ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR … TAHUN ........
TENTANG
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
PADA BAGIAN KONSIDERAN MENIMBANG
KONSIDERAN MENIMBANG
a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian
dari warga masyarakat yang memiliki hak, kewajiban
harkat dan martabat yang sama dan sederajat
sehingga diperlukan sarana dan prasarana serta upaya
yang lebih terpadu dan berkesinambungan untuk
mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang
Disabilitas, pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam perencanaan, penyelenggaraan dan
evaluasi tentang pelaksanaan pelindungan dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten
Demak, perlu pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan peraturan
perundang_x0002_undangan;
TANGGAPAN :
bahwa dalam penyusunan rumusan
konsideran menimbang perlu di cermati
dan dipedomani sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan
perundangundangan. dalam rancangan
peraturan daerah yang telah disusun
memiliki struktur yang tidak sistematis
seperti uraian landasan yuridis ditempatkan
pada huruf b yang seharusnya ditempatkan
huruf c, sedangkan huruf a dan huruf b
belumlah mencerminkan aspek filosofis dan
sosiologis rumusan rancangan peraturan
daerah yang baik dan benar.
PADA BAGIAN KONSIDERAN MENGINGAT
KONSIDERAN MENGINGAT
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019
tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
TANGGAPAN :
mohon divermati pada tahun 2023 pemerintah
daerah provinsi jawa tengah menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang
didalamnya mengqkomodir banyak peraturan
perundang-undangan yang ditulis dalam
konsideran mengingat diantaranya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas. dimuatnya rumusan peraturan
tersebut tentunya akana menjamin konsistenya
rumusan rancangan peraturan daerah yang
didalamnya benar-benar menjamin kepastian
hukum pengaturan terkait perlindungan dan
pemenuhak hak disabilitas
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 3
Dalam rangka Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pelindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara sistematis,
komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif;
b. melaksanakan kriteria, standar, prosedur dan
persyaratan penyelenggaraan Pelindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan insentif bagi Perusahaan yang
mempekerjakan Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan
usaha/kegiatan yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas dan/atau memberikan Konsesi untuk Penyandang
Disabilitas;
d. memberikan penghargaan kepada orang perseorangan,
badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik
yang berjasa dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas;
TANGGAPAN :
dalam bab II telah mengatur kewenangan
pemerintah daerah dakam rangka
Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas, namun sudah
semestinya kewenangan yang dimiliki
pemerintah daerah juga diimbangi dengan
pengaturan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam rangka memastikan
Pelindungan dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dapat diberikan
sebagaimana mestinya.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah membangun Infrastruktur dan
memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang
Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat
mengakses fasilitas publik yang disediakan
pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah membuat standar infrastruktur
yang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati.
TANGGAPAN :
bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas
infrastruktur sebagaimana dimaksud pasal 38
yang dimaksud merupakan fasilitas dari
pemerintah daerah. disamping itu pemerintah
daerah perlu memberikan batas waktu kapan
infratruktur tersebut harus tersedia dalam
rangka memberikan jaminan kepastian hukum
hak penyandang disabilitas akan tersedia.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 39
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk
memperoleh pelayanan publik sesuai dengan
jenis Disabilitas.
(2) Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi hak:
a. memperoleh akomodasi yang layak dalam
pelayanan publik secara optimal, wajar,
bermartabat tanpa diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan
penyediaan fasilitas yang mudah diakses di
tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
TANGGAPAN :
bahwa dalam ketentuan pasal per pasal haruslah
diperjelas siapakah pihak yang berkewajiban
memfasilitasi termasuk apakah sanksinya jika
fasilitasi tersebut tidak diberikan sebagaimana
ketentuan pasal 39 yang dalam hal pengaturan
perihal hak akomodasi, hak pendampingan dan
penerjemah belum memiliki kejelasan rumusan
yang mana berkaitan dengan penanggung
jawab dibebankan kepada siapa dan termasuk
apakah sanksi yang diterapkan apabila
pelayanan tersebut tidak diberikan.
PADA BAGIAN .....
PASAL-PERPASAL
Pasal 15
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah Daerah dan swasta menerapkan
standar pelayanan minimal kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas sesuai ragam dan derajat
Disabilitas.
(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah Daerah dan swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memiliki standar pelayanan yang menjamin
pasien Disabilitas mendapatkan hak kesehatan;
b. membuat standar rujukan Rehabilitasi
lanjutan; dan
c. bekerja sama dengan penyedia layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi.
TANGGAPAN :
dalam perumusan pasal 15 yakni pelayanan
kesehatan perlu adanya penegasan perihal dinas
atau perangkat daerah yang membidangi
kesehatan bertanggung jawab dalam rangka
memastikan diberikannya fasilitasi tersebut .
termasuk pengaturan tersebut yang tertuang
dalam pasal lain seperti pasal 16 hak politik yang
sudah seharusnya terdapat perangkat daerah
yang membidangi politik bertanggung jawab
dalam rangka memastikan pelaksanaan
Pelindungan dan Pemenuhan hak Politik
PADA BAGIAN .....
PASAL-PERPASAL
Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah membangun
Infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan
masyarakat Penyandang Disabilitas agar
Penyandang Disabilitas dapat mengakses
fasilitas publik yang disediakan pemerintah.
(2) Pemerintah Daerah membuat standar
infrastruktur yang ramah bagi Penyandang
Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman
TANGGAPAN :
bahwa pengaturan infrastruktur pelayanan
publik yang diberikan kepada pemerintah
daerah, dalam bangunan gedung, jalan dan lain
sebagainya harus memiliki daya mengikat
termasukdi dalamnya berlaku bagi pihak swasta.
pengaturan tersebut mohon untuk dapat ada di
dalam formulasi norma pasal 38 termasuk di
dalamnya mengatur sanksi bagi pihak-pihak
yang tidak menyiapkan fasilitasi infrastruktur
yang mudah diakses tersebut.
TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK
NOMOR TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
PADA BAGIAN MENIMBANG
MENIMBANG :
a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi
Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan untuk
meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan
hidup Organisasi Kemasyarakatan;
TANGGAPAN
Bahwa Di Dalam Konsideran Menimbang Untuk
Disesuaikan Dengan Perumusan Sesuai Dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yang Mana Terdapat 3 (Tiga) Landasan Hukum Yaitu
Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Landasan Yuridis
Atas Terbentuknya Peraturan. Di Dalam Rumusan
Rancangan Peraturan Daerah Organisasi
Kemasyarakatan Tersebut Telah Nampak Landasan
Yuridis Yaitu Mengacu Pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Dan Perubahannya, Akan
Tetapi Landasan Filosofis Yakni Berkaitan Dengan
Amanat Falsafah Pembentukan Negara Hukum Dan
Landasan Sosiologis Yakni Landasan Amanat
Kebutuhan Hukum Belum Nampak Muncul Dalam
Rumusan Konsideran Menimbang.
PADA BAGIAN .....
MENIMBANG
bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan
kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup
Organisasi Kemasyarakatan;
TANGGAPAN
Bahwa Perlu Dipahami Lahirnya Ranperda Ini
Bukanlah Semata Merupakan Kewenangan
Pemerintah Daerah Untuk Melakukan
Pemberdayaan Ormas Untuk Meningkatkan
Kinerja Dan Menjaga Keberlangsungan Hidup
Ormas saja, akan tetapi lebih dari itu juga dalam
rangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah
diubah beberapa kali. beberapa pengaturan yang
terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
memiliki pengaturan yang luas terkait
kewenangan pemerintah daerah seperti
pengawasan organisasi masyarakat, sampai
dengan penjatuhan sanksi. hal tersebut mohon
untuk di pertimbangkan dalam penulisan
konsideran menimbang.
PADA BAGIAN PASAL
DALAM PASAL PERPASAL:
Pasal 44
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44
ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan
status badan hukum.
TANGGAPAN :
bahwa mohon di cermati penulisan, yang tertera
dalam penulisan sanksi administrasi pasal 44
ayat (1) dan ayat (2), padahal penulisan tersebut
adalah pasal 44 sehingga hal ini memungkinkan
terdapat kesalahan penulisan sehingga untuk
diperbaiki sebagaimana mestinya;
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 9
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat
berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
didirikan dengan tidak berbasis anggota.
TANGGAPAN :
Mohon dicermati kembali dalam rancangan
peraturan daerah apakah yang dimaksud ormas
berbadan hukum yayasan yang dimuat dalam
pasal 9 , apakah memungkinkan hanya disebut
dua kali sedangkan tidak dijabarkan maksud dan
penormaannya seperti apa yang diatur dalam
rumusan rancangan peraturan daerah ini
tentang pemberdayaan organisasi masyarakat.
Mohon tanggapannya.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
mohon diberikan penegasan materi yang ada
dalam rumusan peraturan yang mana prinsip
terbentuknya organisasi masyarakat dengan
mengacu pada pembentukan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah tangga terlebih dahulu.
oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan sejauh
mana kepasitas dan kewenangan pemerintah
daerah dalam rangka memastikan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah tangga sejalan dengan
Pancasila dan Undang_x0002_Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Masyarakat yang menyatakan asas
Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang_x0002_Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 16
(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum
dilakukan pada unit layanan administrasi di
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ormas yang telah berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 17
Ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran
Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan
Bupati.
TANGGAPAN :
bahwa ketentuan pendaftaran organisasi
masyarakat tentunya harus menegaskan
peranan pemerintah sejauh mana dalam
mengatur regulasi termasuk memfasilitasi
organisasi masyarakat untuk mengurus
pendaftaran . melalui adanya fasilitasi demikian
diharapkan peranan pemerintah daerah mampu
benar-benar bukan hanya saja memberdayakan
dalam arti bantuan dan lain sebagainya, akan
tetapi memastikan Organisasi masyarakat benar-
benar memiliki status yang jelas sebagai
organisasi masyarakat yang sah dinegara
republik indonesia.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 42
(1) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
dan
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum.
(2) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada
bank nasional.
(4) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau
sesuai dengan AD/ART Ormas.
(5) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola
bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan
keuangan kepada publik secara berkala.
(6) Sumber Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN :
bahwa dalam pengelolaan organisasi
masyarakat terdapat pula adanya bantuan dari
pemerintah daerah. dalam rumusan norma yang
terdapat dalam pasal 42, sama sekali belum
mengatur seperti apa laporan pertanggung
jawaban harus dilakukan. sehingga mohon
untuk mempertegas pengaturan norma
pertanggungjawaban ormas terhadap
penggunaan anggaran pemerintahan daerah.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 13
Ormas berhak:
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan
lambang Ormas sesuai ketentuan dengan peraturan
perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
Pasal 14
Ormas berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 15
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang
sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga
pemerintahan;
TANGGAPAN :
dalam ketentuan BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN Pasal 13, pasal 14 dan pasal 15
mengatur berkaitan dengan kebijakan
pengaturan terkait organisasi masyarakat.
namuan juga yang patut diperhatikan, agar
rumusan norma ini terdapat kepastian hukum
maka perlu adanya penegasan atas Hak dan
Kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk
masyarakat dalam rangka pemerdayaan
organisasi masyarakat.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL:
Pasal 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam
peningkatan kualitas sumber daya manusia
dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Ormas
dalam peningkatan kualitas sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diatur dalam Peraturan Bupati.
TANGGAPAN :
dalam perumusan norma peraturan daerah
mohon dimungkinkan perangkat daerah
yang nantinya akan bertanggung jawab
dalam rangka melaksanakan kegiatan
pemberdayaan. sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 22 dan pasal 23 yang
mana mengatur fasilitasi ormas dalam
melakukan peningkatan kualitas sumber
daya manusia, akan tetapi penanggung
jawab penyelenggaraan pemerintah daerah
belum jelas dan hanya nantinya akan diatur
dalam peraturan Bupati.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
dalam pengaturan rancangan peraturan
daerah ini sudah semestinya mengatur soal
penyelesaian peselisihan antar orma jika
terjadi konflik. hal ini sangat penting dalam
rangka memastikan rancangan peraturan
daerah nantinya menjadi pedoman dalam
rangka penyelesiakan masalah acapkali
muncul baik konflik/perselisihan antara
ormas, konflik/perselisihan di internal
ormas, konflik/perselisihan ormas dengan
masyarakat bahkan termasuk juga
konflik/perselisihanormas dengan
pemerintah daerah.
PADA BAGIAN PASAL
PASAL-PERPASAL
Pasal 46
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan
secara langsung atau tidak langsung melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf
k dan huruf l dipidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN :
dalam perumusan norma yang terdapat dalam
rancangan peraturan daerah terdapat
pengaturan Pasal 46 yang mana ditegaskan
pengaturan sanksi pidana terhadap organisai
masyarakat yang melakukan pelanggaran
diantaranya yang termuat dalam pasal 15 huruf i
yaitu melakukan kegiatan yang menjadi tugas
dan wewenang penegak hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengaturan larangan ini tentunya tidak perlu
diatur dalam rumusan rancangan peraturan
daerah mengingat bukan menjadi kewenangan
pemerintah daerah.
PADA BAGIAN PENJELASAN
PASAL-PERPASAL TANGGAPAN :
Mohon dicek kembali dalam
rancangan peraturan daerah, jumlah
rancangan peraturan memiliki 49
pasal, sedangkan penjelasan
memiliki 50 pasal .
THANKS FOR
WATCHING
Infographic Timeline Presentation
PRESENTATION
Presented to:
Company Name
Prepared by:
Agency Name
YOUR LOGO PRESENTATION
//SLIDE
Presentations are communication tools that can be used as demonstrations, lectures, speeches.

More Related Content

Similar to fdsfsdhildsfhlidslfsbkfdlisafahhafafkhfajfhaf (20)

Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikUndang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Immanuel Yosua
Ìý
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Immanuel Yosua
Ìý
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdfundang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
NurZumroh
Ìý
Undang-undang no.12 tentang lapas
Undang-undang no.12 tentang lapasUndang-undang no.12 tentang lapas
Undang-undang no.12 tentang lapas
Zainal Abidin
Ìý
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptxFGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
Dani800360
Ìý
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Suprijanto Rijadi
Ìý
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdfPaparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
percepatanrbrorgan
Ìý
Perpres no 38 tahun 2015
Perpres no 38 tahun  2015Perpres no 38 tahun  2015
Perpres no 38 tahun 2015
Irman Gapur
Ìý
Perpres no 38_2015
Perpres no 38_2015Perpres no 38_2015
Perpres no 38_2015
Farid Subkhan
Ìý
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN  pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN  pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
Asma96792
Ìý
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNANBab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Rizki Kamaratih
Ìý
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Harun Surya
Ìý
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukumUu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Legal Akses
Ìý
Uu bantuan hukum
Uu bantuan hukumUu bantuan hukum
Uu bantuan hukum
Tyas Moelad
Ìý
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjs
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjsUu 24 tahun 2011 tentang bpjs
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjs
dhoan Evridho
Ìý
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi balegMatrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Medan Comonity
Ìý
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
andrew575591
Ìý
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
DisnakerOKUSelatan
Ìý
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikUndang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Immanuel Yosua
Ìý
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
UU No. 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Immanuel Yosua
Ìý
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdfundang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
undang-undang 25 tahun 2009-pelayanan publik.pdf
NurZumroh
Ìý
Undang-undang no.12 tentang lapas
Undang-undang no.12 tentang lapasUndang-undang no.12 tentang lapas
Undang-undang no.12 tentang lapas
Zainal Abidin
Ìý
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptxFGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
FGD KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT.pptx
Dani800360
Ìý
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
19493400 Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Suprijanto Rijadi
Ìý
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdfPaparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
Paparan Deputi - RAKOR SAPRAS 10 FEB Siang(2).pdf
percepatanrbrorgan
Ìý
Perpres no 38 tahun 2015
Perpres no 38 tahun  2015Perpres no 38 tahun  2015
Perpres no 38 tahun 2015
Irman Gapur
Ìý
Perpres no 38_2015
Perpres no 38_2015Perpres no 38_2015
Perpres no 38_2015
Farid Subkhan
Ìý
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN  pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN  pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
SMART ASN MANAJEMEN ASN Manajemen ASN pengelolaan ASN untuk menghasilkan Peg...
Asma96792
Ìý
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNANBab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Bab 2. KAJIAN TEORI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Rizki Kamaratih
Ìý
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Perda kabupaten bekasi no. 10 tahun 2016
Harun Surya
Ìý
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukumUu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Uu tahun 2011 no. 16 tentang bantuan hukum
Legal Akses
Ìý
Uu bantuan hukum
Uu bantuan hukumUu bantuan hukum
Uu bantuan hukum
Tyas Moelad
Ìý
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjs
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjsUu 24 tahun 2011 tentang bpjs
Uu 24 tahun 2011 tentang bpjs
dhoan Evridho
Ìý
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi balegMatrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Matrix usulan perubahan terhadap ruu pphma versi baleg
Medan Comonity
Ìý
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
240529_Pengembangan Kompetensi_Teknik Analisis dan Evaluasi PUU.pptx
andrew575591
Ìý
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
05 Bangda Kemendagri_Perencanaan dan Pengaggaran ULD (1).pdf
DisnakerOKUSelatan
Ìý

Recently uploaded (6)

Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý

fdsfsdhildsfhlidslfsbkfdlisafahhafafkhfajfhaf

  • 1. TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR … TAHUN ........ TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
  • 2. PADA BAGIAN KONSIDERAN MENIMBANG KONSIDERAN MENIMBANG a. bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari warga masyarakat yang memiliki hak, kewajiban harkat dan martabat yang sama dan sederajat sehingga diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Demak, perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang_x0002_undangan; TANGGAPAN : bahwa dalam penyusunan rumusan konsideran menimbang perlu di cermati dan dipedomani sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. dalam rancangan peraturan daerah yang telah disusun memiliki struktur yang tidak sistematis seperti uraian landasan yuridis ditempatkan pada huruf b yang seharusnya ditempatkan huruf c, sedangkan huruf a dan huruf b belumlah mencerminkan aspek filosofis dan sosiologis rumusan rancangan peraturan daerah yang baik dan benar.
  • 3. PADA BAGIAN KONSIDERAN MENGINGAT KONSIDERAN MENGINGAT 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas TANGGAPAN : mohon divermati pada tahun 2023 pemerintah daerah provinsi jawa tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang didalamnya mengqkomodir banyak peraturan perundang-undangan yang ditulis dalam konsideran mengingat diantaranya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. dimuatnya rumusan peraturan tersebut tentunya akana menjamin konsistenya rumusan rancangan peraturan daerah yang didalamnya benar-benar menjamin kepastian hukum pengaturan terkait perlindungan dan pemenuhak hak disabilitas
  • 4. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL BAB II KEWENANGAN Pasal 3 Dalam rangka Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang: a. menetapkan kebijakan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas secara sistematis, komprehensif, rasional, konsisten dan implementatif; b. melaksanakan kriteria, standar, prosedur dan persyaratan penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan insentif bagi Perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas, menyelenggarakan usaha/kegiatan yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dan/atau memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas; d. memberikan penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang berjasa dalam Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; TANGGAPAN : dalam bab II telah mengatur kewenangan pemerintah daerah dakam rangka Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, namun sudah semestinya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah juga diimbangi dengan pengaturan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka memastikan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat diberikan sebagaimana mestinya.
  • 5. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 38 (1) Pemerintah Daerah membangun Infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat mengakses fasilitas publik yang disediakan pemerintah. (2) Pemerintah Daerah membuat standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan permakaman. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. TANGGAPAN : bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas infrastruktur sebagaimana dimaksud pasal 38 yang dimaksud merupakan fasilitas dari pemerintah daerah. disamping itu pemerintah daerah perlu memberikan batas waktu kapan infratruktur tersebut harus tersedia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum hak penyandang disabilitas akan tersedia.
  • 6. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 39 (1) Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik sesuai dengan jenis Disabilitas. (2) Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak: a. memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya. TANGGAPAN : bahwa dalam ketentuan pasal per pasal haruslah diperjelas siapakah pihak yang berkewajiban memfasilitasi termasuk apakah sanksinya jika fasilitasi tersebut tidak diberikan sebagaimana ketentuan pasal 39 yang dalam hal pengaturan perihal hak akomodasi, hak pendampingan dan penerjemah belum memiliki kejelasan rumusan yang mana berkaitan dengan penanggung jawab dibebankan kepada siapa dan termasuk apakah sanksi yang diterapkan apabila pelayanan tersebut tidak diberikan.
  • 7. PADA BAGIAN ..... PASAL-PERPASAL Pasal 15 (1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan swasta menerapkan standar pelayanan minimal kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sesuai ragam dan derajat Disabilitas. (2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memiliki standar pelayanan yang menjamin pasien Disabilitas mendapatkan hak kesehatan; b. membuat standar rujukan Rehabilitasi lanjutan; dan c. bekerja sama dengan penyedia layanan Habilitasi dan Rehabilitasi. TANGGAPAN : dalam perumusan pasal 15 yakni pelayanan kesehatan perlu adanya penegasan perihal dinas atau perangkat daerah yang membidangi kesehatan bertanggung jawab dalam rangka memastikan diberikannya fasilitasi tersebut . termasuk pengaturan tersebut yang tertuang dalam pasal lain seperti pasal 16 hak politik yang sudah seharusnya terdapat perangkat daerah yang membidangi politik bertanggung jawab dalam rangka memastikan pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Politik
  • 8. PADA BAGIAN ..... PASAL-PERPASAL Pasal 38 (1) Pemerintah Daerah membangun Infrastruktur dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Penyandang Disabilitas agar Penyandang Disabilitas dapat mengakses fasilitas publik yang disediakan pemerintah. (2) Pemerintah Daerah membuat standar infrastruktur yang ramah bagi Penyandang Disabilitas dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; b. jalan; c. permukiman; dan d. pertamanan dan permakaman TANGGAPAN : bahwa pengaturan infrastruktur pelayanan publik yang diberikan kepada pemerintah daerah, dalam bangunan gedung, jalan dan lain sebagainya harus memiliki daya mengikat termasukdi dalamnya berlaku bagi pihak swasta. pengaturan tersebut mohon untuk dapat ada di dalam formulasi norma pasal 38 termasuk di dalamnya mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan fasilitasi infrastruktur yang mudah diakses tersebut.
  • 9. TANGGAPAN ATAS INISIATIF BUPATI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH
  • 10. PADA BAGIAN MENIMBANG MENIMBANG : a. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan; TANGGAPAN Bahwa Di Dalam Konsideran Menimbang Untuk Disesuaikan Dengan Perumusan Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mana Terdapat 3 (Tiga) Landasan Hukum Yaitu Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Landasan Yuridis Atas Terbentuknya Peraturan. Di Dalam Rumusan Rancangan Peraturan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Tersebut Telah Nampak Landasan Yuridis Yaitu Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Dan Perubahannya, Akan Tetapi Landasan Filosofis Yakni Berkaitan Dengan Amanat Falsafah Pembentukan Negara Hukum Dan Landasan Sosiologis Yakni Landasan Amanat Kebutuhan Hukum Belum Nampak Muncul Dalam Rumusan Konsideran Menimbang.
  • 11. PADA BAGIAN ..... MENIMBANG bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Organisasi Kemasyarakatan; TANGGAPAN Bahwa Perlu Dipahami Lahirnya Ranperda Ini Bukanlah Semata Merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah Untuk Melakukan Pemberdayaan Ormas Untuk Meningkatkan Kinerja Dan Menjaga Keberlangsungan Hidup Ormas saja, akan tetapi lebih dari itu juga dalam rangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali. beberapa pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan memiliki pengaturan yang luas terkait kewenangan pemerintah daerah seperti pengawasan organisasi masyarakat, sampai dengan penjatuhan sanksi. hal tersebut mohon untuk di pertimbangkan dalam penulisan konsideran menimbang.
  • 12. PADA BAGIAN PASAL DALAM PASAL PERPASAL: Pasal 44 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. TANGGAPAN : bahwa mohon di cermati penulisan, yang tertera dalam penulisan sanksi administrasi pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), padahal penulisan tersebut adalah pasal 44 sehingga hal ini memungkinkan terdapat kesalahan penulisan sehingga untuk diperbaiki sebagaimana mestinya;
  • 13. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 9 (1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan. (2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota. (3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota. TANGGAPAN : Mohon dicermati kembali dalam rancangan peraturan daerah apakah yang dimaksud ormas berbadan hukum yayasan yang dimuat dalam pasal 9 , apakah memungkinkan hanya disebut dua kali sedangkan tidak dijabarkan maksud dan penormaannya seperti apa yang diatur dalam rumusan rancangan peraturan daerah ini tentang pemberdayaan organisasi masyarakat. Mohon tanggapannya.
  • 14. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL TANGGAPAN : mohon diberikan penegasan materi yang ada dalam rumusan peraturan yang mana prinsip terbentuknya organisasi masyarakat dengan mengacu pada pembentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga terlebih dahulu. oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan sejauh mana kepasitas dan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka memastikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga sejalan dengan Pancasila dan Undang_x0002_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tertuang dalam amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang menyatakan asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang_x0002_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • 15. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 16 (1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dilakukan pada unit layanan administrasi di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ormas yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pasal 17 Ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Bupati. TANGGAPAN : bahwa ketentuan pendaftaran organisasi masyarakat tentunya harus menegaskan peranan pemerintah sejauh mana dalam mengatur regulasi termasuk memfasilitasi organisasi masyarakat untuk mengurus pendaftaran . melalui adanya fasilitasi demikian diharapkan peranan pemerintah daerah mampu benar-benar bukan hanya saja memberdayakan dalam arti bantuan dan lain sebagainya, akan tetapi memastikan Organisasi masyarakat benar- benar memiliki status yang jelas sebagai organisasi masyarakat yang sah dinegara republik indonesia.
  • 16. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 42 (1) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dapat bersumber dari: a. iuran anggota; b. bantuan/sumbangan masyarakat; c. hasil usaha Ormas; d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing; dan e. kegiatan lain yang sah menurut hukum. (2) Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional. (4) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD/ART Ormas. (5) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala. (6) Sumber Anggaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TANGGAPAN : bahwa dalam pengelolaan organisasi masyarakat terdapat pula adanya bantuan dari pemerintah daerah. dalam rumusan norma yang terdapat dalam pasal 42, sama sekali belum mengatur seperti apa laporan pertanggung jawaban harus dilakukan. sehingga mohon untuk mempertegas pengaturan norma pertanggungjawaban ormas terhadap penggunaan anggaran pemerintahan daerah.
  • 17. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 13 Ormas berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; Pasal 14 Ormas berkewajiban: a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 15 (1) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; TANGGAPAN : dalam ketentuan BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 mengatur berkaitan dengan kebijakan pengaturan terkait organisasi masyarakat. namuan juga yang patut diperhatikan, agar rumusan norma ini terdapat kepastian hukum maka perlu adanya penegasan atas Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk masyarakat dalam rangka pemerdayaan organisasi masyarakat.
  • 18. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL: Pasal 22 Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. pemagangan; dan/atau c. kursus. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi Ormas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam Peraturan Bupati. TANGGAPAN : dalam perumusan norma peraturan daerah mohon dimungkinkan perangkat daerah yang nantinya akan bertanggung jawab dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberdayaan. sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 dan pasal 23 yang mana mengatur fasilitasi ormas dalam melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, akan tetapi penanggung jawab penyelenggaraan pemerintah daerah belum jelas dan hanya nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati.
  • 19. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL TANGGAPAN : dalam pengaturan rancangan peraturan daerah ini sudah semestinya mengatur soal penyelesaian peselisihan antar orma jika terjadi konflik. hal ini sangat penting dalam rangka memastikan rancangan peraturan daerah nantinya menjadi pedoman dalam rangka penyelesiakan masalah acapkali muncul baik konflik/perselisihan antara ormas, konflik/perselisihan di internal ormas, konflik/perselisihan ormas dengan masyarakat bahkan termasuk juga konflik/perselisihanormas dengan pemerintah daerah.
  • 20. PADA BAGIAN PASAL PASAL-PERPASAL Pasal 46 Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TANGGAPAN : dalam perumusan norma yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah terdapat pengaturan Pasal 46 yang mana ditegaskan pengaturan sanksi pidana terhadap organisai masyarakat yang melakukan pelanggaran diantaranya yang termuat dalam pasal 15 huruf i yaitu melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. pengaturan larangan ini tentunya tidak perlu diatur dalam rumusan rancangan peraturan daerah mengingat bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  • 21. PADA BAGIAN PENJELASAN PASAL-PERPASAL TANGGAPAN : Mohon dicek kembali dalam rancangan peraturan daerah, jumlah rancangan peraturan memiliki 49 pasal, sedangkan penjelasan memiliki 50 pasal .
  • 22. THANKS FOR WATCHING Infographic Timeline Presentation PRESENTATION Presented to: Company Name Prepared by: Agency Name YOUR LOGO PRESENTATION //SLIDE Presentations are communication tools that can be used as demonstrations, lectures, speeches.