Dokumen tersebut membahas rencana penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dokumen menjelaskan latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan rencana, ruang lingkup wilayah dan kegiatan, serta kebijakan-kebijakan terkait dari RTRW Kabupaten Bekasi yang menjadi acuan penyusunan rencana.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
油
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Batang Tubuh RDTR
RDTR WP IV Kabupaten Bekasi membahas rencana struktur ruang, blok perencanaan, dan intensitas pemanfaatan lahan di Wilayah Pengembangan IV. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan pengembangan wilayah untuk meningkatkan peran sebagai kawasan industri, pariwisata, dan perumahan serta menciptakan pola ruang yang optimal dan berkelanjutan.
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar tahun 2005-2015 dengan mempertimbangkan peraturan dan undang-undang terkait penataan ruang serta mengatur ketentuan umum mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam dokumen.
RDTR, RTBL dan Peraturan Zonasi dalam sistem perencanaan tata ruang di IndonesiaFitri Indra Wardhono
油
Dalam sistem perencanaan tata ruang di Indonesia dikenal berbagai jenis rencana menurut hirarkhinya, seperti RTRW, RTBL, RDTR, DED dan sebagainya. Di sini ditelaah bagaimana kedudukan RDTR, RTBL dan PZ dalam sistem tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang rancang kota yang baik dengan menekankan pada 3 poin utama:
1) Kota harus terbaca dan jelas strukturnya untuk memudahkan navigasi
2) Kota harus berkelanjutan dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan ramah lingkungan
3) Kota harus mampu mengekspresikan kearifan lokal dalam pengembangannya
Kajian Kota Waterfront City. Studi kasus: Kota SemarangNurlina Y.
油
Disusun Oleh:
Kevin Daniel Mangasi
Naufal Farhan
Nurlina Yustiningrum
Desember, 2021
Mata Kuliah Hukum Perencanaan Kota
Magister Perencanaan Wilayah dan Kota
Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
油
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
Paparan Akhir RKPKP Kota surakarta 2015 dalam penanganan kumuh Bagus ardian
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum hasil verifikasi lokasi kumuh di Kota Surakarta berdasarkan Surat Keputusan Walikota. Total luas kawasan kumuh menurut SK semula adalah 467,62 Ha, namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan luasnya hanya 359,53 Ha. Rencana penanganan kumuh akan difokuskan pada 51 kawasan prioritas yang telah divalidasi melalui survey partisipatif di tingkat kelurahan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa TimurPenataan Ruang
油
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mengarahkan pembangunan di provinsi tersebut dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini mengatur ketentuan umum, strategi pemanfaatan ruang, sistem penunjang ruang, serta ketentuan pelaksanaan dan pengawasan rencana tata ru
Dokumen tersebut memberikan contoh perhitungan kebutuhan luas lahan untuk fasilitas permukiman, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan di sembilan kelurahan berdasarkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2016. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan asumsi jumlah penduduk pendukung untuk setiap fasilitas.
Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) melibatkan penilaian morfologi, kemudahan dikerjakan, dan kestabilan lereng lahan untuk menentukan kemampuan lahan di suatu wilayah. Faktor-faktor yang dinilai meliputi jenis tanah, kemiringan, ketinggian, dan penggunaan lahan eksisting untuk menghasilkan peta SKL dengan nilai kemampuan lahan dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Morfologi Kota Jakarta berkembang dari kota pelabuhan Sunda Kelapa menjadi ibu kota kolonial Batavia dengan pola jalan grid dan kanal, kemudian mengalami ekspansi dengan dibangunnya Koningsplein. Pada masa Orde Baru, Ali Sadikin membangun infrastruktur untuk mengembangkan Jakarta menjadi kota modern.
Dokumen ini membahas tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. KKPR terdiri dari konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi, dan dapat diberikan setelah kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang ditinjau. Dokumen ini juga menjelaskan ketentuan KKPR selama masa trans
Dokumen tersebut merangkum rencana rinci tata ruang Kecamatan Tanah Abang yang mencakup tujuan pemanfaatan ruang yang optimal dan berkelanjutan, kebijakan pengaturan berbagai sektor seperti perumahan dan perdagangan, serta strategi peningkatan pusat-pusat kegiatan dan sarana prasarana transportasi untuk mendukung perkembangan Kecamatan Tanah Abang.
Dokumen tersebut membahas tentang rancang kota yang baik dengan menekankan pada 3 poin utama:
1) Kota harus terbaca dan jelas strukturnya untuk memudahkan navigasi
2) Kota harus berkelanjutan dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan ramah lingkungan
3) Kota harus mampu mengekspresikan kearifan lokal dalam pengembangannya
Kajian Kota Waterfront City. Studi kasus: Kota SemarangNurlina Y.
油
Disusun Oleh:
Kevin Daniel Mangasi
Naufal Farhan
Nurlina Yustiningrum
Desember, 2021
Mata Kuliah Hukum Perencanaan Kota
Magister Perencanaan Wilayah dan Kota
Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
油
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
Paparan Akhir RKPKP Kota surakarta 2015 dalam penanganan kumuh Bagus ardian
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum hasil verifikasi lokasi kumuh di Kota Surakarta berdasarkan Surat Keputusan Walikota. Total luas kawasan kumuh menurut SK semula adalah 467,62 Ha, namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan luasnya hanya 359,53 Ha. Rencana penanganan kumuh akan difokuskan pada 51 kawasan prioritas yang telah divalidasi melalui survey partisipatif di tingkat kelurahan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa TimurPenataan Ruang
油
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mengarahkan pembangunan di provinsi tersebut dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini mengatur ketentuan umum, strategi pemanfaatan ruang, sistem penunjang ruang, serta ketentuan pelaksanaan dan pengawasan rencana tata ru
Dokumen tersebut memberikan contoh perhitungan kebutuhan luas lahan untuk fasilitas permukiman, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan di sembilan kelurahan berdasarkan proyeksi jumlah penduduk tahun 2016. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan asumsi jumlah penduduk pendukung untuk setiap fasilitas.
Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) melibatkan penilaian morfologi, kemudahan dikerjakan, dan kestabilan lereng lahan untuk menentukan kemampuan lahan di suatu wilayah. Faktor-faktor yang dinilai meliputi jenis tanah, kemiringan, ketinggian, dan penggunaan lahan eksisting untuk menghasilkan peta SKL dengan nilai kemampuan lahan dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Morfologi Kota Jakarta berkembang dari kota pelabuhan Sunda Kelapa menjadi ibu kota kolonial Batavia dengan pola jalan grid dan kanal, kemudian mengalami ekspansi dengan dibangunnya Koningsplein. Pada masa Orde Baru, Ali Sadikin membangun infrastruktur untuk mengembangkan Jakarta menjadi kota modern.
Dokumen ini membahas tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. KKPR terdiri dari konfirmasi, persetujuan, dan rekomendasi, dan dapat diberikan setelah kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang ditinjau. Dokumen ini juga menjelaskan ketentuan KKPR selama masa trans
Dokumen tersebut merangkum rencana rinci tata ruang Kecamatan Tanah Abang yang mencakup tujuan pemanfaatan ruang yang optimal dan berkelanjutan, kebijakan pengaturan berbagai sektor seperti perumahan dan perdagangan, serta strategi peningkatan pusat-pusat kegiatan dan sarana prasarana transportasi untuk mendukung perkembangan Kecamatan Tanah Abang.
Dokumen tersebut merupakan laporan pendahuluan penyusunan arahan zonasi, perijinan, insentif, disinsentif, dan sanksi administratif untuk kawasan strategis provinsi Banten yang meliputi Kawasan Banten Lama di Kota Serang dan Kawasan Masyarakat Adat Baduy di Kabupaten Lebak. Laporan tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan hasil yang diharapkan dari penyusunan kebijakan tersebut unt
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat hikmat dan pengetahuan yang diberikan kepada tim penyusun Laporan Antara Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Provinsi Sudut Pandang Sosial Budaya (Kawasan Banten Lama Di Kota Serang Dan Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak) dapat selesai dengan baik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa kawasan yang termasuk dalam kawasan strategis adalah Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, antara lain, adalah kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, termasuk warisan budaya yang diakui sebagai warisan dunia.
Berdasarkan kajian hukumnya, terkait dengan kawasan banten lama, kawasan strategis ini mendapat perlindungan dari RTRW Banten 2030, yakni PERDA No 2 Tahun 2011. Sedangkan KSP Masyarakat Adat Baduy, selain mendapat perlindungan dari RTRW tersebut juga terdapat perlindungan lainnya berupa Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy. Pada pasal 4 didalam peraturan daerah tersebut disampaikan bahwa Segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy. Yang artinya Penataan ruang didalam KSP Masyarakat Adat Baduy yang mencakup sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilandasi/didasari/diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Baduy.
Pada penyusunan konsep pengembangan kawasan, diharapkan kawasan penyangga yang masuk dalam kesatuan kawasan strategis provinsi dikaji lebih dalam sehingga kualitas rencana tata ruang menjadi lebih baik.
Sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK), maka diharapkan Laporan Antara ini dapat memberikan proses untuk mengelurkan output atau keluaran (produk) berupa Arahan Zonasi, Pengaturan Perijinan, Insentif dan Disinsentif, dan pengaturan sanksi administratif di kedua KSP tersebut.
Kata kunci pada laporan ini adalah kawasan inti, kawasan penyangga, KSP, Baduy, dan Banten Lama.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk periode 2012-2032. Dokumen ini menjelaskan latar belakang dan peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan rencana tata ruang ini serta mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah ini.
Renacana struktur dan pola ruang di Wilayah Perencanaan Labang dan sekitarnya mengatur pembagian wilayah menjadi beberapa tema wilayah yang masing-masing memiliki fungsi utama seperti pariwisata, industri, pendidikan, dan permukiman. Rencana ini mengatur pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung untuk mendukung kegiatan utama di setiap tema wilayah.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur besar seperti bandara internasional, jalan tol, dan kereta api serta pertumbuhan penduduk. Revisi ini mengatur penggunaan ruang, kawasan strategis, dan pedoman pemanfaatan lahan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk periode 2011-2031, meliputi latar belakang, tujuan, kebijakan, strategi, sistem kota, dan rencana struktur ruang seperti transportasi, energi, dan penanganan sampah.
Sesuai hasil pertemuan dengan tim teknis Satuan Kerja Pengembangan Wilayah Nasional Ditjen Penataan Ruang, Laporan Pendahuluan ini terdiri atas beberapa bab yakni Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 Pemahaman Terhadap RPI2-JM, Bab 3 Metodologi, Bab 4 TUJAKSTRA 5 KSN dan Sei Mangkei, Bab 5 Rencana Kerja dan Struktur Organisasi Pekerjaan, dan Bab 6 Inventarisasi Kebijakan Spasial dan Pembangunan.
Tim Konsultan telah melakukan presentasi/pemaparan pada tanggal 30 April 2014 dan berdasarkan masukan dari Satuan Kerja Pengembangan Wilayah Nasional, diharapkan konsultan dapat memberikan jadwal krisis pengerjaan berdasarkan pengalaman 3 tahun yl. Untuk itu didalam Laporan ini akan disandingkan jadwal normal (sesuai KAK) yang telah diarahkan pada Kerangka Acuan Kerja dengan jadwal krisis yang merupakan bagian dari strategi konsultan untuk menjawab tantangan yang selalu muncul pada penyusunan Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Bidang Pekerjaan Umum pada Kawasan Strategis Nasional.
Tim Konsultan pada pekerjaan ini dipimpin oleh Bpk. Ir. Luthfy Aziz Lubis, MT, Bpk. Tiar Pandapotan Purba, ST, Ibu Vivin, ST, Ibu Linda, ST, MT, Bpk Wendy Laksmono, ST, Ibu Risa, ST, Ahli GIS dan Para Asisten dibawah manajemen PT. Prospera Consulting Engineers.
Kata Kunci pada pekerjaan ini adalah rencana; program; investasi; infrastruktur; pekerjaan umum; kebijakan spasial; kebijakan pembangunan.
Contoh MastePlan Kendal_Template Masterplan Kawasan Prioritas_Excercise TOT.pptxFajarAzhari8
油
Expose lapdul rtbl cbd cikarang pusat bekasi 2014
1. PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Laporan Pendahuluan
PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN PUSAT KOTA (CBD) CIKARANG PUSAT KABUPATEN
BEKASI
Tahun Anggaran 2014
PT. Belaputera Interplan
息 | Pemerintah Kabupaten Bekasi | 2014
2. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
01. Pendahuluan
02. Tinjauan Kebijakan
03. Profil Wilayah Perencanaan
04. Pendekatan dan Metodologi Pekerjaan
05 Rencana Kerja
Pada tahap pendahuluan ini,
kami akan memaparkan pemahaman &
Rencana kerja penyusunan RTBL
Kawasan Pusat Kota (CBD) Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi
3. Bagian ini menguraikan mengenai latar belakang, Maksud Tujuan
Kabijakan terkait, Ruang lingkup Pekerjaan dan Sistematika penulisan
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah menyusun dokumen rencana tata bangunan dan
lingkungan (RTBL) pada kawasan pusat kota di kecamatan Cikarang Pusat. Tujuan yang
ingin dicapai tersedianya dokumen teknis RTBL kawasan pusat kota Cikarang Pusat
yang memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang
berkelanjutan meliputi:
Pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan
Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan
dan ruang publik.
Perwujudan perlindungan lingkungan, serta
Peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
MANFAAT
Manfaat dari kegiatan ini:
Mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini
Mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat
dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Melengkapi peraturan tentang bangunan gedung.
Mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung
dan lingkungan/kawasan.
Mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan,
Menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan,
Menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan, Karen adanya rasa
memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan.
5. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup Wilayah Pekerjaan adalah kawasan pusat kota (CBD) Cikarang Pusat seluas 60
Ha yang akan dideliniasi berdasarkan kriteria perencanaan.
PETA WILAYAH PERENCANAAN (Deliniasi Kawasan Pusat Kota (CBD) Cikarang Pusat, Peta
Orientasi Kecamatan, Peta Orientasi Kabupaten
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
01.
Melakukan deliniasi kawasan yang memiliki kriteria sebagai central bussines district (CBD)
atau pusat pelayanan di Cikarang Pusat
02. Rencana Umum dan Panduan Rancangan
03. Rencana Investasi
04. Ketentuan Pengendalian Rencana
05. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan
7. Bagian ini menguraikan mengenai kebijakan-kebijakan Tata Ruang
Yang menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan Laporan RTBL ini.
8. RTRW
NASIONAL
RTRW
PROVINSI
KEDUDUKAN PENYUSUNAN PENYUSUNAN RTBL
RTR PULAU
RTR KAWASAN
STRATEGIS NASIONAL
RTR KAWASAN
STRATEGIS PROVINSI
RENCANA TATA BANGUNAN DAN
LINGKUNGAN
PERBAIKAN KAWASAN
PENGEMBANGAN KEMBALI KAWASAN
PEMBANGUNAN BARU KAWASAN
PELESTARIAN/PELINDUNGAN KAWASAN
PERATURAN DAERAH BANGUNAN GEDUNG
PROSES IMB DAN
PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG DAN
LINGKUNGAN
* RDTR KOTA
Penataan Ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan
RTRW
KOTA
RTRW
KABUPATEN
* Termasuk Peraturan Zonasi
RTR KAWASAN STRATEGIS KOTA
RTR KAWASAN PERKOTAAN
RDTR KABUPATEN
RTR KAWASAN STRATEGIS
KABUPATEN
RTR KAWASAN PERDESAAN
RTR KAWASAN AGROPOLITAN
*
9. RENCANA STRUKTUR RUANG RTRW KABUPATEN BEKASI 2011-2031
Dalam RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
Kecamatan Cikarang Pusat termasuk dalam
Wilayah Pengembangan (WP) I : Bekasi Bagian
Tengah dimana fungsi utama yang diarahkan pada
WP I yaitu berupa Pengembangan Industri,
Perdagangan dan Jasa, Perumahan dan
Permukiman, pariwisata dan pendukung kegiatan
industri.
Dalam RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
Kecamatan Cikarang Pusat dalam Sistem Kegiatan
Perkotaan merupakan Pusat Kegiatan Lingkungan
(PKL),
Sumber: RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
10. RENCANA POLA RUANG RTRW KABUPATEN BEKASI 2011-2031
Kawasan Lindung
Berdasarkan kajian terhadap RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-
2031 mengenai kawasan lindung, luas kawasan lindung Kabupaten
Bekasi secara keseluruhan adalah 10.023,36 Ha. Kawasan-kawasan
yang masuk dalam kategori sebagai kawasan lindung yang terdapat
di Kabupaten Bekasi antara lain :
Kawasan hutan lindung, di Kecamatan Muaragembong;
Kawasan resapan air, Kecamatan Setu, Kecamatan Cibarusah dan
Kecamatan Bojongmangu;
Kawasan sempadan pantai, di sepanjang garis pantai Kecamatan
Muaragembong sampai dengan Kecamatan Tarumajaya;
Kawasan sempadan sungai, di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS)
Kab. Bekasi;
Kawasan sekitar waduk dan danau/situ, tersebar di wilayah
Kabupaten Bekasi;
Ruang terbuka hijau, tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi;
Kawasan rawan bencana gelombang pasang, di Kecamatan
Muaragembong;
Kawasan rawan bencana banjir, tersebar di wilayah Kabupaten
Bekasi;
Kawasan rawan bencana longsor, di Kecamatan Bojongmangu;
kawasan rawan bencana abrasi, di Kecamatan Muaragembong;
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah, di
Kecamatan Bojongmangu;
Kawasan perlindungan plasma nutfah, di Desa Pantai Bahagia
Kecamatan Muaragembong; dan
Kawasan pengungsian satwa, berupa pengungsian satwa burung,
buaya, biawak dan monyet di Desa Pantai Bahagia, Pantai Bhakti
dan Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong.
Sumber: RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
11. RENCANA POLA RUANG RTRW KABUPATEN BEKASI 2011-2031
Kawasan Budidaya
Adapun arahan pemanfaatan ruang untuk
kawasan budidaya di Kabupaten Bekasi hingga
tahun 2031 dialokasikan secara tersebar di
wilayah Kabupaten Bekasi, dengan fungsi
pemanfaatan ruang yang terdiri dari:
Kawasan peruntukan Hutan produksi;
Kawasan peruntukan pertanian;
Kawasan peruntukan perikanan;
Kawasan peruntukan pertambangan;
Kawasan peruntukan industri;
Kawasan peruntukan pariwisata;
Kawasan peruntukan permukiman;
Kawasan peruntukan pesisir dan laut; dan
Kawasan peruntukan lainnya.
Sumber: RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
12. RENCANA POLA RUANG RTRW KABUPATEN BEKASI 2011-2031
Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang terdapat di Kabupaten
Bekasi yaitu terdiri dari 4 (empat) bidang kepentingan, antara lain
sebagai berikut:
1. Bidang Perekonomian
Kawasan berpotensi menjadi kegiatan perekonomian tinggi,
meliputi kawasan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara,
Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Cikarang Pusat,
Babelan, Tarumajaya, Sukawangi, dan Cabangbungin.
Kawasan berfungsi sebagai ketahanan pangan/ pertanian basah,
meliputi kawasan Sukatani, Karang Bahagia, Pebayuran,
Kedungwaringin, Tambelang, Sukawangi, dan Cabangbungin.
2. Bidang Fungsi dan Daya Dukung Lingungan, di Muara
gembong
3. Bidang Sosia dan Budaya, Meliputi Kec. Cikarang Pusat dan
Kec. Babelan
4. Bidang Kepentingan Pendayagunaan Sumber Daya Alam DAN
Teknologi Tinggi, berupa sumber alam minyak dan gas bumi,
pelabuhan, dan Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI)
meliputi kawasan Tambun Selatan, Babelan, Cabangbungin,
Sukawangi, Karang Bahagia, Cikarang Timur, Pebayuran,
Muaragembong, Tarumajaya, dan Cibarusah.
Sumber: RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
13. RENCANA POLA RUANG RTRW KABUPATEN BEKASI 2011-2031
ISU MASALAH BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
1.
2.
3.
KEBIJAKAN
1. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama
kawasan terdiri dari kawasan lindung dan
kawasan budidaya.
2. Penataan ruang berdasarkan wilayah
administratif terdiri dari penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wiayah provinsi, dan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa
penataan ruang wilayah nasional, penataan
ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang
wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
3. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan
terdiri dari penataan ruang kawasan perkotaan
dan penataan ruang kawasan perdesaan.
4. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis
kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan
strategis nasional, penataan ruang kawasan
strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan
strategis kabupaten/kota.
STRATEGI
1. Menyelenggarakan penataan ruang
wilayah nasional secara komprehensif,
holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif
dan efisien dengan memperhatikan
faktor-faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan, dan
kelestarian lingkungan hidup
2. Memperjelas pembagian wewenang
antara Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
penataan ruang
3. Memberikan perhatian besar kepada
aspek lingkungan/ekosistem
4. Memberikan penekanan kepada aspek
pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Bagian ini menguraikan data-data dasar Kabupaten Bekasi secara struktur perkotaan
terhadap Kawasan Pusat Kota (CBD) Cikarang Pusat sebagai wilayah perencanaan
15. KONDISI GEOGRAFIS DAN ADMINISTRASI KABUPATEN BEKASI
Kabupaten Bekasi mempunyai letak yang strategis karena dilalui oleh jalur regional yang
menjadi perlintasan antara ibu kota provinsi dan ibu kota. Secara geografis Kabupaten Bekasi
terletak antara 60 10 53 60 30 6 Lintang Selatan dan 1060 48 28 1070 27 29 Bujur
Timur. Posisi tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi berada di sebelah barat wilayah
Provinsi Jawa Barat yang memanjang dari utara ke selatan.
NO KECAMATAN
LUAS WILAYAH
DESA
HA %
1 Setu 6.216 4,88 11
2 Serang Baru 6.380 5,01 8
3 Cikarang Pusat 4.760 3,74 6
4 Cikarang Selatan 5.174 4,06 7
5 Cibarusah 5.039 3,96 7
6 Bojongmangu 6.006 4,71 6
7 Cikarang Timur 5.131 4,03 8
8 Kedungwaringin 3.153 2,48 7
9 Cikarang Utara 4.330 3,40 11
10 Karangbahagia 4.610 3,62 8
11 Cibitung 4.530 3,56 7
12 Cikarang Barat 5.369 4,21 11
13 Tambun Selatan 4.310 3,38 10
14 Tambun Utara 3.442 2,70 8
15 Babelan 6.360 4,99 9
16 Tarumajaya 5.463 4,29 8
17 Tambelang 3.791 2,98 7
18 Sukawangi 6.719 5,27 7
19 Sukatani 3.752 2,95 7
20 Sukakarya 4.240 3,33 7
21 Pebayuran 9.634 7,56 13
22 Cabangbungin 4.970 3,90 8
23 Muaragembong 14.009 11,00 6
Secara administratif Kabupaten Bekasi dikepalai oleh
seorang Bupati. Jumlah kecamatan yang ada di
Kabupaten Bekasi sebanyak 23 kecamatan yang terdiri
dari 182 desa dan 5 kelurahan. Jumlah desa/kelurahan
di setiap kecamatan berkisar antara 6 sampai 13.
Kecamatan dengan jumlah desa yang paling sedikit
yaitu Kecamatan Cikarang Pusat, Bojongmangu dan
Muaragembong, sedangkan Kecamatan yang memiliki
jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Pebayuran.
Sumber: BPS, Kabupaten Bekasi Dalam Angka, Tahun 2013
16. KONDISI TOFOGRAFI DAN KLIMATOLOGI KABUPATEN BEKASI
Sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi adalah dataran rendah dengan bagian selatan yang
berbukit-bukit. Kabupaten Bekasi terletak pada ketinggian antara 0 - 115 m di atas permukaan
laut dengan kondisi kemiringan tanah antara 0 - 25%. Kondisi alam Kabupaten Bekasi terdiri
atas daerah pantai dan dataran rendah.
Sumber: BPS, Kabupaten Bekasi Dalam Angka, Tahun 2013
Secara umum Kabupaten Bekasi beriklim panas
dengan suhu udara sepanjang tahun berkisar dari
280C sampai 320C. Curah hujan tertinggi dan
hari hujan terbanyak terjadi pada bulan Januari.
Banyaknya Curah Hujan menurut Bulan di
Kabupaten Bekasi Tahun 2012
NO BULAN
CURAH HUJAN (MM)
2010 2011 2012
1 Januari 304,1 138,5 228,8
2 Februari 187,0 99,9 156,3
3 Maret 108,5 50,4 145,2
4 April 80,7 138,7 134,7
5 Mei 95,4 92,2 33,0
6 Juni 103,0 41,7 47,0
7 Juli 62,3 44,5 1,6
8 Agustus 49,3 4,5 -
9 September 196,0 2,1 12,6
10 Oktober 292,2 43,9 12,0
11 November 149,4 110,1 157,4
12 Desember 112,3 152,1 154,6
JUMLAH 1.739,9 918,5 1.083
,2
17. KONDISI AIR TANAH DAN AIR PERMUKAAN KABUPATEN BEKASI
Kondisi air tanah di 5 kecamatan yaitu Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan,
Cikarang Barat, dan Cikarang Timur memiliki debit sumur umumnya 5 lt/dtk. Kedalaman
akuifer dangkal dapat mencapai lebih dari 25 m. Kedalamannya bervariasi antara 5-8 m di
daerah pegunungan dan 2-4 m di daerah dataran di bawah permukaan tanah setempat.
Lapisan akuifer dalam berada pada kedalaman 40 140 m di bawah muka tanah setempat.
Untuk Kecamatan Setu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Karang Bahagia, dan Pebayuran
mempunyai potensi air tanah sedang. Kecamatan Cibarusah dan Bojongmangu umumnya
potensi air tanahnya kecil, setempat dan langka.
Kabupaten Bekasi merupakan SWS Citarum
sepanjang 2.068 km2. Sungai yang berada di
Kabupaten Bekasi adalah Kali Cikarang, Kali
Ciherang, Kali Blencong, Kali Jambe, Kali Sadang,
Kali Cikedokan, Kali Ulu, Kali Cilemahabang, Kali
Cibeet, Kali Cipamingkis, Kali Siluman, kali
Srengseng, kali Sepak, Kali Jaeran, dan Kali
Bekasi.
18. KEPENDUDUKAN KABUPATEN BEKASI
Penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2012 mencapai 2.786.638 jiwa, yang terdiri dari 1.426.765
laki-laki dan 1.359.873 perempuan. Rasio jenis kelamin sebesar 104,92.
Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Penduduk menurut umur menunjukkan
bahwa penduduk usia produktif (15 - 64
tahun) mencapai 1.890.713 orang atau
67,85%. Sedangkan penduduk yang belum
produktif (<15 tahun) 824.566 orang atau
29,59% dan yang tidak produktif lagi (65
tahun ke atas) 71.359 orang atau 2,56%.
Sehingga rasio beban ketergantungan
sebesar 47,39 yang berarti bahwa setiap satu
orang penduduk usia produktif menanggung
sebanyak 47 orang usia tidak produktif.
Sedangkan angka laju pertumbuhan
penduduknya menjadi 1,15%. Keberadaan
penduduk menurut kecamatan tidak
menyebar secara merata. Penduduk paling
banyak berdomisili di Kecamatan Tambun
Selatan yaitu 15,84%, sedangkan paling
sedikit di Kecamatan Bojongmangu 0,90%.
Diagram Banyaknya Penduduk Berdasarkan Jenis
Kelamin Menurut Kecamatan Di Kabupaten
Bekasi Tahun 2012
Sumber: BPS, Kabupaten Bekasi Dalam Angka, Tahun 2013
19. KEPENDUDUKAN KABUPATEN BEKASI
Persebaran dan Kepadatan
Penduduk
Pada tahun 2012, penduduk
Kabupaten Bekasi tersebar di 23
kecamatan, 182 desa dan 5
kelurahan. Kecamatan dengan
jumlah penduduk terbesar yaitu
Kecamatan Tambun Selatan
dengan jumlah penduduk
sebesar 441.315 jiwa, sedangkan
kecamatan dengan jumlah
penduduk terkecil yaitu
Kecamatan Bojongmangu
dengan jumlah penduduk
sebesar 25.077 jiwa.
Penyebaran Penduduk Menurut Kecamatan,
Tahun 2008-2012
Sumber: BPS, Kabupaten Bekasi Dalam Angka, Tahun 2013
N
O
KECAMATAN
JUMLAH PENDUDUK (JIWA)
2008 2009 2010 2011 2012
1 Setu 83.016 86.099 111.670 117.478 118.615
2 Serang Baru 67.433 69.934 103.587 112.976 114.263
3 Cikarang Pusat 44.644 46.272 56.756 60.605 61.162
4 Cikarang
Selatan
87.969 91.208 143.030 155.845 157.956
5 Cibarusah 65.189 67.589 74.587 77.722 78.501
6 Bojongmangu 26.286 27.205 25.033 25.131 25.077
7 Cikarang Timur 79.823 82.769 91.326 94.423 95.418
8 Kedungwaringin 55.737 57.792 55.654 56.415 56.833
9 Cikarang Utara 173.601 180.012 230.563 240.997 244.312
10 Karangbahagia 83.232 86.318 90.654 92.512 93.485
11 Cibitung 155.679 161.453 195.566 207.945 210.997
12 Cikarang Barat 168.261 174.483 211.578 222.181 225.160
13 Tambun Selatan 369.233 382.896 417.008 434.567 441.315
14 Tambun Utara 96.326 99.924 137.099 148.101 150.004
15 Babelan 159.247 165.147 209.564 222.099 225.234
16 Tarumajaya 89.124 92.419 109.296 115.257 116.606
17 Tambelang 37.410 38.785 35.376 35.386 35.341
18 Sukawangi 44.780 46.437 43.119 43.544 43.735
19 Sukatani 68.743 71.294 70.299 71.566 72.255
20 Sukakarya 47.343 49.089 42.468 42.569 42.740
21 Pebayuran 99.444 103.130 92.821 93.370 93.944
22 Cabangbungin 52.289 54.186 47.844 47.672 47.859
23 Muaragembong 38.967 40.401 35.503 35.600 35.736
KABUPATEN
BEKASI
2.193.776 2.274.842 2.630.401 2.753.961 2.786.638
20. GAMBARAN UMUM CIKARANG PUSAT
Peta Administrasi Cikarang Pusat
Secara administratif, Kecamatan Cikarang Pusat yang memiliki luas wilayah seluas 4.588,02 Ha
merupakan ibukota dari Kabupaten Bekasi. Kecamatan Cikarang Pusat terbagi menjadi 6 desa,
yang terdiri dari Desa Cicau, Sukamahi, Pasirranji, Pasirtanjung, Hegarmukti, dan Jayamukti.
Kecamatan Cikarang Pusat Mempunyai batas administrasi sebagai berikut :
21. PENGGUNAAN LAHAN CIKARANG PUSAT
Ditinjau daritopografinya, Kecamatan Cikarang Pusat termasuk dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 20
meter dpl. Berdasarkan pemanfaatan ruang pada tahun 2006, 60% luas wilayah Kecamatan Cikarang Pusat
(3.289,12 Ha), adalah permukiman perkotaan. Hal tersebut didorong oleh berkembangnya Kecamatan Cikarang
Pusat sebagai pusat pemerintahan yang juga didorong sebagai pusat perekonomian. Terdapatnya kawasan
industri seluas 801,17 Ha atau 15% dari luas wilayah kecamatan terus berupaya dikembangkan untuk
mendukung pertumbuhan perekonomian wilayah. Di sisi lain, Kecamatan Cikarang Pusat juga memiliki pertanian
lahan basah yang cukup luas, yaitu seluas 525,95 Ha, hutan kota seluas 502,98 Ha, dan hutan lindung seluas
50,26 Ha.
22. JARINGAN JALAN CIKARANG PUSAT
Peta Jaringan Jalan Cikarang Pusat
Kecamatan Cikarang Pusat merupakan Kecamatan yang baru dikembangkan sebagai pusat pemerintahan.
Berdasarkan adminitratif jalannya, maka dari panjang jalan 66,2 km, terdapat jalan kabupaten sepanjang 2,6 km
dan jalan desa sepanjang 63,6 km. Ditinjau dari kondisi permukaan jalan pada 2008, 54% jalan di Kecamatan
23. Bagian ini menguraikan Metodologi dan Pendekatan dalam penyusunan RTBL
Kawasan Pusat Kota (CBD) Cikarang Pusat.
24. METODOLOGI DAN PENDEKATAN
Koordinasi & sinkronisasi dengan
pemerintah
Pendekatan Analisis Ambang
Batas
Pendekatan Kesesuaian Ekologi
dan Sumber Daya Alam
Participatory Planning Approach
Pendekatan Teknis Akademis
Pertimbangan Tambahan
25. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Lingkup Kerja Persiapan
Metode Identifikasi Data (Lingkup Kerja Survey/Pendataan)
Analisis Penentuan Potensi dan Masalah
Metode Analisis Overlay
Grouping (Pengelompokkan)
Participatory and Stakeholder Approach
Workshop/sosialisasi
Metode Analisis Perencanaan
26. PENDEKATAN RTBL KAWASAN PUSAT KOTA (CBD) CIKARANG PUSAT
Tujuan Upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman dipandang
berpotensi untuk dikembangkan sebagai unsur penggerak ekonomi
masyarakat
Pola
penanganan
TRIDAYA Pembangunan Bertumpu Pada Masyarakat (PBPM)
Kebijakan yang berlaku
Arah kegiatan Komprehensif Partipatif Terencana Berkelanjutan
Kriteria lokasi :
Kriteria umum Fisik :
Kawasan Permukiman
50 Ha (Kaw. Studi)
37 Ha (Kaw. Perencanaan)
Kriteria Non Fisik :
Keamanan Wilayah Tinggi
Harmonisasi Masy & Pemerintah
Keterbukaan masy.
Kriteria khusus Signifikansi Ekonomi
Arsitektur Bangunan &
Lingkungan
Pranata sosial
Seni & Budaya
27. PENDEKATAN KONSEP TRIDAYA
perbaikan & peningkatan kualitas dan kondisi fisik
bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem
tanda dan ruang terbuka kawasan
meningkatnya dinamika kehidupan
sosial masyarakat / warga yang
didukung oleh pengembangan institusi
yang baik
Mendukung proses rehabilitasi
ekonomi, perbaikan fisik kawasan
dan harus mengakomodasi kegiatan
ekonomi informal dan formal
(local economic development)
REVITALISASI
SOSIAL/INSTITUSIONAL
REHABILITASI EKONOMI
REVITALISASI
Local Economic Develop.
Socio- Culture
Develop.
Eco- Arch. Develop.
& Urban Design
Community Based Development