1. EVALUASI
HASIL SURVEI KELEMBAGAAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
Kantor BPSDM Kemenkumham
Jl. Syarifah No.9, RW.6, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, 16514
Jakarta, 9 September 2022
PERMENPANRB NO.20 TAHUN 2018
2. mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang tepat
fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran
Apa Tujuan
Evaluasi Kelembagaaan
Kementerian Hukum dan HAM ?
1
3. RUANG LINGKUP
DIMENSI POKOK ORGANISASI
STRUKTUR
Kompleksitas
Formalisasi
Sentralisasi
PROSES
Keselarasan (Alignment)
Tata Kelola (Governance) dan Kepatuhan
(Compliance)
Perbaikan dan peningkatan proses
Manajemen Resiko
Teknologi Informasi 2
5. DIMENSI SUBDIMENSI
JUMLAH
PERTANYAAN
BOBOT PENILAIAN
Struktur
Organisasi
Kompleksitas 18
50%
50% 25%
Formalisasi 7 25%
12,5%
Sentraliasi 11 25% 12,5%
Proses Organisasi
Keselarasan 8
50%
20% 10%
Tata Kelola dan Kepatuhan 7 20% 10%
Perbaikan dan Peningkatan Proses 4 20% 10%
Teknologi Informasi 5 20% 10%
Manajemen Resiko 6 20% 10%
PEMBOBOTAN PENILAIAN
DIMENSI & SUBDIMENSI EVALUASI
4
6. NO
URIAN
NILAI EVALUASI KELEMBAGAAN
DIMENSI STRUKTUR ORGANISASI
(50%)
DIMENSI PROSES ORGANISASI (50%)
UNIT KERJA
Kompleksitas
(50%)
Formalisasi
(25%)
Sentralisasi
(25%)
Keselarasan
(20%)
Tata Kelola &
Kepatuhan (20%)
Perbaikan & Pening.
Proses (20%)
Tehnologi
Informasi
(20%)
Manajemen
Resiko (20%)
1 Sekretariat Jenderal 78,01 79,81 80,83 80,97 80,52 76,7 79,92 82,27
2 Inspektorat Jenderal 77,78 80,77 80,07 81,25 81,32 75,96 79,81 81,54
3 Dirjen. Administrasi Hukum Umum 62,25 71,81 66,31 65,85 69,39 63,84 65,03 75,71
4 Dirjen. Hal Azasi Manusia 81,42 84,36 84,4 86,64 86,45 76,94 83,76 84,83
5 Dirjen Imigrasi 81,68 84,65 83,99 85.11 85,49 80,45 83,87 85,32
6 Dirjen. Kekayaan Intelektual 75,03 75 74,95 75 75,08 74,86 74,91 74,78
7 Dirjen. Pemasyarakatan 72,26 76,47 79,02 76,6 77,84 72,76 73,82 78,21
8 Dirjen. Peraturan Perundang-Undangan 81,09 83,42 82,23 82,77 83,06 79,49 80,98 80,55
9 Balitbangkumham 84,05 97,62 97,26 97,44 97,44 71,63 97,44 97,44
10 BHPN 76,61 84,78 82,71 83,15 82,76 72,83 81,34 80,65
11 BPSDM 77,37 80,46 80,88 82,54 81,72 73,53 80,15 82,65
Nilai Rata Rata 77,05 81,74 81,15 73,84 81,92 74,45 80,09 82,18
Bobot Penilaian 19,26 10,22 10,14 7,38 8,19 7,45 8,01 8,22
Peringkat Komposit 78,87
Peringkat Komposit 4 (P-4)
Mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi dinilai tergolong efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada
dinilai mampu mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan
eksternal organisasi. Namun struktur dan proses organisasi masih memiliki beberapa kelemahan minor yang dapat segera diatasi
segera apabila diadakan perbaikan melalui tindakan rutin yang bersifat marjinal.
NILAI EVALUASI KELEMBAGAAN (PILIHAN GANDA)
5
18. NO
URIAN
NILAI EVALUASI KELEMBAGAAN
DIMENSI STRUKTUR ORGANISASI
(50%)
DIMENSI PROSES ORGANISASI (50%)
UNIT KERJA
Kompleksitas
(50%)
Formalisasi
(25%)
Sentralisasi
(25%)
Keselarasan
(20%)
Tata Kelola &
Kepatuhan (20%)
Perbaikan & Pening.
Proses (20%)
Tehnologi
Informasi
(20%)
Manajemen
Resiko (20%)
1 Sekretariat Jenderal 78,01 79,81 80,83 80,97 80,52 76,7 79,92 82,27
2 Inspektorat Jenderal 77,78 80,77 80,07 81,25 81,32 75,96 79,81 81,54
3 Dirjen. Administrasi Hukum Umum 62,25 71,81 66,31 65,85 69,39 63,84 65,03 75,71
4 Dirjen. Hal Azasi Manusia 81,42 84,36 84,4 86,64 86,45 76,94 83,76 84,83
5 Dirjen Imigrasi 81,68 84,65 83,99 85.11 85,49 80,45 83,87 85,32
6 Dirjen. Kekayaan Intelektual 75,03 75 74,95 75 75,08 74,86 74,91 74,78
7 Dirjen. Pemasyarakatan 72,26 76,47 79,02 76,6 77,84 72,76 73,82 78,21
8 Dirjen. Peraturan Perundang-Undangan 81,09 83,42 82,23 82,77 83,06 79,49 80,98 80,55
9 Balitbangkumham 84,05 97,62 97,26 97,44 97,44 71,63 97,44 97,44
10 BHPN 76,61 84,78 82,71 83,15 82,76 72,83 81,34 80,65
11 BPSDM 77,37 80,46 80,88 82,54 81,72 73,53 80,15 82,65
Nilai Rata Rata 77,05 81,74 81,15 73,84 81,92 74,45 80,09 82,18
Bobot Penilaian 19,26 10,22 10,14 7,38 8,19 7,45 8,01 8,22
Peringkat Komposit 78,87
Peringkat Komposit 4 (P-4)
Mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi dinilai tergolong efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada
dinilai mampu mengakomodir kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan
eksternal organisasi. Namun struktur dan proses organisasi masih memiliki beberapa kelemahan minor yang dapat segera diatasi
segera apabila diadakan perbaikan melalui tindakan rutin yang bersifat marjinal.
NILAI EVALUASI KELEMBAGAAN (PILIHAN GANDA)
17
19. ANALISA DIMENSI STRUKTUR : KOMPLEKSITAS
KOMPLEKSITAS
PERTANYAAN S1 S2 S3 S4 S5 S6 S7 S8 S9 S10 S11 S12 S13 S14 S15 S16 S17 S18
TERENDAH
Dirjen. AHU 75 75,11 50,89 74,11 58,93 75 57,14 52,68 74,11 53,57 52,68 52,68 74,11 57,14 75 57,14 50,89 55,36
Dirjen Pemasyarakatan 76,92 72,44 69,23 75 79,49 79,49 79,49 66,67 71,15 69,23 67,31 65,38 75 76,28 70,51 69,87 60,9 70,51
TERTINGGI
BalitbangKumHAM 96,15 47,44 92,31 97,44 96,79 97,44 97,44 97,44 96,79 97,44 97,44 33,33 30,77 96,15 93,59 96,15 51,28 97,44
Dirjen Imigrasi 87,77 76,6 73,94 80,32 83,51 84,57 83,51 84,04 84,57 80,85 81,91 77,66 80,7 80,32 80,32 82,45 79,79 81,38
AHU & Pemasyarakatan
S3 : Desain organisasi cenderung kompleks
S3 : Organisasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersifat kompleks karena pembentukan
organisasi sudah didasarkan pada departemenisasi dan spesialisasi
S5: Masih terdapat pekerjaan yang sifatnya umum atau bahkan tidak terdapat dalam desain organisasi
Ditjen AHU
S7 : Terdapat tugas-tugas tambahan yang sebelumnya bukan merupakan kewenangan Ditjen AHU
S8 : Masih terdapat tumpang tindih hubungan kelembagaan UPT BHP dengan Sekretariat Jenderal dan
Ditjen AHU
S8 : Organisasi UPT Pemasyarakatan perlu dilakukan penataan karena terdapat beberapa fungsi yang
belum terakomodir sesuai dengan peraturan perundang-undangan
S10 -12 : UPT BHP hanya terdapat pada 5 wilayah, tidak mencerminkan kebutuhan di 33 Provinsi
S10 - 12 : Jumlah UPT PAS belum sesuai dengan kebutuhan karena masih terdapat kota/kabupaten yang
belum memiliki UPT PAS
S14 : Terdapat tugas tambahan baru di Dit Perdata yang belum terakomodir dalam struktur organisasi
S16 : Ditjen AHU memerlukan adanya tambahan 6 Direktorat untuk mengakomodir beban kerja yang ada,
namun saat ini hanya 5 Direktorat
S16 : Jumlah jabatan saat ini belum sesuai dengan kebutuhan yang ada, masih terdapat beberapa
kekurangan dan kelebihan penempatan SDM pada satu bidang
S17 : Masih perlu dipetakan lebih mendalam terkait kebutuhan dan formasi jabatan fungsional sesuai
kebutuhan pekerjaan
S17 : Pemasyarakatan masih membutuhkan JFT yang dapat mengakomodir fungsi pembinaan dan
pelayanan
S18: Terdapat penempatan jabatan fungsional yang masih belum ideal dan perlu penyesuaian
BalitbangKumHAM
S2 : Tugas dan fungsi 4 struktur organisasi (eselon II) mempunyai tusi yang sama melaksanakan penelitian
dan pengembangan, yang membedakan adalah substansi dari penelitian, sesuai dengan kebutuhan 11 unit
eselon I.
S12 : Balitbang Hukum dan HAM tidak mempunyai UPT di wilayah, hanya sampai di level instansi vertikal
(Kanwil).
S13 : -
S14 : Terbentuknya BRIN menyebabkan kegiatan penelitian dan pengembangan pada instansi Litbang
Kementerian maupun LPNK tidak dapat lagi dilakukan, perlu adanya pembentukan organisasi dan atau
pengembangan tugas dan fungsi baru yang disertai dengan perubahan nomenklatur terhadap organisasi
eksisting. Pasca beralihnya kegiatan penelitian dan pengembangan secara efektif ke BRIN, nomenklatur
Balitbang Hukum dan HAM menjadi tidak relevan lagi.
18
20. 1 Desain organisasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
2 Terdapat indikasi bahwa desain organisasi yang ada bersifat kompleks.
3 Terdapat indikasi bahwa desain organisasi yang ada bersifat sederhana.
4
Tingkatan unit organisasi yang ada saat ini sudah sesuai tugas dan fungsinya dari tingkatan unit organisasi paling atas sampai
tingkatan unit organisasi paling bawah
5 Terdapat indikasi adanya tingkatan unit organisasi yang ada tugas dan fungsinya sudah bersifat khusus.
6 Terdapat indikasi adanya tingkatan unit organisasi yang ada tugas dan fungsinya bersifat spesifik.
7
Penataan unit kerja telah ditetapkan sesuai dengan substansi pewadahan dan/atau perumpunan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan
8
Instansi vertikal atau kantor regional atau UPT yang ada saat ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
9 Instansi vertikal atau kantor regional atau UPT yang dibentuk dinilai secara sinergis mendukung tercapainya tujuan organisasi.
10 Jumlah instansi vertikal atau Kantor regional atau UPT yang dibentuk menunjukan indikasi telah sesuai kebutuhan.
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
ABK
11
Jumlah instansi vertikal atau kantor regional atau UPT yang dibentuk menunjukan indikasi telah mencukupi kebutuhan
minimum yang diperlukan.
12 Jumlah UPT yang dibentuk menunjukkan indikasi sesuai kebutuhan.
13 UPT yang dibentuk dinilai secara sinergis mendukung tercapainya tujuan pembentukan organisasi
14 Nomenklatur unit organisasi yang ada saat ini sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
15 Jenjang jabatan yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan.
ABK
Anjab
16 Jumlah jabatan pada setiap tingkatan sudah sesuai dengan kebutuhan.
17 Jabatan-jabatan fungsional sudah memenuhi kebutuhan.
18 Penempatan jabatan-jabatan fungsional mendukung efisiensi dan efektivitas tugas dan fungsi unit operasional. 19
21. ANALISA DIMENSI STRUKTUR : FORMALISASI
FORMALISASI
PERTANYAAN S19 S20 S21 S22 S23 S24 S25
TERENDAH
Dirjen. AHU 57,14 75 75,89 76,79 65,18 75,89 76,79
Dirjen Kekayaan Interlektual 75 75 75 75 75 75 75
TERTINGGI
BalitbangKumHAM 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 98,72
BPHN 76,09 82,61 83,7 88,04 86,96 85,87 90,22
AHU & Kekayaan Intelektual
S19: Masih terdapat pekerjaan yang belum diatur secara jelas dalam peraturan
tentang ORTA. Tugas dan fungsi unit organisasi yang ada saat ini belum
dirumuskan secara jelas sesuai dengan strategi organisasi dalam peraturan
tentang organisasi dan tata kerja, karena masih terdapat tugas dan fungsi yang
diemban unit organisasi Ditjen
Ahu yang belum masuk dalam Orta Ditjen Ahu.
S19: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S23: Terdapat banyak tugas dan fungsi yang sifatnya tidak terdapat dalam
struktur organisasi.
S25: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
BalitbangKumHAM & BPHN
S19: Berdasarkan UU Kementerian Negara, unsur dalam kementerian terdiri dari
pelaksana Tugas Utama Kementerian (Direktorat jenderal) dan unsur pendukung
(Badan/Pusat). namun melihat kondisi keberadaan BPHN yang melaksanakan
Tugas utama Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan ham menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hal yang sama juga berlaku terhadap Peraturan Presiden
No. 68 Tahun 2019. Untuk Unit Eselon II sudah sebagaimana dijelaskan dalam
permenkumham no.41/2021, namun untuk kelompok kerja (Permenkumham
No.42/2021) sebagai imbas dari penyetaraan belum diuraikan secara jelas
batasn tusi yang harus dikerjakan, dan untuk nomenklatur Koordinator /
Subkoordinator belum sesuai dengan kelompok kerja. misal di Pusdok ada
Kelompok Kerja Layanan dokumen dan publikasi hukum, akan tetapi Tusi
publikasi sendiri masih menempel pada Kelompok Kerja Jaringan Informasi
Hukum.
S25: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
20
22. 19
Tugas dan fungsi unit organisasi yang ada saat ini sudah dirumuskan secara jelas sesuai dengan strategi
organisasi dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
Renstra Kementerian / Dirjen / Irjen / Sekjen / Badan
20
Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan setiap unit kerja dari manajemen tertinggi
sampai manajemen menengah ke bawah telah dituangkan secara jelas dalam prosedur formal yang
berkekuatan hukum di dalam organisasi
Peraturan Menteri /Dirjen/Irjen/Sekjen/Badan ttg Bisnis
Proses /SOP
21
Mekanisme hubungan antar unit organisasi yang ada saat ini sudah dirumuskan secara jelas sesuai
dengan strategi organisasi dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja.
Peraturan tentang hubungan kerja antar unit organisasi
22 Rencana strategis dituangkan secara jelas di dalam keputusan resmi organisasi. Keputusan tentang Renstra
23
Kebijakan-kebijakan organisasi selalu dituangkan secara jelas dan tegas di dalam keputusan resmi
organisasi.
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
24
Seluruh proses kerja telah dituangkan secara sistematis di dalam peraturan tentang standar operasional
prosedur
Peraturan Menteri /Dirjen/Irjen/Sekjen/Badan ttg Bisnis
Proses /SOP
25 Standarisasi pelayanan publik telah diformalkan
Peraturan Menteri /Dirjen/Irjen/Sekjen/Badan ttg Standar
Pelayanan Publik
21
23. ANALISA DIMENSI STRUKTUR : SENTRALISASI
SENTRALISASI
PERTANYAAN S26 S27 S28 S29 S30 S31 S32 S33 S34 S35 S36
TERENDAH
Dirjen. AHU 58,93 74,11 75 75,89 51,79 75 58.04 57,14 75 53,57 75
Dirjen Kekayaan Interlektual 75 75 74,44 74,44 75,56 75 74,44 75,56 75 75 75
TERTINGGI
BalitbangKumHAM 97,44 97,44 96,15 97,44 96,79 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44
Drijen HAM 83,62 84,48 83,62 85,34 84,48 82,76 83,62 86,21 85,34 84,48 84,48
AHU & Kekayaan Intelektual
S26: Masih banyak pekerjaan tambahan yang di luar dari rencana awal organisasi.
Kewenangan pengambilan keputusan yang ada saat ini masih ada yang belum
dirumuskan secara jelas sesuai dengan strategi organisasi, karena adanya penambahan
tugas baru ke dalam organisasi Ditjen AHU. Terdapat tugas dan fungsi yang
kewenangannya belum diatur.
S30: Pekerjaan yang sifatnya lintas sektoral, proseduralnya belum terakomodir dengan
baik. Prosedur Kerjasama antar sektoral atau lintas bidang belum terakomodir dengan
baik. Masih ada beberapa permasalahn lintas bidang yang belum dituangkan dalam
Keputusan instansi, perlu MoU dan PKS dengan instansi terkait.
S32 S33: Terdapat banyak kebijakan di level teknis yang juga membutuhkan
keputusan pimpinan utama. Dalam beberapa hal teknis masih perlu diputuskan oleh
pimpinan utama disesuaikan dengan level urgensinya mengingat Ditjen AHU mengampu
layanan yang cukup strategis. Terdapat banyak kebijakan di level teknis yang juga
membutuhkan keputusan pimpinan madya.
S35: Masih terdapat kebijakan di instansi pusat yang tidak dapat didelegasikan.
Pendelegasian kewenangan membuat keputusan-keputusan belum semuanya diberikan
oleh pimpinan instansi kepada pimpinan unit organisasi tingkat menengah, karena ada
beberapa kewenangan
membuat keputusan yang tidak dapat didelegasikan.
S29: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S30: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
BalitbangKumHAM & HAM
S 31: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S31: Permasalahan lintas bidang atau sektoral tidak hanya terjadi di tingkat
pusat tetapi dapat juga terjadi di daerah (provinsi,kabupaten, kota), sehingga
penanganannya tidak harus diselesaikan di tingkat pusat. lintas sektoral di tingkat
daerah juga dapat ditangani oleh organisasi pemerintah daerah (dinas-dinas)
ataupun kantor wilayah dari instansi vertikal.
22
24. 26
Kewenangan pengambilan keputusan yang ada saat ini telah dirumuskan secara jelas sesuai dengan strategi
organisasi
Keputusan menteri pendelegasaian kewenangan
27 Setiap tingkatan manajemen dapat mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
28
Tidak terdapat indikasi bahwa tingkatan manajemen yang lebih tinggi mengambil alih keputusan dari kewenangan
manajemen yang lebih rendah (di bawahnya)
Contoh kasus jika ada
29
Tidak terdapat indikasi bahwa tingkatan manajemen yang lebih rendah dapat mengambil keputusan melebihi
kewenangannya
30
Permasalahan yang bersifat lintas bidang atau sektoral telah dituangkan dalam Keputusan instansi pemerintah
guna mencapai kinerja instansi induk
Peraturan menteri
31
Permasalahan yang bersifat lintas bidang atau sektoral harus diputuskan oleh manajemen tertinggi dari instansi
induk
32 Pimpinan utama instansi hanya membuat keputusan-keputusan yang bersifat strategis dan kebijakan
Contoh kasus jika ada
33
Pimpinan madya pada tingkat manajemen menengah mempunyai wewenang untuk membuat keputusan-
keputusan taktis dan manajerial.
34
Pimpinan pratama pada unit operasional mempunyai wewenang untuk membuat keputusan-keputusan teknis
operasional
35
Pendelegasian kewenangan membuat keputusan-keputusan telah diberikan oleh pimpinan instansi kepada
pimpinan unit organisasi tingkat menengah.
Keputusan menteri pendelegasaian kewenangan
36
Pendelegasian wewenang untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat teknis dan operasional telah
diberikan kepada pimpinan unit organisasi tingkat menengah ke pimpinan organisasi tingkat bawah
23
25. SUSUNAN ORGANISASI
Unsur Pimpinan Menteri
Unsur Pembantu Pemimpin Sekjen 7 Biro 4 Bagian
3 Subbag
Tatausaha
Unsur Pelaksana Dirjen (AO & ABK)
Sekretariat Dirjen 4 Bagian 3 Subag
5 Direktorat 5 Subdirektorat/JF 2 Seksi / KJF
Unsur Pengawas Irjen
Sekretariat Irjen 4 Bagian 2 Subbag/KJF
5 Inspektorat KJF Auditor 1 Subbag TU
Unsur Pendukung Badan
Analisis Organisasi
& Analisis Beban
Kerja
3 Bidang 3 Subbid / KJF
1 Bagian TU 3 Subbag / KJF
SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN K.II
24
26. DIMENSI
JENIS PERTANYAAN
KETERANGAN
PILIHAN GANDA
ISIAN :
dibuktikan dengan dokumen tertulis, rekaman peristiwa/kejadian,
dan dokumentasi lain yang relevan.
STRUKTUR
ORGANISASI
Kompleksitas (18)
(1) DO sesuai perUU, (2) Indikasi DO Kompleks (3) Indikasi
DO Sederhana (4) Tusi sesuai tingkatan UO (5) tusi UO
khusus (6) tusi UO spesifik (7) UK sesuai urusan
pemerintahan (8) - (14) UPT (15) - (18) Jabatan.
Kompleksitas : mengakomodir
differensiasi tusi
(1) Kondisi Umum SO, (2)
Keterkaitan dan Singkronisasi SO
dengan Visi, Misi dan Strategi
Organisasi (3) Efektifitas SO dalam
mendukung implementasi dan
program organisasi (4) SO
menyesuaikan kebutuhan dinamis
internal jangka pendek dan
menengah (5) Keterkaitan SO
dengan aspek pokok proses
organsiasi (6) SO menyesuaikan
kebutuhan dinamis eksternal
jangka pendek dan menengah
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
Analisa Jabatan / Peta Jabatan
Rencana Strategis Kementerian, Dirjen, Sekjen,
Irjen, Badan
Evaluasi SAKIP
Stakholder Meeting / Sejenisnya
Reformasi Birokrasi
Formalisasi (7)
(1) Tusi dirumuskan sesuai strategi organisasi (2)
Mekanisme Tusi & kewenangan dituangkan dalam prosedur
formal (3) Mekanisme hubungan unit organisasi sesuai
strategi organisasi (4) Renstra keputusan resmi organisasi
(5) kebijakan organisasi selalu dituangkan dalam keputusan
resmi (6) Seluruh proses kerja dituangkan dalam peratuan
SOP (SPP diformalkan)
Formalisasi : Standarisasi
aturan, kebijakan, strategi,
prosedur, pola koordinasi dan
komunikasi dan aspek lainnya
dalam organisasi
Sentralisasi (11)
(1) kewenangan pengambilan keputusan sesuai strategi
organisasi (2) keputusan sesuai tingkatan manajemen (3)
tidak ada indikasi pengambilan kewenangan dari bawahan
(4) tidak ada indikasi bawahan melebihi kewnang (5)
permasalahan lintas dituangkan dalam keputusan instansi
(6) 5 diputuskan manajemen lebih tinggi (7) pimpinan
utama hanya keputusan strategis (8) kewenangan pimpinan
madya keputusan taktis dan mgjrial (9) kewenangan pimp
pratama keputusan teknis operasional (10) pendelegasian
kewenangan membuat keputusan (11) Pendelegasian
pelaksanaan tusi teknis dan oprasional
Sentralisasi : Kewenangan dan
tanggung jawab untuk
mengambil dan menjalankan
keputusan/kebijakan
JENIS PERTANYAAN (PILIHAN GANDA & ISIAN)
29
27. TUGAS FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI
Direktorat Jenderal Imigrasi
mempunyai tugas
menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang
keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
Sekretariat
pelaksanaan kebijakan di bidang. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian*
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kebijakan di bidang
Direktorat Intelijen Keimigrasian*
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian*
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktorat Kerjsama Keimigrasian
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
Keimigrasian
PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN UNIT KERJA
DIRJEN. IMIGRASI
25
30. Manfaat ABK
Kelembagaan
Penataan Struktur Organisasi
Menyusun Standar BK unit
Penilaian Prestasi Kerja
Sarana Peningkatan Kinerja
Tatalaksana Penyempurnaan system dan prosedur kerja
Kepegawaian
Rencana Kebutuhan Pegawai
Mutasi dan Promosi Pegawai
Pengembangan Pegawai (Diklat, dll)
Reward and punishment
28
31. ANALISA DIMENSI PROSES: KESELARASAN
KESELARASAN
PERTANYAAN S37 S38 S39 S40 S41 S42 S43 S44
TERENDAH
Dirjen. AHU 61,61 75 75 75 54,46 75 53,57 57,14
Dirjen Kekayaan Interlektual 75 75 75 75 75 75 75 75
TERTINGGI
BalitbangKumHAM 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44
Drijen HAM 88,79 87,07 87,07 86,21 86,21 86,21 84,48 87,07
AHU & Kekayaan Intelektual
S37: Masih terdapat pekerjaan yang masih kurang selaras dengan visi misi
organisasi dalam dokumen perencanaan. Terdapat pekerjaan yang belum
terakomodir dalam visi dan misi organisasi.
S37: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S41: Masih terdapat proses kerja antar unit yang belum didokumentasikan.
Keterkaitan proses kerja antar unit kerja yang terkait di dalam organisasi belum
semuanya dipetakan/didokumentasikan dengan baik, sehingga perlu adanya
kerjasama dan koordinasi yang baik antar unit kerja di lingkungan Ditjen Ahu.
S43-44: Masih belum terdapat prosedur/SOP yang jelas terkait lintas bidang atau
sektoral. Keterkaitan proses kerja lintas bidang atau sektoral belum semuanya
dipetakan secara jelas, karena ada beberapa proses kerja lintas bidang yang
masih tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Masih perlu peningkatan
koordinasi.
BalitbangKumHAM & HAM
S37: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S43: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
30
32. 37
Seluruh sasaran strategis organisasi, dari tingkatan manajemen tertinggi sampai menengah ke bawah
mempunyai keterkaitan dengan visi dan misi organisasi
Cascade Manajemen kinerja / Renstra
38
Setiap proses kerja yang telah dituangkan dalam Proses Bisnis standar operasional prosedur memiliki
keterkaitan yang jelas dengan pencapaian sasaran strategis organisasi
Bispro
39
Setiap proses kerja yang telah dituangkan dalam Proses Bisnis dan standar operasional prosedur memiliki
keterkaitan yang jelas dengan jabatan-jabatan yang ada di dalam struktur organisasi
Kualitas Bispro dan SOP
40
Proses kerja utama pada tingkat organisasi yang lebih rendah selalu mengacu pada proses kerja pada
tinggatan manajemen yang lebih tinggi; dengan kata lain proses kerja utama pada organisasi yang lebih
rendah merupakan penjabaran dari proses kerja tingkatan organisasi di atasnya (keterkaitan proses kerja
secara vertikal)
Cascade Manajemen kinerja / Renstra
41
Keterkaitan proses kerja antar unit kerja yang terkait di dalam organisasi telah dipetakan/ didokumentasikan
dengan baik
Peta relasi
42
Koordinasi antar unit kerja selalu selalu dilakukann dengan baik di dalam setiap pelaksanaan tugas yang
melibatkan unit kerja lain di dalam organisasi
Contoh koordinasi antar unit / Implemetasi
bispro/sop
43 Keterkaitan proses kerja lintas bidang atau sektoral telah dipetakan secara jelas Bispro / SOP
44 Koordinasi kerja antar organisasi lintas bidang atau sektoral yang terkait telah terlaksana dengan baik Pelaksanaan Bispro /SOP
31
33. ANALISA DIMENSI PROSES : TATA KELOLA & KEPATUHAN
TATA KELOLA & KEPATUHAN
PERTANYAAN S45 S46 S47 S48 S49 S50 S51
TERENDAH
Dirjen. AHU 75 54,46 75 75 76,79 75 54,46
Dirjen Kekayaan Interlektual 75 75 75 75 75 75 75,56
TERTINGGI
BalitbangKumHAM 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44
Drijen HAM 88,79 87.07 87,07 86,21 87,93 83,62 84,48
AHU & Kekayaan Intelektual
S46: Masih terdapat pekerjaan-pekerjaan yang belum terpetakan dengan baik.
Seluruh kepentingan strategis pemangku kepentingan organisasi, mulai dari
tingkat manajemen tertinggi sampai tingkat manajemen menengah ke bawah
masih belum semua terpetakan dengan baik, sehingga perlu koordinasi yang
baik dari seluruh pemangku kepentingan.
S46: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey).
S51: Masih banyak membutuhkan pekerjaan yang sifatnya antar unit atau lintas
sektoral. Masih perlu bimbingan, supervisi dan arahan untuk pelaksanan
pekerjaan. Aparat pelaksana proses kerja belum sepenuhnya dapat
melaksanakan tugas secara mandiri sesuai dengan kewenangan tugas pokok
dan fungsinya masing-masing, karena ada bebrapa pekerjaan yang sifatnya
lintas sektoral atau bidang yang membutuhkan koordinasi.
BalitbangKumHAM & HAM
S51: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S51: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
32
34. 45
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) organisasi dari tingkatan manajemen tertinggi sampai tingkatan menengah
ke bawah telah sesuai dengan peraturan perundangan
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
46
Seluruh kepentingan strategis pemangku kepentingan organisasi, mulai dari tingkat manajemen tertinggi sampai
tingkat manajemen menengah ke bawah telah dipetakan dengan baik
Stakeholders meeting / Dokumen
47
Setiap proses kerja yang terkait dengan kebutuhan informasi publik dan tidak bersifat rahasia telah dijalankan secara
transparan (transparansi)
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
48
Setiap tahapan pekerjaan yang terdapat di dalam proses kerja padaa tingkatan manajemen tertinggi sampai
manajemen menengah ke bawah telah memiliki kesesuaian dan kejelasan fungsi, struktur, dan penanggung jawab
pekerjaan (akuntabilitas)
PermenkumHAM 41/2021
49
Setiap proses kerja telah memiliki sistem dan mekanisme pertanggungjawaban (termasuk pelaporan) yang jelas
(tanggung jawab)
Kualitas SOP
50
Tidak terdapat indikasi intervensi yang signifikan di dalam setiap pelaksanaan proses kerja dalam organisasi, baik pada
tingkatan manajemen tertinggi sampai dengan manajemen menengah ke bawah.
Implementasi SOP
51
Aparat pelaksana proses kerja dapat melaksanakan tugas secara mandiri sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing
33
35. ANALISA DIMENSI PROSES : PERBAIKAN & PENINGKATAN PROSES
PERBAIKAN & PENINGKATAN PROSES
PERTANYAAN S52 S53 S54 S55
TERENDAH
Dirjen. AHU 75 51,79 75 53,57
Balitbangkumham 97.44 55,13 97,44 36,54
TERTINGGI
Dirjen Imigrasi 82,98 78,72 87,23 72,87
Drijen PP 82,05 80,13 82.09 73,08
AHU & Balitbangkumham
S52: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S53: Setiap satu tahun sekali harus di lakukan evaluasi sesuai dengan pengembangan
layanan. Standar operasional prosedur sebagian besar sudah kurang relevan, karena
dinamisnya pelayanan Ditjen Ahu, sehingga perlu dilakukan pembaruan secara berkala
mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
S53: SOP di lingkungan balitbang hukum dan HAM selalu dilakukan evaluasi setiap
triwulan dan disesuaikan dengan perubahan kebijakan pemerintah, peningkatan kualitas
kinerja berbasis IT
S55: Banyak pekerjaan Ditjen AHU yang bersifat strategis dan insidentil. Organisasi
Ditjen Ahu lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat strategis, karena layanan Ditjen
Ahu sangat dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan program
pemerintah dalam memajukan perekonomian Indonesia.
S55: SOP dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dalam
rangka peningkatan kinerja dengan membangun SOP berbasis IT serta disesuaikan
dengan perubahan kebijakan pemerintah.
Imigrasi & PP
S54: Perlu dibuktikan dengan instrumen/indikator.
S54: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S55: Berorientasi strategis dengan penyesuaian regulasi di bidang
kewarganegaraan khsusunua untuk Anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesisteman ditujukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas keimigrasian yang bersifat strategis dan cenderung dinamis
dari waktu ke waktu, sehingga tidak berorientasi terhadap hal-hal yang bersifat
rutinitas. Rutinitas kegiatan perlu dilaksanakan, tetapi jika ada yg berdampak
pada gangguan stabilitas negara yg terkait Keimigrasian maka perlu lebih diberi
perhatian dlm penangan kasus tersebut sesuai dgn tugas dan fungsi karena
modus operandi tindak pidana akan selalu berubah sesuai perkembangan
zaman.
S55: Dalam pemenuhan target organisasi dibutuhkan strategi yang matang
sehingga realisasi anggaran dan output dapat tercapai. Dalam menyusun
Rperpres dan Rpermenkumham juga seharusnya berorientasi pada hal-hal yang
bersifat strategis guna mendukung instansi. Organisasi selalu melihat dan
memperhatikan perkembangan kebutuhan sehingga organisasi dapat secara
cepat menyesuaikan. 34
36. 52 Standar operasional prosedur selalu diperbarui secara periodik Perbaikan SOP / RB
53
Standar operasional prosedur sebagian besar (lebih dari 50%) dinilai masih relevan dan telah dibuat lebih
dari 5 (lima) tahun
Implementasi SOP
54 Organisasi selalu melakukan pengembangan terhadap sistem proses kerja Perbaikan SOP
55
Terdapat indikasi bahwa organisasi lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat rutinitas dibandingkan
dengan hal-hal yang bersifat strategis
Implentasi SOP
35
37. ANALISA DIMENSI PROSES : MANAJEMEN RISIKO
MANAJEMEN RISIKO
PERTANYAAN S56 S57 S58 S59 S60 S61
TERENDAH
Dirjen KI 75 75 74,44 75 75 75
Dirjen AHU 75,89 74,11 55,36 56,25 75 53,57
TERTINGGI
Balitbangkumham 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44
Dirjen Imigrasi 84,57 82,98 84,57 83,51 83,51 84,04
Kekayaan Intelektual & AHU
S58: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S58-59: Masih terdapat risiko-risiko utama organisasi yang perlu
diidentifikasi dengan baik sesuai dengan perkembangan organisasi,
sehingga Ditjen Ahu benar-benar mampu mengendalikan risiko-risiko
tersebut.
S61: Organisasi masih belum memiliki sistem monitoring dan
evaluasi risiko yang memadai, sehingga perlu dilakukan peningkatan.
Balitbangkumham & Imigrasi
S57 - 58: Perlu adanya evaluasi secara berkala keterkaitan dengan
penyesuaian SOP-nya. Masih kurang diberikan atensi karena
terkadang terfokus kepada kebijakan teknis dan strategis. Masih
belum terpetakan dan teratasi dengan maksimal.
S61: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
36
38. 56 Manajemen risiko organisasi telah diperkenalkan di dalam organisasi
Peraturan menteri
57 Organisasi telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang memadai
58 Risiko-risiko utama organisasi telah diidentifikasi dengan baik
Implentasi / Dokumen
59
Risiko-risiko utama organisasi yang telah diidentifikasi sudah diukur (peluang terjadinya
maupun dampaknya) dengan metode yang memadai.
60 Organisasi sudah melaksanakan kebijakan manajemen risiko
61 Organisasi telah memiliki sistem monitoring risiko yang memadai
37
39. ANALISA DIMENSI PROSES : TEKNOLOGI INFORMASI
TEKNOLOGI INFORMASI
PERTANYAAN S62 S63 S64 S65 S66
TERENDAH
Dirjen. AHU 74,11 75,89 76,79 75,89 75,89
Dirjen Pemasyarakatan 72,44 78,21 81,41 79,49 79,49
TERTINGGI
Balitbangkumham 97,44 97,44 97,44 97,44 97,44
Drjen Imigrasi 83,51 85,11 86,7 85,64 85,64
AHU & Pemasyarakatan
S62: Pelaksanaan kegiatan banyak yang lebih bersifat rutinitas atau
bisnis as usual. Perlu pemenuhan kebutuhan TI.
S62: Kegiatan organisasi berfokus pada hal2 rutin. Tusi lebih banyak
mengerjakan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sulit untuk
mengembangkan hal-hal yang bersifat strategis karena kurangnya
SDM dan dukungan anggaran. Organisasi Ditjen PAS masih
berorientasi pada pelaksanaan Tusi yang bersifat rutinitas.
S64: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S64: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
Balitbangkumham & Imigrasi
S62: (Tidak ada pernyataan kualitatif di hasil survey)
S62: Organisasi seringkali bekerja berdasarkan kebiasaanatau
rutinitas bukan dari strategis.
38
40. 39
62
Tidak terdapat indikasi bahwa organisasi lebih berorientasi pada hal-hal yang bersifat rutinitas
dibandingkan dengan hal-hal yang bersifat strategis
Implentasi strategi/proses/kegiatan
63 Organisasi telah memiliki kebijakan IT (e government) yang memadai Kebijakan pengelololan IT
64 Sebagian besar proses kerja telah memanfaatkan teknologi informasi secara memadai Pemanfaatan TI
65 Sebagian besar proses kerja dilaksanakan menggunakan sistim App
66
Seluruh informasi publik terkait dengan keberadaan dan tupoksi organisasi telah dipublikasikan
secara periodik di dalam website organisasi.
Implentasi PID
41. DIMENSI
JENIS PERTANYAAN
KETERANGAN
Pilihan Ganda
ISIAN
dibuktikan dengan dokumen tertulis, rekaman peristiwa/kejadian,
dan dokumentasi lain yang relevan.
PROSES
ORGANISASI
Keselarasan (Alignment)(8)
(1) sasaran strategis org terkait dengan visi misi (2)
proses kerja dituangkan ke Bispro dan SOP (3) no2
sesuai dengan jabatan SO (4) proses kerja utama lebih
rendah mengacu yang lebih tinggi (5) keterkaitan
proses kerja antar unit disokumentasikan (6)
koordinasi antar unit dengan baik (7) keterkaitan
proses kerja lintas jelas (8) koordinasi antara lintas
bidang baik
Keselarasan (Alignment)
(1) Kondisi Umum PO, (2) Keterkaitan
dan Singkronisasi PO dengan Visi, Misi
dan Strategi Organisasi (3) Efektifitas PO
dalam mendukung implementasi dan
program organisasi (4) PO
menyesuaikan kebutuhan dinamis
internal jangka pendek dan menengah
(5) Keterkaitan PO dengan aspek pokok
proses organsiasi (6) PO menyesuaikan
kebutuhan dinamis eksternal jangka
pendek dan menengah
Perpres 68/2019, Perpres 32/2021
PermenkumHAM 41/2021
Analisa Jabatan / Peta Jabatan
Rencana Strategis Kementerian, Dirjen, Sekjen, Irjen,
Badan
Evaluasi SAKIP
Stakholder Meeting / Sejenisnya
Reformasi Birokrasi
Bisnis Proses /SOP
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kebijakan Manajemen Resiko
Governance dan Complince (7)
(1) SOTK sesuai PerUU (2) Kepentingan strategis
stakholders terpetakan dengan baik (3) Proses kerja
kebutuhan informasi publik transparan (4) setiap
tahapan pekerjaan sesuai kejelasan fungsi, sttuktur
dan ttgjwb (5) setiap proses kerja memiliki sistem
dan mekanisme perttjwb (6) Tidak ada indikasi
intervensi proses kerja (7) Aparat proses kerja
melaksanakan tugas mandiri sesuai tusi
Governance dan
Complince
Inovasi dan Perbaikan Proses
Kerja (4)
(1) SOP diperbaharui secara periodik, (2) 50% SOP
Relevan lebih 5th (3) Organisasi mengembangkan
sistem proses kerja (4) Terdapat indikasi berorientasi
rutinitas
Inovasi dan Perbaikan
Proses Kerja
Manajemen Resiko (5)
(1) Diperkenalkan Mgt resiko (2) Memiliki kebijakan
mgt resiko memadai (3) Resiko utama organisasi telah
teridentifikasi (4) 3 sudah diukur peluang dan
dampaknya (5) Melaksanakan Mgt resiko
Manajemen Resiko
Tehnologi Organisasi (6)
(1) sistem monitoring resiko (2) tidak terdpat indikasi
berorientasi hal bersifat rutinitas (3) Kebijakan Egov
(4) Sebagaian besar proses kerja mamanfaatkan TI (5)
Proses kerja menggunakan sistem (6) seluruh
informasi publik dipublikasikan secara periodik dalam
web
Tehnologi Organisasi
JENIS PERTANYAAN (PILIHAN GANDA & ISIAN)
40
42. 41
EFEKTIFITAS ORGANISASI
Visi & Misi
Peta Strategy /
Bispro L0 RPJMD / Renstra
Bisnis Proses
Level 1
Penataan
Organisasi
Penataan SDM
Bisnis Proses
Level 2 + n
SOP SOP