2. Bagaimana hubungan antara amuk massa dengan
akhlak, norma, dan hukum di Indonesia?
TUJUAN :
Menjelaskan hubungan antara amuk massa
dengan akhlak, norma, dan hukum di Indonesia.
3. Definisi dan Klasifikasi Amuk Massa :
Klasifikasi amuk massa dari segi jenis, antara lain:
1. Penyerangan terhadap individu atau kelompok tertentu.
2. Penyerangan terhadap properti milik individu atau
kelompok tertentu.
3. Penyerangan terhadap aparat pemerintah atau properti
milik pemerintah.
4. Penyerangan terhadap warga asing atau properti milik
pemerintah asing.
5. Bentrok antara warga atau kelompok keagamaan vs
aparat keamanan.
6. Bentrok antar kelompok warga.
5. Hubungan Amuk Massa dengan Norma Sosial
Norma : Aturan atau pola tindakan yang normatif dan
menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap
dalam kehidupannya.
Norma sosial : Suatu peraturan yang memuat rincian
pedoman untuk rentang kelakuan yang pantas dan
diterapkan pada situasi tertentu.
Akibat Amuk Massa : Banyak terjadi penggusuran paksa
serta jatuhnya korban yang tidak bersalah.
6. Hubungan Amuk Massa dengan Hukum
Indonesia sebagai
negara hukum
Anarkis
Amuk massa
Destruktif
Pasal 9 (2) UU
no.9 tahun 1998
9. KESIMPULAN
Akhlak, norma dan hukum merupakan acuan atau tolak
ukur yang dapat menjelaskan fenomena amuk massa di
Indonesia.
Amuk massa melanggar prinsip dan aturan.
Amuk massa melanggar pengertian akhlak, norma serta
pengertian hukum yang berlaku di Indonesia.
Amuk massa bukan merupakan solusi untuk
menyelesaikan masalah yang terjadi di Indonesia.
10. SARAN
Sebagai mahasiswa hendaknya kita mampu berpikir kritis
dan memahami fenomena amuk massa di Indonesia,
sehingga tidak mudah terprovokasi untuk berbuat anarkis.
Amuk massa merupakan tindakan yang tidak
menceerminkan manusia yang berbudi luhur. Sebagai
manusia yang bermartabat hendaknya kita mampu
menyelesaikan masalah tanpa melanggar aturan yang
berlaku.