Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara dalam penyediaan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lainnya. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif sesuai peraturan perundangan. Undang-undang ini
UU NOMOR 25 TAHUN 2009 ttg Pelayanan Publik.pdfDidiSusmianto1
Ìý
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, serta menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif di sektor pendidikan
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, dan kewajiban masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif di sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Undang-undang ini mengatur asas-asas pelayanan publik sepert
Peraturan Presiden ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan kepada individu, lembaga, dan penyedia fasilitas publik yang berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penghargaan dapat diberikan oleh bupati/wali kota, gubernur, menteri, atau lembaga pemerintah dan memiliki berbagai bentuk seperti lencana, piagam, atau penghargaan lainnya
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikImmanuel Yosua
Ìý
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dan penyelenggara dalam penyediaan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan barang dan jasa publik serta administratif yang disediakan pemerintah dan badan usaha milik negara. Undang-undang ini menetapkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur tentang sistem pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan dengan tujuan membentuk mereka menjadi anggota masyarakat yang baik. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban warga binaan serta petugas pemasyar
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikSuprijanto Rijadi
Ìý
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan perlindungan masyarakat dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...Asma96792
Ìý
Literasi digital menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif. Tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok miskin oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Bantuan hukum dapat diberikan untuk masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pendanaan dan mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar terselengg
1. Undang-undang ini membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.
2. BPJS bertugas melakukan pendaftaran peserta, memungut iuran, mengelola dana jaminan sosial, membayar manfaat, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
3. Undang-undang ini mengatur status, fungsi, tug
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi balegMedan Comonity
Ìý
Dokumen tersebut berisi usulan perubahan terhadap rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Usulan perubahan tersebut mencakup penyesuaian istilah, penambahan definisi, pengaturan proses identifikasi, verifikasi, dan pengesahan masyarakat adat, serta pengaturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat adat yang meliputi hak atas tanah, pembangunan, spiritualitas
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikImmanuel Yosua
Ìý
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dan penyelenggara dalam penyediaan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup pelayanan barang dan jasa publik serta administratif yang disediakan pemerintah dan badan usaha milik negara. Undang-undang ini menetapkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur tentang sistem pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan balai pemasyarakatan dengan tujuan membentuk mereka menjadi anggota masyarakat yang baik. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban warga binaan serta petugas pemasyar
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikSuprijanto Rijadi
Ìý
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup pelayanan publik di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan perlindungan masyarakat dalam menerima pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...Asma96792
Ìý
Literasi digital menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif. Tidak hanya mampu mengoperasikan alat, melainkan juga mampu bermedia digital dengan penuh tanggung jawab.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok miskin oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Bantuan hukum dapat diberikan untuk masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan pendanaan dan mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar terselengg
1. Undang-undang ini membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional.
2. BPJS bertugas melakukan pendaftaran peserta, memungut iuran, mengelola dana jaminan sosial, membayar manfaat, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
3. Undang-undang ini mengatur status, fungsi, tug
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi balegMedan Comonity
Ìý
Dokumen tersebut berisi usulan perubahan terhadap rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Usulan perubahan tersebut mencakup penyesuaian istilah, penambahan definisi, pengaturan proses identifikasi, verifikasi, dan pengesahan masyarakat adat, serta pengaturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat adat yang meliputi hak atas tanah, pembangunan, spiritualitas
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...ekasanjaya2610
Ìý
fdsfsdhildsfhlidslfsbkfdlisafahhafafkhfajfhaf
1. TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR … TAHUN ........
TENTANG
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
2. PADA BAGIAN KONSIDERAN MENIMBANG
KONSIDERAN MENIMBANG
a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian
dari warga masyarakat yang memiliki hak, kewajiban
harkat dan martabat yang sama dan sederajat
sehingga diperlukan sarana dan prasarana serta upaya
yang lebih terpadu dan berkesinambungan untuk
mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang
Disabilitas, pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam perencanaan, penyelenggaraan dan
evaluasi tentang pelaksanaan pelindungan dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten
Demak, perlu pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan peraturan
perundang_x0002_undangan;
TANGGAPAN :
bahwa dalam penyusunan rumusan
konsideran menimbang perlu di cermati
dan dipedomani sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan
perundangundangan. dalam rancangan
peraturan daerah yang telah disusun
memiliki struktur yang tidak sistematis
seperti uraian landasan yuridis ditempatkan
pada huruf b yang seharusnya ditempatkan
huruf c, sedangkan huruf a dan huruf b
belumlah mencerminkan aspek filosofis dan
sosiologis rumusan rancangan peraturan
daerah yang baik dan benar.
3. PADA BAGIAN KONSIDERAN MENGINGAT
KONSIDERAN MENGINGAT
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
TANGGAPAN :
mohon divermati pada tahun 2023 pemerintah
daerah provinsi jawa tengah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang
didalamnya mengqkomodir banyak peraturan
perundang-undangan yang ditulis dalam
konsideran mengingat diantaranya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas. dimuatnya rumusan peraturan
tersebut tentunya akana menjamin konsistenya
rumusan rancangan peraturan daerah yang
didalamnya benar-benar menjamin kepastian
hukum pengaturan terkait perlindungan dan
pemenuhak hak disabilitas
4. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 3
Dalam rangka Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pelindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara sistematis,
komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif;
b. melaksanakan kriteria, standar, prosedur dan
persyaratan penyelenggaraan Pelindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan insentif bagi Perusahaan yang
mempekerjakan Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan
usaha/kegiatan yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas dan/atau memberikan Konsesi untuk Penyandang
Disabilitas;
d. memberikan penghargaan kepada orang perseorangan,
badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik
yang berjasa dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
TANGGAPAN :
dalam bab II telah mengatur kewenangan
pemerintah daerah dakam rangka
Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas, namun sudah
semestinya kewenangan yang dimiliki
pemerintah daerah juga diimbangi dengan
pengaturan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam rangka memastikan
Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dapat diberikan
sebagaimana mestinya.
5. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah membangun Infrastruktur dan
memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang
Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat
mengakses fasilitas publik yang disediakan
pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah membuat standar infrastruktur
yang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati.
TANGGAPAN :
bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas
infrastruktur sebagaimana dimaksud pasal 38
yang dimaksud merupakan fasilitas dari
pemerintah daerah. disamping itu pemerintah
daerah perlu memberikan batas waktu kapan
infratruktur tersebut harus tersedia dalam
rangka memberikan jaminan kepastian hukum
hak penyandang disabilitas akan tersedia.
6. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 39
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk
memperoleh pelayanan publik sesuai dengan
jenis Disabilitas.
(2) Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak:
a. memperoleh akomodasi yang layak dalam
pelayanan publik secara optimal, wajar,
bermartabat tanpa diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan
penyediaan fasilitas yang mudah diakses di
tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
TANGGAPAN :
bahwa dalam ketentuan pasal per pasal haruslah
diperjelas siapakah pihak yang berkewajiban
memfasilitasi termasuk apakah sanksinya jika
fasilitasi tersebut tidak diberikan sebagaimana
ketentuan pasal 39 yang dalam hal pengaturan
perihal hak akomodasi, hak pendampingan dan
penerjemah belum memiliki kejelasan rumusan
yang mana berkaitan dengan penanggung
jawab dibebankan kepada siapa dan termasuk
apakah sanksi yang diterapkan apabila
pelayanan tersebut tidak diberikan.
7. PADA BAGIAN .....
PASAL-PERPASAL
Pasal 15
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah Daerah dan swasta menerapkan
standar pelayanan minimal kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas sesuai ragam dan derajat
Disabilitas.
(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah Daerah dan swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki standar pelayanan yang menjamin
pasien Disabilitas mendapatkan hak kesehatan;
b. membuat standar rujukan Rehabilitasi
lanjutan; dan
c. bekerja sama dengan penyedia layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi.
TANGGAPAN :
dalam perumusan pasal 15 yakni pelayanan
kesehatan perlu adanya penegasan perihal dinas
atau perangkat daerah yang membidangi
kesehatan bertanggung jawab dalam rangka
memastikan diberikannya fasilitasi tersebut .
termasuk pengaturan tersebut yang tertuang
dalam pasal lain seperti pasal 16 hak politik yang
sudah seharusnya terdapat perangkat daerah
yang membidangi politik bertanggung jawab
dalam rangka memastikan pelaksanaan
Pelindungan dan Pemenuhan hak Politik
8. PADA BAGIAN .....
PASAL-PERPASAL
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah membangun
Infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan
masyarakat Penyandang Disabilitas agar
Penyandang Disabilitas dapat mengakses
fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah membuat standar
infrastruktur yang ramah bagi Penyandang
Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman
TANGGAPAN :
bahwa pengaturan infrastruktur pelayanan
publik yang diberikan kepada pemerintah
daerah, dalam bangunan gedung, jalan dan lain
sebagainya harus memiliki daya mengikat
termasukdi dalamnya berlaku bagi pihak swasta.
pengaturan tersebut mohon untuk dapat ada di
dalam formulasi norma pasal 38 termasuk di
dalamnya mengatur sanksi bagi pihak-pihak
yang tidak menyiapkan fasilitasi infrastruktur
yang mudah diakses tersebut.
9. TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
10. PADA BAGIAN MENIMBANG
MENIMBANG :
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan untuk
meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan
hidup Organisasi Kemasyarakatan;
TANGGAPAN
Bahwa Di Dalam Konsideran Menimbang Untuk
Disesuaikan Dengan Perumusan Sesuai Dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yang Mana Terdapat 3 (Tiga) Landasan Hukum Yaitu
Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Landasan Yuridis
Atas Terbentuknya Peraturan. Di Dalam Rumusan
Rancangan Peraturan Daerah Organisasi
Kemasyarakatan Tersebut Telah Nampak Landasan
Yuridis Yaitu Mengacu Pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Dan Perubahannya, Akan
Tetapi Landasan Filosofis Yakni Berkaitan Dengan
Amanat Falsafah Pembentukan Negara Hukum Dan
Landasan Sosiologis Yakni Landasan Amanat
Kebutuhan Hukum Belum Nampak Muncul Dalam
Rumusan Konsideran Menimbang.
11. PADA BAGIAN .....
MENIMBANG
bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan
kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup
Organisasi Kemasyarakatan;
TANGGAPAN
Bahwa Perlu Dipahami Lahirnya Ranperda Ini
Bukanlah Semata Merupakan Kewenangan
Pemerintah Daerah Untuk Melakukan
Pemberdayaan Ormas Untuk Meningkatkan
Kinerja Dan Menjaga Keberlangsungan Hidup
Ormas saja, akan tetapi lebih dari itu juga dalam
rangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah
diubah beberapa kali. beberapa pengaturan yang
terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
memiliki pengaturan yang luas terkait
kewenangan pemerintah daerah seperti
pengawasan organisasi masyarakat, sampai
dengan penjatuhan sanksi. hal tersebut mohon
untuk di pertimbangkan dalam penulisan
konsideran menimbang.
12. PADA BAGIAN PASAL
DALAM PASAL PERPASAL:
Pasal 44
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44
ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan
status badan hukum.
TANGGAPAN :
bahwa mohon di cermati penulisan, yang tertera
dalam penulisan sanksi administrasi pasal 44
ayat (1) dan ayat (2), padahal penulisan tersebut
adalah pasal 44 sehingga hal ini memungkinkan
terdapat kesalahan penulisan sehingga untuk
diperbaiki sebagaimana mestinya;
13. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 9
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat
berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
didirikan dengan tidak berbasis anggota.
TANGGAPAN :
Mohon dicermati kembali dalam rancangan
peraturan daerah apakah yang dimaksud ormas
berbadan hukum yayasan yang dimuat dalam
pasal 9 , apakah memungkinkan hanya disebut
dua kali sedangkan tidak dijabarkan maksud dan
penormaannya seperti apa yang diatur dalam
rumusan rancangan peraturan daerah ini
tentang pemberdayaan organisasi masyarakat.
Mohon tanggapannya.
14. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
mohon diberikan penegasan materi yang ada
dalam rumusan peraturan yang mana prinsip
terbentuknya organisasi masyarakat dengan
mengacu pada pembentukan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah tangga terlebih dahulu.
oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan sejauh
mana kepasitas dan kewenangan pemerintah
daerah dalam rangka memastikan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah tangga sejalan dengan
Pancasila dan Undang_x0002_Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Masyarakat yang menyatakan asas
Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang_x0002_Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
15. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 16
(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum
dilakukan pada unit layanan administrasi di
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ormas yang telah berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 17
Ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran
Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan
Bupati.
TANGGAPAN :
bahwa ketentuan pendaftaran organisasi
masyarakat tentunya harus menegaskan
peranan pemerintah sejauh mana dalam
mengatur regulasi termasuk memfasilitasi
organisasi masyarakat untuk mengurus
pendaftaran . melalui adanya fasilitasi demikian
diharapkan peranan pemerintah daerah mampu
benar-benar bukan hanya saja memberdayakan
dalam arti bantuan dan lain sebagainya, akan
tetapi memastikan Organisasi masyarakat benar-
benar memiliki status yang jelas sebagai
organisasi masyarakat yang sah dinegara
republik indonesia.
16. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 42
(1) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
dan
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum.
(2) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada
bank nasional.
(4) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau
sesuai dengan AD/ART Ormas.
(5) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola
bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan
keuangan kepada publik secara berkala.
(6) Sumber Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN :
bahwa dalam pengelolaan organisasi
masyarakat terdapat pula adanya bantuan dari
pemerintah daerah. dalam rumusan norma yang
terdapat dalam pasal 42, sama sekali belum
mengatur seperti apa laporan pertanggung
jawaban harus dilakukan. sehingga mohon
untuk mempertegas pengaturan norma
pertanggungjawaban ormas terhadap
penggunaan anggaran pemerintahan daerah.
17. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 13
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang Ormas sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
Pasal 14
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 15
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang
sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga
pemerintahan;
TANGGAPAN :
dalam ketentuan BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN Pasal 13, pasal 14 dan pasal 15
mengatur berkaitan dengan kebijakan
pengaturan terkait organisasi masyarakat.
namuan juga yang patut diperhatikan, agar
rumusan norma ini terdapat kepastian hukum
maka perlu adanya penegasan atas Hak dan
Kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk
masyarakat dalam rangka pemerdayaan
organisasi masyarakat.
18. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL:
Pasal 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam
peningkatan kualitas sumber daya manusia
dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Ormas
dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diatur dalam Peraturan Bupati.
TANGGAPAN :
dalam perumusan norma peraturan daerah
mohon dimungkinkan perangkat daerah
yang nantinya akan bertanggung jawab
dalam rangka melaksanakan kegiatan
pemberdayaan. sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 22 dan pasal 23 yang
mana mengatur fasilitasi ormas dalam
melakukan peningkatan kualitas sumber
daya manusia, akan tetapi penanggung
jawab penyelenggaraan pemerintah daerah
belum jelas dan hanya nantinya akan diatur
dalam peraturan Bupati.
19. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
dalam pengaturan rancangan peraturan
daerah ini sudah semestinya mengatur soal
penyelesaian peselisihan antar orma jika
terjadi konflik. hal ini sangat penting dalam
rangka memastikan rancangan peraturan
daerah nantinya menjadi pedoman dalam
rangka penyelesiakan masalah acapkali
muncul baik konflik/perselisihan antara
ormas, konflik/perselisihan di internal
ormas, konflik/perselisihan ormas dengan
masyarakat bahkan termasuk juga
konflik/perselisihanormas dengan
pemerintah daerah.
20. PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 46
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan
secara langsung atau tidak langsung melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf
k dan huruf l dipidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN :
dalam perumusan norma yang terdapat dalam
rancangan peraturan daerah terdapat
pengaturan Pasal 46 yang mana ditegaskan
pengaturan sanksi pidana terhadap organisai
masyarakat yang melakukan pelanggaran
diantaranya yang termuat dalam pasal 15 huruf i
yaitu melakukan kegiatan yang menjadi tugas
dan wewenang penegak hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengaturan larangan ini tentunya tidak perlu
diatur dalam rumusan rancangan peraturan
daerah mengingat bukan menjadi kewenangan
pemerintah daerah.
21. PADA BAGIAN PENJELASAN
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
Mohon dicek kembali dalam
rancangan peraturan daerah, jumlah
rancangan peraturan memiliki 49
pasal, sedangkan penjelasan
memiliki 50 pasal .
22. THANKS FOR
WATCHING
Infographic Timeline Presentation
PRESENTATION
Presented to:
Company Name
Prepared by:
Agency Name
YOUR LOGO PRESENTATION
//SLIDE
Presentations are communication tools that can be used as demonstrations, lectures, speeches.