ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
• Atestasi = menghasilkan pendapat
• Non atestasi = tidak memberikan
pendapat/keyakinan, cth: konsultasi
ETIKA PROFESIONAL
Apakah Etika itu?  Serangkaian prinsip atau
nilai moral
• Kebutuhan akan etika
• Perilaku tidak etis
 adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang
mereka percayai yang merupakan tindakan tepat dilakukan
dalam situasi tertentu
• Mengapa seseorang bertindak tidak etis ?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika
yang berlaku di masyarakat
2. Orang memilih untuk bertindak egois
• Rasionalisasi perilaku tidak etis
– Setiap orang melakukannya
– Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis
– Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya
Dilema etika
• Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana
ia harus membuat keputusan tentang perilaku
seperti apa yang tepat untuk dilakukannya
• Menyelesaikan dilema etika
1. Memperoleh fakta yang relevan
2. Mengidentifikasikan isu etika berdasarkan fakta
tersebut
3. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari
keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara
setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi
4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang
tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan
dilema tersebut
5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin
terjadi pada setiap alternatif
6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
Gambar 2.1. Perbedaan Akuntan Publik, Auditor dan
Praktisi ditinjau dari perannya masing-masing dalam
Kantor Akuntan Publik (Sumber : Mulyadi, 2000)
Tipe Akuntan
Praktisi
Jasa Pemeriksaan,
Jasa Akt & review, jasa
konsultasi
Jasa Audit atas
Lap Keu Historis
Auditor
Tipe Akuntan
Jenis jasa yang
dihasilkan
Tipe Akuntan
Publik
Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi
• Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
 Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya.
 Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional
yang dilakukan oleh anggota profesinya.
• Perbedaan antara KAP dan Profesional lainnya
- Perbedaan Penerima manfaat
ETIKA UMUM
• Kelompok pertama disebut ethical absolutists yang
berpendapat bahwa ada prinsip universal yang diterapkan
pada setiap orang yang tidak berubah sepanjang masa.
• Kelompok lain disebut ethical relativists yang berpendapat
bahwa pertimangan etis ditentukan oleh perubahan
kebiasaan dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat
dalam masyakat dimana mereka hidup.Segaian orang
meragukan kebenaran kedua pendapat tesebut bahwa
setiap individu melakukan berbagai pilihan kehidupan
yang harus berpedoman pada prinsip universal yang tidak
berubah ,dan banyak pilihan lainnya yang dipengaruhi oleh
perubahan kebiasaan masyarakat.
ETIKA DAN MORALITAS
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata
ethos yang berarti ‘’karakter’’.Nama lain untuk
etika adalah moralitas yang berasal dari bahasa
Latin yaitu dari kata mores yang berarti
‘’kebiasaan.Moralitas berfokus pada perilaku
manusia yang ‘’benar ‘’dan ‘’salah’’.Jadi etika
berhubungan dengan pertanyaan bagaimana
seseorang bertindak terhadap orang lainnya.Para
ahli filsafat dan etika telah mengembangkan
berbagai teori tentang tindakan-tindakan etis.
ETIKA PROFESIONAL
Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip
moral.Etika tersebut mencakup prinsip
perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan praktis maupun
untuk tujuan idealitas.Oleh karena itu kode
etik profesional antara lain dirancang untuk
mendorong perilaku ideal,maka kode etik
harus realitis dan dapat dilaksanakan
• Kode etik IAI adalah aturan perilaku etika
akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya. Kode etik IAI meliputi
• 1. prinsip
• Aturan
• Interpretasi aturan
• Tanya jawab etika
KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
• Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998
terdiri dari:
1.PRINSIP-PRINSIP ETIKA .
• Kode etik ikatan akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika
yaitu sebagai berikut :
• Tanggung Jawab Profesi
• Kepentingan public
• Integritas
• Obyektivitas
• Kompotensi dan kehati-hatian professional
• Kerahasiaan
• Perilaku Profesional
• Standar teknis
• Tanggung Jawab profesi
• Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan
tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
• Kepentingan Publik
• Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis
dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk
membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Integritas
• Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan
dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan
perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
• Obyektivitas
• Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya,
anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
• Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional
melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain
yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai
untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
• Kerahasiaan
• Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien
atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya, anggota bisa saja
mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum yang
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
• . Perilaku Profesional
• Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum
• Standar Teknis
• Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
• harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-
undangan yang relevan.
Etika profesional   audit
KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
2. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
• Klien adalah pemberi kerja(orang atau benda),yang mempekerjakan atau menugaskan
seseorang atau lebih anggota bekerja untuk melaksanakan jasa proposional.
• Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya ,bila ada yang dimasudkan untuk mengkomunikasikan sumberdaya
ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu, atau perubahan
atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum ataubasis akuntansi komprehensif selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
• Kantor akuntan publik(KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
• IAI(Ikatan Akuntan Indonesia)adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang
diakui pemerintah.
• Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI –KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan public
atau bekerja di Kantor Akuntan Publik. – sekarang Institut Akuntan Publik Indonesia atau
IAPI
• Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
ETIKA DALAM KAP
• Independensi.
• Integritas dan Objektivitas.
– harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah
saji material (material misstatement) yang
diketahuinya
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN
AKUNTAN PUBLIK
100.INDEPENDEN,INTEGRITAS DAN OBYEKTIVITAS
101. INDEPENDENSI
102. INTEGRITAS
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
201. STANDAR UMUM
202. KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
203. PRINSIP – PRINSIP AKUNTANSI
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN
AKUNTAN PUBLIK
• 300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
• 301. INFORMASI KLIEN YANG RAHASIA
• 302. FEE PROFESIONAL
• 400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN
SEPROFESI
• 401. TANGGUNGJAWAB KEPADA REKAN
SEPROFESI
• 402. KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN
AKUNTAN PUBLIK
• 403. PERIKATAN ATESTAS
• 500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
• 501. PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG
MENDISKREDITKAN
• 502. IKLAN, PROMOSI, DAN KEGIATAN
PEMASARAN LAINNYA
• 503. KOMISI DAN FEE REFERAL
• 504. BENTUK CRGANISASI DAN NAMA KAP
• Standar Umum
– Kompetensi profesional.
– kecermatan dan keseksamaan profesional
– Perencanaan dan supervisi.
– data relevan yang memadai.
Kepatuhan terhadap Standar
Independensi
Independensi dalam Audit
 Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar
mempertahankan perilaku yang tidak bias
(independen) disepanjang audit
Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan
keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Pengaruh independensi
• Kepemilikan finansial
• Jasa non audit
KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
3. Interprestasi Aturan Etika
• Interprestasi aturan etika merupakan
interprestasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota , dan
pihak – pihak kepentingan lainnya sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika ,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
4. tanya jawab etika
• tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan
Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut yang
bersangkutan guna memberikan penjelasan
atas setiap pertanyaan dari anggota
kompartemen tentang aturan etika beserta
interpretasinya.
Etika profesional   audit
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
• Informasi Klien yang Rahasia
• Fee Profesional
– Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan
• Fee Kontijen, fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya
fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan
atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN
SEPROFESI
• Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi
• Komunikasi Antar-akuntan Publik
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK
LAIN
• Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi
• Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
• Komisi dan Fee Referal
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Standar Auditing
• Standar Umum
– Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.
– dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
– Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
• Standar Pekerjaan Lapangan
– Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
– Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
– Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
• Standar Pelaporan
– Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
– Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip
akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam periode sebelumnya.
– Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
– Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung
jawab yang dipikulnya.
Pelanggaran kode etik
• sanksi seperti pembatasan pemberian jasa
• Pencabutan izin
• Denda
• Pengaruh juga ke kepercayaan
• Contoh kasus KAP Arthur Anderson (kasus
enron)
Pembinaan dan pengawasan
• Mentri keuangan RI
• Direktur jendral lembaga keuangan
• IAI
• Dewan kehormatan IAPI
• Dewan review mutu IAPI
• Bapepam LK
pertimbangan
• Sifat skeptisme
• CA – Kantor jasa akuntan

More Related Content

Etika profesional audit

  • 1. • Atestasi = menghasilkan pendapat • Non atestasi = tidak memberikan pendapat/keyakinan, cth: konsultasi
  • 2. ETIKA PROFESIONAL Apakah Etika itu?  Serangkaian prinsip atau nilai moral • Kebutuhan akan etika
  • 3. • Perilaku tidak etis  adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan tepat dilakukan dalam situasi tertentu • Mengapa seseorang bertindak tidak etis ? 1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat 2. Orang memilih untuk bertindak egois • Rasionalisasi perilaku tidak etis – Setiap orang melakukannya – Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis – Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya
  • 4. Dilema etika • Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya
  • 5. • Menyelesaikan dilema etika 1. Memperoleh fakta yang relevan 2. Mengidentifikasikan isu etika berdasarkan fakta tersebut 3. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi 4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut 5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif 6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
  • 6. Gambar 2.1. Perbedaan Akuntan Publik, Auditor dan Praktisi ditinjau dari perannya masing-masing dalam Kantor Akuntan Publik (Sumber : Mulyadi, 2000) Tipe Akuntan Praktisi Jasa Pemeriksaan, Jasa Akt & review, jasa konsultasi Jasa Audit atas Lap Keu Historis Auditor Tipe Akuntan Jenis jasa yang dihasilkan Tipe Akuntan Publik
  • 7. Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi • Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi  Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.  Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
  • 8. • Perbedaan antara KAP dan Profesional lainnya - Perbedaan Penerima manfaat
  • 9. ETIKA UMUM • Kelompok pertama disebut ethical absolutists yang berpendapat bahwa ada prinsip universal yang diterapkan pada setiap orang yang tidak berubah sepanjang masa. • Kelompok lain disebut ethical relativists yang berpendapat bahwa pertimangan etis ditentukan oleh perubahan kebiasaan dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat dalam masyakat dimana mereka hidup.Segaian orang meragukan kebenaran kedua pendapat tesebut bahwa setiap individu melakukan berbagai pilihan kehidupan yang harus berpedoman pada prinsip universal yang tidak berubah ,dan banyak pilihan lainnya yang dipengaruhi oleh perubahan kebiasaan masyarakat.
  • 10. ETIKA DAN MORALITAS Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti ‘’karakter’’.Nama lain untuk etika adalah moralitas yang berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata mores yang berarti ‘’kebiasaan.Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ‘’benar ‘’dan ‘’salah’’.Jadi etika berhubungan dengan pertanyaan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya.Para ahli filsafat dan etika telah mengembangkan berbagai teori tentang tindakan-tindakan etis.
  • 11. ETIKA PROFESIONAL Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral.Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealitas.Oleh karena itu kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal,maka kode etik harus realitis dan dapat dilaksanakan
  • 12. • Kode etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik IAI meliputi • 1. prinsip • Aturan • Interpretasi aturan • Tanya jawab etika
  • 13. KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA • Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari: 1.PRINSIP-PRINSIP ETIKA . • Kode etik ikatan akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu sebagai berikut : • Tanggung Jawab Profesi • Kepentingan public • Integritas • Obyektivitas • Kompotensi dan kehati-hatian professional • Kerahasiaan • Perilaku Profesional • Standar teknis
  • 14. • Tanggung Jawab profesi • Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
  • 15. • Kepentingan Publik • Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  • 16. • Integritas • Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • 17. • Obyektivitas • Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  • 18. • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional • Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  • 19. • Kerahasiaan • Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  • 20. • . Perilaku Profesional • Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum
  • 21. • Standar Teknis • Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. • harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang- undangan yang relevan.
  • 23. KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA 2. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK • Klien adalah pemberi kerja(orang atau benda),yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota bekerja untuk melaksanakan jasa proposional. • Laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya ,bila ada yang dimasudkan untuk mengkomunikasikan sumberdaya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu, atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum ataubasis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum. • Kantor akuntan publik(KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. • IAI(Ikatan Akuntan Indonesia)adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. • Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI –KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan public atau bekerja di Kantor Akuntan Publik. – sekarang Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI • Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
  • 24. ETIKA DALAM KAP • Independensi. • Integritas dan Objektivitas. – harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
  • 25. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK 100.INDEPENDEN,INTEGRITAS DAN OBYEKTIVITAS 101. INDEPENDENSI 102. INTEGRITAS 200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI 201. STANDAR UMUM 202. KEPATUHAN TERHADAP STANDAR 203. PRINSIP – PRINSIP AKUNTANSI
  • 26. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK • 300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN • 301. INFORMASI KLIEN YANG RAHASIA • 302. FEE PROFESIONAL • 400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI • 401. TANGGUNGJAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI • 402. KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
  • 27. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK • 403. PERIKATAN ATESTAS • 500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN • 501. PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG MENDISKREDITKAN • 502. IKLAN, PROMOSI, DAN KEGIATAN PEMASARAN LAINNYA • 503. KOMISI DAN FEE REFERAL • 504. BENTUK CRGANISASI DAN NAMA KAP
  • 28. • Standar Umum – Kompetensi profesional. – kecermatan dan keseksamaan profesional – Perencanaan dan supervisi. – data relevan yang memadai. Kepatuhan terhadap Standar
  • 29. Independensi Independensi dalam Audit  Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
  • 30. Pengaruh independensi • Kepemilikan finansial • Jasa non audit
  • 31. KOMPOSISI KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA 3. Interprestasi Aturan Etika • Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota , dan pihak – pihak kepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika , tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
  • 32. 4. tanya jawab etika • tanya-jawab ini dapat dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.
  • 34. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN • Informasi Klien yang Rahasia • Fee Profesional – Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan • Fee Kontijen, fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut
  • 35. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI • Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi • Komunikasi Antar-akuntan Publik
  • 36. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN • Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi • Iklan, Profesi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya • Komisi dan Fee Referal imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
  • 37. Standar Auditing • Standar Umum – Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. – dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. – Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. • Standar Pekerjaan Lapangan – Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. – Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. – Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
  • 38. • Standar Pelaporan – Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum. – Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya. – Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. – Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
  • 39. Pelanggaran kode etik • sanksi seperti pembatasan pemberian jasa • Pencabutan izin • Denda • Pengaruh juga ke kepercayaan • Contoh kasus KAP Arthur Anderson (kasus enron)
  • 40. Pembinaan dan pengawasan • Mentri keuangan RI • Direktur jendral lembaga keuangan • IAI • Dewan kehormatan IAPI • Dewan review mutu IAPI • Bapepam LK
  • 41. pertimbangan • Sifat skeptisme • CA – Kantor jasa akuntan