2. Penalaran (Reasoning) adalah rangkaian kegiatan budi manusia
untuk sampai pada suatu kesimpulan dari satu atau lebih
keputusan yang telah diketahui
Keputusan yang telah diketahui disebut premis yang juga
disebut pangkal pikir. Sebagai pangkal pikir harus mengandung
kepastian kebenaran pada dirinya dan tidak boleh ada keraguan
kesimpulan merupakan akibat lanjut yang diambil atau ditarik
secara runtut dari premis premis bersangkutan
4. Penalaran induktif adalah suatu metode proses pengambilan kesimpulan yang
berdasarkan pada sejumlah kasus kasus khusus untuk ditarik menuju pada
keputusan yang bersifat umum
Aristoteles mendefinisikan induksi sebagai a passage from individuals to
universal (suatu aturan atau proses peningkatan dari hal hal yang bersifat khusus
ke hal hal yang bersifat umum)
Proses pengambilan kesimpulan dengan penalaran induktif dilakukan dengan cara
meneliti kebenaran seluruh individu atau keadaan hal yang ada dalam genusnya.
Untuk dapat memastikan keadaan keseluruhan suatu hal, maka diperlukan observasi
secara mendalam kepada seluruh hal tersebut. Hal seperti ini disebut Induksi
Sempurna.
5. Namun demikian, disebabkan keterbatasan seseorang untuk
meneliti data secara keseluruhan maka diambillah sebagian
saja sebagai Sampel yang kemudian ditarik generalisasi
sebagai kesimpulan. Cara pengambilan kesimpulan dengan
penalaran induksi semacam itu disebut penalaran induksi tak
sempurna. Oleh karenanya, kesimpulan yang diambil dengan
cara demikian pada dasarnya hanyalah bersifat probalistik
atau kemungkinan
6. Penalaran deduktif adalah suatu proses pengambilan
kesimpulan yang berdasarkan keputusan umum terhadap
keputusan yang khusus
diperlukan adanya keputusan umum yang memiliki kebenaran
mutlak dan tidak terbantahkan, karena dengannya keputusan
khusus disandarkan atasnya
sifatnya menguji (verifikasi) keputusan umum. Oleh
karenanya, jenis penalaran ini tidak akan menghasilkan
lompatan pengetahuan baru yang kreatif
7. Prinsip penalaran deduksi :
1. Prinsip dasar berfikir sekunder penerimaan (Principium Dictum
de Omni) yaitu dapat dipahami bahwa apa saja yang secara
universal dipandang berlaku pada semua dalam kelasnya, maka
berlaku juga pada bagiannya
2. Prinsip dasar berfikir sekunder penolakan (Principium Dictum de
Nullo) yaitu dapat dipahami bahwa apa saja yang secara
universal dipandang tidak berlaku pada semua dalam kelasnya,
maka tidak berlaku juga pada bagiannya