Characters costumes and sketches gagan mediaGaganbkrana
油
The document discusses character costumes and sketches for a film. Originally five characters were planned, but one dropped out, leaving four characters. The document compares sketches of each character - Kelly, Anna, Octavia, and Krissy - with what the actors wore during filming, showing Emma Heming de-Allie as Kelly, Kate King as Anna, Amy Fairtlough as Octavia, and Grace Griffin as Krissy.
TLC's "Unpretty" music video challenges conventions of R&B girl bands. Typically, such bands have strict dance routines and formations, but TLC sits while performing. The video uses lyrics and visuals about societal pressures to be attractive, showing people forcing appearances and wanting to look like others. Butterflies and flowers in the video relate the upbeat music to themes of natural beauty and hope. The video effectively reaches its target audience of insecure teens through its message of self-acceptance.
The student used a variety of media technologies throughout their project, including internet research, PowerPoint, Word, cameras, phones, and Prezi. Google was helpful for initial research but less reliable than more specific sites. Presentations and images were largely created and shared using computer programs, allowing the work to be easily documented, uploaded, and presented publicly.
The document discusses the various media technologies used at each stage of creating a media product. Research was conducted online using Google, Unsigned.com, YouTube, and blogs. Planning utilized PowerPoint, Word, Facebook, and 際際滷share to document and share work. Construction captured footage and images using cameras, phones, and iMovie. Evaluation featured Apple Mac computers to film feedback and the presentation platform Prezi. Overall, online access facilitated documentation, uploading, and sharing of work.
This document lists props needed for a music video. It specifies that a CD player and CD with the song's cover art are needed for a club scene to show the music playing. Alcohol bottles, cups, lemons, and salt will be used to depict drinking mentioned in the song lyrics. Strobe lights, chairs, tables and a bar are also listed as necessary for the club scene to match the mood described in the lyrics.
The document discusses design ideas for a girl band's digipak cover. It proposes using 6 images on the front showing objects that define the band alongside some lyrics. It considers using bold colors and fonts that attract audiences while representing the band's femininity and style. Different name designs and colors are suggested that appeal to target audiences and define the band's image to market their R&B music successfully.
The document summarizes the process of creating a background and graffiti text for an album cover. Key points:
1) A brick wall photo was selected as the background to match the urban style of the band.
2) Graffiti text spelling "Alrite still" was created on a graffiti website and placed on the wall to look like spray paint.
3) Extra white space around the graffiti was cropped out in Photoshop to isolate the text on a clear background.
4) Texture was added to the graffiti layer to better integrate it onto the brick wall texture in the final result.
I have learned about various technologies through creating my media product, including websites, software, and digital tools. I used Blogspot for blogging, a Mac for filming and editing in iMovie, 際際滷Share to share presentations, Hotmail for emailing colleagues, and YouTube to upload videos. The process taught me new skills like using iMovie and a Mac, and integrating different technologies was useful for the outcome and production process of my media product.
MAKALAH HUKUM KESEHATAN EUTHANASIA.pdfNurmaYanti40
油
Makalah ini membahas tentang euthanasia dari berbagai sisi, termasuk definisi, jenis, pandangan agama, hukum di Indonesia, dan perawatan paliatif. Beberapa poin utama yang diangkat adalah definisi euthanasia sebagai pembunuhan berdasarkan belas kasihan, pembagian euthanasia menjadi aktif dan pasif, serta larangan euthanasia dalam hukum positif Indonesia.
Euthanasia dalam islam (analisis fiqh dan hukum positif di indonesia)hanunropi
油
1. Euthanasia dalam Islam dilarang karena dianggap sebagai pembunuhan yang diancam hukuman berat dalam hukum pidana dan hukum Islam.
2. Jiwa merupakan salah satu dari lima unsur yang perlu dilindungi menurut ajaran Islam bersama agama, akal, keturunan, dan harta.
3. Praktik euthanasia melanggar larangan pembunuhan menurut hukum positif maupun hukum Islam.
Euthanasia dalam perspektif hukum Islam dianalisis dalam tiga kalimat. Pertama, euthanasia aktif diharamkan dalam hukum Islam dan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Kedua, terdapat perbedaan pendapat mengenai perbolehan euthanasia di kalangan ulama. Ketiga, hukum Islam belum menentukan secara pasti kategori euthanasia dalam hukum pidana Islam.
Euthanasia dalam pandangan_etika_secara_agama_islahanunropi
油
1. Makalah ini membahas euthanasia dari perspektif etika, agama Islam, kedokteran, dan hukum di Indonesia.
2. Euthanasia didefinisikan sebagai mengakhiri hidup seseorang tanpa rasa sakit untuk menghentikan penderitaan fisik berat atau menangani pasien dengan penyakit tidak tertolong.
3. Dari perspektif etika, agama Islam, dan kedokteran, euthanasia tidak dapat diterima karena
Dokumen tersebut membahas tentang kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang dukun bernama Mak Iloh di Ciamis selama 35 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Mak Iloh dan saksi-saksi lainnya. Secara hukum, aborsi dilarang di Indonesia kecuali untuk alasan kesehatan. Berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha juga melarang praktik ab
Dokumen tersebut membahas tentang aborsi dari berbagai perspektif seperti etika Kristen, hukum, dan medis. Aborsi ditinjau dari etika Kristen sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan, sementara hukum di Indonesia masih kontradiktif dalam mengatur aborsi. Secara medis, aborsi didefinisikan sebagai kelahiran janin di bawah usia dan berat tertentu.
Teks ini membahas etika dan hukum dalam teknik reproduksi buatan. Secara singkat, teks ini menjelaskan bahwa (1) reproduksi adalah hak asasi manusia, (2) teknik reproduksi buatan seperti IVF membantu orang infertil namun perlu batasan etis, (3) perkembangan teknologi seperti PGD memperluas cakrawala etika di masa depan.
hukum adat merupakan sebuah materi yang sangat penting bagi negara-negara yang sedang berkembang. karena hukum adat adalah salah satu sumber pembentukan undang-undang dalam suatu negara.
Euthanasia : Pandangan Dari Agama BerlainanTaylor Ling
油
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah euthanasia, mulai dari penggunaan istilah pertamanya pada abad ke-1 Masehi hingga perkembangan debat mengenai isu ini di berbagai belahan dunia pada abad ke-19 dan ke-20."
Tiga prinsip dasar kesehatan yang dijelaskan dalam dokumen tersebut adalah pentingnya memahami hukum alam yang mengatur tubuh, menjaga keseimbangan antara pikiran dan tubuh, serta mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit.
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis untuk memindahkan organ yang sehat dari donor untuk menggantikan fungsi organ penerima yang tidak berfungsi lagi. Di Indonesia, transplantasi organ diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, serta hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersial.
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis untuk memindahkan organ sehat dari donor kepada penerima untuk menggantikan fungsi organ yang tidak berfungsi lagi. Di Indonesia, transplantasi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, yang mencakup syarat pelaksanaan, tenaga medis yang berwenang, larangan komersialisasi organ, dan sanksi hukum.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MAKALAH HUKUM KESEHATAN EUTHANASIA.pdfNurmaYanti40
油
Makalah ini membahas tentang euthanasia dari berbagai sisi, termasuk definisi, jenis, pandangan agama, hukum di Indonesia, dan perawatan paliatif. Beberapa poin utama yang diangkat adalah definisi euthanasia sebagai pembunuhan berdasarkan belas kasihan, pembagian euthanasia menjadi aktif dan pasif, serta larangan euthanasia dalam hukum positif Indonesia.
Euthanasia dalam islam (analisis fiqh dan hukum positif di indonesia)hanunropi
油
1. Euthanasia dalam Islam dilarang karena dianggap sebagai pembunuhan yang diancam hukuman berat dalam hukum pidana dan hukum Islam.
2. Jiwa merupakan salah satu dari lima unsur yang perlu dilindungi menurut ajaran Islam bersama agama, akal, keturunan, dan harta.
3. Praktik euthanasia melanggar larangan pembunuhan menurut hukum positif maupun hukum Islam.
Euthanasia dalam perspektif hukum Islam dianalisis dalam tiga kalimat. Pertama, euthanasia aktif diharamkan dalam hukum Islam dan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Kedua, terdapat perbedaan pendapat mengenai perbolehan euthanasia di kalangan ulama. Ketiga, hukum Islam belum menentukan secara pasti kategori euthanasia dalam hukum pidana Islam.
Euthanasia dalam pandangan_etika_secara_agama_islahanunropi
油
1. Makalah ini membahas euthanasia dari perspektif etika, agama Islam, kedokteran, dan hukum di Indonesia.
2. Euthanasia didefinisikan sebagai mengakhiri hidup seseorang tanpa rasa sakit untuk menghentikan penderitaan fisik berat atau menangani pasien dengan penyakit tidak tertolong.
3. Dari perspektif etika, agama Islam, dan kedokteran, euthanasia tidak dapat diterima karena
Dokumen tersebut membahas tentang kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang dukun bernama Mak Iloh di Ciamis selama 35 tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Mak Iloh dan saksi-saksi lainnya. Secara hukum, aborsi dilarang di Indonesia kecuali untuk alasan kesehatan. Berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha juga melarang praktik ab
Dokumen tersebut membahas tentang aborsi dari berbagai perspektif seperti etika Kristen, hukum, dan medis. Aborsi ditinjau dari etika Kristen sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan, sementara hukum di Indonesia masih kontradiktif dalam mengatur aborsi. Secara medis, aborsi didefinisikan sebagai kelahiran janin di bawah usia dan berat tertentu.
Teks ini membahas etika dan hukum dalam teknik reproduksi buatan. Secara singkat, teks ini menjelaskan bahwa (1) reproduksi adalah hak asasi manusia, (2) teknik reproduksi buatan seperti IVF membantu orang infertil namun perlu batasan etis, (3) perkembangan teknologi seperti PGD memperluas cakrawala etika di masa depan.
hukum adat merupakan sebuah materi yang sangat penting bagi negara-negara yang sedang berkembang. karena hukum adat adalah salah satu sumber pembentukan undang-undang dalam suatu negara.
Euthanasia : Pandangan Dari Agama BerlainanTaylor Ling
油
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah euthanasia, mulai dari penggunaan istilah pertamanya pada abad ke-1 Masehi hingga perkembangan debat mengenai isu ini di berbagai belahan dunia pada abad ke-19 dan ke-20."
Tiga prinsip dasar kesehatan yang dijelaskan dalam dokumen tersebut adalah pentingnya memahami hukum alam yang mengatur tubuh, menjaga keseimbangan antara pikiran dan tubuh, serta mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati penyakit.
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis untuk memindahkan organ yang sehat dari donor untuk menggantikan fungsi organ penerima yang tidak berfungsi lagi. Di Indonesia, transplantasi organ diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, serta hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersial.
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis untuk memindahkan organ sehat dari donor kepada penerima untuk menggantikan fungsi organ yang tidak berfungsi lagi. Di Indonesia, transplantasi diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, yang mencakup syarat pelaksanaan, tenaga medis yang berwenang, larangan komersialisasi organ, dan sanksi hukum.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
6. Marfin SApaitu euthanasia.?Eutanasia (BahasaYunani: 竜慮留僚留溜留 -竜, eu yang artinya "baik", dan慮略僚留凌, thanatos yang berartikematian) adalahpraktikpencabutankehidupanmanusiaatauhewanmelaluicara yang dianggaptidakmenimbulkan rasa sakitataumenimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanyadilakukandengancaramemberikansuntikan yang mematikan.Aturanhukummengenaimasalahiniberbeda-bedaditiapnegaradanseringkaliberubahseiringdenganperubahannorma-normabudayamaupunketersediaanperawatanatautindakanmedis. Di beberapanegara, eutanasiadianggaplegal, sedangkandinegara-negaralainnyadianggapmelanggarhukum. Olehkarenasensitifnyaisuini, pembatasandanprosedur yang ketatselaluditerapkantanpamemandang status hukumnya
7. Kasus euthanasiaWanitaDalamKasus Euthanasia Di Korea Selatan MeninggalDunia油DitulisOleh Administrator 油油 Monday, 11 January 2010 Para pejabatmedisdi Korea Selatan mengatakan, wanitaumur 77 tahun yang mengalamimatiotak, telahmeninggaldunia, setelahlebihdari 200 hariditanggalkandarialat bantu hidup. Iniadalahkasuspertama euthanasia secarahukum.油Tim dokterdi RS Severance di Seoul mengatakan, wanita yang hanyadipanggil Kim itu, dinyatakantutupusiaAhad sore, 202 harisetelahsebuahperintahpengadilanmemaksaparadokteruntukmencabutnyadari respirator.油DiaterusbernafassendirisejakbulanJunitahunlalu, danterusmenerimanutrisi.油MahkamahAgung Korea Selatan Junilalumenegakkankeputusanperadilanlebihrendah, yang membenarkantimdoktermenanggalkanalat bantu hidupbagiseorangpasien yang beradadalamkeadaankomapermanen.油Menurutperadilan, perawatanmedisterus-menerusterhadappasienseperti Kim berpotensimerusakhargadirinyasebagaimanusia./VOA 油
8. ASPEK HUKUMEuthanasia ditinjaudaripandanganhukumBerdasarkanhukumdi Indonesia makaeutanasiaadalahsesuatuperbuatan yang melawanhukum, halinidapatdilihatpadaperaturanperundang-undangan yang adayaitupadaPasal 344 KitabUndang-undangHukumPidana yang menyatakanbahwa "Barangsiapamenghilangkannyawaorang lain ataspermintaanorangitusendiri, yang disebutkannyadengannyatadansungguh-sungguh, dihukumpenjaraselama-lamanya 12 tahun". Jugademikianhalnyanampakpadapengaturanpasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang jugadapatdikatakanmemenuhiunsur-unsurdelikdalamperbuataneutanasia. Dengandemikian, secara formal hukum yang berlakudinegarakitamemangtidakmengizinkantindakaneutanasiaolehsiapa pun.KetuaumumpengurusbesarIkatanDokter Indonesia (IDI) FaridAnfasalMoeloekdalamsuatupernyataannya yang dimuatolehmajalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [12]menyatakanbahwa油: Eutanasiaatau "pembunuhantanpapenderitaan" hinggasaatinibelumdapatditerimadalamnilaidannorma yang berkembangdalammasyarakat Indonesia. "Euthanasia hinggasaatinitidaksesuaidenganetika yang dianutolehbangsadanmelanggarhukumpositif yang masihberlakuyakni KUHP
9. Pasaltentang euthanasiaPasal-pasaldalam KUHP menegaskanbahwa euthanasia baikaktifmaupunpasiftanpapermintaanadalahdilarang. Demikian pula dengan euthanasia aktifdenganpermintaan. Berikutadalahbunyipasal-pasaldalam KUHP tersebut:Pasal 338: Barangsiapadengansengajamenghilangkanjiwaorang lain karenapembunuhanbiasa, dihukumdenganhukumanpenjaraselama-lamanya lima belastahun.Pasal 340: Barangsiapadengansengaja & direncanakanlebihdahulumenghilangkanjiwaorang lain, karenabersalahmelakukanpembunuhanberencana, dipidanadenganpidanamatiataupenjaraseumurhidupataupenjarasementaraselama-lamanyaduapuluhtahun.Pasal 344: Barangsiapamenghilangkanjiwaorang lain ataspermintaanorangitusendiri, yang disebutkannyadengannyata & sungguh-sungguhdihukumpenjaraselama-lamanyaduabelastahun.Pasal 345: Barangsiapadengansengajamembujukorang lain untukbunuhdiri, menolongnyadalamperbuatanituataumemberisaranakepadanyauntukitu, diancamdenganpidanapenjara paling lama empattahun, kalauorangitujadibunuhdiri.Pasal 359: Menyebabkanmatinyaseseorangkarenakesalahanataukelalaian, dipidanadenganpidanapenjaraselama-lamanya lima tahunataupidanakurunganselama-lamanyasatutahun
10. Medicolegal`Dari segimedicolegal (medis), seorangdokter yang melakukan euthanasia ataumembantuorang yang bunuhdiritelahmelakukantindakanmelanggarhukum. Argumenterakhiradalahsulitnyauntukmelegalisir euthanasia karenasulitnyamembuatstandarprosedur yang efektif. Lebihjauhlagi, melegalisir voluntary euthanasia dapatmengarahkepadadilakukannya involuntary euthanasia danmembuatorang-oranglemahsepertioranglanjutusiadanparacacatberadadalamrisiko. Selanjutnyahalinijugadapatmemberikantekanankepadamereka yang merasadiabaikanataumerasasebagaibebankeluargaatauteman. PengalamandinegeriBelandatelahmembuktikankonsep slippery slope.
12. KodeetikKedeetikkedokteran IndonesiaDalam KODEKI pasal 2 dijelaskanbahwa; seorangdokterharussenantiasaberupayamelaksanakanprofesinyasesuaidenganstandarprofesitertinggi. Jelasnyabahwaseorangdokterdalammelakukankegiatankedikterannyasebagaiseorangprofesidikterharussesuaidenganilmukedikteranmutakhir, hukumdan agama.KODEKI pasal 7d jugamenjelaskanbahwa setiapdokterharussenantiasamengingatakankewajibanmelindungihidupinsani. Artinyadalamsetiaptindakandokterharusbertujuanuntukmemeliharakesehatandankebahagiaaanmanusia. Jadidalammenjalankanprifesinyaseorangdoktertidakbolehmelakukan;Menggugurkankandungan (AbortusProvocatus),mengakhirikehidupanseorangpasien yang menurutilmudanpengetahuantidakmungkinakansembuhlagi (euthanasia),Mengenai euthanasia, dapatdigunakandalamtigaarti ;1. Berpindahnyakealambakadengantenangdanamantanpapenderitaan, buat yang berimandengannama Allah dibibir,2. Waktuhidupakanberakhir (sakaratulmaut) penderitaanpasiendiperingandenganmemberikanobatpenenang,3. Mengakhiripenderitaandariseorangsakitdengansengajaataspermintaanpasiensendiridankeluarganya.[2]Adapununsur-unsurdalampengertian euthanasia dalampengertiandiatasadalah:1. Berbuatseauatuatautidakberbuatsesuatu,2. Mengakhirihidup, mempercepatkematian, atautidakmemperpanjanghiduppasien,3. Pasienmenderitasuatupenyakit yang sulituntukdisembuhkan,4. Ataspermintaanpasiendankeluarganya,5. Demikepentinganpasiendankeluarganya.
13. Pandangan agama islamSepertidalam agama-agama Ibrahimlainnya (YahudidanKristen), Islammengakuihakseseoranguntukhidupdanmati, namunhaktersebutmerupakananugerahAllahkepadamanusia. Hanya Allah yang dapatmenentukankapanseseoranglahirdankapaniamati (QS 22: 66; 2: 243). Olehkarenaitu, bunuhdiridiharamkandalamhukum IslammeskipuntidakadateksdalamAl QuranmaupunHadis yang secaraeksplisitmelarangbunuhdiri. Kendatidemikian, adasebuahayat yang menyiratkanhaltersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) dijalan Allah, danjanganlahkamumenjatuhkandirimusendirikedalamkebinasaan, danberbuatbaiklah, karenasesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang berbuatbaik." (QS 2: 195), dandalamayat lain disebutkan, "Janganlahengkaumembunuhdirimusendiri," (QS 4: 29), yang maknalangsungnyaadalah "Janganlahkamusalingberbunuhan." Dengandemikian, seorangMuslim (dokter) yang membunuhseorang Muslim lainnya (pasien) disetarakandenganmembunuhdirinyasendiri.[25]Eutanasiadalamajaran Islam disebutqatlar-rahmahatautaisir al-maut (eutanasia), yaitusuatutindakanmemudahkankematianseseorangdengansengajatanpamerasakansakit, karenakasihsayang, dengantujuanmeringankanpenderitaansisakit, baikdengancarapositifmaupunnegatif.Padakonferensipertamatentangkedokteran Islam diKuwaittahun 1981, dinyatakanbahwatidakadasuatualasan yang membenarkandilakukannyaeutanasiaataupunpembunuhanberdasarkanbelaskasihan (mercy killing) dalamalasanapapunjuga
14. Pandangan agama katholikDalamajarangerejaKatolik RomaSejakpertengahanabad ke-20, gerejaKatoliktelahberjuanguntukmemberikanpedomansejelasmungkinmengenaipenangananterhadapmereka yang menderitasakittaktersembuhkan, sehubungandenganajaran moral gerejamengenaieutanasiadansistempenunjanghidup. Paus Pius XII, yang takhanyamenjadisaksidanmengutuk program-program egenetikadaneutanasiaNazi, melainkanjugamenjadisaksiatasdimulainyasistem-sistem modern penunjanghidup, adalah yang pertamamenguraikansecarajelasmasalah moral inidanmenetapkanpedoman. Padatanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasiuntukajaranimantelahmenerbitkanDekalarasitentangeutanasia ("Declaratio de euthanasia") [20] yang menguraikanpedomaninilebihlanjut, khususnyadengansemakinmeningkatnyakompleksitassistem-sistempenunjanghidupdangencarnyapromosieutanasiasebagaisarana yang sahuntukmengakhirihidup. PausYohanesPaulus II, yang prihatindengansemakinmeningkatnyapraktekeutanasia, dalamensiklikInjilKehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkankita agar melawan "gejala yang paling mengkhawatirkandari `budayakematian' dimanajumlahorang-oranglanjutusiadanlemah yang meningkatdianggapsebagaibeban yang mengganggu." PausYohanesPaulus IIjugamenegaskanbahwaeutanasiamerupakantindakanbelaskasihan yang keliru, belaskasihan yang semu: "Belaskasihan yang sejatimendoronguntukikutmenanggungpenderitaansesama. Belaskasihanitutidakmembunuhorang, yang penderitaannyatidakdapatkitatanggung" (Evangelium Vitae, nomor 66)[21][22]
15. Pandangan agama hinduDalamajaran agama HinduPandanganagama Hinduterhadap euthanasia adalahdidasarkanpadaajarantentangkarma, moksadanahimsa.Karma adalahmerupakansuatukonsekwensimurnidarisemuajeniskehendakdanmaksudperbuatan, yang baikmaupun yang buruk, lahirataubathindenganpikirankata-kataatautindakan. Sebagaiakumulasiterusmenerusdari "karma" yang burukadalahmenjadipenghalang "moksa" yaitusuatuialahkebebasandarisiklusreinkarnasi yang menjadisuatutujuanutamadaripenganutajaran Hindu.Ahimsa adalahmerupakanprinsip "anti kekerasan" ataupantangmenyakitisiapapunjuga.Bunuhdiriadalahsuatuperbuatan yang terlarangdidalamajaran Hindu denganpemikiranbahwaperbuatantersebutdapatmenjadisuatu factor yang mengganggupadasaatreinkarnasiolehkarenamenghasilkan "karma" buruk. Kehidupanmanusiaadalahmerupakansuatukesempatan yang sangatberhargauntukmeraihtingkat yang lebihbaikdalamkehidupankembali.Berdasarkankepercayaanumat Hindu, apabilaseseorangmelakukanbunuhdiri, makarohnyatidakakanmasuknerakaataupunsurgamelainkantetapberadadiduniafanasebagairohjahatdanberkelanatanpatujuanhinggaiamencapaimasawaktudimanaseharusnyaiamenjalanikehidupan (Catatan油: misalnyaumurnyawaktubunuhdiri 17 tahundanseharusnyaiaditakdirkanhiduphingga 60 tahunmaka 43 tahunitulahrohnyaberkelanatanpaarahtujuan), setelahitumakarohnyamasukkenerakamenerimahukumanlebihberatdanakhirnyaiaakankembalikeduniadalamkehidupankembali (reinkarnasi) untukmenyelesaikan "karma" nyaterdahulu yang belumselesaidijalaninyakembalilagidariawal.[23]
16. Pandangan agama budhaDalamajaran agama BuddhaAjaranagama Buddhasangatmenekankankepadamaknadarikehidupandimanapenghindaranuntukmelakukanpembunuhanmakhlukhidupadalahmerupakansalahsatu moral dalamajaranBudha. Berdasarkanpadahaltersebutdiatasmakanampakjelasbahwa euthanasia adalahsesuatuperbuatan yang tidakdapatdibenarkandalamajaran agama Budha. Selaindaripadahaltersebut, ajaranBudhasangatmenekankanpada "welasasih" ("karuna")MempercepatkematianseseorangsecaratidakalamiahadalahmerupakanpelanggaranterhadapperintahutamaajaranBudha yang dengandemikiandapatmenjadi "karma" negatifkepadasiapapun yang terlibatdalampengambilankeputusangunamemusnahkankehidupanseseorangtersebut.[24]