Negara manapun harus menghormati hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Termasuk Australia, brazil, dan belanda yang warga negaranya akan dieksekusi mati di Indonesia.
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
Eksekusi mati DI NKRI
1. EKSEKUSI MATI DI NKRI
OLEH
Daskar E Laia
MATA KULIAH PEMERINTAHAN
2. Latar Belakang
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang
Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat
penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini
didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia
Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).
Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota
sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya
dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota
kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak
menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia.
Saat ini mereka sudah dipindahkan dari Lapas Kerobokan di
Denpasar ke Nusakambangan. Pemindahan ini karena kedua
narapidana itu akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.
3. 1.Bagaimana, sikap presiden
sekaligus kepala pemerintantahan?
2.Mengapa pemerintah Australia
masih tetap mempertahankan dua
warganya tersebut?
3.Apakah, eksekusi mati melanggar
HAM?
4.Bagaimana respon Negara
tetangga?
5.Apa, pengaruh dari eksekusi mati
terhadap Indonesia?
4. Dalam UU NO 39 Tahun 1999 tentang HAM Bagian 6 Hakatas rasa
nyaman pasal 8,ayat(1) setiap orang berhak mencari suaka untuk
memperoleh perlindungan politik dari Negara lain.ayat(2) hak sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat(1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan
kejahatan non politik atau pun kejahatan yang bertentangan dengan tujuan
dan prinsip PBB. Artinya kasus duo bali nine in imembuat masyarakat
merasa tidak nyaman dan ini bertentangan
Dan juga dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA Bab XV
pasal 113 ayat(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau
melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana
denda maksimumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).Hukuman mati yang di jatuhkankepada duo bali nine
olehPresidenJokoWidodo(Jokowi) bukan hanyaasal-asal saja namun
tentunya pasti sudah dipertimbangkan dengan UU yang telah di buat
6. Menjelaskan bahwa hukuman
mati merupakan hukuman positif
yang berlaku di Indonesia.
Negara manapun harus
menghormati hukum yang
berlaku di Negara Indonesia.
Termasuk Australia, brazil, dan
belanda yang warga negaranya
akan dieksekusi mati di
Indonesia.