Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum dan KPU provinsi membahas beberapa masalah dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, termasuk pengunduran diri dari partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU, tugas KPU dalam menyusun pedoman teknis Pemilu, dan sanksi bagi anggota KPU yang mengundurkan diri tanpa alasan. Rapat berlangsung hingga sore untuk diskusi dan menyusun
1 of 1
More Related Content
File
1. Komisi Pemilihan Umum
Rakor Divisi Hukum KPU Dan KPU Provinsi: Kajian Terhadap Undang-Undang
Penyelenggara Pemilu
Selasa, 20 Desember 2011
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (20/11) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk
melakukan kajian terhadap beberapa permasalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu.
Rakor dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta, dan mengundang Anggota
KPU yang membidangi Divisi Hukum dari 33 KPU provinsi se-Indonesia. Rakor dipimpin oleh Anggota KPU RI, Prof.
Samsulbahri, didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal KPU, Asrudi Triono; Kepala Biro Hukum KPU, Nanik Suwarti;
Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Teuku Saiful Bahri; Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU, Supriatna; serta para
pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Beberapa topik dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011
yang menjadi kajian dalam rakor tersebut, antara lain, pemahaman pengunduran diri dari keanggotaan partai politik,
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon Anggota KPU (Pasal 11
huruf i); tugas dan wewenang KPU dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu,
setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah (Pasal 8 ayat (1) huruf c, Pasal 8 ayat (2) huruf c,
dan Pasal 8 ayat (3) huruf a).
Hal lainnya adalah terkait kewajiban bagi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak dengan hormat untuk mengembalikan uang
kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3); syarat
untuk menjadi calon anggota KPU, yakni tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu (Pasal 85 huruf m); serta keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan
adanya 1 (satu) orang utusan dari masing-masing partai politik yang ada di DPR (Pasal 109 ayat (4) huruf c).
Selain itu, rakor juga membahas mengenai pengurangan masa keanggotaan KPU, yang berakhir sampai dengan
pengucapan sumpah/janji anggota KPU yang baru [Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2)]; serta perbedaan persyaratan untuk
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik antara anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (Pasal 11
huruf i) dengan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yakni tidak menjadi anggota partai
politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rakor akan berlangsung hingga sore hari, dan diisi dengan diskusi oleh seluruh peserta serta penyusunan naskah
akademis terkait pembahasan topik-topik tersebut. Naskah akademis yang akan disusun merupakan kajian hukum yang
dilakukan oleh KPU secara komparatif terhadap Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. (dd)
http://www.kpu.go.id Menggunakan Joomla! Generated: 2 August, 2012, 20:37