH KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KEBUN DAN
PETANI DIMANA SANG PEMILIK KEBUN MENYERAHKAN
KEPADA PETANI AGAR DIPELIHARA DAN HASIL
PANENNYA NANTI AKAN DIBAGI DUA MENURUT
PERSENTASE YANG DI TENTUKAN PADA WAKTU AKAD.
 MUZARAAH
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA
PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA
BENIH TANAMANNYA BERASALA DARI PETANI.
 MUKHABARAH
KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA
PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA
BENIH TANAMANNYA BERASAL DARI PEMILIK LAHAN.
PERBANKAN
PENGERTIAN PERBANKAN
 BANK ADALAH SEBUAH LEMBAGA KEUANGAN
YANG BERGERAK DALAM MENGHIMPUN
DANA MASYARAKAT DAN DISALURKAN
KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM
BUNGA.
 HAKIKAT DAN TUJUAN BANK ADALAH
MEMBANTU MASYARAKAT YANG
MEMERLUKAN.
PEMBAGIAN BANK BERDASARKAN
BUNGA
 BANK KONVENSIONAL
ADALAH BANK YANG FUNGSI UTAMANYA
MENGHIMPUN DANA UNTUK DISALURKAN KEPADA
YANG MEMERLUKAN, BAIK PERORANGAN MAUPUN
BADAN USAHA, GUNA MENGEMBANGKAN
USAHANYA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM
BUNGA
 BANK ISLAM
BANK YANG BEROPERASI SESUAI SYARIAT ISLAM.
 CARA CARA YNG DIGUNAKAN DALAM BANK
SYARIA
 MUDARABAH,KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL
DAN PELAKU USAHA DENGAN PERJANJIAN BAGI HASI
DAN SAMA SAMA MENANGGUNG KERUGIAN SESUAI
DENGAN PERSENTASE SESUAI PERJANJIAN.
 MUSYARAKAH,KERJA SAMA ANTARA PIHAK BANK DAN
PENGUSAHA DI MANA MASING-MASING SAMA SAMA
MEMILIKI SAHAM.
 WADIAH,JASA PENITIPAN UANG, BARANG, DEPOSITO,
MAUPUN SURAT BERHARGA.
 QARDUL HASAN,PEMBIAYAAN LUNAK YANG DI
BERIKAN KEPADA NASABAH YANG BAIK DALAM
KEADAAN DARURAT. NASABAH HANYA WAJIB
MENGEMBALIKAN SIMPANAN POKOK PADA SAAT
JATUH TEMPO.
 MURABAHAH,ISTILAH ISLAM YANG DIGUNAKAN
UNTUK MENGGAMBARKAN SUATU JENIS
PENJUALAN DIMANA PENJUAL SEPAKAT DENGAN
PEMBELI UNTUK MENYEDIAKAN SUATU PRODUK
DENGAN DITAMBAH JUMLAH KEUNTUNGAN
TERTENTU DI ATAS BIAYA PRODUKSI.
HUKUM UMAT ISLAM
MENGGUNAKAN JASA BANK UMUM
 HALAL ATAU BOLEH,TETAPI SIFATNYA
DARURAT.
 HARAM APA BILA BANK ISLAM SUDAH
MAMPU DENGAN MUDAH MEMENUHI
KEBUTUHAN UMAT ISLAM.
ASURANSI SYARIAH
 ASURANSI BERASAL DARI BAHASA BELANDA,
ASSURANTIE YANG BERARTI
PERTANGGUNGAN.
 DALAM BAHASA ARAB AT-TAMIN YANG
ARTINYA PERTANGGUNGAN, PERLINDUNGAN,
KEAMANAN, KETENANGAN ATAU BEBAS DARI
PERASAHAAN TAKUT.
 PENANGGUNG DISEBUT MUAMMIN
 TERTANGGUNG DISEBUT MUSTAMIN
 ASURANSI MERUPAKAN BAGIAN DARI
MUAMALAH.
 KAITAN DENGAN DASAR HUKUM ASURANSI
MENURUT FIQH ISLAM ADALAH BOLEH ASAL
SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM ISLAM.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN
ASURANSI KONVENSIONAL
HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK
EKONOMI DALAM ISLAM
 DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT
 DAPAT MENGANGKAT EKONOMI UMAT ISLAM
MENJADI UMAT YANG KUAT
 DAPAT MEWUJUDKAN POLA HIDUP MASYARAKAT
YANG RUKUN DAN DAMAI
 TERHINDARI DARI PRAKTIK RIBA
 TERHINDAR DARI PRAKTIK DAGANG/EKONOMI
YANG MENGANDUNG SPEKULASI
 DAPAT MEMPEROLEH PAHALA DAN DICINTAI
ALLAH
Ekonomi Islam

More Related Content

Ekonomi Islam

  • 2. ANGGOTA BAYU HERDIAN CLARA APRILYA DARA JUITA ANDRA DIANA PUTRI DEWI ANGGINI FIRA MAJDINA
  • 3. PRINSIP PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
  • 4. POKOK PEMBAHASAN SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM DALIL PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM MEMPRESENTASIKAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM 珂雨A珂粥晦粥堰 KERJA SAMA EKONOMI ISLAM SYIRKAH PERBANKAN ASURANSI SYARIAH HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM
  • 5. SEJARAH SINGKAT EKONOMI ISLAM BERAWAL PADA SAAT NABI HIJRAH KE MADINAH. PENATAAN ULANG SISTEM EKONOMI. NABI MENGUMPULKAN SAUDAGAR MUSLIM UNTUK MENGELOLA PASAR BAGI KAUM MUSLIM YANG AKHIRNYA MENJADI CIKAL BAKAL EKONOMI ISLAM.
  • 6. DALIL PRAKTIK EKONOMI ISLAM HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN CARA YANG BAIK (Q.S AN-NISA : 29) HENDAKLAH KEGIATAN EKONOMI TERADMINISTRASIKAN DENGAN TERTIB (Q.S AL- BAQARAH :282) DILAKUKAN SECARA TERENCANA DAN PROFESIONAL o MENGUTAMAKAN FAKTOR KEAHLIAN DALAM MENGELOLA EKONOMI (H.R.BUKHARI) o DI LAKUKAN DENGAN PENUH AMANAH (Q.S AL- MUMINUN:8) o DI LAKUKAN DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB (H.R. BUKHARI) o DI LAKUKAN SECARA ADIL (Q.S AL-MAIDAH:8)
  • 7. HAL HAL YANG DILARANG DALAM EKONOMI ISLAM TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CARA YANG BATIL TIDAK BOLEH MELAKUKAN KEGIATAN RIBA TIDAK BOLEH DENGAN CARA ZALIM TIDAK MEMPERMAINKAN TAKARAN, TIMBANGAN, KUALITAS DAN KEHALALAN TIDAK DENGAN CARA BERJUDI TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI BARANG HARAM
  • 8. TUJUAN PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN EKONOMI SECARA ISLAMI AGAR MANUSIA DAPAT MENCAPAI KESEJAH TERAAN DI DUNIA DAN AKHIRAT AGAR MANUSIA DAPAT SALING MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA MANUSIA LAIN AGAR MANUSIA DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN EKONOMI YANG DAPAT MENYELAMATKAN KEYAKINAN AGAMA, MEYELAMATKAN JIWA, MENYELAMATKAN AKAL, MENYELAMATKAN KETURUNAN DAN MENYELAMATKAN HARTA.
  • 11. PENGERTIAN 珂雨A珂粥晦粥堰 MENURUT KBI,珂雨A珂粥晦粥堰 ADALAH HAL HAL YANG TERMASUK URUSAN KEMASYARAKATAN. MENURUT FIQH ISLAM,TUKAR MENUKAR BARANG ATAU SESUATU YANG MEMBERI MANFAAT DENGAN CARA YANG DI TEMPUHNYA.
  • 12. MACAM MACAM 珂雨A珂粥晦粥堰 JUAL BELI PENGERTIAN DALIL TERKAIT UNSUR JUAL BELI SYARAT JUAL BELI MACAM MACAM MODEL JUAL BELI HIKMAH JUAL BELI TERKAIT DENGAN JUAL BELI o KHIYAR o RIBA UTANG PIUTANG PENGERTIAN RUKUN SEWA MENYEWA PENGERTIAN SYARAT DAN RUKUN
  • 14. PENGERTIAN KESEMPATAN TUKAR-MENUKAR BENDA UNTUK MEMILIKI BENDA TERSEBUT SELAMANYA.
  • 15. DALIL TERKAIT Q.S AL-BAQARAH : 275 DAN ALLAH TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA
  • 16. UNSUR UNSUR JUAL BELI KEGIATAN TUKAR MENUKAR BARANG DILAKUKAN SECARA SUKA RELA BARANG YANG DI TUKARKAN MEMILIKI MANFAAT BARANG YANG DIJUALBELIKAN MERUPAKAN MILIK SENDIRI DARANG DAPAT DI SERAH TERIMAKAN
  • 17. SYARAT SYARAT JUAL BELI PENJUAL DAN PEMBELI 1. BALLIG 2. BERAKAL SEHAT 3. ATAS KEHENDAK SENDIRI UANG DAN BARANG 1. HALAL DAN SUCI 2. BERMANFAAT 3. KEADAAN BARANG DAPAT DI SERAHTERIMAKAN 4. KEADAAN BARANG DIKETAHUI OLEH PENJUAL DAN PEMBELI 5. MILIK SENDIRI IJAB QOBUL
  • 18. MACAM MACAM MODEL JUAL BELI BERDASARKAN KEHALALAN DI BAGI 2 JUAL BELI DENGAN BARANG YANG HALAL JUAL BELI DENGAN PROSES YANG BENAR JUAL BELI YANG TERLARANG BERDASARKAN SIFATNYA DI BAGI 2 TERLARANG KARENA BARANGNYA TERLARANG KARENA PROSESNYA
  • 19. HIKMAH JUAL BELI DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP MANUSIA DAPAT MEMBUKA PELUANG PEKERJAAN DAPAT MENGGERAKKAN EKONOMI UMAT ISLAM
  • 21. A.KHIYAR ADALAH BEBAS MEMUTUSKAN ANTARA MENERUSKAN JUAL BELI ATAU MEMBATALKANNYA. MACAM MACAM KHIYAR 1. KHIYAR MAJELIS 2. KHIYAR SYARAT 3. KHIYAR AIBI
  • 22. 1.KHIYAR MAJELIS SELAMA PENJUAL DAN PEMBELI MASIH BERADA DI TEMPAT BERLANGSUNGNYA TRANSAKSI, KEDUANYA BERHAK MEMUTUSKAN MENERUSKAN ATAU MEMBATALKAN JUAL BELI
  • 23. 2.KHIYAR SYARAT ADALAH KHIYAR YANG DI JADIKAN SYARAT DALAM JUAL BELI. RASULULLAH BERSABDA ENGKAU BOLEH KHIYAR PADA SEGALA BARANG YANG ENGKAU BELI SELAMA TIGA HARI TIGA MALAM
  • 24. 3.KHIYAR AIBI (CACAT) PEMBELI BOLEH MENGEMBALIKAN BARANG YANG DI BELINYA JIKA TERDAPAT CACAT YANG DAPAT MENGURANGI KUALITAS ATAU SUATU NILAI BARANG TERSEBUT,NAMUN HENDAKNYA DILAKUKAN SESEGERA MUNGKIN
  • 25. HIKMAH KHIYAR UNTUK MEMBUKTIKAN DAN MEMPERTEGAS ADANYA KERELAAN DARI PIHAK PIHAK YANG TERIKAT DALAM PERJANJIAN SUPAYA PIHAK PENJUAL DAN PEMBELI MERASA PUAS DALAM PROSES JUAL BELI UNTUK MENGHINDARKAN TERJADINYA PENIPUAN DALAM PROSES JUAL BELI UNTUK MENJAMIN KEJUJURAN ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI
  • 26. B.RIBA ADALAH BUNGA UANG ATAU NILAI LEBIH ATAS PENUKARAN. HUKUMNYA HARAM. UNTUK MENGHINDARI RIBA,MAKA DITETAPKAN SYARAT : 1. SAMA TIMBANGAN UKURANNYA 2. DILAKUKAN SERAH TERIMA SAAT ITU JUGA 3. SECARA TUNAI
  • 27. MACAM MACAM RIBA RIBA FADLI, PERTUKARAN BARANG SEJENIS YANG TIDAK SAMA TIMBANGANNYA RIBA QORDI, PINJAM MEMINJAM DENGAN SYARAT HARUS MEMBERI KELEBIHAN SAAT MENGEMBALIKANNYA. RIBA YADI, AKAD JUAL BELI BARANG SEJENIS DAN SAMA TIMBANGANNYA, NAMUN PENJUAL DAN PEMBELI BERPISAH SEBELUM MELAKUKAN SERAH TERIMA RIBA NASIAH, AKAD JUAL BELI DENGAN PENYERAHAN BARANG BEBERAPA WAKTU KEMUDIAN.
  • 28. HIKMAH RIBA MEMBEBASKAN PENINDASAN EKONOMI SESEORANG MEMBEBASKAN SIFAT MALAS UMAT ISLAM MEMUTUSKAN TALI SILATURAHMI ANTAR UMAT ISLAM MENGHINDARKAN KERUSAKAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT DI BIDANG EKONOMI MENGHINDARKAN PERILAKU ZALIM ANTARA ORANG KAYA TERHADAP ORANG MISKIN MEMBEBASKAN HILANGNYA SIKAP SOSIAL SESEORANG MENIMBULKAN KEHANCURAN EKONOMI UMAT ISLAM
  • 30. PENGERTIAN MENYERAHKAN HARTA DAN BENDA KEPADA SESEORANG DENGAN CATATAN AKAN DI KEMBALIKAN PADA WAKTU KEMUDIAN
  • 31. RUKUN RUKUN UTANG PIUTANG ADA TIGA 1) YANG BERPIUTANG DAN BERUTANG 2) ADA HARTA ATAU BARANG 3) LAFADZ KESEPAKATAN
  • 33. PENGERTIAN DALAM FIQH ISLAM DISEBUT IJARAH,ARTINYA IMBALAN YANG HARUS DITERIMA OLEH SESEORANG ATAS JASA YANG DI BERIKANNYA. JASA YANG DIMAKSUD BERUPA PENYEDIAAN TENAGA DAN PIKIRAN,TEMPAT TINGGAL ATAU HEWAN.
  • 34. SYARAT DAN RUKUN SEWA MENYEWA YANG MENYEWAKAN DAN YANG MENYEWA HARUSLAH TELAH BALLIG DAN BERAKAL SEHAT ATAS KEMAUAN SENDIRI BARANG TERSEBUT MENJADI HAK SEPENUHNYA ORANG YANG MENYEWAKAN ATAU WALINYA
  • 35. DI TENTUKAN BARANGNYA SERTA KEADAAN DAN SIFAT- SIFATNYA MANFAAT YANG AKAN DI AMBIL DARI BARANG TERSEBUT HARUS DI KETAHUI SECARA JELAS OLEH KEDUA BELAH PIHAK BERAPA LAMA MEMANFAATKAN BARANG TERSEBUT HARUS DI SEBUTKAN DENGAN JELAS HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARANNY AJUGA HARUS DITENTUKAN DENGAN JELAS SERTA DI SEPAKATI BERSAMA.
  • 37. PENGERTIAN MENURUT BAHASA,SYIRKAH (PERSEROAN) BERARTI MENCAMPURKAN DUA BAGIAN ATAU LEBIH SEHINGGA TIDAK DAPAT LAGI DIBEDAKAN ANTARA BAGIAN YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA. MENURUT ISTILAH, SYIRKAH ADALAH SUATU AKAD YANG DI LAKUKAN OLEH DUA PIHAK ATAU LEBIH YANG BERSEPAKAT UNTUK MELAKUKAN SUATU USAHA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
  • 38. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH DUA BELAH PIHAK YANG BERAKAD OBJEK AKAD DISEBUT JUGA MAQUD ALAIHI MENCAKUP PEKERJAAN ATAU MODAL. AKAD(SIGAT) SYARAT SAH AKAD HARUS BERUPA TASARRUF,YAITU ADANYA AKTIVITAS PENGELOLAAN.
  • 39. MACAM MACAM SYIRKAH SYIRKAH INAN,SYIRKAH ANTARA DUA BELAH PIHAK ATAU LEBIH YANG MASING MASING MEMBERI KONTRIBUSI KERJA(AMAL) DAN MODAL (MAL). SYIRKAH ABDAN,SYIRKAH ANTARA DUA PIHAK ATAU LEBIH YANG MASING MASING HANYA MEMBERIKAN KONTRIBUSI KERJA TANPA KONSTRIBUSI MODAL.
  • 40. SYIRKAH WUJUH, KERJA SAMA KARENA DIDASARKAN PADA KEDUDUKAN, KETOKOHAN ATAU KEAHLIAN SESEORANG DI TENGAH MASYARAKAT. SYIRKAH MUFAWADAH, SYIRKAH YANG MENGGABUNGKAN SEMUA JENIS SYIRKAH DIATAS.
  • 41. MUDARABAH, AKAD KERJA SAMA USAHA ANTARA DUA PIHAK, DIMANA PIHAK PERTAMA MENYEDIAKAN SEMUA MODAL PIHAK LAINNYA MENJADI PENGELOLA ATAU PENGUSAHA. DIBAGI MENJADI : MUDARABAH MUTLAQAH,BENTUK KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DAN PENGELOLA YANG CAKUPANNYA SANGAT LUAS DAN TIDAK DIBATASI OLEH SPESIFIKASI JENIS USAHA, WAKTU DAN DAERAH BISNIS. MUDARABAH MUQAYYADAH,USAHA YANG AKAN DIJALANKAN DENGAN DIBATASI OLEH JENIS USAHA, WAKTU ATAU TEMPAT USAHA.
  • 42. MUSAQAH,MUZARAAH DAN MUKHABARAH MUSAQAH ADALAH KERJA SAMA ANTARA PEMILIK KEBUN DAN PETANI DIMANA SANG PEMILIK KEBUN MENYERAHKAN KEPADA PETANI AGAR DIPELIHARA DAN HASIL PANENNYA NANTI AKAN DIBAGI DUA MENURUT PERSENTASE YANG DI TENTUKAN PADA WAKTU AKAD. MUZARAAH KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA BENIH TANAMANNYA BERASALA DARI PETANI. MUKHABARAH KERJA SAMA DALAM BIDANG PERTANIAN ANTARA PEMILIK LAHAN DAN PETANI PENGGARAP DI MANA BENIH TANAMANNYA BERASAL DARI PEMILIK LAHAN.
  • 44. PENGERTIAN PERBANKAN BANK ADALAH SEBUAH LEMBAGA KEUANGAN YANG BERGERAK DALAM MENGHIMPUN DANA MASYARAKAT DAN DISALURKAN KEMBALI DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM BUNGA. HAKIKAT DAN TUJUAN BANK ADALAH MEMBANTU MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN.
  • 45. PEMBAGIAN BANK BERDASARKAN BUNGA BANK KONVENSIONAL ADALAH BANK YANG FUNGSI UTAMANYA MENGHIMPUN DANA UNTUK DISALURKAN KEPADA YANG MEMERLUKAN, BAIK PERORANGAN MAUPUN BADAN USAHA, GUNA MENGEMBANGKAN USAHANYA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM BUNGA
  • 46. BANK ISLAM BANK YANG BEROPERASI SESUAI SYARIAT ISLAM. CARA CARA YNG DIGUNAKAN DALAM BANK SYARIA MUDARABAH,KERJA SAMA ANTARA PEMILIK MODAL DAN PELAKU USAHA DENGAN PERJANJIAN BAGI HASI DAN SAMA SAMA MENANGGUNG KERUGIAN SESUAI DENGAN PERSENTASE SESUAI PERJANJIAN. MUSYARAKAH,KERJA SAMA ANTARA PIHAK BANK DAN PENGUSAHA DI MANA MASING-MASING SAMA SAMA MEMILIKI SAHAM. WADIAH,JASA PENITIPAN UANG, BARANG, DEPOSITO, MAUPUN SURAT BERHARGA.
  • 47. QARDUL HASAN,PEMBIAYAAN LUNAK YANG DI BERIKAN KEPADA NASABAH YANG BAIK DALAM KEADAAN DARURAT. NASABAH HANYA WAJIB MENGEMBALIKAN SIMPANAN POKOK PADA SAAT JATUH TEMPO. MURABAHAH,ISTILAH ISLAM YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGGAMBARKAN SUATU JENIS PENJUALAN DIMANA PENJUAL SEPAKAT DENGAN PEMBELI UNTUK MENYEDIAKAN SUATU PRODUK DENGAN DITAMBAH JUMLAH KEUNTUNGAN TERTENTU DI ATAS BIAYA PRODUKSI.
  • 48. HUKUM UMAT ISLAM MENGGUNAKAN JASA BANK UMUM HALAL ATAU BOLEH,TETAPI SIFATNYA DARURAT. HARAM APA BILA BANK ISLAM SUDAH MAMPU DENGAN MUDAH MEMENUHI KEBUTUHAN UMAT ISLAM.
  • 50. ASURANSI BERASAL DARI BAHASA BELANDA, ASSURANTIE YANG BERARTI PERTANGGUNGAN. DALAM BAHASA ARAB AT-TAMIN YANG ARTINYA PERTANGGUNGAN, PERLINDUNGAN, KEAMANAN, KETENANGAN ATAU BEBAS DARI PERASAHAAN TAKUT. PENANGGUNG DISEBUT MUAMMIN TERTANGGUNG DISEBUT MUSTAMIN
  • 51. ASURANSI MERUPAKAN BAGIAN DARI MUAMALAH. KAITAN DENGAN DASAR HUKUM ASURANSI MENURUT FIQH ISLAM ADALAH BOLEH ASAL SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM ISLAM.
  • 52. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
  • 53. HIKMAH PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM DAPAT MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMAT DAPAT MENGANGKAT EKONOMI UMAT ISLAM MENJADI UMAT YANG KUAT DAPAT MEWUJUDKAN POLA HIDUP MASYARAKAT YANG RUKUN DAN DAMAI TERHINDARI DARI PRAKTIK RIBA TERHINDAR DARI PRAKTIK DAGANG/EKONOMI YANG MENGANDUNG SPEKULASI DAPAT MEMPEROLEH PAHALA DAN DICINTAI ALLAH