際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
f. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah
exteritoriallity atau extra teritoriallity. Istilah ini mencerminkan
bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan
sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para
diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana
dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan
kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
1) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai
wakil negara.
2) Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat
diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara
penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para
pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain
mencakup :
1) Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap
alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap
gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan
kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan
gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan
lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial
(dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari
suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan
atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak
asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu
negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang
melarikan diri.
3) Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat
menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya
(semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik,
atas dasar timbal  balik sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina
1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain
pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi
dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
2) Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk,
bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi
perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan
sebagainya.
Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi
juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas.
Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut
doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa
pertimbangan, berikut ini.
1) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima
perwakilan itu.
2) Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan
itu.
3) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan
hubungan itu.
Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan
menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat
mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat
mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan
perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan
kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat
ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta
tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol
Departemen Luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang
prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya
di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan
yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat
menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan
pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan
politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat
penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan
kepentingan negara penerimanya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.
1) Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam
segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil makmur.
3) Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan
semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan
diplomatik.

More Related Content

slide share

  • 1. f. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah exteritoriallity atau extra teritoriallity. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut : 1) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara. 2) Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup : 1) Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi. 2) Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
  • 2. 3) Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya). Keistimewaan Perwakilan Diplomatik Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar timbal balik sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup : 1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya. 2) Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya. Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini. 1) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. 2) Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu. 3) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu. Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan
  • 3. perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar negeri. Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya. Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut. 1) Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur. 3) Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.