Cyber crime adalah kejahatan siber yang meliputi berbagai tindakan anti-sosial yang dilakukan melalui internet seperti akses tidak sah, penyebaran virus, pencurian data, pemalsuan informasi, espionase, sabotase, pemerasan, stalking, pencurian kartu kredit, penyanderaan situs web, hingga terorisme siber.
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
Eptik
1. Cyber Crime
Eptik
11.5A.31
1. Siti Sarah 11100780
2. Vicky R. Purnamasari 11100781
3. Julia Jayanti 11100900
4. Artika Fitriyani 11102445
5. Septi Wulandari 11103052
2. Apa itughgbyujij
Cyber Crime ?
CYBER merupakan singkatan dari kata
CYBERSPACE, istilah CYBERSPACE
diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau
online ke internet
Sedangkan CRIME berarti KEJAHATAN,
kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial
yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan
dalam masyarakat.
3. Teknik Cyber Crime
1. Unauthorized Access
2. Illegal Contents
3. Penyebaran virus secara sengaja
4. Data Forgery
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
6. Cyberstalking
7. Carding
8. Hacking dan Cracking
9. Cybersquatting and Typosquatting
10. Hijacking
11. Cyber Terorism
4. Jadi, Apa itu Cyber Crime ??
CYBER CRIME dapat diartikan sebagai
kejahatan siber atau kejahatan dunia maya
yang didefinisikan sebagai:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa
batas serta memiliki karakteristik yang kuat
dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi
yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan
internet.
5. Sejarah Cyber Crime
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah Cyber Attack
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm
atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari
seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai the hacker alias
Datastream Cowboy, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean
Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan Kuji. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar
hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah
mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan
kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
6. Perkembangan Cyber Crime di
Indonesia
Walau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah
berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan
Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu
kredit terbesar di dunia.
Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias
pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk digunakan
demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya.
Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik
Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan
perusahaan lain seperti BCA.
7. Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Motif kegiatan
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
abu-abu, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengi
ngat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
8. Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan
sasaran kejahatan
1. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
a. Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-
hal yang tidak pantas.
b. Cyber-Stalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang
dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
c. Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
9. 2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik oranglain. Beberapa contoh kejahatan
jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik se
cara tidak sah/pencurian informasi, carding, cyber
squating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut
misalnya:
a. cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer